Program PEN Diterapkan

Program PEN Diterapkan, Apa Sih Tujuan dan Manfaatnya ?


Di masa transisi ini, pemerintah dengan optimis menerapkan program PEN sebagai langkah yang mendukung fase pemulihan ekonomi pasca terdampak pandemi Covid-19. Program PEN yang digagas oleh pemerintah ini, diklaim mampu mendorong pertumbuhan ekonomi ke arah yang lebih positif. Salah satu targetnya adalah pulihnya perekonomian di Kuartal III-2020 dan Kuartal IV-2020 mendatang, akan tetapi jika tidak tercapai maka pemerintah wajib melakukan evaluasi kembali. Pertanyaannya kini, sebenarnya apa yang dimaksud dengan program PEN ? Apa tujuan dan manfaat penerapan program PEN ini ?

 

Apa itu Program PEN ?

Program PEN atau Pemulihan Ekonomi Nasional merupakan salah satu rangkaian kegiatan yang tertuang dalam PP-23.2020, yang resmi ditandatangani PakDe Jokowi pada 9 Mei 2020. Program PEN ini sendiri adalah sebagai cara untuk mengurangi dampak Covid-19 terhadap pertumbuhan ekonomi, dan juga untuk penanganan krisis kesehatan. Serta sebagai respon atas penurunan aktivitas masyarakat yang ekonominya terdampak secara langsung. Dengan kata lain, program PEN ini menjadi upaya berkelanjutan dari pemerintah dalam menjaga pertumbuhan ekonomi agar tetap stabil. Dalam hal ini, program PEN akan berjalan dengan dana sebesar Rp 677.2 triliun untuk hingga akhir tahun ini. Angka tersebut jauh lebih besar dari taksiran dana yang tertuang dalam PP-23.2020 yang hanya sekitar Rp 641.17 triliun.

 

Source : https://twitter.com/setkabgoid/status/

Pertanyaan selanjutnya, dari mana pemerintah mendapatkan dana yang sebegitu besar ? Nah berikut ini ada beberapa sumber dana yang dipakai untuk mendanai program PEN antara lain : Pertama alokasi belanja negara seperti untuk subsidi bunga UMKM, melalui lembaga keuangan. Kedua, alokasi penempatan dana untuk perbankan yang terdampak restrkturisasi. Ketiga, penjaminan untuk kredit modal kerja. Keempat, penyertaan modal negara untuk BUMN yang permodalannya terdampak. Kelima, investasi pemerintah untuk modal kerja.

Source : https://store.kontan.co.id/product/pp-nomer-23-tahun-2020-program-pemulihan-ekonomi-nasional-menghadapi-covid-19

 

Sedangkan dari sisi penyalurannya, program PEN ini akan diberikan dalam bentuk yang berbeda-beda. Untuk UMKM, dana penjaminan untuk kredit modal kerja baru UMKM sebesar Rp 6 triliun, dengan insentif pajak sekitar Rp 28.06 triliun (termasuk dengan PPh 21 DTP, PPh final UMKM DTP). UMKM ini akan mendapatkan subsidi bunga sekitar Rp 34.15 triliun, yang akan menjangkau ±60.66 juta rekening. Subsidi ini akan memberi keringanan kepada UMKM yang memiliki pinjaman di lembaga keuangan, terdiri dari :

  • Sebesar Rp 27.26 triliun melalui BPR, perbankan, dan perusahaan pembiayaan.
  • Sebesar Rp 40 triliun melalui KUR, Umi, Mekaar, dan Pegadaian.
  • Sebesar 490 miliar melalui online, koperasi, petani, LPDB, LPMUKP, UMKM Pemda.

Sehingga UMKM bisa bertahan meskipun usahanya mengalami penurunan.

Sedangkan korporasi, dananya di dorong oleh penempatan dana pemerintah di perbankan untuk restrukturisasi debitur UMKM senilai Rp 35 triliun. Dengan insentif pajak sebesar Rp 34.95 triliun (termasuk bebas PPh 22 impor, pengurangan angsuran PPh 25, pengembalian pendahuluan PPN). Dan untuk BUMN, dukungannya berupa penyertaan modal negara (PMN), pembayaran kompensasi, talangan modal kerja (investasi), atau dukungan lain seperti optimalisasi BMN, pelunasan tagihan, loss limit penjaminan, penundaan dividen, penjaminan pemerintah, dan pembayaran talangan Proyek Strategis Nasional (PSN).

 

Program PEN Diterapkan, Siapa Saja yang Berhak ?

Di atas tadi sudah disebutkan, bahwa dana yang disiapkan untuk program PEN ini adalah sebesar Rp 677.2 triliun. Tentu bukanlah nilai yang kecil, kalau begitu siapa saja sih yang berhak menerima dana bantuan dari program PEN ini ?

Dari total dana sebesar Rp 677.2 triliun, nantinya akan dibagi rata ke dalam beberapa pemenuhan kebutuhan yang akan menyasar kelompok-kelompok usaha dari UMKM, korporasi, perusahaan BUMN, hingga ke Perbankan. Sebut saja sebagai contohnya adalah kelompok usaha dari UMKM, dengan adanya program PEN ini bisa maka UMKM bisa kembali mendapatkan angin segar untuk mempertahankan usahanya, sekaligus untuk kembali meningkatkan kinerjanya yang berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi domestik.

 

Source : https://www.jokowinomics.id

 

Pertama, sebanyak Rp 87.55 triliun akan digunakan untuk bidang kesehatan seperti belanja penanganan Covid-19, tenaga medis, santunan kematian, bantuan iuran untuk jaminan kesehatan nasional, pembiayaan gugus tugas, dan insentif perpajakan di bidang kesehatan. Kedua, sebesar Rp 203.9 triliun akan digunakan untuk perlindungan sosial seperti program PKH, bansos sembako Jabodetabek, bansos tunai non Jabodetabek, Kartu Prakerja, diskon listrik yang diperpanjang menjadi enam bulan, bantuan logistik sembako, dan BLT dana desa. Ketiga, sebesar Rp 123.46 triliun yang dikhususkan untuk UMKM dalam bentuk subsidi bunga, penempatan dana restrukturisasi, dan dukungan modal kerja UMKM. Keempat, sebesar Rp 120.61 triliun sebagai relaksasi perpajakan untuk dunia usaha agar tidak gulung tikar. Kelima, sebesar Rp 44.57 triliun sebagai pendukung bidang pembiayaan dan korporasi. Dalam hal ini pemerintah melakukan PMN dan penalangan kredit modal kerja untuk non UMKM yang pinjamannya dari Rp 10 miliar hingga Rp 1 triliun. Keenam, sebesar Rp 97.11 triliun sebagai pendukung sektoral maupun kementerian/lembaga, dan Pemda dalam menanggulangi Covid-19.

Tidak hanya itu saja, pemerintah juga akan memberikan dana tambahan kepada beberapa perusahaan BUMN dengan dana sebesar Rp 52.57 triliun. Beberapa BUMN tersebut adalah ; 1) PT PLN sebesar Rp 45.4 triliun melalui tambahan PMN untuk subsidi diskon listrik yang diperpanjang hingga Desember 2020 dan bayar piutang pemerintah. 2) PT Hutama Karya Tbk melalui tambahan PMN sebesar Rp 11 triliun. 3) PT KAI mendapat dana talangan sebesar 3.5 triliun. 4) PT BPUI mendapat PMN sebesar Rp 6 triliun dan PMN non tunai sebesar Rp 268 miliar, sebagai induk usaha PT Askrindo dan PT Jamkrindo yang bertugas menjalankan program penjaminan kredit modal kerja. 5) PT PNM mendapat tambahan PMN sebesar Rp 2.5 triliun untuk meningkatkan kapasitas memberi dukungan kapada usaha ultra mikro. 6) Perumnas mendapat dana talangan sebesar Rp 650 miliar untuk modal kerja. 7) PT ITDC mendapat PMN sebesar Rp 500 miliar. 8) Perum Bulog mendapatkan Rp 10.5 triliun sebagai kompensasi pada program bansos.

Wahhh.. cukup besar ya dana yang dikeluarkan, dan sasaran penerima program PEN ini. Oh ya Pak, jadi sebenarnya apa sih tujuan strategis program PEN ini ?

 

Apa Tujuan Program PEN Diterapkan ?

Di atas tadi, kita sudah lebih mendapatkan gambaran tentang apa itu program PEN dan seperti apa skema pembiayaan dan penyalurannya. Lantas apa sih sebenarnya tujuan dari program PEN diterapkan dalam waktu yang terbilang cepat ini ?

Program PEN yang kini tengah direalisasikan oleh pemerintah secara garis besar bertujuan untuk memberikan perlindungan, pertahanan, dan juga meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dalam menjalankan usahanya di tengah pandemi Covid-19. Berkenaan dengan itu, di bawah ini ada beberapa tujuan diterapkannya program PEN sebagai tindak lanjut dari PP 23/2020 yang di antaranya :

  • Mendorong pertumbuhan investasi, program PEN ini secara tidak langsung akan memberikan insentif pajak, kepabeanan dan cukai negara. Selain itu, program PEN ini juga akan melonggarkan syarat kredit/pembiayaan/pendanaan bagi UMKM. Dan terakhir, memberikan keringanan pembayaran bagi UMKM.
  • Mendukung kegiatan ekspor dan impor negara, dalam hal ini program PEN bertujuan untuk memberikan insentif pajak, kepabeanan dan cukai. Lalu terciptanya penyederhanaan dan pengurangan jumlah larangan dan pembatasan ekspor – impor, hingga ke percepatan proses ekspor – impor untuk perusahaan yang bereputasi baik. Termasuk dengan peningkatan dan percepatan layanan ekspor – impor dan pengawasan melalui National Logistic Ecosystem (NLE).
  • Menjaga daya konsumsi, program PEN pun turut menjaga konsumsi terutama untuk mendukung percepatan dan penguatan subsidi dan bantuan sosial untuk masyarakat miskin dan kelas rentan. Sekaligus sebagai perluasan stimulus konsumsi dengan fokus kelas menengah (pariwisata, restoran, transportasi, dan lain sebagainya).

Jika tujuannya untuk membantu para pelaku usaha, kira-kira bagaimana dengan penerapannya ?

 

Bagaimana Program PEN Diterapkan dan Efektif kah ?

Di atas tadi sudah disebutkan bahwa program PEN ini merupakan tindak lanjut dari PP-23.2020. Maka tidak heran, jika pelaksanaan program PEN ini akan merujuk sepenuhnya pada PP-23.2020. Lantaran PP tersebut mengatur siapa saja yang terlibat dalam pengambilan keputusan meliputi ; Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri, Gubernur BI, Ketua Dewa Komisioner OJK, dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan.

PP-23.2020 juga mengatur mekanisme pelaksanaan program PEN yang bisa dilakukan melalui empat skema yakni :

  • Penyertaan modal negara (PMN),
  • Penempatan dana pemerintah di perbankan yang melakukan restrukturisasi,
  • Investasi pemerintah dan penjaminan,
  • Belanja negara tambahan yang ditujukan untuk memulihkan ekonomi nasonal.

Jadi program PEN ini bisa dijalankan oleh pemerintah dengan melakukan penempatan dana untuk memberikan dukungan likuditas kepada perbankan yang melakukan restrukturisasi kredit/pembiayaan, atau bahkan memberi tambahan kredit/pembiayaan modal kerja. Berkenaan dengan penempatan dana dari pemerintah, Penulis juga sudah lebih dulu membahas artikelnya. Supaya kita bisa mendapatkan informasi yang lebih berkesinambungan, yuk baca lagi artikelnya melalui link di bawah ini …

 

[Baca lagi : Skema Bank Jangkar Siap Dilaksanakan, Apa itu Bank Jangkar dan Bagaimana Implementasinya ?]

 

 

Jika, Anda sudah pernah membaca artikel di atas, setidaknya kita sudah bisa menarik kesimpulan, baik Bank Jangkar maupun program PEN ini merupakan stimulus yang tengah diupayakan oleh pemerintah dan ditetapkan dalam undang-undang yang sama yakni PP-23.2020.

Lantas, “apa benar program PEN ini akan efektif?”, “apa program PEN ini berhasil menjaga ekonomi tetap stabil?”, “apa potensi risiko yang bakal muncul?”               …

Hingga saat ini tentu kita tidak bisa menarik sebuah kesimpulan apapun terkait program PEN ini. Terlepas dari berhasil atau tidaknya, sudah tentu program PEN ini memiliki potensi risiko, apalagi skema pembiayaan dan penyalurannya dilakukan dengan penempatan dana pemerintah melalui penyertaan modal negara (PMN), penempatan dana, investasi pemerintah, dan penjaminan.

Di mana penempatan dana pemerintah akan disalurkan melalui Bank Jangkar, dengan metode (B2B) atau business to business antara Bank Peserta terhadap para Bank Pelaksana. Sementara belakangan ini likuiditas Bank Pelaksana cukup terancam, dan bisa menyebabkan bank tersebut menjadi tidak sehat. Sehingga seberapa besar efektivitasnya program PEN berdasarkan PP-23.2020 masih belum bisa dipastikan.

 

Kesimpulan

Program PEN atau Pemulihan Ekonomi Nasional merupakan salah satu rangkaian kegiatan yang tertuang dalam PP-23.2020. Program PEN ini sendiri dinilai sebagai cara untuk mengurangi dampak Covid-19 terhadap pertumbuhan ekonomi, untuk penanganan krisis kesehatan, dan sebagai respon atas penurunan aktivitas masyarakat yang terdampak secara langsung. Adapun dana yang disediakan dalam program PEN ini sangatlah besar dengan nilai mencapai Rp 677.2 triliun untuk hingga akhir tahun ini. Dana tersebut jauh lebih besar dari taksiran dana yang tertuang dalam PP-23.2020 yang hanya sekitar Rp 641.17 triliun. Dana program PEN ini didanai dari beberapa sumber mulai dari alokasi belanja negara, alokasi penempatan dana untuk perbankan yang terdampak restrkturisasi, alokasi penjaminan untuk kredit modal kerja, alokasi penyertaan modal negara untuk BUMN, dan alokasi investasi pemerintah untuk modal kerja.

Program PEN ini akan menyasar kelompok-kelompok usaha dari UMKM, korporasi, perusahaan BUMN, hingga ke Perbankan. Adapun secara lebih rinci, tujuan pelaksanaan program PEN ini adalah mendorong pertumbuhan investasi, mendukung kegiatan ekspor dan impor negara, dan juga menjaga daya konsumsi.

Kendati demikian, Penulis sendiri masih belum bisa memberikan kesimpulan apakah program PEN ini akan efektif. Mengingat pelaksanaan program PEN ini akan dilakukan dengan penempatan dana pemerintah kepada bank jangkar. Di mana kedua program ini merupakan program lanjutan yang tertuang dalam PP-23.2020. Namun di lain sisi, seharusnya program PEN ini bisa dimanfaatkan sebaik mungkin oleh para pelaku usaha untuk membangkitkan kembali usahanya pasca terdampak Covid-19.

 

###

 

Info:

 

 

Tags : Program PEN Diterapkan | Program PEN Diterapkan | Program PEN Diterapkan | Program PEN Diterapkan | Program PEN Diterapkan | Program PEN Diterapkan | Program PEN Diterapkan | Program PEN Diterapkan | Program PEN Diterapkan | Program PEN Diterapkan | Program PEN Diterapkan

1
Pastikan rekan Investor tidak ketinggalan Informasi ter-update

Subscribe sekarang untuk mendapatkan update artikel terbaru setiap minggunya

keyboard_arrow_leftPrevious
Nextkeyboard_arrow_right

Komentar

Artikel Lainnya

Youtube Update

Our Social Media

Arsip Artikel