Artikel ini dipersembahkan oleh:

 

 

Kejahatan Pasar Modal di Indonesia

Investasi adalah salah satu hal penting dan harus dilakukan oleh setiap orang. Investasi adalah cara untuk meningkatkan pendapatan dan cara untuk mewujudkan tujuan-tujuan keuangan Kita.

Kejahatan Pasar Modal yang Merugikan Investor di Indonesia - Perencana Keuangan Independen Finansialku

 

Seperti yang Anda ketahui ada banyak sekali pilihan investasi, dari yang berjenis aset real (properti, logam mulia) dan paper asset (saham, reksa dana, obligasi dan lain sebagainya). Berbicara mengenai paper asset, tentu saja tidak lepas dari istilah pasar modal. Berikut ini video penjelasan mengenai pasar modal dari BEI (Bursa Efek Indonesia).

YouTube Courtesy, Indonesian Stock Exchange. Pasar Modal

 

Salah satu ancaman atau risiko berinvestasi di pasar modal adalah terjadinya tindak pindana kejahatan pasar modal. Ternyata di Indonesia sudah ada lebih dari 5 kasus tindak pindana kejahatan pasar modal. Mari kita kenali apa saja jenis – jenis kejahatan pasar modal, kasus yang pernah terjadi di Indonesia dan cara untuk terhindar dari kejahatan pasar modal.

 

Kasus – Kasus Kejahatan Pasar Modal di Indonesia

Berikut ini adalah kasus – kasus tindak kejahatan pasar modal di Indonesia yang pernah terjadi:

Kasus 1 : Sarijaya Permana Sekuritas (SPS)

Kasus ini terjadi pada tahun 2009, dengan modus penggelapan dana nasabah yang dilakukan oleh komisaris utama Herman Ramli senilai hampir Rp 235 miliar. Kasus ini diindikasi merugikan 8.700 orang nasabah. Permasalahan terjadi karena adanya penyalahgunaan uang nasabah yang dilakukan oleh Herman Ramli.

Berkaca dari kasus penggelapan dana nasabah yang sering terjadi, maka pemerintah berusaha melakukan inovasi dengan SID (Single Investor Identification) dan sistem RDN (Rekening Dana Nasabah). Dengan adanya SID dan RDN, diharapkan dapat mengurangi jumlah kejahatan pasar modal, khususnya penggelapan dana nasabah.

 

Kasus 2 : Antaboga Delta Sekuritas

Kasus berikutnya adalah investasi bodong yang dilakuka oleh Antaboga Delta Sekuritas (ADS). ADS menjual sebuah produk investasi berjenis reksa dana pendapatanan tetap melalui Bank Century (sekarang bank J Trust). ADS tentunya menjanjikam hasil investasi yang menarik. Sayangnya uang investor tidak diinvestasikan sebagai mana mestinya. Reksa dana terproteksi tersebut ternyata tidak mendapat izin Bapepam – LK. Total kerugian nasabah atau investor mencapai angka Rp 1,4 Trilliun.

 

Kasus 3 : Signature Capital Indonesia

Kasus berikutnya terjadi pada tahun 2008, oleh Signature Capital Indonesia (SCI). Perusahaan SCI merepokan saham dan waran milik nasabah tanpa izin nasabah. Kerugian investor diperkirakan mencapai Rp 101, 69 Miliar.

 

 

Keterangan

  • Repo: singkatan dari repurchase agreement (persetujuan pembelian kembali). Transaksi jual beli efek (saham dan surat berharga lainnya) antara pemilik efek dengan calon pembeli. Transaksi tersebut diikuti dengan perjanjian pembelian kembali oleh pemilik efek pada tanggal, jumlah dan harga yang telah disepakati bersama. Dalam kasus ini pemilik efek seharusnya nasabah Signature Capital Indonesia, namun transaksi repo dilakukan oleh Signature Capital Indonesia.
  • Waran: hak untuk membeli obligasi atau saham dengan harga yang telah ditentukan sebelumnya.

 

Kasus 4 : AAA Sekuritas

AAA Sekuritas melakukan praktek penggelapan dan adan repo fiktif dengan aset dasar obligasi. Kasus ini mencuat setelah laporan yang dibuat oleh Grandpruri Permai dengan kerugian Rp 120 Miliar. Hasil persidangan memutuskan pailit kepada AAA Sekuritas.

 

Kasus 5 : PT Sekawan Intipratama Tbk

Kasus ini mencuat pada 11 November 2015, karena kasus gagal bayar transaksi repo dan transaksi manipulatif PT. Sekawan Inipratama, Tbk (SIAP). Kasus ini menyeret beberapa perusahaan sekuritas, seperti Reliance Securities, Danareksa Sekuritas dan Millenium Danatama Sekuritas. Diperkirakan kerugian mencapai Rp 300 – Rp 400 Milliar.

 

2016, Kasus Reliance dan Magnus Capital Masih dalam Penyelidikan

Kasus ini berlangsung, ketika Alwi Susanto dan Sutanni (nasabah PT Reliance Securities Tbk) kesulitan mencairkan investasinya. Berawal pada akhir tahun 2014, kedua nasabah ini ditawari produk obligasi FR0035 oleh oknum bernama EP Larasati. Oknum tersebut mengaku karyawan Reliance. Kedua pemodal diminta mentransfer dana investasi melalui akun di Magnus Capital. Belakangan kasus ini menjadi semakin runyam karena investor tidak dapat menarik uangnya. Reliance mengaku bahwa oknum tersebut dulunya adalah karyawan perusahaan dan sudah mengundurkan diri sejak pertengahan tahun 2014. Saat ini kasus tersebut masih dalam pengecekan dan pemeriksaan OJK.

Melansir sumber harian bisnis dan investasi Kontan, diberitakan bahwa EP Larasati akhirnya divonis 2,5 tahun penjara. Hakim menyatakan, Larasati terbukti mengumpulkan dana nasabah untuk diinvestasikan di obligasi negara seri FR 0035. Larasati menjanjikan sejumlah hasil investasi (return dari obligasi), namun pada saat jatuh tempo ia gagal mengembalikan dan nasabah. EP Larasati didakwa tindak pidana penipuan pasal 378 KUHP Jo pasal 55 ayat ke-1 KUHP.

 

 

10 Jenis Tindak Pidana Kejahatan Pasar Modal

Berikut ini adalah tindak pidana yang bisa terjadi dalam pasar modal.

  1. Insider Trading: upaya mencari keuntungan di pasar modal dengan menggunakan informasi dari dalam.
  2. Market Manipulation atau manipulasi pasar adalah serangkaian kegiatan yang menyebabkan seolah-olah harga efek (saham, obligasi dan produk pasar modal lainnya) naik, tetap atau turun.
  3. Unregistered Broker adalah perdagangan efek yang dilakukan oleh broker (perantara perdagangan) yang tidak teregistrasi di OJK.
  4. Unregistered Securities adalah perdagangan efek yang dilakukan oleh perusahaan sekuritas yang tidak teregistrasi di OJK.
  5. Unfair Trading adalah praktek perdagangan pasar modal yang tidak sesuai dengan ketentuan bursa.
  6. Churning adalah praktek jual beli efek nasabah yang dilakukan oleh broker dengan tujuan meningkatkan jumlah transaksi untuk mendapatkan komisi, tanpa memperhatikan keuntungan nasabah.
  7. Margin Account adalah broker meminjamkan sejumlah uang kepada nasabah untuk melakukan transaksi (jual beli) efek.
  8. Price Manipulation tindak manipulasi yang dilakukan oleh 2 atau lebih transaksi efek. Tujuannya agar terjadi penyimpangan harga dan mempengaruhi pihak lain.
  9. Forgery adalah pemalsuan dokumen atau informasi yang berkaitan dengan pasar modal.
  10. Breach Fiduciary Duty adalah tindak kejahatan yang dilakukan oleh orang yang diberi kepercayaan untuk mengelola dana nasabah (fidusiari).

 

Tips untuk Investor Agar Terhindar dari Kejahatan Pasar Modal

Bursa Efek Indonesia menyadari bahwa keamanan dana pemodal di pasar modal, perlu dibentuk sebuah perlindungan untuk investor. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama dengan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mendirikan lembaga pelindungan dana pemodal. Lemabaga tersebut bernama PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (P3IEI). Bagaimana cara kerjanya?

YouTube Courtesy, Indonesia Stock Exchange. Perlindungan Dana Pemodal di Pasar Modal [Talk Show]

 

 

Berdasarkan penjelasan di atas, ada beberapa hal yang harus kita lakukan sebagai investor agar tidak terkena jebakan atau tindak kejahatan pasar modal:

  1. Sebelum berinvestasi produk apapun, pastikan Anda berinvestasi pada pengetahuan dan waktu.
  2. Pastikan Anda memahami sistem SID (single investor identification) dan skema kerja RDN (rekening dana nasabah).
  3. Jika Anda berinvestasi dalam bentuk pengelolaan aset, misal reksa dana, produk fiduciary duty, pastikan Anda melakukan transfer pada rekening yang tercantum dalam prospectus produk. Jika Anda ragu, sebaiknya Anda hubungi OJK. Telepon : (Kode Area) 1500 655, setiap  Senin – Jumat, Jam 08.00 – 17.00 WIB (Hari libur dan tanggal merah tutup). Pilihan lainnya adalah dengan menggunakan form pengaduan: http://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan
  4. Jika Anda bertransaksi saham, sebisa mungkin lakukan transaksi sendiri atau jangan sebarkan password Anda.
  5. Ketahui caranya, ketahui manfaatnya dan ketahui risikonya

 

Bagaimana komentar Anda mengenai PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (P3IEI) yang berfungsi memberikan perlindungan investor dari kejahatan pasar modal?

 

Sumber Referensi :

Finansialku. 13 Mei 2016. Kejahatan Pasar Modal yang Merugikan Investor di Indonesia. http://rivankurniawan.com/2018/01/12/ini-cara-berinvestasi-untuk-mendapatkan-penghasilan-eksponensial/