RUU Bea Meterai Disahkan

RUU Bea Meterai Disahkan, Bagaimana Implementasinya terhadap Transaksi Saham ?


Beberapa hari kemarin, khalayak pasar dikejutkan oleh keputusan pemerintah yang mengubah tarif bea meterai menjadi satu harga sebesar Rp 10.000 untuk di tahun 2021 mendatang. Penetapan bea meterai ini sendiri, tak pelak menambah panjang sederet keputusan pemerintah dalam beberapa bulan terakhir ini. Jika demikian keputusannya, bagaimana penerapan bea meterai Rp 10.000 di tahun 2021 nanti ? Benarkah transaksi saham juga dikenakan tarif bea meterai tersebut ? Lantas bagaimana dampaknya ?

 

RUU Bea Meterai Disahkan

Pengesahan RUU Bea Meterai Tingkat I pada 3 September 2020. Source : www.dpr.go.id/berita/detail/id/29959/t/Penerimaan+Negara+Dari+Bea+Meterai+Rp+10.000

 

Pada 3 September 2020 kemarin, Pemerintah dan Komisi XI DPR sepakat melakukan revisi UU No. 23 Tahun 1985 tentang Bea Meterai yang sudah berumur ±35 tahun tanpa ada perubahan dan penyesuaian. Revisi tersebut, akan memberlakukan perubahan tarif bea materai menjadi satu tarif saja yakni Rp 10.000 dan akan berlaku efektif di tahun 2021 mendatang yang tertuang dalam RUU Bea Meterai. Sampai artikel ini ditulis, RUU Bea Meterai sudah tersusun dari 32 Pasal dengan 6 Klaster.

RUU Bea Meterai ini juga telah mengalami perluasan definisi. Jika sebelumnya, bea meterai adalah pajak yang dikenakan atas dokumen yang bersifat perdata dan dokumen untuk digunakan di pengadilan. Dengan tarif bea meterai yang terdiri dari dua tarif yakni Rp 3.000 dan Rp 6.000 per lembar meterai. Namun saat ini, bea meterai ini kini telah mengalami perluasan definisi dokumen objek bea meterai hingga mencakup dokumen digital (elektronik).

 

Meterai Tempel Rp 6.000 dan Rp 3.000. Source : www.dl-advokat.com/2020/04/perbedaan-penggunaan-meterai-6000

 

Dalam RUU Bea Materai ini, MenKeu Sri Mulyani mengatakan bahwa pemerintah telah mempertimbangkan matang-matang atas persiapan aturan turunan. Misalnya saja atas peraturan pemerintah (PP) dan untuk sosialisasi terhadap masyarakat. Jadi… kita tunggu saja seperti apa peraturan penerapan bea meterai Rp 10.000 di tahun depan nanti..

Nah.. sampai sini setidaknya kita sudah dibayangi pertanyaan, transaksi apa saja yang akan dikenakan bea meterai Rp 10.000 ini ? Karena rumornya, transaksi saham juga dikenakan bea meterai..!

 

Transaksi-Transaksi yang Akan Dikenakan Bea Meterai Rp 10.000

Dalam revisi RUU Bea Meterai, pemerintah telah menetapkan sejumlah transaksi yang akan dikenakan bea meterai sebesar Rp 10.000, di antaranya adalah :

  • Bea Meterai Rp 10.000 Berlaku untuk Transaksi > Rp 5 juta

Dalam RUU Bea Meterai Pasal 3 Ayat (2) huruf g, disebutkan bahwa salah satu dokumen yang dikenakan bea meterai Rp 10.000 ialah dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal > Rp 5 juta yang menyebutkan penerimaan uang atau berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan.

Jadi bea meterai Rp 10.000 ini akan berlaku untuk seluruh jenis transaksi yang nilai nominalnya lebih dari Rp 5 juta. Nominal itu sendiri, adalah kenaikan dari nilai dokumen di atas Rp 1 juta yang harus memakai meterai.

 

  • Bea Materai Rp 10.000 untuk Transaksi Berupa Dokumen Kertas dan Dokumen Digital

Dalam RUU Bea Materai Pasal 32, pemerintah juga akan memberlakukan pengenaan bea materai untuk segala macam dokumen. Baik dokumen kertas ataupun dokumen digital (elektronik). Jadi pengenaan kenaikan tarif bea meterai di tahun 2021 nanti, merupakan bentuk kesetaraan antara transaksi berupa dokumen kertas dan dokumen digital (elektronik). Hal ini menyusul perubahan dan perkembangan teknologi, sehingga dengan RUU bea meterai ini bisa tercipta kesetaraan perlakuan atas pengenaan tarif bea meterai diseluruh transaksi dokumen.

Dengan begitu, transaksi atas dokumen-dokumen elektronik tersebut, juga bisa memiliki kepastian hukum yang sama, seperti halnya dokumen kertas.

 

  • Bea Materai Rp 10.000 berlaku untuk Transaksi E-Commerce > Rp 5 juta

Hal lain yang tak kalah mengejutkan, adalah bea materai Rp 10.000 ini juga akan berlaku untuk segala macam dokumen digital dan transaksi elektronik. Berdasarkan informasi yang Penulis sadur dari cnbcindonesia, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) KemenKeu Hestu Yoga Saksama. Mengatakan bahwa setiap transaksi online yang nilainya > Rp 5 juta juga akan dikenakan bea materai Rp 10.000 ini. Jadi dalam penggunaannya, materai di e-commerce ini akan menggunakan materai digital, jadi tidak harus ditempelkan. Dengan begitu, kalau kita belanja di e-commerce senilai Rp 10 juta tentu akan dikenakan bea materai Rp 10.000.

Terlepas dari bea materai ketika belanja di e-commerce, pemerintah juga tidak menutup kemungkinan untuk ke depannya. Salah satu dokumen elektronik yang berpotensi dikenakan bea materai Rp 10.000 adalah tagihan kartu kredit.

Nah berkenaan dengan transaksi apa saja yang dikenakan bea meterai Rp 10.000. Berikut ini adalah gambaran ringkasan perbandingan Bea Meterai, ketika RUU Bea Meterai diusulkan pertama kali pada tahun 2019 lalu…

Perbandingan Kebijakan Bea Meterai UU No. 13 Tahun 1985 dan RUU Bea Meterai. Source :

https://berkas.dpr.go.id/puskajianggaran/buletin-apbn/public-file/buletin-apbn-public-87.pdf

 

Bagaimana Implementasi Bea Materai Rp 10.000 terhadap Transaksi Saham ?

Nah selain daripada sejumlah transaksi di atas yang dikenakan bea meterai Rp 10.000. Seluruh transaksi saham di tahun depan nanti juga akan dikenakan bea meterai Rp 10.000 ini lho, kira-kira seperti apa ya implementasinya ?

RUU Bea Meterai yang akan diberlakukan pada tahun depan tersebut, rupanya juga akan menyasar pada transaksi saham di pasar modal. Dan seperti yang sudah Penulis jelaskan di atas tadi, bea meterai Rp 10.000 ini akan berlaku untuk seluruh transaksi > Rp 5 juta. Artinya segala transaksi saham yang terjadi di pasar modal dengan nilai lebih dari Rp 5 juta, tentu akan dikenakan bea meterai sebesar Rp 10.000.

Adapun sebagai contohnya, di bawah ini merupakan salah satu ilustrasi pengenaan bea meterai Rp 10.000 dalam transaksi saham…

  • Contoh Pembelian Saham BBTN (PT Bank Tabungan Negara Tbk)

Harga saham BBTN tercatat Rp 1545 (per 8 September 2020), jika membeli sebanyak :

10 lot BBTN = 1000 lembar x Rp 1545 = 1.545.000, dan/atau

15 lot BBTN = 1500 lembar x Rp 1545 = 2.317.500.

Dengan total pembelian yang masing-masing masih berada di bawah Rp 5 juta, maka tidak akan dikenakan bea meterai Rp 10.000.

Sedangkan,

  • Contoh Pembelian Saham BMRI (PT Bank Mandiri Tbk)

Harga saham BMRI tercatat Rp 5925 (per 8 September 2020), jika membeli sebanyak :

10 lot BMRI = 1000 lembar x Rp 5925 = 5.925.000, dan/atau

15 lot BMRI = 1500 lembar x Rp 5925 = 8.887.500.

Dengan total pembelian yang masing-masing sudah lebih dari Rp 5 juta, maka tentu saja dikenakan bea meterai Rp 10.000.

Dan sesuai dengan RUU Bea Meterai, pernyataan pelunasan bea meterai akan dibebankan kepada pihak penerbit dokumen. Artinya investor dalam setiap transaksi jual dan beli saham akan dikenakan bea meterai Rp 10.000, selama nominal transaksi lebih dari Rp 5 juta.

 

Dampak Penerapan Bea Materai Rp 10.000 Terhadap Pasar Saham ?

Dari ilustrasi di atas, tentu secara umum pengenaan bea meterai Rp 10.000 dalam transaksi saham di pasar modal dinilai akan memberatkan para pelaku pasar. Terlebih lagi bea meterai Rp 10.000 ini akan sangat berdampak bagi trader jangka pendek. Karena jika biaya transaksi jual dan beli meningkat, maka trader jangka pendek akan sulit mendapatkan keuntungan. Bukan tidak mungkin nantinya trader akan jarang atau bahkan berhenti bertransaksi karena mahalnya biaya transaksi. Lantaran saat akan bertransaksi, trader akan menghitung kembali besaran jumlah bea meterai yang akan dikenakan atas transaksi dengan keuntungan yang diperoleh dari tradingnya.

Namun tidak demikian, bagi investor jangka panjang, pengenaan bea meterai Rp 10.000 ini justru tidak akan terlalu terpengaruh. Mengingat investor jangka panjang ini lebih jarang melakukan transaksi jual dan beli saham. Dengan begitu, pengenaan bea meterai tersebut tidak akan terlalu memberatkan investor ketika bertransaksi, karena tidak perlu mengeluarkan uang lebih besar untuk membayar bea meterai.

Adapun jika dilihat dampak positif dari pengenaan bea meterai Rp 10.000 di pasar saham, ialah setidaknya sudah membuat dan melatih investor untuk lebih berorientasi jangka panjang. Selain itu, dengan maraknya transaksi saham secara online belakangan ini, tentu bea meterai ini akan menjamin keabsahan transaksi investor.

Sementara dampak negatif pengenaan bea meterai Rp 10.000, antara lain berpotensi menurunkan volume perdagangan saham, berpotensi mengurangi daya saing antara instrumen saham dengan instrumen investasi lain. Bahkan penambahan pajak melalui bea meterai ini, juga berpotensi menekan daya beli investor. Tak hanya itu, investor tetap harus membayarkan bea meterai terlepas dari keuntungan maupun kerugian yang diperoleh.

 

Kesimpulan

Bea meterai sebagai salah satu sumber pajak tertua di Indonesia, sampai saat ini masih terus memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara. Tak heran jika kemudian pemerintah melakukan revisi atas UU No. 13 Tahun 1985 yang mengatur tentang Bea Meterai, dan sebagai hasilnya saat ini terbentuklah RUU bea materai dengan satu harga sebesar Rp 10.000 yang akan berlaku secara efektif di tahun 2021 nanti. Menariknya pengenaan bea meterai Rp 10.000 ini akan berlaku untuk seluruh transaksi > Rp 5 juta, dan berlaku juga untuk transaksi berupa dokumen kertas dan dokumen digital, serta berlaku untuk transaksi E-Commerce > Rp 5 juta.

Tak hanya itu, bea meterai Rp 10.000 ini juga menyasar pada transaksi saham di pasar modal. Di mana untuk segala transaksi saham yang terjadi di pasar modal dengan nilai lebih dari Rp 5 juta, akan dikenakan bea meterai sebesar Rp 10.000. Kendati demikian, pengenaan bea meterai ini akan sangat berdampak pada trader jangka pendek karena transaksi harian yang mereka lakukan berpotensi membuat biaya transaksi jual dan beli meningkat, dan membuat trader sulit mendapatkan keuntungan. Sebaliknya, pengenaan bea meterai ini justru tidak akan terlalu mempengaruhi investor jangka panjang, karena transaksi jual dan beli saham yang cenderung jarang dilakukan.

Terlepas dari dampak yang mungkin ditimbulkan dari penerapan bea meterai Rp 10.000 terhadap pasar saham. Bisa dikatakan kebijakan ini kurang tepat jika diterapkan di tahun 2021, mengingat perekonomian Indonesia yang baru akan pulih di tahun depan.

Jadi… gimana dengan kalian, apakah kalian akan welcome terhadap RUU Bea Meterai sebesar Rp 10.000 ini di tahun depan ?

 

###

 

Info:

 

 Tags : RUU Bea Meterai Disahkan | RUU Bea Meterai Disahkan | RUU Bea Meterai Disahkan | RUU Bea Meterai Disahkan | RUU Bea Meterai Disahkan | RUU Bea Meterai Disahkan | RUU Bea Meterai Disahkan | RUU Bea Meterai Disahkan | RUU Bea Meterai Disahkan | RUU Bea Meterai Disahkan | RUU Bea Meterai Disahkan

1
Pastikan rekan Investor tidak ketinggalan Informasi ter-update

Subscribe sekarang untuk mendapatkan update artikel terbaru setiap minggunya

keyboard_arrow_leftPrevious
Nextkeyboard_arrow_right

Komentar

Artikel Lainnya

Youtube Update

Our Social Media

Arsip Artikel