Mata Uang Digital Segera Diterbitkan, Good News or Bad News ?

Mata Uang Digital Segera Diterbitkan, Good News or Bad News ?


Penggunaan uang koin dan kertas di Indonesia, sampai sekarang masih diakui sebagai alat pembayaran yang sah. Akan tetapi, dalam beberapa waktu terakhir berkembang wacana baru bahwa mata uang digital segera diterbitkan oleh Bank Indonesia (BI), seiring dengan maraknya jenis cryptocurrency yang masuk ke Indonesia. Wacana mata uang digital ini memang sempat mengejutkan, namun tak sedikit pula yang menilai langkah BI tersebut sangat baik, terutamanya dalam meningkatkan sistem keuangan digital Indonesia. Jadi wacana mata uang digital segera diterbitkan ini, good news or bad news yaa ?

 

Mata Uang Digital Segera Diterbitkan

Per akhir Februari 2021 kemarin, Bank Indonesia menyatakan rencana penerbitan mata uang digital. Hal ini mencuat ke publik, setelah Gubernur Bank Indonesia – Perry Warjiyo menjawab pertanyaan yang diajukan oleh Founder/Chairman CT Corp Chairul Tanjung, terkait cryptocurrency dalam diskusi “CNBC Indonesia Economic Outlook 2021”. Ya, saat ini BI sedang bersiap menerbitkan Central Bank Digital Currency (CBDC) sebagai mata uang digital yang memakai token berbasis blockchain. Jika mengacu pada UU 1945, ditegaskan bahwa Indonesia hanya mengakui Rupiah sebagai mata uang yang sah sebagai alat pembayaran baik itu dalam bentuk koin, uang kertas, dan uang digital tetap harus menggunakan Rupiah.

Sementara, berdasarkan data Bank Indonesia terkait uang beredar, jumlah uang elektronik beredar sepanjang tahun 2016 – 2020 kemarin mampu tumbuh sekitar 47% – 85%. Sedangkan, uang beredar yang mewakili uang di tangan masyarakat baik itu uang kartal dan giro hanya tumbuh sekitar 7.43% – 18.54% di periode yang sama. Angka tersebut memperlihatkan tingginya kebutuhan uang elektronik.

 

Source : Kontan.co.id

 

Dengan itu, pihak Otoritas Moneter kini tengah mematangkan sejumlah peraturan yang akan memayungi mata uang digital. Bahkan Bank Indonesia juga telah melancarkan kerja sama dengan sejumlah bank sentral lain, untuk mempelajari dan mempersiapkan mata uang digital. Sejauh ini, BI berencana mengedarkan mata uang digital kepada bank dan fintech, secara wholesale maupun ritel. Dari penjelasan tersebut, terlihat jelas bahwa tujuan dari penerbitan mata uang digital adalah untuk membuat transaksi pembayaran semakin efisien dan semakin cepat. Sekaligus untuk menyokong digitalisasi ekonomi, serta membendung popularitas cryptocurrency. Agar tidak terjadi ketimpangan uang beredar, seperti yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir…

 

Apa itu Central Bank Digital Currency (CBDC) ?

Pertanyaan berikutnya, jadi apa yang sebenarnya dimaksud Central Bank Digital Currency (CBDC) ini ?

Melansir pernyataan Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia – Erwin Haryono menjelaskan istilah Central Bank Digital Currency (CBDC) atau mata uang digital Bank Sentral. CBDC ini merupakan sebuah bentuk digital dari uang yang menjadi simbol kedaulatan negara (Sovereign Currency), yang diterbitkan langsung oleh Bank Sentral. CBDC didukung oleh cadangan moneter sesuai yang disepakati negara, misalnya pada emas atau mata uang asing. CBDC juga menjadi bagian dari kewajiban moneter berupa uang kartal (terdiri dari uang kertas – uang logam), dan rekening giro pihak ketiga. Sehingga, untuk peredaran dan pasokannya juga akan berada di bawah kendali Bank Sentral. Artinya, CBDC menjadi alat pembayaran dalam bentuk digital yang aman, yang bisa dipertukarkan secara sah di pasaran.

 

Source : www.intelligenthq.com/central-bank-digital-currency

 

Tiga Model CBDC yang Dipertimbangkan

Menariknya CBDC yang saat ini direncanakan oleh pemerintah, memiliki tiga model CBDC yang berbeda-beda, apa saja ketiganya ?

Mengacu pada laporan yang dihimpun oleh Bank for International Settlement (BIS) pada Maret 2020 lalu, ditegaskan bahwa dalam pembuatan Central Bank Digital Currency (CBDC) harus mengedepankan kebutuhan nasabah. Di mana dalam laporan BIS disebutkan ada 6 kebutuhan utama nasabah, antara lain : privasi, mudah digunakan, aman, memiliki akses universal, mudah dalam pembayaran luar negeri (cross border), dan kegunaan peer-to-peer. Sedangkan untuk kebutuhan utama terdapat 3 model CBDC :

  • Indirect CBDC, di mana tagihan (claim) bisa dilakukan bank komersial, sementara bank sentral hanya melakukan pembayaran ke bank komersial. Menurut pandangan Moody’s, indirect CBDC ini tidak merubah peran bank sentral dan hampir sama dengan sistem keuangan yang saat ini berlaku. Di mana transaksi keuangan dilakukan melalui bank komersial. Jadi peran bank sentral hanya merilis CBDC dan disalurkan ke bank komersial, sedangkan bank komersial tetap berperan dalam mengetahui nasabah (Know Your Customer), verifikasi, hingga proses pembayaran transaksi pengguna CBDC.
  • Direct CBDC, di mana tagihan dilakukan secara langsung ke bank sentral. Model direct CBDC ini memberikan perubahan besar dalam sistem keuangan, lantaran nasabah individu, merchant – korporasi bisa memiliki rekening langsung di bank sentral. Sehingga semua transaksi akan dilakukan melalui bank sentral, tentunya ini akan membuat bank sentral bertanggung jawab memproses – memvalidasi transaksi dengan volume yang lebih besar. Namun, untuk bisa menerapkan direct CBDC ini bank sentral harus memakai teknologi seperti halnya Centralised Ledger atau Distributed Ledger Technology (DLT). Bank sentral juga akan mengambil alih peran bank komersial dalam mengetahui nasabah (Know Your Customer), guna mencegah pencucian uang dan pendanaan terorisme. Menurut Moody’s, direct CBDC ini akan menguntungkan nasabah individu – pengusaha, karena bisa menekan risiko maupun biaya transaksi. Sayangnya, kalau jumlah saldo yang ditempatkan di bank sentral tidak terbatas, bank komersial berisiko kekurangan likuiditas karena dana pihak ketiga (DPK) yang menurun.
  • Hybrid CBDC, di mana tagihan dilakukan ke bank sentral, namun bank komersial yang melakukan pembayaran. Model hybrid CBDC menggabungkan model direct dan indirect Di mana tagihan pemilik CBDC langsung ditujukan ke bank sentral sehingga nasabah memiliki rekening langsung di bank sentral seperti direct CBDC. Namun untuk peran bank komersial “Know Your Customer” dan semua proses pembayaran dilakukan oleh bank komersial seperti indirect CBDC. Model yang diterapkan hybrid, lebih rendah dalam menimbulkan perubahan/gangguan terhadap sistem keuangan. Mengingat bank komersial tetap berperan sebagai perantara dan menjalankan sistem pembayaran atas nama bank sentral. Demikian pula, bank senral yang tetap mendapatkan data transaksi secara real time, sehingga kalau terjadi kegagalan bisa diteruskan ke pihak ketiga. Jadi integritas pembayaran tetap bertahan. Sayangnya, Hybrid CBDC ini tetap menimbulkan gangguan bagi industri perbankan, karena berpotensi menurunkan DPK.

 

 

Ikuti Stock Market Mastery (Februari – Maret 2021) dapat dilihat di sini.

 

 

 

Mata Uang Digital Bukan Hanya di Indonesia

Seperti yang kita tahu, mencuatnya rencana penerbitan mata uang digital ini muncul di tengah maraknya transaksi Bitcoin yang merupakan mata uang kripto (Cryptocurrency) yang belakangan harganya terus melambung, bahkan per Februari 2021 sempat menyentuh Rp 741 juta. Padahal mata uang kripto sendiri, bukanlah alat pembayaran yang sah di Indonesia, karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 1945. Oleh karenanya, Indonesia mulai merencanakan penerbitan mata uang digital, sekaligus dengan perumusan bentuk maupun mekanisme yang tepat.

Disusul kemudian, dengan fakta negara-negara lain yang sudah uji cobaa penerbitan mata uang digital. Mengutip CNBC.com, Bank of Internasional Settlements juga melakukan survei dan menemukan sekitar 86% dari 65 bank sentral berbagai negara sedang mengkaji dan mengembangkan konsep mata uang digital bank sentral (CBDC). Menariknya, sekitar 15% di antaranya sudah memulai uji coba. Sebut saja beberapa di antaranya : Kepulauan Bahamas – AS yang sudah menerapkan uang digital dengan model retail dan dikenal sebagai proyek Sand Dollar. Diikuti pula, dengan Bank Sentral Karibia Timur, Swedia, Korea Selatan

Lalu, China juga sudah mempersiapkan penerbitan mata uang digital yang disebut Digital Currency Electronic Payment (DCEP), bahkan digadang-gadang akan menggeser posisi dolar Amerika Serikat yang selama ini mendominasi mata uang global. People Bank of China (PBoC) per September 2020, tercatat pernah melakukan uji coba Yuan digital di sejumlah kota, dengan membelanjakannya di merchant-merchant pilihan dan e-commerce JD.com. dalam penerapannya, DCEP milik China ini sama seperti Bitcoin, karena memakai teknologi blockchain untuk memverifikasi transaksi, dan tidak memerlukan bank jika ingin melakukan pembayaran satu sama lain.

 

Fakta di atas, mengonfirmasikan bahwa penerbitan mata uang digital di sejumlah negara tetap akan dijalankan, termasuk pula di Indonesia. Bank Indonesia pun tidak memungkiri perkembangan teknologi tidak bisa dihindari, dan ini mendorong Bank Indonesia untuk mempelajari bagaimana Central Bank Digital Currency (CBDC) dengan teknologi di belakangnya, yakni blockchain.

Tak sedikit pula, Ekonom Dunia yang memprediksikan keberadaan uang kartal (kertas – logam) akan kehilangan eksistensi. Ekonom AS – Robert Reich mengatakan, akan ada waktu saat uang fisik (kertas dan logam) akan kehilangan keberadaannya…

“There will be a time, I don’t know when, Ican’t give you a date – when pshysical money is just going to cease to exist.”

Managing director dan ketua Dana Moneter Internasional (IMF) – Christine Lagarde,  juga mendorong “penjelajahan” CBDC, mengingat berkurangnya permintaan uang tunai dan meningkatnya kebutuhan untuk uang digital. Sejalan dengan berkembangnya aktivitas masyarakat yang mengarah ke digital, baik itu berbelanja, menabung dan investasi.

Prospek mata uang digital di Indonesia nampaknya juga semakin menarik, sejalan dengan maraknya pendirian Bank Digital…

POJK Bank Digital

[Baca lagi : POJK Bank Digital Segera Dirilis, Sinyal Bank Digital akan Massif Didirikan]

 

Dampak Penerbitan Mata Uang Digital

Kira-kira apa dampaknya ?

Dari penjelasan singkat mengenai wacana mata uang digital, pastinya tidak lepas dari potensi dampak yang mungkin timbul jika terealisasikan. Bahkan, gambaran dampak ini sudah pernah dijelaskan oleh para peneliti dari Bank Sentral Korea Selatan – Bank of Korea (BoK), yang menyatakan bahwa dengan menerbitkan CBDC bisa memberi konsekuensi negatif bagi perekonomian. Dampak negatif ini cukup beralasan, karena orang ‘publik’ bisa mengakses mata uang digital secara langsung, yang memugkinkan cadangan bisa tergerus dan bank akan kekurangan uang tunai. Di mana efek negatifnya stabilitas keuangan terganggu. Untuk itu, Bank of Korea (BoK) memberi peringatan pada bank sentral negara mana pun yang sedang mempertimbangkan penerbitan CBDC, agar lebih berhati-hati mengantisipasi risiko yang mungkin timbul. Mengingat CBDC ini berkaitan erat dengan kebijakan moneter dan stabilitas ekonomi negara. Ditambah lagi, belum pernah ada bank yang benar-benar telah menerapkan mata uang digital, melainkan sebagai uji coba lebih dulu.

 

Kesimpulan

Jadi good news or bad news yaa ? Sejauh pembahasan ini, kita memandang langkah BI yang kini tengah menjajaki penerbitan Central Bank Digital Currency (CBDC) bisa dikatakan sebagai kabar yang baik. Apalagi di tengah kondisi yang saat ini serba mengandalkan digitalisasi, sehingga lebih selaras dengan tujuannya untuk membuat transaksi pembayaran semakin efisien dan semakin cepat. Sekaligus untuk menyokong digitalisasi ekonomi, yang secara tidak langsung bisa membantu meningkatkan dan membesarkan sistem keuangan digital di Indonesia. Tentunya ini akan berimbas baik pada keuangan Indonesia, supaya tidak tertinggal dengan negara lain khususnya dalam bidang mata uang digital.

Sayangnya, yang menjadi kabar buruk dari mata uang digital di Indonesia adalah dituntutnya kehati-hatian negara dalam mengantisipasi risiko yang mungkin timbul. Lantaran penerapan CBDC ini berkaitan erat dengan kebijakan moneter dan stabilitas ekonomi negara. Ditambah lagi, belum pernah ada bank yang benar-benar telah menerapkan mata uang digital, melainkan sebagai uji coba lebih dulu.

Jadi, kita tunggu bagaimana perkembangan dari wacana mata uang digital. Tentunya kita juga harus bersiap memasuki era baru yang mengantarkan kita pada “uang digital”…

 

Sebentar lagi, E-Book Quarter Outlook Q4 2020 akan segera terbit, dengan E-Book Quarter Outlook ini Anda bisa mengetahui saham apa saja yang memiliki fundamental bagus dan harganya masih terdisko (undervalued). Yuk, dapatkan segera di E-Book Quarter Outlookhttps://member.rivankurniawan.com/ebook-quarter-outlook

###

 

Info:

 

 

Tags : Mata Uang Digital | Mata Uang Digital | Mata Uang Digital | Mata Uang Digital | Mata Uang Digital | Mata Uang Digital | Mata Uang Digital | Mata Uang Digital | Mata Uang Digital | Mata Uang Digital | Mata Uang Digital | Mata Uang Digital | Mata Uang Digital

1
Pastikan rekan Investor tidak ketinggalan Informasi ter-update

Subscribe sekarang untuk mendapatkan update artikel terbaru setiap minggunya

keyboard_arrow_leftPrevious
Nextkeyboard_arrow_right

Komentar

Artikel Lainnya

Youtube Update

Our Social Media

Arsip Artikel