Ramai Korban Alimama dan JD Union, Masih Terperangkap Investasi Bodong ?

Ramai Korban Alimama dan JD Union, Masih Terperangkap Investasi Bodong ?


Masih terdengar hangat di telinga, pada akhir September 2020, publik digegerkan oleh ramai korban Alimama dan JD Union, yang mengiming-imingi korbannya dengan komisi dari setiap transaksi pembelanjaan online. Menariknya pembelanjaan online yang dimaksud, bukanlah melalui platform e-commerce pada umumnya. Melainkan langsung melalui aplikasi Alimama dan JD Union. Wah, kok bisa ya masih ada yang terperangkap investasi bodong ? Dan bagaimana kronologi kejadiannya ?

 

Apa itu Alimama dan JD Union ?

Mengakhiri September 2020, kita sempat dikejutkan oleh terkuaknya investasi bodong yang berkedok belanja online. Setelah Satgas Waspada Investasi memblokir aplikasi Alimama, lantaran tercatat menawarkan investasi bodong. Tak tanggung-tanggung, Satgas juga meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir platform sejenis, yakni JD Union.

Kedua aplikasi tersebut, beroperasi dengan cara menampilkan logo sejumlah e-commerce yang ada di Indonesia hingga China. Dengan tujuan, agar seolah-olah terkesan resmi dan siapa saja bisa dengan mudah terhubung. Padahal sebenarnya, baik aplikasi Alimama maupun JD Union ini sama sekali tidak tersedia di toko aplikasi resmi, seperti halnya Google Play Store atau bahkan App Store. Wah, jadi kalau gitu di mana orang-orang dapetin aplikasi ini ? Sejauh ini, hampir sebagian besar informasi menyebutkan bahwa aplikasi Alimama dan JD Union ini hanya bisa diunduh melalui tautan (link) secara langsung.

Source : https://itstime.id/perbedaan-dan-persamaan-aplikasi-alimama-dan-aplikasi-jd-union-888-yang-wajib-kalian-ketahui/

 

Nah, sebagai contohnya adalah aplikasi Alimama, sebutan itu bukanlah Alimama yang sebenarnya, melainkan Alimama palsu. Lantaran nama Alimama yang sebenarnya, adalah nama anak usaha raksasa e-commerce ­asal Tiongkok, Alibaba Group Holding Limited. Di Tiongkok, Alimama yang asli merupakan platform pemasaran berbasis data dan menawarkan layanan yang membantu pebisnis online dalam ekosistem Alibaba Group supaya bisa memasarkan produk dengan lebih baik.

Source : https://id.wikipedia.org/wiki/Alibaba_Group

 

Sedangkan dalam kasus aplikasi Alimama yang berkembang di Indonesia, pelaku yang membuat aplikasi palsu dengan nama Alimama dan kemudian menarik korbannya melalui situs web almm.qdhtml.net dan alimamaonline.net. Pelaku meyakinkan korban, bahwa aplikasi itu resmi untuk berbelanja online. Oleh karenanya, pelaku menampilkan logo sejumlah e-commerce resmi seperti Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli, dan lainnya. Selain itu, pelaku juga tak segan mengiming-imingi korbannya dengan komisi sebesar 0.22% dari setiap transaksi fiktif yang dilakukan, itu pun jika korban bersedia berpura-pura membeli barang di e-commerce melalui aplikasi palsu tersebut. Bahkan, pelaku juga menjalankan transaksi palsu untuk meningkatkan rating toko online.

Demikian pula, dengan halnya JD Union yang harus diunduh oleh korban melalui  reg.jdunion888, karena JD Union ini memang tidak ada di Google Play Store atau bahkan App Store. Bahkan isi dari website utamanya pun tidak ada informasi jelas. JD Union ini menawarkan komisi sekitar 0.3%.

 

Kesaksian Korban Investasi Bodong

Mengutip informasi yang disampaikan oleh katadata.co.id, ada beberapa korban yang memberikan kesaksiannya. Salah satu korban Alimama, adalah Mochammad Rofiqh Hasim. Di mana Rofiqh sendiri pernah dimintai untuk mentransfer uang Rp 50 ribu sebagai deposit, sedangkan jumlah yang ia simpan adalah sebesar Rp 300 ribu. Kemudian, ia diminta untuk berpura-pura berbelanja di Tokopedia, Lazada, hingga Blibli dengan alasan untuk menaikkan peringkat toko online. Dengan persyaratan, bertransaksi sebanyak 50 hingga 60 kali sehari. Namun, lambat laun Alimama palsu ini berkelit, bahwa ada beberapa perbaikan sistem yang mengakibatkan tidak bisa menarik saldo yang sudah didepositkan. Tak berhenti begitu saja, Alimama palsu ini juga meminta korban untuk menambah deposit untuk mendongkrak kembali komisi. Korban pun mengikuti arahan Alimama palsu ini dan langsung menyetorkan dana sebesar Rp 4.7 juta. Malang nasibnya, bukan meraup keuntungan, namun sebaliknya justru menanggung kerugian.

Korban Alimama lainnya, juga memberi kesaksian, bahwa transaksi tidak dilakukan melalui e-commerce resmi. Melainkan pelaku atau yang disebut ‘leader’ ini hanya mengirimkan tautan produk yang akan dibeli ke korban atau ‘member’. Dan dari tautan itulah, korban bertransaksi di aplikasi Alimama. Sayangnya sumber tidak bisa diketahui nama tokonya, sehingga kebenaran transaksinya tak bisa dilacak. Bahkan untuk pembayaran pun dilakukan menggunakan saldo Alimama, dengan hanya mengklik beli dan bayar pakai saldo Alimama. Buruknya dalam proses transaksi, korban tidak tahu nama toko online nya, sehingga tidak bisa dilacak.

Kendati aplikasi tersebut adalah penipuan, namun rupanya sudah banyak korban di berbagai wilayah baik di Jakarta, Bogor, Surabaya, hingga Bengkulu. Sebenarnya tak perlu heran dengan angka korban yang sudah cukup banyak, hal itu juga sejalan dengan perkembangan e-commerce dewasa ini. Akibatnya pelaku, tak canggung lagi mencatut sejumlah nama e-commerce…

Source : https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2020/09/21/peta-persaingan-e-commerce-indonesia-pada-kuartal-ii-2020

 

Berdasarkan Keamanan Siber, Bagaimana ?

Dari ramai korban Alimama dan JD Union, pakar keamanan siber di Vaksincom Alfons Tanujaya pun turun tangan. Dan hasilnya, ia menyatakan bahwa baik Alimama maupun JD Union sama sekali tidak terhubung dengan e-commerce resmi seperti Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli, dan lainnya. Hal ini tampak dari transaksi yang dilakukan di aplikasi Alimama maupun JD Union yang memang bukan dari platform legal. Dan karena itu pula, mau seberapa banyak transaksi yang dilakukan pelaku melalui aplikasi Alimama dan JD Union, tidak akan berpengaruh terhadap peringkat toko online di platform resmi nya. Terkecuali jika perusahaan e-commerce memang secara resmi memberikan akses ke aplikasi pihak ketiga. Apalagi dengan mengunduh aplikasi secara ilegal seperti Alimama dan JD Union itu saja, bisa membahayakan perangkat. Karena aplikasi bisa saja mengandung perangkat lunak (software) jahat seperti malware.

Hal yang senada, juga disampaikan oleh Peneliti keamanan siber dari Communication Information System Security Research Center (CISSReC) – Pratama Persadha, bahwa dengan berbelanja tidak di platform e-commerce saja, sebenarnya sudah bisa diketahui itu adalah penipuan. Apalagi untuk aplikasi-aplikasi yang berfungsi mendongkrak rating toko online, sudah pasti untuk setiap transaksinya harus dilakukan di dalam platform e-commerce resmi itu. Bukan melalui sebuah tautan seperti yang dilakukan oleh Alimama dan JD Union.

Dari penjelasan di atas, sebenarnya jika kita sebagai pengguna yang tadinya ingin lebih untung, seharusnya memang lebih waspada dan lebih proaktif jika menemui ada hal yang janggal. Dan kalau belajar dari banyaknya kasus-kasus penipuan, kita sebenarnya akan sangat mudah tertipu karena melakukan transaksi di luar platform resmi. Meski sebenarnya, saat ini di dalam masing-masing platform juga sudah banyak ‘pelaku kejahatan’.

 

Waspada Investasi Bodong !

Dari sepanjang pembahasan mengenai penipuan investasi bodong berkedok belanja online, yang dilakukan oleh Alimama dan JD Union. Sebenarnya sudah bukan hal yang baru lagi, apalagi semakin ke sini semakin marak aplikasi yang menawarkan ‘sebuah investasi’, tak jarang mereka memberi iming-iming keuntungan terhadap penggunanya. Sayangnya bukan mendapatkan keuntungan, justru para pengguna atau ‘investor’ justru mengalami kerugian..

[Baca lagi : Tips Mencermati Tawaran Investasi Bodong]

 

Bukan hanya itu saja, apa yang ditawarkan oleh aplikasi seperti Alimama dan JD Union bisa dikatakan sebagai investasi bodong yang menggunakan skema ponzi. Di Indonesia sendiri, sudah banyak sekali penipuan investasi yang tergolong sebagai skema ponzi, di mana investor akan diminta untuk menyetorkan sejumlah dana. Di mana yang menjadi masalah, bisa saja pada awalnya kita mendapatkan persentase keuntungan yang dijanjikan, namun ketika nasabah sudah tidak lagi bertambah, maka uang akan macet. Sebab skema Ponzi ini memanfaatkan persentase dari dana investor yang menyetor belakangan.

Karena itu lah skema ponzi ini seringkali disebut skema piramida, di mana investor di atasnya akan diuntungkan terus oleh setoran investor di bawahnya. Ketika uang sudah mulai macet, maka perusahaan bodong tersebut pun akan melarikan diri dan uang nasabah akan hilang seketika. Inilah bahayanya skema Ponzi, yang harusnya kita waspadai.

 

Tips Menghindari Investasi Bodong

Nah, kira-kira gimana ya supaya kita juga bisa meningkatkan kewaspadaan kita terhadap investasi bodong yang kedoknya sudah sangat beragam itu ?

Melalui pembahasan investasi bodong ini, sebenarnya kita sebagai investor ataupun calon investor juga bisa meningkatkan kewaspadaan diri, sebagai langkah antisipasi menghindari tawaran investasi bodong. Salah satunya dengan cara memanfaatkan fasilitas yang sudah disediakan oleh OJK melalui website resminya di www.ojk.go.id seperti di bawah ini…

Source : website resmi OJK

 

  • Daftar Perusahaan/Investasi Ilegal

Untuk memeriksa suatu nama perusahaan atau badan investasi tertentu, kita bisa klik kanal yang ditunjukkan oleh tanda panah warna kuning. Di halaman tersebut, kita bisa menelusuri nama perusahaan atau badan investasi yang ingin kita tahu. Adapun jika kita menemukan hal yang janggal, kita bisa mengadukannya secara langsung melalui nomor telepon tercantum 157. Atau melalui email layanan aduan konsumen@ojk.go.id. Berikut ini adalah tampilan halaman Daftar Investasi Ilegal…

Source : https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/AlertPortal/Negative

 

  • Daftar Perusahaan Berizin OJK

Beda cara lagi, jika kita ingin tahu perusahaan mana saja yang termasuk ke dalam kategori perusahaan yang telah mengantongi izin dari OJK. Kita bisa klik kanal yang ditunjukkan oleh tanda panah warna hijau, di halaman itu kita bisa menelusuri perusahaan yang beroperasi dan berada dibawah pengawasan OJK. Adapun dalam informasi yang dicantumkan oleh OJK, hingga per Agustus 2020 kemarin, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending yang sudah terdaftar dan berizin di OJK adalah sebanyak 157 perusahaan.

Source : https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Pages/-Penyelenggara-Fintech-Terdaftar-dan-Berizin-di-OJK-per-14-Agustus-2020.aspx

 

Kesimpulan

Dan kembali lagi, pada pertanyaan di atas, kenapa bisa masih ada yang terperangkap investasi bodong ?

Investasi bodong yang berkedok belanja online, bukan lagi hal baru dan tidak menutup kemungkinan untuk ke depannya masih akan terus terjadi penipuan serupa. Meski demikian, tentu kita sebagai investor maupun calon investor tidak mengharapkan penipuan investasi bodong berkedok apapun terus terjadi dan terulang. Sayangnya, tidak dipungkiri bahwa dalam memberantas seluruh kasus investasi bodong sangat sulit dilakukan, bahkan oleh OJK sekali pun. Apalagi, mengingat luasnya Indonesia, itu artinya “ruang” untuk melakukan kejahatan dalam hal investasi bodong juga tidak kalah besar.

Namun, akan tetap ada langkah yang bisa kita ambil untuk memperkecil kemungkinan terkena tipu dan merugi. Berkaitan dengan itu, OJK sendiri, sampai sekarang masih terus berusaha memberikan edukasi secara gencar ke masyarakat luas. Sedangkan dari sisi pribadi kita sebagai investor atau calon investor, sudah sebaiknya untuk proaktif mencari informasi terkait dunia investasi. Hal itu sebagai sikap antisipasi, ketika ada pihak-pihak yang menawarkan investasi bodong dalam bentuk apapun itu. Sehingga kita bisa mengambil keputusan dengan tepat, enolak dan bahkan melaporkannya ke OJK.

Setelah membaca ulasan di atas, semoga kita semua bisa lebih hati-hati dan terhindar dari yang namanya investasi bodong berkedok apapun itu. Stay alert all…

Nah, untuk Anda yang ingin atau sedang menyusun investing plan Anda, tapi memiliki waktu yang terbatas untuk mengolah banyaknya informasi yang beredar, Anda bisa menggunakan Monthly Investing Plan edisi November 2020 yang akan segera terbit…

Monthly Investing Rivan Kurniawan

 

###

 

Info:

 

Tags : Alimama dan JD Union | Alimama dan JD Union | Alimama dan JD Union | Alimama dan JD Union | Alimama dan JD Union | Alimama dan JD Union | Alimama dan JD Union | Alimama dan JD Union | Alimama dan JD Union | Alimama dan JD Union | Alimama dan JD Union | Alimama dan JD Union | Alimama dan JD Union

1
Pastikan rekan Investor tidak ketinggalan Informasi ter-update

Subscribe sekarang untuk mendapatkan update artikel terbaru setiap minggunya

keyboard_arrow_leftPrevious
Nextkeyboard_arrow_right

Komentar

Artikel Lainnya

Youtube Update

Our Social Media

Arsip Artikel