Wacana Omnibus Law Tuai Kontroversi, Sebenarnya Apa Manfaat dan Keuntungannya ?

Wacana Omnibus Law Tuai Kontroversi, Sebenarnya Apa Manfaat dan Keuntungannya ?


Wacana Omnibus Law akan segera diterapkan pada tahun 2021 mendatang, belakangan semakin ramai dibicarakan. Pasalnya, dalam keputusan penerapan Omnibus Law tersebut pemerintah mengklaim sudah mempertimbangkan beberapa tujuan yang akan dicapai nantinya. Meski demikian, nampaknya Omnibus Law ini justru menimbulkan berbagai kontroversi di tengah masyarakat. Lantaran dalam pembahasan Omnibus Law terkesan ditutup-tutupi. Jika demikian kondisinya, lantas bagaimana sebenarnya rencana penerapan Omnibus Law ? Apa manfaat dan keuntungan Omnibus Law ?

 

Kronologi Wacana Omnibus Law

Wacana Omnibus Law pertama kali muncul dalam pidato PakDe Jokowi, setelah resmi dilantik menjadi presiden untuk kedua kalinya pada Oktober 2019 yang lalu. Kemudian baru pada Januari 2020 kemarin, pemerintah sepakat untuk menyerahkan dua draft rancangan undang-undang (RUU) berupa Omnibus Law ke DPR RI. Dua draft RUU tersebut adalah RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan RUU Omnibus Law Perpajakan, seperti berikut :

  • RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, terdiri dari 11 klaster pembahasan di antaranya ;
  1. Penyerdehanaan Perizinan Berusaha
  2. Persyaratan Investasi
  3. Ketenagakerjaan
  4. Kemudahan dan Perlindungan UMKM
  5. Kemudahan Berusaha
  6. Dukungan Riset dan Inovasi
  7. Administrasi Pemerintahan
  8. Pengenaan Sanksi
  9. Pengadaan Lahan
  10. Investasi dan Proyek Pemerintahan
  11. Kawasan Ekonomi

 

  • RUU Omnibus Law Perpajakan, terdiri dari 6 klaster pembahasan di antaranya :
  1. Pendanaan Investasi
  2. Sistem Teritori
  3. Subjek Pajak Orang Pribadi
  4. Kepatuhan Wajib Pajak
  5. Keadilan Iklim Berusaha
  6. fasilitas

 

Berikutnya pada 14 Agustus 2020 kemarin, melalui pembacaan Nota Keuangan tahun 2021 yang dilaksanakan di Gedung DPR, PakDe Jokowi menyatakan bahwa Omnibus Law akan segera diterapkan pada tahun 2021.

Hingga per artikel ini ditulis, pembahasan Omnibus Law ini sudah mencapai 75%. Bersamaan dengan tercapainya kesepakatan atas sejumlah penolakan yang kini telah dicapai oleh pemerintah, pengusaha, maupun tenaga kerja.

 

Source : http://indonesiabaik.id/infografis/omnibus-law-uu-sapu-jagad-di-bidang-hukum

 

Dari kedua RUU Omnibus Law tersebut, rencananya pemerintah akan melakukan penyelarasan antara RUU Omnibus Law dengan sekitar 82 UU dan sekitar 1.194 pasal yang telah ada. Oleh karenanya, Omnibus Law ini diklaim mampu mengatasi dan menyelesaikan permasalahan regulasi yang tumpang tindih selama ini dan menghambat pertumbuhan investasi. Dengan begitu, ke depannya bisa menarik lebih banyak minat investor yang kemudian mendorong pertumbuhan investasi lebih baik lagi. Bahkan berdaya saing nasional dan mampu mendorong pemulihan ekonomi pasca terdampak Covid-19. Hal tersebut senada dengan apa yang diungkapkan oleh PakDe Jokowi dalam sidang tahunan MPR 2020, berikut ini …

“Omnibus Law perpajakan dan pemberian berbagai insentif perpajakan yang tepat dan terukur diharapkan mampu mendorong peningkatan investasi dan daya saing nasional, mempercepat pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19, serta memacu transformasi ekonomi”

 

Apa itu Omnibus Law ?

Nah, sebelum masuk pada pembahasan selanjutnya, rasanya nggak sah dong kalau kita juga ga memahami secara baik tentang Omnibus Law ini. Untuk itu, Penulis akan menjelaskan secara singkat tentang apa itu Omnibus Law…

Omnibus Law atau Undang-Undang Sapu Jagat, ialah sebuah konsep pembentukan undang-undang utama. Omnibus Law ini dibuat untuk mencakup isu besar, dan mempunyai kemungkinan untuk mengamandemenkan, memangkas dan/atau mencabut sejumlah undang-undang lain. Secara khusus, Omnibus Law akan mengatur masalah yang sebelumnya sudah diatur dalam sejumlah UU, atau satu UU yang sekaligus merevisi beberapa UU. Jadi secara tidak langsung, Omnibus Law akan merampingkan regulasi dan menjadikannya salam satu paket UU, agar lebih tepat sasaran.

 

Source : https://www.kompasiana.com/muhmdaldi/5e07b963d541df05d6161792/omnibus-law-terobosan-baru-dalam-dunia-hukum

 

Sedangkan secara harfiah, Omnibus Law adalah hukum untuk semua. Di mana Omnibus Law ini berasal dari bahasa latin, yakni Omni yang berarti ‘untuk semua’. Konsep Omnibus Law sendiri sudah dikenal sejak tahun 1840 dan merupakan aturan yang bersifat menyeluruh, sehingga tidak terikat pada satu aturan saja.

Omnibus Law banyak diterapkan di negara-negara yang menganut sistem hukum Common Law seperti halnya Kanada, Turki, Filipina, dan Vietnam . Di mana Kanada menerapkan Omnibus Law untuk kepentingan perjanjian perdagangan internasonal, dengan memodifikasi 23 UU yang sudah lama, agar bisa taat pada aturan WTO. Sementara Turki, juga menerbitkan Omnibus Law No. 7161 yang digunakan untuk melakukan amandemen atas peraturan perpajakan meliputi PPh, PPN, belanja pajak, tabungan pensun, jaminan sosial maupun asuransi. Adapun untuk Filipina menerapkan Omnibus Law untuk kepentingan investasi yang dikenal dengan The Omnibus Investment Code yang berisi serangkaian peraturan pembangunan nasional. Dan juga Vietnam yang terbilang berhasil menerapkan Omnibus Law dalam bentuk Perpajakan pada tahun 2016, yang meliputi UU Pajak Pertambahan Nilai, Pajak – Cukai, dan Administrasi Perpajakan. Terlepas dari ke empat negara yang Penulis sebutkan tadi, masih ada beberapa negara lainnya yang juga menerapkan Omnibus Law dalam UU yang berlaku. Sebut saja di antaranya ada Australia, Amerika Serikat, dan bahkan Selandia Baru.

 

Realisasi Wacana Omnibus Law

Dari pembahasan di atas, setidaknya tentu kita mempertanyakan apa sih manfaat dan keuntungan jika Omnibus Law ini benar-benar direalisasikan penerapannya pada tahun 2021 mendatang ? Untuk itu, pada bagian ini kita melihat beberapa potensi manfaat dan keuntungan Omnibus Law..

  • Potensi Manfaat Omnibus Law

Melansir pernyataan Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian – Susiwijono, manfaat Omnibus Law di antaranya :

  1. Menghilangkan tumpang tindih antar peraturan perundang-undangan yang ada,
  2. Mewujudkan efisiensi proses perubahan dan/atau pencabutan peraturan perundang-undangan,
  3. Menghilangkan ego yang ada di sektoral yang terkandung dalam berbagai peraturan perundang-undangan.

 

  • Potensi Keuntungan Omnibus Law

Menurut kajian Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), keuntungan Omnibus Law di antaranya :

  1. Jika Omnibus Law benar diterapkan di Indonesia, maka besar kemungkinan pemerintah dan parlemen tidak perlu lagi melakukan revisi UU satu per satu. Melainkan hanya cukup dengan membuat satu UU baru yang mengamendemen pasal-pasal dalam beberapa UU sekaligus.
  2. Konsep Omnibus Law ini sebenarnya mampu mewujudkan efisiensi dan efektivitas. Karena sudah menggabungkan beberapa aturan yang substansi aturannya berbeda, menjadi suatu peraturan besar. Atau dengan kata lain, Omnibus Law ini akan berfungsi sebagai payung hukum. Efisiensi dan efektivitas ini bisa terwujud, selama diawali dengan identifikasi dan pemetaan permasalahan yang komprehensif.
  3. Dalam penerapannya, Omnibus Law tetap dilakukan secara transparan dan kredibel. Di mana setiap elemen UU harus dilibatkan, supaya Omnibus Law benar-benar menjadi payung hukum bersama dan bukan untuk golongan tertentu saja.

 

Omnibus Law Tuai Kontroversi

Sayangnya, kendati dinilai akan menguntungkan, Omnibus Law ini justru menuai kontroversi. Di tengah-tengah wacana Omnibus Law berjalan, Komnas HAM dan sejumlah aktivis sempat menolak dan meminta DPR untuk menghentikan pembahasan penerapan Omnibus Law. Desakan penghentian tersebut, terkait dengan prosedur perencanaan dan pembentukan RUU Cipta Kerja yang tidak sejalan dengan mekanisme yang sudah diatur dalam Pasal 5 huruf g UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Undang-Undang. Di samping itu, mereka juga merasa ada yang janggal lantaran pembahasan Omnibus Law yang terkesan ditutup-tutupi. Padahal dalam penerapannya, keterbukaan sangatlah penting lantaran menjadi fundamental dalam pembentukan suatu UU.

Komnas HAM juga menilai, bahwa pemerintah tergesa-gesa dalam merampungkan pembahasan Omnibus Law. Sedangkan di saat yang sama, pemerintah masih harus menghadapi ancaman merebaknya Covid-19. Penilaian Komnas HAM atas ketergesaan pemerintah ini, ditunjukkan oleh maraknya kampanye RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang dilakukan oleh beberapa artis dan/juga influencer. Di mana mereka mempromosikan RUU tersebut melalui video berdurasi pendek, dengan tagar #IndonesiaButuhKerja.

 

Source : https://today.line.me/id/article/

 

Tak pelak aksi promosi tersebut, menimbulkan kritik, lantaran hingga saat ini RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini ditolak pengesahannya oleh kebanyakan pekerja dan juga organisasi buruh. RUU Omnibus Law dinilai merugikan dan menghilangkan hak-hak pekerja.

Demikian pula dengan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), pihaknya menegaskan ada sembilan poin kontroversi yang dinilai berpotensi menimbulkan dampak negatif. Di antaranya; 1) Hilangnya upah minimum; 2) Hilangnya pesangon; 3) PHK akan sangat mudah dilakukan; 4) Karyawan kontrak seumur hidup; 5) Outsourching seumur hidup; 6) Jam kerja yang eksploitatif; 7) Tenaga kerja asing lebih diunggulkan; 8) Hilangnya jaminan sosial; 9) Sanksi pidana dihilangkan.

 

Spanduk Penolakan RUU Omnibus Law. Source : https://telisik.id/news/demo-tolak-ruu-omnibus-law-ketua-kspi-penghisap-darah-rakyat

 

Tak berhenti sampai disitu saja, dampak buruk lainnya juga ialah Omnibus Law dinilai berpotensi mengabaikan ketentuan formal pembentukan UU. Hal ini dikarenakan sifat Omnibus Law yang cepat dan mencakup banyak sektor, dan dikhawatirkan akan memicu adanya penerobosan beberapa tahapan pembentukan UU. Tentu kondisi tersebut bertentangan dengan prinsip hukum Indonesia, yang segala tindakan pemerintah dilandasi oleh hukum.

Lalu, Omnibus Law juga berkemungkinan mempersempit keterbukaan dan partisipasi publik dalam pembentukan UU. Prediksi ini muncul, berdasarkan cerminan penerapan Omnibus Law di beberapa negara yang dalam pembentukannya hanya didominasi oleh aparat pemerintah ataupun DPR. Sehingga materi dan tenggat waktu penyelesaiannya tergantung pada instansi tersebut. situasi demikian, setidaknya membuat ruang partisipasi publik menjadi lebih kecil dan bahkan hilang.

Potensi dampak negatif lainnya, adalah Omnibus Law pun bisa menjadi beban regulasi jika gagal diterapkan. Apalagi dengan sifatnya yang mencakup lebih dari satu aspek yang digabungkan menjadi satu UU, sehingga dikhawarkan tidak seefektif yang sudah diperkirakan. Besar kemungkinan, pembahasan hanya akan fokus pada UU Omnibus Law dan mencabut UU lama tapi pertimbangan lebih kompleks.

 

Kesimpulan

Kembali lagi pada pertanyaan di atas, bagaimana sebenarnya rencana penerapan Omnibus Law ? Apa manfaat dan keuntungan Omnibus Law ?

Omnibus Law dalam beberapa bulan ke depan, memang nampaknya akan tetap diterapkan oleh pemerintah, terlepas dari kontroversi yang ada maupun potensi dampak negatifnya. Pasalnya hingga saat ini pemerintah tinggal sedikit lagi akan merampungkan pembahasan RUU Omnibus Law. Bukan itu saja, pemerintah juga telah mempertimbangkan kepentingan dan peran Omnibus Law berdasarkan manfaat dan keuntungan yang mungkin didapatkan jika Omnibus Law terealisasi. Di mana pemerintah sangat yakin, bahwa Omnibus Law ini akan mampu mengatasi dan menyelesaikan permasalahan regulasi yang tumpang tindih. Jika regulasi yang selama ini terkendala, bisa teratasi dengan Omnibus Law bukan tidak mungkin ke depannya bisa menarik lebih banyak minat investor. Tentu hal itu akan mendorong pertumbuhan investasi lebih baik lagi, yang kemudian juga akan mendorong pemulihan ekonomi pasca terdampak Covid-19.

Meski demikian, sebaiknya kita juga tidak berharap secara berlebihan, bahwa Omnibus Law akan memberikan angin segar bagi iklim investasi di Indonesia. Mengingat konsep Omnibus Law ini masihlah sangat baru untuk bisa diterapkan dan diterima dalam bidang hukum Indonesia. Tak heran, jika kemudian wacana Omnibus Law ini justru menimbulkan kontroversi di tengah-tengah masyarakat. Apalagi wacana Omnibus Law ini bersamaan dengan merebaknya Covid-19 yang sampai saat ini masih belum bisa teratasi.

Nah kira-kira bagaimana dengan pendapat kalian, apakah Omnibus Law ini akan mampu membawa angin segar bagi pertumbuhan investasi di Indonesia ?

 

###

 

Info:

 

 

Tags : Wacana Omnibus Law | Wacana Omnibus Law | Wacana Omnibus Law | Wacana Omnibus Law | Wacana Omnibus Law | Wacana Omnibus Law | Wacana Omnibus Law | Wacana Omnibus Law | Wacana Omnibus Law | Wacana Omnibus Law | Wacana Omnibus Law | Wacana Omnibus Law | Wacana Omnibus Law

1
Pastikan rekan Investor tidak ketinggalan Informasi ter-update

Subscribe sekarang untuk mendapatkan update artikel terbaru setiap minggunya

keyboard_arrow_leftPrevious
Nextkeyboard_arrow_right

1 Comment

  • Toyo
    8 September 2020 at 6:43 AM

    Klo dirunut dr atas dan dr yg saya baca dimedia lain, spertinya omnibuslaw ini akan memihak pada umkm ya.. agak lebih menguntungkan para pelaku usaha. Klo buat para pekerja iya juga jd kontroversi dan kontra bgt smpai skrg ini..

Komentar

Artikel Lainnya

Youtube Update

Our Social Media

Arsip Artikel