Cukai Rokok Resmi Naik 23%, Bagaimana Nasib Emiten Rokok ?


Baru-baru ini pasar saham diramaikan dengan berita di mana Pemerintah Indonesia secara resmi memutuskan untuk menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok hingga sebesar 23% mulai 1 Januari 2020 nanti. Berita kenaikan cukai rokok sebesar 23% direspon negatif oleh pasar, di mana harga saham seperti HMSP dan GGRM harus anjlok hingga sekitar 20%. Akan seberapa besar dampak dari kenaikan cukai rokok tersebut terhadap emiten rokok ? Dan seperti apa dampak dan tantangan dengan adanya kenaikan cukai rokok di tahun 2020 nanti ?

 

Keputusan Kenaikan Cukai Rokok 23%

Pada 13 September 2019 kemarin, pemerintah secara resmi mengumumkan bahwa cukai rokok resmi naik hingga sebesar 23% dan akan diberlakukan pada 1 Januari 2020 mendatang. Begitu pula dengan harga jual eceran (HJE), yang juga mengalami kenaikan hingga sebesar 35%. Bahkan nantinya, akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Sedangkan dalam implementasinya nanti, akan membutuhkan persiapan dan pemesanan pita cukai bisa dilakukan terkoordinasi di masa-masa transisi yang terhitung sekitar ±4 bulan ini. Hal itu dikarenakan, hingga saat ini besaran kenaikan tarif dan harga penjualan eceran dikenakan secara bertahap.

 

Meski secara perekonomian memberikan keuntungan, namun rokok sebagai produk olahan tembakau merupakan produk yang dibatasi konsumsinya karena berimbas negatif bagi kesehatan. Maka tidak heran jika setiap tahunnya pemerintah selalu menggodok kembali pengendalian konsumsi rokok melalui cukai rokok. Mengingat cukai sendiri merupakan biaya yang dikenakan sebagai akibat dari penggunaan barang tertentu dan dalam hal rokok, cukai sendiri memegang peranan penting untuk membatasi konsumsi. Di mana semakin tinggi cukai, maka akan semakin tinggi juga harga untuk produk tembakau. Oleh karenanya dinilai mampu menahan konsumsi rokok.

Lantas, apa sebenarnya tujuan dari kenaikan cukai rokok hingga sebesar 23% ? Sebelum menjawab pertanyaan ini, Anda perlu mengetahui bahwa kenaikan cukai rokok di tahun 2020 nanti merupakan yang terbesar dalam 10 terakhir. Berikut adalah gambaran lengkapnya.

Source : https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2019/09/16

 

Dari grafik diatas terlihat bahwa kenaikan cukai rokok ditahun 2020 nanti adalah yang tertinggi. Meski demikian, nampaknya keputusan untuk menaikan cukai rokok dan harga jual eceran (HJE) bukanlah tanpa alasan. Tentunya kenaikan sudah mempertimbangkan beberapa hal, adapun pertimbangan yang Penulis tangkap adalah seperti berikut :

** Di tahun lalu cukai rokok sama sekali tidak mengalami kenaikan, bahkan di tahun ini saja cukai rokok tidak ada kenaikan. Salah satu hal yang menyebabkan cukai rokok tidak dinaikkan, karena bersamaan dengan pelaksanaan Pemilu di April 2019 kemarin sehingga akan cenderung bebas dari kenaikan cukai rokok.

** Dengan cukai rokok yang semakin besar tentu akan turut meningkatkan penerimaan negara. Di mana penerimaan cukai untuk APBN Tahun 2020 ditargetkan bisa tembus hingga Rp 157 triliun. Itu artinya pendapatan negara dari cukai hasil tembakau di tahun 2020 nanti bisa naik hingga 10.2%.  Sebagai tambahan informasi yang juga perlu kita ketahui, hingga saat ini cukai di Indonesia tingkat tertingginya masih disumbang dari komponen rokok sekitar 35% – 40%. Disusul kemudian disumbang dari tembakau sekitar 30% – 35%.

Source : https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2019/09/16/

 

Dampak yang mungkin Ditimbulkan

Kenaikan cukai rokok di awal tahun 2020 tentu saja akan memberikan dampak yang cukup signifikan bagi industri rokok. Seperti yang kita ketahui, setiap kali ada perubahan peraturan/kebijakan baru hampir tidak pernah lepas dari berbagai risiko. Apalagi yang saat ini mengalami perubahan adalah cukai rokok, yang memiliki pengaruh yang cukup besar bagi sejumlah sektor usaha lainnya seperti : Pertama, kemajuan industri yang berdasarkan golongan pabrik rokok baik untuk yang kecil, menengah, hingga yang besar. Kedua, kemajuan jenis industri untuk yang padat modal dan juga padat karya. Ketiga, kualitas asal bahan baku (tembakau dan cengkeh) baik dari lokal maupun impor dan juga untuk jenis hasil tembakau baik dari tembakau buatan mesin maupun tangan. Keempat, penyerapan tenaga kerja yang dinilai mampu mensejahterakan petani tembakau maupun cengkeh. Sehingga sangat penting bagi pemerintah mempertimbangkan semua sektor usaha di atas dalam menentukan kebijakan cukai hasil tembakau (cht).

 

#Dampak Positif

Kendati demikian, kenaikan cukai rokok 23% tersebut masih mempunyai dampak positif, di antaranya : Pertama, optimisme penurunan peredaran rokok ilegal karena terdorong peningkatan pengawasan dan penindakan atas pelanggaran di bidang cukai. Optimisme tersebut muncul, lantaran berdasarkan Survei Lembaga Independen (UGM) cukai rokok mampu meredam peredaran rokok ilegal dari 12.1% menjadi 7% pada tahun 2018 kemarin. Sehingga di tahun 2019 ini, ditargetkan bea dan cukai juga mampu menekan peredaran rokok ilegal hingga 3%.

Kedua, dinilai akan berpeluang besar mengurangi tingkat perokok sehingga bisa menyelamatkan para remaja atau perokok untuk tidak merokok. Belakangan diketahui jumlah perokok semakin meningkat dari berbagai kalangan, gender, dan juga usia. Lebih khususnya lagi dari kalangan wanita dan juga remaja. Serta mampu mengendalikan konsumsi rokok baik yang legal maupun ilegal.

Source : https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2019/05/31/

 

#Dampak Negatif

Hal negatif yang mungkin luput dari pertimbangan pemerintah dalam penetapan cukai rokok di tahun depan. Pertama tidak tercapainya persetujuan dari Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI), yang menilai kenaikan cukai rokok 23% akan berdampak negatif terhadap petani karena ada sekitar 3 juta petani yang menggantungkan hidup di industri hasil tembakau (IHT). Atau secara sederhananya, masih ada sekitar 90% petani yang bertumpu pada pabrik rokok konvensional khususnya sigaret kretek mesin ataupun sigaret kretek tangan.

Kedua, Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPRI) juga menilai bahwa kenaikan cukai rokok cenderung mengabaikan nasib petani tembakau dan juga tenaga kerja. Karena dinilai memberatkan Industri Hasil Tembakau (IHT), di mana kenaikan cukai akan membuat setoran perusahaan industri rokok ke pemerintah naik drastis.

Ketiga, kenaikan cukai rokok yang mencapai 23% justru akan semakin membuka peralihan perokok konvensional ke rokok elektrik yang juga belakangan ini sedang marak diberbagai lapisan masyarakat. Nah menyinggung tentang kelarisan rokok elektrik, beberapa waktu yang lalu Penulis juga sudah pernah menulis artikel terkait…

 

Dan sebagai tambahan, Penulis juga menilai seharusnya yang diberikan kenaikan cukai rokok bukan hanya untuk cukai hasil tembakau (cht) saja. Melainkan rokok elektrik juga harus dikenakan cukai bahkan mungkin seharusnya bisa lebih tinggi, lantaran rokok elektrik sudah merugikan dari dua sisi yakni rokok elektrik tidak menggunakan bahan baku lokal (tembakau dan juga cengkeh), dan juga merugikan pendapatan negara.

 

#Tantangan yang sama

Meskipun akan memberikan dampak positif maupun negatif, namun nampaknya hal tersebut tetap akan memberikan tantangan yang sama bagi pemerintah. Nah salah satu yang sudah seringkali terjadi dan sesuai dengan fakta yang ada, secara objektif berdasarkan ilmu ekonomi “Jika harga mengalami peningkatan, maka permintaan akan turun” tentunya kondisi itu akan membuat margin keuntungan turun. Nah hal itu tidak tercermin dalam industri rokok yang sudah beberapa kali menaikkan cukai hasil tembakau nya.

Sebagai gambarannya, terhitung sejak tahun 2011 yang lalu dengan kenaikan cukai hasil tembakau justru di waktu yang bersamaan volume penjualan rokok malah mengalami peningkatan. Meskipun jumlah produksi di Indonesia dalam 5 tahun terakhir stagnan di kisaran 300 batang.

Source : Kementerian Keuangan

 

Tidak hanya itu saja, pasar rokok hingga saat ini bisa dikatakan memiliki karakteristik khusus yakni inelastis. Itu artinya mau seberapa pun besar kenaikan cukai rokok, tidak akan banyak mempengaruhi permintaan rokok. Hal ini diperkuat dengan fakta harga rokok yang naik namun dari sisi permintaan tidak mengalami penurunan, sebaliknya cenderung tetap.

 

Langkah Emiten Industri Rokok

Mengekor kenaikan cukai 23% di awal tahun 2020 nanti, dan untuk bisa mengimbangi kenakan harga jual eceran (HJE) rokok. Maka besar kemungkinan sejumlah emiten produsen rokok juga akan berupaya mengimbanginya, untuk meminimalisir risiko penjualan rokok yang menurun. Dan seperti yang kita tahu, beberapa hari kemarin harga saham emiten produsen rokok yang dikenal sebagai pemain besar di industri rokok yakni GGRM dan HMSP harga sahamnya harus anjlok cukup dalam. Padahal posisi kedua emiten rokok tersebut di pasar saham, sudah menjadi penggerak indeks yang cukup berpengaruh. Sayangnya kemarin pertumbuhan harga sahamnya berada di jalur yang berbeda.

Pergerakan Harga Saham GGRM dan HMSP. Source : RTI Business

 

Harga saham GGRM tercatat mengalami penurunan hingga skitar -42.16%, dari 94.400-an turun menjadi 54600-an. Demikian pula, dengan harga saham HMSP yang turun sekitar -43.58%, dari 3900-an turun menjadi 2200-an.

Merosotnya harga saham emiten produsen rokok tersebut, langsung memunculkan spekulasi pelaku pasar bahwa emiten produsen rokok cukup terpukul dengan adanya kenaikan cukai rokok sebesar 23% dan juga kenaikan harga jual eceran (HJE) sebesar 35%. Wajar saja jika pemberlakuan tarif cukai rokok yang baru justru akan memukul kinerja emiten produsen rokok. Pertama, dengan adanya kenaikan cukai rokok maka secara tidak langsung akan menekan Gross Profit Margin (GPM) masing-masing perusahaan rokok. Sehingga imbasnya, Laba Bersih yang diperoleh akan semakin kecil. Sebagai contohnya yang sudah pernah terjadi, cukai rokok naik tinggi sebesar 15% pada tahun 2017 dan harga jugal eceran (HJE) naik 33%. Hal itu membuat GPM terbatas dan beban operasional tetap sama, sehingga Laba Bersih tumbuh melambat.

Kedua, dalam hal strukturisasi biaya perusahaan rokok tarif cukai rokok sudah hampir memakan sekitar 70% dari total keseluruhan HPP atau COGS (Cost of Goods Sold). Sehingga dengan adanya kenaikan sebesar 23% dampaknya akan signifikan.

Ketiga, dengan kenaikan cukai rokok yang tinggi hingga 23%, mau tidak mau akan membuat perusahaan produsen rokok harus menaikkan harga berkisar 16% – 17%. Tentu dengan begitu, tantangan perusahaan rokok akan semakin dihadapkan dengan kondisi daya beli masyarakat dan juga persaingan ketat di industri rokok.

Keempat, besar kemungkinan perusahaan produsen rokok akan membebankan kenaikan cukai rokok pada average selling price (ASP), alias harga yang diperoleh konsumen untuk setiap produknya.

Dengan demikian, salah satu upaya yang bisa dilakukan oleh emiten produsen rokok dalam jangka waktu pendek ini adalah dengan menaikkan harga penjualan rokok di atas kenaikan cukai rokok sebagai alternatif perusahaan meringankan beban usaha dan menjaga stabilnya pertumbuhan kinerja. Sehingga tidak akan menggerus keuntungan perusahaan rokok.

 

Kesimpulan

Cukai rokok sudah resmi dinaikkan hingga sebesar 23%, demikian juga dengan harga jual eceran yang dinaikkan hingga 35%. Keduanya akan sama-sama diberlakukan secara efektif mulai 1 Januari 2020 mendatang. Kenaikan cukai rokok yang terbilang besar ini, lantaran sudah dalam 2 tahun ini cukai rokok dinaikkan. Kenaikan cukai rokok di tahun depan dinilai cukup mengejutkan sebagian besar pelaku usaha.

Meski dari sisi pemerintah dinilai sangat efektif untuk menurunkan konsumsi rokok diberbagai kalangan dan juga mampu mendongkrak pendapatan negara. Namun dari sisi para pelaku usaha rokok baik dari kalangan kecil, menengah, dan besar mengaku cukup tertekan. Lantaran kenaikan cukai akan memperlambat pertumbuhan Laba Bersih perusahaan, dan juga akan menekan kinerja perusahaan karena harus menyeimbangkan harga penjualan rokok dengan cukai rokok yang ditetapkan.

Tak heran jika setelah kenaikan cukai 23% diresmikan, sejumlah perusahaan produsen rokok harga sahamnya harus merosot cukup dalam. Karena kenaikan cukai rokok 23% dan harga jual eceran 35% berdampak sangat signifikan terhadap kinerja perusahaan. Meskipun sebenarnya, industri rokok tidak akan semudah itu mengalami kemunduran karena perannya yang cukup besar terhadap perekonomian Indonesia. Apalagi dengan melihat ‘ketergantungan’ para pengkonsumsi rokok yang nampaknya tidak akan merasa terpengaruh dengan kenaikan harga jual ecer rokok.

 

###

 

Info:

  • Monthly Investing Plan September 2019 sudah terbit. Anda dapat memperolehnya di sini.
  • Cheat Sheet LK Q2 2019 sudah terbit, Anda dapat memperolehnya di sini.
  • E-Book Quarter Outlook LK Q2 2019 sudah terbit. Anda dapat memperolehnya di sini.
  • Jadwal Workshop :
    • Workshop & Advance Value Investing (Bali, 12 -13 Oktober 2019) dapat dilihat di sini.
    • Workshop & Advance Value Investing (Medan, 02 – 03 November 2019) dapat dilihat di sini.
    • Workshop & Advance Value Investing (Jakarta, 23 – 24 November 2019) dapat dilihat di sini.

 

Tags : Cukai Rokok Naik 23% | Cukai Rokok Naik 23% | Cukai Rokok Naik 23% | Cukai Rokok Naik 23% | Cukai Rokok Naik 23% | Cukai Rokok Naik 23% | Cukai Rokok Naik 23% | Cukai Rokok Naik 23% | Cukai Rokok Naik 23% | Cukai Rokok Naik 23% | Cukai Rokok Naik 23% | Cukai Rokok Naik 23% | Cukai Rokok Naik 23% | Cukai Rokok Naik 23%

1
Pastikan rekan Investor tidak ketinggalan Informasi ter-update

Subscribe sekarang untuk mendapatkan update artikel terbaru setiap minggunya

keyboard_arrow_leftPrevious
Nextkeyboard_arrow_right

Komentar

Artikel Lainnya

Youtube Update

Our Social Media

Arsip Artikel