Initial Public Offering (IPO)


« Back to Glossary Index

Definisi Initial Public Offering (IPO)

Initial Public Offering (IPO) adalah istilah yang berasal dari bahasa inggris, yang berarti Penawaran Umum Perdana. Sederhananya, istilah Initial Public Offering (IPO) merupakan proses pertama kali sebuah saham “perusahaan tertutup” dijual kepada masyarakat umum, sehingga dapat menjadi “perusahaan terbuka” atau “go public”.

Sementara istilah “go public” secara harfiah berarti pergi ke masyarakat. Secara konotatif, istilah go public ini memang khusus digunakan dalam dunia pasar modal yang artinya juga pergi ke masyarakat. Maka bisa ditarik kesimpulan, yang tadinya perusahaan tertutup atau private sahamnya hanya dimiliki oleh orang-orang tertentu saja (sebut saja : hanya pendiri perusahaan, atau keluarga besar). Setelah IPO, status perusahaan berubah menjadi perusahaan terbuka. Sehingga masyarakat berkesempatan untuk ikut memiliki saham perusahaan.

.

Tujuan Perusahaan Melakukan IPO

Umumnya, perusahaan yang melakukan IPO, karena perusahaan membutuhkan tambahan dana segar untuk mengembangkan usaha secara optimal. Jadi melalui IPO ini, perusahaan dapat menetapkan target perolehan dana segar yang dilakukan dengan menjual saham perusahaan kepada publik/masyarakat.

Misalnya dengan menjual 3 miliar lembar saham pada harga Rp 500 per lembar saham. Artinya perusahaan berpotensi menerima dana segar dari IPO sebesar Rp 1.5 triliun.

Dari perolehan dana segar tersebut, perusahaan dapat melakukan sejumlah langkah pengembangan bisnis. Seperti membangun pabrik, meningkatkan fasilitas produksi, peremajaan pabrik dan alat-alat operasional lama. Termasuk dengan melakukan ekspansi ke luar daerah atau bahkan luar negeri. Atau bahkan untuk kebutuhan akuisisi perusahaan. Maupun sebagai modal kerja dalam beberapa waktu mendatang.

Tidak menutup kemungkinan juga, dana segar yang diperoleh perusahaan dari IPO bisa digunakan untuk membayar kewajiban perusahaan alias utang.

.

Untung Rugi Perusahaan Melakukan IPO

Dari penjelasan singkat di atas, sudah pasti yang terlintas dalam benak kita adalah apa sih untung ruginya ketika perusahaan melakukan IPO. Karena jika hanya melihat pada keuntungannya saja, mungkin seluruh perusahaan di Indonesia sudah tercatat melakukan IPO di Bursa Efek Indonesia. Namun faktanya sampai saat ini, pemerintah masih berupaya mendorong banyak perusahaan untuk melantai di Bursa Efek Indonesia melalui IPO. Nah berikut ini ada beberapa pertimbangan untung rugi nya ya…

  • Keuntungan Perusahaan Melakukan IPO

Pertama, meningkatkan nilai perusahaan. Perusahaan yang sudah IPO secara tidak langsung sudah diuntungkan dari sisi harga saham dan kapitalisasi pasar. Pasalnya investor akan melihat harga saham dan kapitalisasi pasar sebagai tolok ukur sebuah nilai perusahaan. Apabila perusahaan memiliki kinerja operasional dan keuangan yang baik, tentu harga sahamnya akan terkerek naik. Ditambah pula jika perusahaan memiliki prospek yang menjanjikan ke depannya. Sudah tentu nilai perusahaan akan semakin meningkat, dan investor tertatik menanamkan modalnya di perusahaan.

Kedua, meningkatkan kredibilitas perusahaan. Perusahaan yang telah melepaskan sahamnya untuk diperjualbelikan secara umum di Bursa Efek Indonesia, akan terkesan lebih prestisius. Dan secara kredibilitas perusaahaan juga lebih dapat dipercaya oleh banyak pihak. Seperti oleh perbankan atau lembaga keuangan lain, utamanya untuk kebutuhan pengajuan pinjaman dengan nilai besar. Contohnya penerbitan surat utang, baik jangka pendek maupun jangka panjang. Tak hanya itu, perusahaan juga diuntungkan karena akan lebih mudah dalam mencari partner bisnis ataupun menambah investor untuk berinvestasi di perusahaan tersebut.

Ketiga, membentuk citra positif perusahaan. Perusahaan yang sudah go public citra positif lebih terbentuk, sehingga akan disorot oleh banyak orang, baik itu media, pelaku riset, analis saham, para ekonom, hingga para investor. Mereka akan seringkali melemparkan pandangannya ataupun prediksiya terhadap IHSG. Terlebih lagi jika perusahaan mencetak kinerja yang ciamik, sudah tentu akan mendongkrak citra positif perusahaan. Kondisi ini akan berbeda saat perusahaan masih berstatus tertutup, karena identitas dan kondisi perusahaan akan lebih sulit dicari dan diketahui publik.

Keempat, mendorong GCG perusahaan lebih baik lagi. Perusahaan yang go public sudah tentu harus selalu meningkatkan kualitas pelayanannya, meningkatkan kinerja operasional, hingga sistem pelaporan yang baik. Bahkan perusahaan juga akan berupaya menerapkan tata kelola managemen dan perusahaan yang baik dan sehat, tak pandang bulu dari level atas sampai ke level bawah. Perusahaan juga akan berusaha memberikan yang terbaik kepada seluruh stakeholder maupun shareholder nya.

Kelima, mendapatkan keringanan pajak. Keuntungan perusahaan go public lainnya adalah mendapatkan keringanan pajak, umumnya dalam bentuk penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan. Jadi hanya dikenakan PPh Badan sebesar 5% saja. Namun untuk itu, perusahaan go public ini tetap harus memenuhi persyaratan, yakni dengan porsi publik yang menggenggam saham perusahaan di atas 40% dan dimiliki minimal 300 pemegang saham yang kepemilikannya tidak lebih dari 5%. Menariknya, keringanan pajak ini juga tidak hanya dirasakan oleh perusahaan go public, tetapi investor pemegang saham juga bisa ikut menikmati keringanan tarif pajak jual beli saham sebesar 0.1%.

.

  • Kerugian Perusahaan jika IPO

Pertama, patuh terhadap peraturan pasar modal. Perusahaan go public, artinya perusahaan sudah sah menjadi anggota di Bursa Efek Indonesia (BEI). Maka, perusahaan memiliki kewajban untuk taat terhadap seluruh peraturan yang berlaku di BEI, termasuk juga pada peraturan yang diberlakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Terutamanya berkaitan dengan aturan keterbukaan informasi perusahaan. Apabila perusahaan melanggar peraturan, tentu perusahaan akan memperoleh surat peringatan, atau bahkan buruknya sampai di delisting alias dikeluarkan.

Kedua, kinerja laporan keuangan cenderung disorot. Dengan berubahnya status perusahaan menjadi go public, maka perusahaan berkewajiban menampilkan seluruh kinerja perusahaan. Mulai dari menyampaikan kinerja laporan keuangan dan memberitahukan aksi korporasi yang dilakukan perusahaan. Seperti halnya merger, akuisisi, public expose perusahaan, RUPS perusahaan, rencana kerja perusahaan, hingga rencana ekspansi. Hal ini ditujukan agar para pemegang saham perusahaan dapat dengan mudah menggali informasi dari perusahaan yang ada di BEI.

.

.

.

###

« Back to Glossary Index
1
Pastikan rekan Investor tidak ketinggalan Informasi ter-update

Subscribe sekarang untuk mendapatkan update artikel terbaru setiap minggunya

keyboard_arrow_leftPrevious
Nextkeyboard_arrow_right

Youtube Update

Our Social Media

Arsip Artikel