Merger Bank Syariah BUMN, Bagaimana Prospek Bank Syariah BUMN ?

Merger Bank Syariah BUMN, Bagaimana Prospek Bank Syariah BUMN ?


Terakhir diperbarui Pada 4 April 2024 at 1:31 pm

Dalam beberapa waktu ke depan, bank-bank Syariah milik BUMN akan digodok oleh pemerintah untuk bisa digabungkan alias merger menjadi satu megabank syariah. Sebenarnya rencana penggabungan bank syariah BUMN ini bukanlah hal yang baru, pasalnya di tahun-tahun sebelumnya pun pemerintah sempat mencuatkan rencana merger bank syariah BUMN ke publik. Merger ini sendiri dinilai sangat baik, tidak hanya dari sisi efisiensi saja. Jika demikian, kira-kira apakah rencana merger bank syariah BUMN ini bisa berjalan ? Dan bagaimana prospek bank syariah BUMN ke depannya ?

 

Latar Belakang Merger Bank Syariah BUMN

Latar belakang penggabungan Bank Syariah BUMN tersebut tidak lepas dari profil penduduk Indonesia yang mayoritasnya per artikel ini ditulis adalah sekitar ±207 juta jiwa masyarakat Muslim atau setara 87.2%. (Data tersebut diperoleh Penulis dari source : https://indonesia.go.id/profil/agama). Sedangkan hingga kini perkembangan ekonomi syariah masih terbilang lambat, dengan penetrasi perbankan syariah yang hingga kini masih mencatatkan aset sekitar 4% jika dibandingkan dengan bank konvensional. Jika dilihat secara histori, sejak bank syariah mulai ada pada tahun 1991, market share bank syariah ini hanya berkisar 5% – 6%. (Data berdasarkan source : www.knks.go.id). Bahkan dari sisi pembiayaan, bank syariah ini harus menghadapi keterbatasan modal yang berakibat pada keterbatasan fasilitas layanan perbankan syariah untuk bisa bersaing dengan bank konvensional. Tidak hanya itu, keterbatasan modal perbankan syariah ini juga berimbas pada terbatasnya ruang gerak, skala bisnis, dan segmen usaha perbankan syariah Indonesia.

 

Source : www.knks.go.id

 

Padahal, potensi pasar syariah di Indonesia masih memiliki prospek kebutuhan yang cukup besar di kalangan masyarakat. Atas pertimbangan tersebutlah, maka pemerintah berinisiatif untuk melakukan merger ke empat bank syariah milik BUMN tersebut. Berkaitan dengan pertumbuhan pasar syariah ini, Penulis juga pernah membahasnya dalam artikel yang terdahulu…

 

[Perkembangan Perbankan Syariah dan Prospeknya di Pasar Modal Indonesia]

 

Bahkan sebenarnya wacana penggabungan bank syariah BUMN ini sudah lama digaungkan oleh pemerintah. Bila kita flashback di tahun 2017 yang lalu, sempat mencuat rumor penggabungan dua bank syariah. Di antaranya Bank Syariah Mandiri (BSM) dengan Bank Rakyat Indonesia Syariah (BRIS), sedangkan Bank Negara Indonesia Syariah (BNI Syariah) dengan Unit Usaha Syariah Bank Tabungan Negara (UUS BTN). Lantaran bisnis utama yang sama antara BSM dengan BRIS, dan BNI Syariah dengan UUS BTN. Source : https://www.bnisyariah.co.id

 

Sementara yang baru-baru ini kembali mencuat adalah rencana Kementerian BUMN – Erick Thohir, yang akan melakukan penggabungan atau merger atas anak usaha bank pelat merah yang berbasis bank syariah secara sekaligus. Seperti yang kita ketahui, saat ini ada tiga bank umum syariah yang merupakan anak usaha BUMN yakni PT Bank Syariah Mandiri Tbk (BSM), PT BNI Syariah Tbk, dan PT BRI Syariah Tbk (BRIS). Sedangkan satu lagi masih dalam bentuk unit usaha syariah (USS) PT Bank Tabungan Negara Tbk, ke empat perbankan syariah itulah yang akan digabungkan dalam satu megabank besar.

Hal lain yang juga harus kita ketahui, terkait rencana Kementerian BUMN saat ini rupanya sudah tertuang dalam Road Map Pengembangan Perbankan Syariah dari tahun 2015 – 2019, yang dirangkum dalam visi “mewujudkan perbankan syariah yang berkontribusi signifikan bagi pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, pemerataan pembangunan dan stabilitas sistem keuangan serta berdaya saing tinggi”. Di mana salah satunya, melalui penggabungan atau merger tiga bank syariah dan satu unit usaha syariah milik BUMN. (Informasi ini dilansir dari www.knks.go.id).

 

Proses Merger Bank Sya riah BUMN

Adapun hingga per artikel ini ditulis, rencana penggabungan tersebut tengah menjalani proses kelayakan rencana konsolidasi anak usaha bank syariah. Untuk ke depannya pun, proses penggabungan atau merger bank syariah BUMN ini masih akan memakan waktu yang cukup panjang. Menteri BUMN sendiri sudah menetapkan tenggat waktunya, di mana merger bank syariah BUMN ini ditargetkan bisa selesai pada Februari tahun 2021 mendatang. Panjangnya proses merger ini juga tak lepas dari unit usaha syariah BTN yang masih menjadi satu dengan induk usahanya. Sedangkan jika jadi merger dalam perusahaan induk yang dibentuk oleh Kementerian BUMN, maka unit usaha syariah ini harus dilepaskan BTN. Nah, berkaitan dengan unit usaha syariah BTN ini, Penulis sudah pernah membahasnya dalam artikel terpisah lainnya dalam link di bawah ini…

 

[Baca lagi : Tunda Lakukan Spin Off Unit Usaha Syariah, Apakah Akan Berpengaruh Negatif pada Kinerja BBTN ?]

 

 

Tidak hanya itu saja, tantangan lainnya adalah PT BRI Syariah (BRIS) yang sudah menjadi perusahaan publik di Bursa Efek Indonesia. Di mana jika BRIS yang akan menjadi induk dari merger bank syariah BUMN ini, besar kemungkinan akan terjadi penurunan persentase kepemilikan saham BRIS. Tambahan informasi untuk kita tahu, total kepemilikan saham publik di BRIS adalah sebesar 18.33%..

Kepemilikan Saham BRIS. Source : Annual Report BRIS Tahun 2019

 

Selain BRIS, Bank Syariah Mandiri juga berpotensi menjadi induk merger. Lantaran Bank Syariah Mandiri ini memiliki total Aset dan total Ekuitas yang paling besar di antara bank syariah BUMN lainnya, sehingga berpotensi menjadi induk merger. Berikut ini adalah gambarannya…

Perusahaan

Total Aset Kuartal I-2020

Total Ekuitas Kuartal I-2020

Bank Syariah Mandiri

114.7 triliun9.61 triliun

BRI Syariah

42.22 triliun5.16 triliun
BNI Syariah51.12 triliun

5.18 triliun

Akumulasi jika MergerRp 208.04

Rp 19.95 triliun

Source : Laporan Keuangan Kuartal I-2020

 

Namun, jika Bank Syariah Mandiri menjadi induk merger. Maka induk usaha BRIS yakni PT Bank Rakyat Indonesia Tbk harus melakukan tender offer lebih dulu kepada pemegang saham publik BRIS, supaya bisa membeli saham-saham yang beredar di publik. Setelah itu, baru BRIS bisa melakukan voluntary delisting atau pengajuan delisting karena asalan tertentu, dalam kasus ini adalah merger. Terlepas dari proses merger yang tengah di kaji, semua perkaranya akan diputuskan oleh Kementerian BUMN.

 

Tujuan Strategis Merger Bank Syariah BUMN

Jika dilihat dari tujuan strategisnya, sebenarnya penggabungan bank syariah BUMN ini ialah :

  • Untuk bisa membuka opsi-opsi pendanaan yang lebih luas lagi, terutama pendanaan berbasis syariah pun diprediksi bisa menjadi lebih ekspansif dan berkembang.
  • Untuk memperkuat struktur permodalan bank syariah, sehingga kredit syariah yang disalurkan bisa lebih meningkat. Dengan permodalan yang meningkat, potensi bank syariah masuk dalam jajaran Bank Buku III bisa semakin terbuka.
  • Memberikan ruang leverage untuk menghimpun DPK lebih besar, sehingga skala pembiayaan bisa lebih besar lagi.
  • Meningkatkan daya saing kompetisi bank syariah terhadap bank konvensional di ranah perbankan nasional, karena bank syariah bisa beroperasi lebih efisien.
  • Berpotensi mendorong terbentuknya satu bank syariah yang mumpuni. Dengan begitu, bank syariah akan memilki daya jangkau operasional yang lebih luas lagi. Baik untuk menggarap potensi pasar maupun untuk memperluas basis nasabah.
  • Bisa meningkatkan sosialiasi dan edukasi perbankan syariah. Berdasarkan hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) oleh OJK, tercatat indeks literasi keuangan syariah baru sekitar 8.11%, artinya dari setiap 100 orang hanya sekitar 8 orang yang memahami sektor jasa keuangan syariah. Sedangkan tingkat inklusi (masyarakat yang menggunakan keuangan syariah), untuk pendanaan hanya sekitar 11.06%, artinya dari 100 masyarakat Indonesia hanya 11 orang yang menggunakan transaksi keuangan di sektor keuangan syariah. Ini artinya, potensi pasar bank syariah masih sangatlah besar dan terbuka lebar.

 

Kinerja Bank Syariah BUMN

Pertanyaan berikutnya, bagaimana dengan kinerja masing-masing bank syariah BUMN tersebut ?

Untuk menghindari spekulasi negatif kita terhadap rencana merger bank syariah BUMN, tidak ada salahnya jika kita mempelajari tolok ukur kinerja masing-masing perbankan syariah BUMN tersebut. Seperti biasa untuk melihat kinerja perbankan, kita akan menggunakan rasio-rasio perbankan, berikut ini :

Rasio Perbankan Syariah Per Kuartal I-2020

Perusahaan

CAR/KPMMROENPL GrossNPL NETBOPONIM /NOMLDR /FDR

CASA

Bank Syariah Mandiri

16.43%16.39%2.49%0.95%82.87%1.75%74.13%56.36%

Bank BRI Syariah

21.99%6.30%5.00%2.95%90.18%0.24%92.10%51.04%
Bank BNI Syariah19.29%17.95%3.80%1.72%76.53%1.47%71.93%

64.96%

Kinerja Bank Syariah milik BUMN. Source : Laporan Keuangan Kuartal I – 2020

 

Dari tabel di atas kita bisa membandingkan kinerja masing-masing bank syariah milik BUMN. Terlihat dari sisi kemampuan modal berdasarkan CAR/KPMM, BRI Syariah lah yang mencatatkan kemampuan modal paling besar dengan CAR sebesar 21.99% per Kuartal I-2020. Hal ini menunjukkan ketahanan modal BRI Syariah dalam menanggung risiko-risiko kerugian di sepanjang Kuartal I-2020 kemarin. Sedangkan untuk BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri masih berada di bawah kemampuan modal BRI Syariah.

Sementara untuk ROE yang tertinggi, dicatatkan oleh BNI Syariah dengan ROE sebesar 17.95% per Kuartal I-2020, artinya kinerja BNI Syariah cukuplah baik. Demikian pula dengan ROE Bank Syariah Mandiri yang sebesar 16.39%, menunjukkan kinerja Bank Syariah Mandiri yang juga baik. Berbeda dengan ROE BRI Syariah di level 6.30%, angka tersebut sudah jauh dari batas maksimal ROE yang berada di level 14.00%.

Adapun dari sisi kualitas kreditnya, hanya Bank Syariah Mandiri yang mencatatkan NPL Gross dan NPL Net terendah. Tercatat untuk NPL Gross di level 2.49% dan NPL Net di level 0.95%. Angka tersebut menunjukkan bahwa, Bank Syariah Mandiri memiliki jumlah kredit kurang lancar dan kredit yang sudah jelas statusnya cukup terjaga. Begitu pula dengan, BNI Syariah yang mencatatkan NPL Gross di level 3.80% dan NPL Net di level 1.72%. Keduanya memiliki rasio yang NPL yang masih terjaga, di bawah batas maksimal yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, yakni NPL Gross <5% dan NPL Net <2%. Berbeda halnya dengan BRI Syariah, yang mencatatkan tingkat NPL yang tinggi, dengan NPL Gross di 5.00% dan NPL Net di 2.95%.

Sayangnya dari sisi efisiensi, ketiga perbankan syariah milik BUMN tersebut masih belum berhasil menerapkan efisiensi operasional. Terbukti dari masing-masing rasio BOPO yang berada di atas batas maksimal 70%. Bank BRI Syariah mencatatkan BOPO yang paling besar di level 90.18% per Kuartal I-2020, disusul kemudian Bank Mandiri Syariah dengan BOPO di level 82.87% per Kuartal I-2020. Dan terakhi BNI Syariah dengan BOPO 76.53% per Kuartal I-2020.

Tidak hanya gagal berefisiensi, ketiga perbankan syariah milik BUMN ini juga tergolong rendah dalam mencatatkan net operating margin (NOM). Hal tersebut bisa dilihat dari pencapaian NOM ketiga bank syariah yang rendah, seperti NOM BRI Syariah yang paling rendah di level 0.24% per Kuartal I-2020, NOM BNI Syariah di level 1.47% per Kuartal I-2020, dan NOM Bank Mandiri Syariah di level 1.75% per Kuartal I-2020.

Dan untuk LDR yang menunjukkan perbandingan antara besarnya kredit yang disalurkan, dengan besarnya dana yang diterima dari pihak ketiga. Terlihat yang paling tinggi mencatatkan LDR adalah BRI Syariah di level 92.10%, artinya BRI Syariah ini mampu mengelola dana yang diterima dari pihak ketiga dengan baik, sekalipun dalam bentuk kredit. Sedangkan di bawah itu, ada Bank Mandiri Syariah yang mencatatkan LDR 74.13% dan BNI Syariah di level 71.93%.

Kendati demikian, ketiga bank syariah milik BUMN ini mampu mencatatkan penghimpunan dana atau CASA yang berada di atas batas maksimal 50%. Tercatat rasio CASA BNI Syariah lah yang paling tinggi di level 64.96%, lalu Bank Mandiri Syariah di level 56.36%, dan BRI Syariah di level 51.04%.

Dari sejumlah indikator perbankan di atas, setidaknya kita sudah bisa mengukur kinerja bank syariah milik BUMN yang bisa dikatakan tidaklah positif. Dengan begitu, tak lagi mengherankan jika kementerian BUMN kini justru ingin menggabungkan ke empat perbankan syariah itu. Meski dalam prosesnya, merger perbankan syariah ini cukup menuai kontra di berbagai elemen masyarakat.

 

Prospek Bank Syariah BUMN

Sampai pembahasan sejauh ini, setidaknya kita tahu bahwa pengembangan bank syariah di Indonesia masihlah terbuka lebar. Hal ini dikarenakan pasar perbankan nasional pun masih cukup luas, terutama segmen yang belum masuk dalam sistem perbankan. Sehingga keberadaan bank syariah ini menjadi salah satu pendukung yang diperlukan dalam pembangunan ekonomi. Apalagi pemerintah pun sudah menunjukkan komitmennya, dengan membentuk Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) pada November 2016. Dan sebagai tindak lanjutnya, pada Februari 2020 kemarin pemerintah sudah melakukan perubahan pada KNKS. Perubahan itu menjadi Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah, guna meningkatkan efektifitas dan efisiensi pembangunan nasional bidang keuangan dan ekonomi syariah.

 

Source : https://knks.go.id/tentang

               

Dan melalui KNKS ini, pemerintah juga mendorong adanya kewajiban pemisahan (spin off) 22 Unit Usaha Syariah sebelum tahun 2023 mendatang. Dengan asumsi pertumbuhan industri syariah bisa terjaga dan mendekati level ideal pada kisaran 20% – 30%. Di samping itu, perbankan syariah sendiri hingga kini masih belum banyak dimanfaatkan oleh industri. Mulai dari pembiayaan produktif untuk koporasi dan infrastruktur pemerintah, pembiayaan produktif dalam valuta asing dan juga trade finance, remittance dan penjualan banknotes, dan lainnya.

 

Kesimpulan  

Kembali lagi pada pertanyaan di atas, apakah rencana merger bank syariah BUMN ini bisa berjalan ? Dan bagaimana prospek bank syariah BUMN ke depannya ?

Sejauh pembahasan di atas, bisa ditarik kesimpulan bahwa untuk saat ini nampaknya Kementerian BUMN akan berupaya keras untuk bisa mewujudkan merger bank syariah BUMN ini, terlepas dari berbagai kontra yang ada. Di sisi lain, setidaknya kita tahu bahwa pertumbuhan bank syariah di Indonesia ini bisa dibilang masih lamban, bahkan jika harus dibandingkan dengan perbankan konvensional.

Sayangnya dalam mewujudkan realisasi merger bank syariah BUMN tidak terbilang mudah, karena berbagai tantangan yang harus dihadapi oleh pemerintah. Kendati demikian, pemerintah pun telah mengantisipasinya melalui pembentukan KNKS yang bertugas mendukung pertumbuhan ekonomi syariah. Dari sanalah perbankan syariah ini akan didorong dan dibentuk, untuk bisa berkembang dan berdaya saing tinggi.

Untuk itu, tidak ada salahnya jika kita juga mengamati perkembangan merger bank syariah BUMN…

 

###

 

Disclaimer: Penyebutan nama saham dalam artikel ini bukan bersifat referensi, dan bukan merupakan perintah beli atau jual. Di mana setiap keuntungan dan kerugian menjadi tanggung jawab dari masing-masing pelaku pasar. So, do your own research !

 

 

Info:

 

Tags : Merger Bank Syariah BUMN | Merger Bank Syariah BUMN | Merger Bank Syariah BUMN | Merger Bank Syariah BUMN | Merger Bank Syariah BUMN | Merger Bank Syariah BUMN | Merger Bank Syariah BUMN | Merger Bank Syariah BUMN | Merger Bank Syariah BUMN | Merger Bank Syariah BUMN

1
Pastikan rekan Investor tidak ketinggalan Informasi ter-update

Subscribe sekarang untuk mendapatkan update artikel terbaru setiap minggunya

keyboard_arrow_leftPrevious
Nextkeyboard_arrow_right

Komentar

Artikel Lainnya

Youtube Update

Our Social Media

Arsip Artikel