6 Notasi Khusus Baru Diterbitkan BEI, Apa Saja ?

6 Notasi Khusus Baru Diterbitkan BEI, Apa Saja ?


Di tahun 2021 Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali menerbitkan 6 notasi khusus baru. Sehingga melengkapi penerapan 7 notasi khusus (I-Suite) yang sudah lebih dulu ada. Jadi, apa saja ke 6 notasi khusus baru tersebut ? Dan apa pengertian dari masing-masing notasi khusus baru ?

 

6 Notasi Khusus Baru

Tahun ini adalah kali kedua bagi Bursa Efek Indonesia (BEI) menerbitkan notasi khusus (I-Suite), seperti yang kita tahu bahwa Notasi Khusus ini juga merupakan “tato” bagi emiten-emiten yang listing di BEI. Jika dalam dua tahun terakhir BEI menggunakan sebanyak 7 notasi khusus, maka di tahun ini BEI melakukan penambahan sebanyak 6 notasi khusus baru yang terdiri dari C, Q, Y, F, G, V.  Di mana tentunya, setiap huruf  notasi khusus memiliki pengertian yang berbeda. Langsung saja kita lihat ke 6 notasi khusus baru, berikut ini :

  • Notasi Khusus “C”, menunjukkan adanya kejadian perkara hukum terhadap emiten/Perusahaan Tercatat, Anak Perusahaan Tercatat dan/atau anggota Direksi, maupun anggota Dewan Komisaris Perusahaan Tercatat yang berdampak material. Notasi Khusus “C” ini akan tampil ketika emiten/Perusahaan Tercatat mengumumkan adanya perkara hukum yang tengah dialami. Dan akan berakhir, setelah periode 3 bulan sejak notasi disematkan.
  • Notasi Khusus “Q”, menunjukkan adanya pembatasan kegiatan usaha emitan/Perusahaan Tercatat maupun terhadap Anak Perusahaan Tercatat oleh regulator. Notasi khusus “Q” ini akan muncul setelah emiten/Perusahaan Tercatat menyatakan adanya pembatasan kegiatan usaha atau dibatasi oleh regulator. Masa berakhir notasi “C” ini terbilang cukup lama, yakni setelah periode 6 bulan sejak notasi disematkan, atau setelah adanya pernyataan bahwa emiten/Perusahaan Tercatat sudah tidak lagi ada pembatasan kegiatan usaha.
  • Notasi khusus “Y”, menunjukkan bahwa emiten/Perusahaan Tercatat yang belum menyelenggarakan RUPST hingga dengan 6 bulan setelah tahun buku berakhir. Nantinya notasi “Y” ini akan berakhir, jika emiten/Perusahaan Tercatat telah benar-benar menyelenggarakan RUPS tahunan untuk tahun buku bersangkutan, yang dibuktikan dengan penyampaian ringkasan risalah RUPS.
  • Notasi Khusus “F”, menunjukkan adanya pengenaan sanksi Administratif dan/atau Perintah Tertulis dari OJK, karena melakukan pelanggaran peraturan di bidang Pasar Modal dengan kategori Pelanggaran Ringan. Notasi “F” ini akan segera disematkan ke emiten/Perusahaan Tercatat yang telah menerima surat Sanksi Administrasi dan/atau Perintah tertulis dari OJK. Dan akan berakhir, setelah periode 1 bulan sejak notasi mulai dikenakan.
  • Notasi Khusus “G”, menunjukkan adanya pengenaan sanksi Administratif dan/atau Perintah Tertulis dari OJK, karena melakukan pelanggaran peraturan di bidang Pasar Modal dengan kategori Pelanggaran Sedang. Masa berlaku notasi “G” ini sama seperti pemberlakuan notasi “F”, yakni berakhir setelah periode 1 bulan sejak notasi dikenakan.
  • Notasi Khusus “V”, menunjukan adanya pengenaan sanksi Administratif atau Perintah Tertulis dari OJK, karena melakukan pelanggaran peraturan di bidang Pasar Modal dengan kategori Pelanggaran Berat. Masa berlaku notasi “V” ini, juga sama seperti pemberlakuan notasi “F” dan “G”, yakni berakhir setelah periode 1 bulan sejak notasi dikenakan.

 

 

Ikuti Stock Market Mastery (Februari – Maret 2021) dapat dilihat di sini.

 

 

 

Dari ke 6 notasi khusus di atas, tiga di antaranya adalah  notasi khusus F, G, dan V yang merupakan notasi dengan indikasi ‘pengenaan sanksi dari OJK’ karena emiten telah melakukan pelanggaran aturan dengan tiga kategori yakni, F: pelanggaran ringan., G: pelanggaran sedang, dan V: pelanggaran berat. Jadi, notasi-notasi ini sangat membantu investor dalam mengambil keputusan. Nah, berkenaan dengan pembahasan notasi khusus ini, kita juga sudah pernah membahasnya secara lebih detail mengenai apa itu notasi khusus BEI…

[Baca lagi : Notasi Khusus BEI untuk Emiten Tercatat, Apa Manfaatnya bagi Investor ?]

 

Dan dengan adanya penambahan dari 6 notasi khusus baru tersebut, maka kini total “tato” yang bisa disematkan kepada emiten-emiten listing di BEI adalah sebanyak 13 notasi khusus. Berikut ini adalah keseluruhan notasi khusus BEI…

BEI Kini memiliki 13 Notasi Khusus. Source : idx.co.id/perusahaan-tercatat/notasi-khusus

 

Contoh Emiten yang Dikenakan Notasi Khusus Baru

Nah, kira-kira setelah hampir dua bulan penambahan 6 notasi khusus baru tersebut, apakah sudah ada emiten/Perusahaan Tercatat yang dikenakan “tato” dari notasi yang baru ?

No.

Emiten yang Dikenakan Notasi

Nama Emiten

Notasi

 Keterangan

1.

KIJA.YKawasan Industri Jababeka Tbk

Y

Y: Belum melaksanakan RUPST sampai dengan 6 bulan setelah tahun buku berakhir.

2.

GOLL.BLCYPT Golden Plantation Tbk

B, L, C, Y

B: Adanya permohonan pernyataan pailit.

L: Belum menyampaikan Laporan Keuangan.

C: Kejadian perkara hukum terhadap Perusahaan/Anak Perusahaan/Anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris yang berdampak Material.

Y: Belum menyelenggarakan RUPST sampai dengan 6 bulan setelah tahun buku berakhir.

3.

MTRA.BLYPT Mitra Pemuda Tbk

B, L, Y

B: Adanya permohonan pailit.

L: Belum menyampaikan Laporan Keuangan.

Y: Belum menyelenggarakan RUPST sampai dengan 6 bulan setelah tahun buku berakhir.

4.

KBRI.LSYKertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk

L, S, Y

L: Belum menyampaikan Laporan Keuangan.

S: Laporan Keuangan terakhir menunjukkan tidak ada pendapatan usaha.

Y: Belum menyelenggarakan RUPST sampai dengan 6 bulan setelah tahun buku berakhir.

5.

JGLE.YPT Graha Andrasentra Propertindo Tbk

Y

Y: Belum menyelenggarakan RUPST sampai dengan 6 bulan setelah tahun buku berakhir.

*Data di ambil per 10 Februari 2021. Source : idx.co.id/perusahaan-tercatat/notasi-khusus/

(Data di atas bisa berubah, sesuai kondisi perusahaan)

Dari tabel di atas, kita dapat melihat emiten-emiten yang sudah dikenakan notasi khusus baru. Meski demikian, hingga artikel ini ditulis belum ada emiten yang mendapatkan notasi khusus F, G, dan V.

 

Kesimpulan

Penambahan ke 6 notasi khusus yang baru ini, sudah tentu melengkapi 7 notasi khusus yang sudah berlaku selama dua tahun terakhir. Itu artinya, ke depannya akan ada sebanyak 13 notasi khusus, untuk menandai emiten-emiten yang tengah bermasalah dengan berbagai latar belakang ‘kasus’ yang berbeda.

Dengan begitu, hal ini akan semakin meningkatkan perlindungan bagi investor saham dari sisi kepatuhan suatu emiten terhadap peraturan BEI. Tak hanya sekedar melindungi, notasi khusus ini juga dapat digunakan untuk menyaring saham perusahaan yang tidak baik. Sehingga investor tidak terjebak di saham perusahaan yang kinerjanya tidak baik.

 

 

Nah, bagi Anda yang memiliki keterbatasan waktu untuk bisa mengumpulkan informasi mengenai kinerja terbaru perusahaan, kini Anda bisa memanfaatkan Cheat Sheet sebagai alternatif yang dapat membantu menghemat waktu Anda untuk mengecek kinerja perusahaan yang saham nya Anda pegang. Yuk, dapatkan segera Cheat Sheet Q3 2020 di sini…

 

###

 

Info:

 

 

Tags : 6 Notasi Khusus Baru | 6 Notasi Khusus Baru | 6 Notasi Khusus Baru | 6 Notasi Khusus Baru | 6 Notasi Khusus Baru | 6 Notasi Khusus Baru | 6 Notasi Khusus Baru | 6 Notasi Khusus Baru | 6 Notasi Khusus Baru | 6 Notasi Khusus Baru | 6 Notasi Khusus Baru | 6 Notasi Khusus Baru

1
Pastikan rekan Investor tidak ketinggalan Informasi ter-update

Subscribe sekarang untuk mendapatkan update artikel terbaru setiap minggunya

keyboard_arrow_leftPrevious
Nextkeyboard_arrow_right

Komentar

Artikel Lainnya

Youtube Update

Our Social Media

Arsip Artikel