Kantong Plastik Sekali Pakai Dilarang, Bagaimana Nasib Emiten Produsen Plastik?

Kantong Plastik Sekali Pakai Dilarang, Bagaimana Nasib Emiten Produsen Plastik?


Terakhir diperbarui Pada 30 July 2020 at 10:23 am

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menandatangani Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat pada Desember 2019. Aturan ini mulai dijalankan pada 1 Juli 2020 kemarin, di mana warga DKI Jakarta mulai dilarang berbelanja menggunakan kantong plastik dan wajib menggunakan kantong belanja ramah lingkungan. Kira-kira, apa dampak dari diterapkannya peraturan ini terhadap kinerja dari emiten produsen plastik?

 

Kronologis Pelarangan Kantong Plastik Sekali Pakai

Kontroversial terkait larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai sebenarnya sudah menjadi perbincangan dari lama. Wacana adanya peraturan tentang pelarangan plastik sekali pakai pertama kali diwacanakan pada 2018. Saat itu, hal ini diungkapkan oleh mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Isnawa Adji, yang membahas rencana larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai. Bahkan pembahasan drafnya dilakukan sejak awal tahun 2018.

Hal ini tak terlepas dari besarnya sampah plastik di DKI Jakarta. Pada 2018, Jakarta total menghasilkan 7.000 ton sampah per hari. Sebanyak 14% dari jumlah itu adalah sampah plastik, satu persen di antaranya adalah kantong plastik Ada pihak yang mengatakan bahwa penggunaan kantong plastik pakai lebih efisien dan efektif dalam utilitasnya, tetapi di lain sisi penggunaan kantong plastik sekali pakai ini dapat berdampak negatif bagi lingkungan. Maklum, penguraian yang lama dan perusakan lingkungan menjadi alasan utama dari dampak negatif penggunaan plastik sekali pakai.

 

Source : magiclean.co.id

 

Tetapi, perdebatan antara dua “kubu” ini kemarin telah selesai ketika akhirnya Gubernur DKI Jakarta – Anies Baswedan meneken Pergub Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat pada 27 Desember 2019 lalu, dan diundangkan pada 31 Desember 2019. Peraturan tersebut melarang warga DKI yang berbelanja di mal, toko swalayan, dan pasar tradisional menggunakan kantong plastik. Larangan ini berlaku 6 bulan setelah ditandatanginya Pergub tadi – yakni mulai dijalankan per awal Juli kemarin. Menruut Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Andono Warih, meski ada pandemi Covid-19 yang tengah mewabah, implementasi pergub ini masih berjalan sesuai rencana.

Dengan Pergub ini, semua pusat perbelanjaan tersebut wajib menggunakan kantong belanja ramah lingkungan. Yang dimaksud dengan kantong belanja ramah lingkungan adalah kantong belanja guna ulang (reusable) yang dapat terbuat dari bahan apapun, baik daun kering, kertas, kain, polyester dan turunannya maupun materi daur ulang, memiliki ketebalan yang memadai, dapat didaur ulang, serta dirancang untuk dapat digunakan berulang kali.

Selain itu, tidak hanya pengunjung atau pembeli yang dilarang menggunakan kantong plastik, pusat perbelanjaan (mal), toko swalayan, hingga pasar dilarang menggunakan kantong belanja plastik sekali pakai. Yang dimaksud dengan kantong belanja plastik sekali pakai adalah kantong belanja dengan pegangan tangan yang digunakan sebagai wadah untuk mengangkat barang; terbuat dari bahan dasar plastik, polimer thermoplastik, lateks, polyethylene, thermoplastik synthetic polymeric atau bahan sejenis lainnya. Kantong plastik sekali pakai ini umum disebut sebagai kantong plastik kresek.

Meskipun begitu, pergub ini masih  mengizinkan mal, swalayan, hingga pasar menyediakan plastik kemasan sekali pakai untuk mewadahi bahan pangan yang belum dibungkus apapun. Jika ada bahan pengganti, maka penggunaan kantong kemasan plastik sekali pakai dihentikan.

Tetapi, para pelaku pasar yang termasuk di dalam aturan tidak bisa bertindak santai juga, karena apabila para pelaku pasar tadi melanggar aturannya, akan ada sanksinya. Ada beberapa tahapan sanksi yang diatur dalam Pergub bagi para pelanggar. sanksi pertama yang diberikan jika pelaku usaha tidak mematuhi regulasi ini adalah teguran tertulis. Teguran tertulis bakal diberikan sebanyak tiga kali. Setelah teguran tertulis ketiga masih juga tidak dipatuhi, pelaku usaha bakal dikenakan uang paksa secara bertahap mulai dari Rp 5 juta. Sanksi uang paksa dinaikkan Rp 5 juta setiap pekan hingga mencapai Rp 25 juta. Terakhir, apabila masih “bandel” juga dan tidak mengikuti aturan, aturan terakhir adalah pencabutan ijin uzaha.

 

Dampak Terhadap Emiten Produsen Plastik

Tentu saja, penerapan aturan pelarangan penggunaan plastik sekali pakai ini akan berdampak terhadap kinerja operasional emiten produsen plastik. Pertanyaannya, seberapa besar dampaknya? Sebagai informasi, sebagai studi kasus, Penulis akan membahas empat (4) emiten yang bergerak sebagai produsen plastik, yakni: PT Panca Budi Idaman (PBID), PT Impack Pratama Industri (IMPC), PT Champion Pacific Indonesia Tbk (IGAR) dan PT Yanaprima Hastapersada Tbk (YPAS).

  1. PT Panca Budi Idaman (PBID)

Sedikit background perusahaan, PT. Panca Budi Idaman Tbk (PBID) adalah produsen dan distributor produk jadi dari kantong plastik. Perusahaan memulai operasi komersialnya dengan memproduksi kantong plastik pada tahun 1991. Merek pertama yang diperkenalkan oleh Perusahaan adalah Pluit dan selanjutnya mengembangkan merek lain seperti: Tomat, Bangkuang, Jeruk, Cabe, 222, Wayang, Gapura, Sparta, Liberty, Dayana, PB dan beberapa merek lainnya. Panca Budi Group didirikan oleh Djonny Taslim pada tahun 1979.

Dalam operasionalnya, PBID menjual produk biji plastik dan kantong pastik dan produk-produk berbahan dasar plastik sebagai berikut :

Source : Public Expose PBID Kuartal I-2019

Jadi, dapat disimpulkan produk plastik merupakan “nyawa” dari produk PBID. Selain memiliki produk plastik yang bervariasi, PBID juga memiliki pangsa pasar yang menyebar ke berbagai kota di seluruh Indonesia, dari Banda Aceh, Pekanbaru, Padang, Provinsi Kepri, Palembang, Bandar Lampung, Cilegon, Pontianak, Semarang, beberapa kota di Kalimantan dan Jawa – dan sampai di kota Jayapura. Perlu Anda ketahui juga bahwa PBID adalah pemimpin pasar di industri consumer packaging dengan persentase 68,4% di seluruh Indonesia dan juga menjadi pemimpin pasar untuk daerah Jakarta sebesar 46.5%.

Lantas, bagaimana dampak penerapan pelarangan penggunaan plastik di Jakarta terhadap kinerja PBID?

Yang dapat hampir dipastikan, kinerja PBID akan mengalami penurunan, terutama dan setidaknya itulah yang akan terjadi untuk pasar Jakarta. Hal ini lantaran demand plastik akan mengalami penurunan seiring dengan penggunaan plastik. Tetapi, apakah ini artinya PBID akan mengalami penurunan terus menerus untuk beberapa tahun ke depan? Belum tentu.

Seperti yang telah Anda perhatikan di atas bahwa pangsa pasar PBID bukan hanya di Jakarta. Perlu Anda ingat bahwa PBID menguasai 31,6% pangsa pasar plastik di seluruh Indonesia. Artinya, apabila PBID dapat memanfaatkan keunggulan ini dan menyiapkan alternative bisnis untuk meningkatkan kinerja perusahaan dan menutupi penurunan kinerja yang kemungkinan akan terjadi untuk daerah Jakarta, tentu saja kinerja PBID masih akan tetap meningkat di tahun-tahun berikutnya. Tinggal kita lihat saja bagaimana PBID akan beradaptasi terhadap perubahan aturan yang terjadi.

 

  1. PT Impack Pratama Industri (IMPC).

Perusahaan berikutnya yang dibahas adalah IMPC. PT. Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) adalah produsen dan distributor bahan bangunan dan plastik. Perusahaan mulai beroperasi secara komersial pada tahun 1982. Jadi, tidak seperti PBID sebelumnya yang memang sumber pendapatan operasionalnya dihasilkan dari penjualan plastik, IMPC memiliki beberapa sumber pemasukan lainnya.

Sumber pemasukan IMPC antara lain: manufaktur (berkontribusi 15,89% terhadap total pendapatan), distribusi (berkontribusi 82,48% terhadap total pendapatan) dan real estate (kontribusi 1,63% terhadap total pendapatan).

Beberapa Produk Baru IMPC (non-plastik). Source : Public Expose IMPC Juni 2020

 

Segmen manufaktur adalah segmen yang memproduksi atap (bagian atas) lembaran dari plastik, biji plastik, dan perekat, serta industri peralatan listrik lainnya. Distribusi merupakan segmen usaha IMPC di mana perusahaan mendistribusikan produk-produk atap lembaran dari plastik dan perekat, produk interior. Sedangkan yang terakhir IMPC juga bertindak sebagai pengembang properti untuk segmen real estate.

Dari sini dapat dilihat bahwa dampak yang dirasakan oleh IMPC kemungkinan akan lebih kecil dibandingkan PBID, hal ini dikarenakan:

  1. Segmen manufaktur plastik hanya berkontribusi sebesar 15,89% terhadap total pendapatan perusahaan
  2. Segmen distribusi, meskipun berkontribusi sebesar 82,48% terhadap total pendapatan perusahaan, tidak terbatas kepada produk plastik saja. Segmen distribusi IMPC sendiri jug mendistribusikan produk-produk lain seperti produk perekat dan produk interior.
  3. IMPC juga sedang meningkatkan kontribusi segmen real estate sebagai sumber pemasukan perusahaan untuk ke depannya.
  4. Perusahaan juga adaptif dengan menjual beberapa produk protective solution dalam menghadapi Covid-19

Inovasi Produk IMPC untuk Menangani Covid-19. Source : Public Expose IMPC Juni 2020

 

  1. PT Champion Pacific Indonesia Tbk (IGAR)

Champion Pacific Indonesia Tbk (IGAR) bergerak dalam bidang pembuatan produk plastik (seperti botol plastik, jarum suntik sekali pakai dan kosmetik kompak) untuk industri farmasi, dan non-farmasi seperti makanan, kosmetik, pertanian dan konstruksi. IGAR memulai kegiatan komersialnya sejak tahun 1977 dan melakukan IPO pada tahun 1990.

Yang perlu dihighlight di sini adalah bahwa pendapatan IGAR didapatkan dari segmen farmasi dan non-farmasi, di mana segmen farmasi berkontribusi sebesar 86,62% dari total pendapatan, sedangkan segmen non-farmasi sebesar 13,38% dari total pendapatan.

Produk Buatan IGAR. Source : champion.co.id

Dapat dilihat bahwa mayoritas pendapatan IGAR berasal dari segmen farmasi. Di mana IGAR juga memiliki klien-klien besar seperti PT Kalbe Farma Tbk (KLBF), PT Kimia Farma Tbk, PT Indofarma Tbk (INAF), PT Phapros Tbk (PEHA), dan masih lebih dari 20 perusahaan lagi dari berbagai industri.

Kembali ke pertanyaan awal, apakah larangan penggunaan plastik akan mengurangi kinerja IGAR?

Jawabannya, adalah tidak terlalu mempengaruhi. Hal ini disebabkan seperti yang telah Anda perhatikan, produk yang dijual IGAR bukanlah produk plastik sekali pakai seperti larangan Pergub yang ditandatangani oleh Gubernur Jakarta, tetapi adalah plastik kemasan untuk produk berbagai industri dari industri farmasi sampai ke makanan.

Justru.. di tengah Pandemi Covid-19 ini ketika kesadaran pentingnya kesehatan meningkat, demand masyarakat akan produk farmasi juga lebih meningkat dibandingkan seperti biasa. Hal ini akan menyebabkan peningkatan pembelian produk farmasi, dan hal ini justru akan menguntungkan IGAR.

 

  1. PT Yanaprima Hastapersada Tbk (YPAS)

Yanaprima Hastapersada Tbk (YPAS) bergerak dalam bidang pembuatan dan produksi karung plastik. Dan juga karung laminasi, kantong semen, roll sheet, sandwich sheet hingga block bottom bag. Sekarang perusahaan memiliki 3 lokasi kantor yang tersebar di Surabaya, Jakarta dan Makassar. Dan juga memiliki 2 lokasi pabrik di Sidoarjo dan Surabaya. Perusahaan mulai beroperasi secara komersial pada tahun 1997.

Kegiatan usaha Perusahaan dikelompokkan dalam 4 (empat) segmen usaha utama, yaitu karung plastik, kantong semen, roll sheet dan sandwich sheet dan Lain-lain. Pada Q1 2020 kemarin, kontributor pendapatan YPAS adalah segmen kantong semen dengan kontribusi sebesar 64.08% terhadap total pendapatan perusahaan. Diikuti segmen karung plastik dan roll sheet and sandwich sheet yang masing-masing berkontribusi sebesar 18,14% dan 13,23% terhadap total pendapatan perusahaan. Selain itu, segmen lain-lain juga berkontribusi sebesar 4,55% terhadap total pendapatan perusahaan.

Produk yang Diproduksi YPAS. Source : yanaprima.com

Dapat diperhatikan dari jenis produk yang diproduksi YPAS di atas. Bahwa YPAS memproduksi karung plastik, dan bukan kantong plastik sekali pakai yang dilarang oleh Pergub DKI Jakarta. Memang agak berbeda dengan emiten lainnya, karung plastik yang diproduksi oleh YPAS ini biasanya digunakan sebagai karung bahan bangunan. Seperti semen atau juga bisa untuk mengisi beras. Jadi dapat disimpulkan juga bahwa pelarangan penggunaan plastik di DKI Jakarta tidak mempengaruhi kinerja dari YPAS.

 

Kesimpulan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menandatangani Peraturan Gubernur, nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat pada Desember 2019. Aturan telah mulai dijalankan pada  1 Juli 2020 kemarin, yang di mana aturan ini tentu saja akan menekan kinerja emiten produsen plastik.

Ada empat emiten yang di bahas di artikel kali ini, yakni: PT Panca Budi Idaman (PBID), PT Impack Pratama Industri (IMPC), PT Champion Pacific Indonesia Tbk (IGAR) dan PT Yanaprima Hastapersada Tbk (YPAS), di mana dampak dari aturan ini akan berbeda untuk tiap-tiap emiten.

Yang pertama, PT Panca Budi Idaman (PBID) adalah perusahaan yang bisa dikatakan sangat bergantung terhadap pemakaian plastik. Dalam hal ini, sumber pemasukan PBID adalah dari penjualan produk yang berhubungan dengan plastik (kantong plastik dan biji plastik). Jadi, tentu saja dengan adanya aturan pelarangan plastik di Jakarta, kinerja PBID akan tertekan. Tetapi, yang perlu diingat adalah PBID sebagai pemain industri consumer package terbesar di Indonesia. Produknya tersebar di puluhan kota di Indonesia. Jadi, sekarang kita tinggal melihat bagaimana PBID bereaksi dan beradaptasi terhadap aturan ini. Untuk menjaga atau bahkan meningkatkan kinerja perusahaan ke depannya.

Di lain sisi, PT Impack Pratama Industri (IMPC) adalah perusahaan yang memiliki 3 sumber pemasukan: manufaktur, distribusi, dan real estate. Jadi, meskipun sebenarnya akan terkena dampak larangan penggunaan plastik, setidaknya dampak yang akan dirasakan IMPC akan lebih ringan dibandingkan PBID.

Berikutnya, dapat diperhatikan dari penjelasan di atas bahwa PT Champion Pacific Indonesia Tbk (IGAR) dan PT Yanaprima Hastapersada Tbk (YPAS). Masing-masing memang tergolong emiten yang memproduksi plastik ataupun menggunakan plastik dalam operasionalnya. Tetapi perlu diperhatikan bahwa kedua emiten ini tidak memproduksi plastik sekali pakai yang dilarang oleh Pergub DKI Jakarta. IGAR memproduksi plastik packaging untuk industri farmasi dan non-farmasi, sedangkan YPAS memproduksi karung plastik yang digunakan untuk semen dan ataupun beras. Jadi, Pergub DKI Jakarta tentang pelarangan penggunaan plastik sekali pakai ini rasanya tidak akan terlalu banyak berpengaruh terhadap kinerja perusahaan.

 

###

 

Info:

 

Tags : Kantong Plastik Sekali Pakai Dilarang | Kantong Plastik Sekali Pakai Dilarang | Kantong Plastik Sekali Pakai Dilarang | Kantong Plastik Sekali Pakai Dilarang | Kantong Plastik Sekali Pakai Dilarang | Kantong Plastik Sekali Pakai Dilarang | Kantong Plastik Sekali Pakai Dilarang | Kantong Plastik Sekali Pakai Dilarang

1
Pastikan rekan Investor tidak ketinggalan Informasi ter-update

Subscribe sekarang untuk mendapatkan update artikel terbaru setiap minggunya

keyboard_arrow_leftPrevious
Nextkeyboard_arrow_right

1 Comment

  • Mamad
    5 August 2020 at 12:03 PM

    Saya sudah ambil posisi di PBID.
    Karena saya sangat yakin perusahaan ini GCG dan cepat beradaptasi dengan pasar.
    Melihat lap keuangan Q2 2020 jg bisa dibilang cukup. Meskipun pendapatan menurun, tapi dg efisensi laba kuartalan tetap bisa naik. Dan juga liabilitas nya semakin turun dan diimbangi dengan kenaikan ekuitas.

    Next review BDMN mas, free float nya sudah terpenuhi, bagaimana pandangan kedepannya?

Komentar

Artikel Lainnya

Youtube Update

Our Social Media

Arsip Artikel