Terakhir diperbarui Pada 27 Februari 2019 at 12:24 pm
Seperti apakah struktur dan pelaku di pasar modal Indonesia? Apakah cukup aman jika menginvestasikan uang di pasar modal? Apakah ada lembaga pengawas dan penjaminnya?
Artikel ini dipersembahkan oleh:
Daftar Isi
Mengenal Struktur Organisasi dan Pelaku Pasar Modal di Indonesia
Struktur Pasar Modal Indonesia diatur oleh Undang-undang No. 08 tahun 1995 tentang pasar modal yang menjelaskan bahwa kebijakan di bidang pasar modal ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Secara umum, struktur pasar modal di Indonesia seperti pada gambar berikut ini:
Struktur Pasar Modal di Indonesia
Pelaku pasar modal adalah seluruh unsur, bisa individu atau organisasi yang melakukan kegiatan di bidang pasar modal. Banyak pihak yang mempunyai andil dalam kegiatan di pasar modal. Menurut bidang tugasnya, pelaku pasar modal dapat dikelompokkan menjadi:
Pengawas Pasar Modal
Penyelenggara Bursa
Pelaku Utama
Emiten/Perusahaan Terbuka
Investor
Penjamin Emisi (Underwriter)
Pialang/Perantara Perdagangan/Broker
Manajer Investasi
Penasihat Investasi
Lembaga Penunjang Pasar Modal
Biro Administrasi Efek
Kustodian
Wali Amanat
Penanggung
Lembaga Kliring dan Penjaminan
Lembaga Penyelesaian dan Penyimpanan
Lembaga Perlindungan Dana Investor
Lembaga Arbitrase Pasar Modal
Lembaga Asosiasi Perusahaan Pialang
Pengawas Pasar Modal
Pengawasan pasar modal secara resmi dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pada prinsipnya, pengawas pasar modal berperan:
Mengawasi kegiatan perdagangan efek, agar tidak menyimpang dari peraturan yang ada.
Melakukan pengujian terhadap semua personil yang menyandang profesi tertentu di pasar modal, seperti pialang, manajer investasi dan lain-lain.
Memberikan izin pada perusahaan yang ingin melakukan kegiatan di pasar modal.
Dengan adanya pengawasan seperti ini, maka tidaklah mudah bagi sembarang perusahaan untuk masuk ke dalam pasar modal, sehingga perusahaan harus meyakinkan bahwa saham, surat hutang, atau layanan sekuritas yang akan dijual ke masyarakat adalah perusahaan yang sehat dan bisa memberikan keuntungan bagi investor.
Penyelenggara Bursa
Pihak kedua, yaitu penyelenggara bursa, yaitu adalah Bursa Efek Indonesia (BEI). Tugas utamanya adalah menyediakan fasilitas perdagangan agar proses transaksi bisa berjalan dengan fair dan efisien. Adapun peran BEI antara lain:
Mengorganisir dan menyediakan fasilitas bagi anggota bursa untuk melakukan transaksi. Yang dimaksud anggota bursa adalah para perusahaan pialang (sekuritas), di mana sekuritas yang dapat melakukan transaksi hanyalah yang sudah termasuk dalam anggota bursa.
Melakukan pencatatan, pembekuan perdagangan, dan pencabutan atas efek yanglisting di bursa. BEI adalah Bursa resmi di Indonesia, sehingga bagi para perusahaan yang ingin go public di Indonesia harus melalui BEI.
Melakukan pemantauan kegiatan transaksi untuk melindungi investor dari praktik-praktik yang dilarang dan bertentangan dengan undang-undang.
Dengan adanya BEI sebagai penyelenggara bursa yang memiliki kewenangan terhadap para anggota bursa dan emiten yang tercatat, juga menjadi alasan berinvestasi saham di Indonesia adalah instrumen yang aman.
Pelaku Utama Pasar Modal
Secara umum, pelaku inti dalam transaksi yang terjadi di pasar modal adalah investor dan emiten (perusahaan terbuka), hanya saja di pasar modal, pelaku inti ini tidak bisa melakukan transaksi secara langsung. Karena itulah dibutuhkan pihak-pihak lain yang juga tergolong sebagai pelaku-pelaku utama dalam bertransaksi di pasar modal. Secara lengkap pelaku inti dan pelaku utama terdiri dari:
#1 Emiten (Perusahaan Terbuka)
Emiten adalah perusahaan baik swasta maupun BUMN yang mencari modal dari bursa efek dengan cara menerbitkan efek (saham, obligasi, dan jenis efek lainnya).
#2 Investor
Investor adalah individu atau organisasi yang membelanjakan uangnya di pasar modal. Jadi prinsipnya siapa saja dapat menjadi investor.
#3 Penjamin Emisi (Underwriter)
Penjamin emisi adalah perusahaan yang menjadi penangung jawab atas terjualnya efek emiten kepada investor. Penjamin emisi dibutuhkan oleh emiten saat akan mendaftarkan diri untuk listing di bursa. Dilihat dari posisinya, penjamin emisi lebih banyak mewakili kepentingan emiten.
#4 Pialang/Perantara Perdagangan/Broker
Pialang adalah perusahaan yang aktivitas utamanya adalah melakukan jual beli efek di pasar sekunder (setelah efek tercatat di bursa). Pialang atau perantara pedagang efek dibutuhkan oleh investor untuk melakukan aksi jual beli di pasar modal. Dilihat dari posisinya, pialang lebih banyak mewakili kepentingan investor. Berikut mekanisme perdagangan di bursa dengan Pialang sebagai perantaranya:
#5 Manajer Investasi
Manajer investasi adalah perusahaan yang menyelenggarakan pengelolaan portofolio efek. Perusahaan inilah yang menerbitkan sertifikat reksa dana. Dalam melakukan jual beli efek, Manajer investasi menggunakan dana yang terkumpul dari banyak investor.
#6 Penasihat Investasi
Penasihat investasi adalah perusahaan yang kegiatannya memberikan nasihat, membuat analisis dan membuat laporan mengenai efek kepada pihak lain.
Lembaga Penunjang Pasar Modal
Dalam keseharian di pasar modal, selain dari pengawas, penyelenggara, dan pelaku pasar modal sendiri, juga dibutuhkan beberapa lembaga yang bisa menunjang aktivitas transaksi keseharian di pasar modal. Lembaga-lembaga ini antara lain:
#1 Biro Administrasi Efek
Biro administrasi efek adalah perusahaan yang berdasarkan kontrak tertentu melaksanakan pembukuan, transfer dan pencatatan, pembayaran dividen, pembagian hak opsi, emisi sertifikat atau laporan tahunan untuk emiten.
#2 Kustodian/Tempat Penitipan Harta
Kustodian atau tempat penitipan harta adalah perusahaan yang menyediakan jasa menyelenggarakan penyimpanan harta yang dititipkan oleh pihak lain. Kustodian sangat berperan dalam menjamin keamanan, sebab kustodian bertugas untuk menjaga sebaik-baiknya harta yang berada di bawah penitipan dan membuat salinan dari catatan pembukuan atas semua harta yang dititipkan dan menyimpannya di tempat yang aman.
#3 Wali Amanat
Wali amanat adalah perusahaan yang dipercaya untuk mewakili kepentingan investor obligasi atau sekuritas kredit. Wali amanat bertugas menjembatani kepentingan antara emiten dan investor.
#4 Penanggung
Penanggung adalah perusahaan yang menanggung pembayaran kembali jumlah pokok dan bunga emisi obligasi, atau sekuritas kredit bila emiten cidera janji.
#5 Lembaga Kliring dan Penjaminan
Lembaga kliring dan penjaminan adalah perusahaan yang tugas utamanya mencatat transaksi yang dilakukan oleh pialang. Lembaga ini sekarang hanya ada satu di Indonesia yaitu PT Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia (KPEI). KPEI adalah salah satu yang berperan dalam keamanan dana investasi karena tugasnya adalah memastikan pencatatan sebaik-baiknya dari ribuan bahkan jutaan transaksi yang bisa terjadi dalam sehari perdagangan di bursa efek.
#6 Lembaga Penyelesaian dan Penyimpanan
Lembaga penyelesaian dan penyimpanan adalah perusahaan yang bertugas menyelesaikan semua transaksi yang dicatat oleh LKP. Peran lembaga ini di Indonesia ditangani oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). KSEI ini juga di Indonesia juga berperan sebagai Kustodian/tempat penitipan harta.
#7 Lembaga Perlindungan Dana Investor
Lembaga perlindungan dana investor adalah perusahaan yang bertugas menyelenggarakan dan mengelola Dana Perlindungan Pemodal. Peran lembaga ini di Indonesia ditangani oleh PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (PPPIEI) atau juga dikenal dengan sebutan Securities Investor Protection Fund (SIPF).
SIPF adalah salah satu yang berperan dalam keamanan dana investasi karena salah satu tugas utamanya adalah meningkatkan keamanan berinvestasi di pasar modal. SIPF juga merupakan lembaga penjamin bagi investor yang kehilangan modal di pasar modal. Dana yang dijaminkan pun sebesar Rp100 juta per pemodal atau Rp50 miliar per kustodian.
#8 Lembaga Arbitrase Pasar Modal
Lembaga arbitrase pasar modal adalah lembaga yang bertugas sebagai tempat menyelesaikan persengketaan perdata di bidang pasar modal melalui mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Peran lembaga ini di Indonesia ditangani olehBadan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI). Saat ini, BAPMI menyediakan 4 alternatif cara penyelesaian sengketa, yakni melalui Pendapat Mengikat, Mediasi, Adjudikasi, dan Arbitrase.
#9 Lembaga Asosiasi Perusahaan Pialang
Lembaga asosiasi perusahaan pialang adalah Asosiasi yang mewadahi perusahaan-perusahaan pialang di Indonesia. Saat ini peran lembaga ini dipegang oleh Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI). Asosiasi ini juga membantu Bursa Efek Indonesia untuk meregulasi para perusahaan pialang.
Kesimpulan Struktur dan Pelaku Pasar Modal
Setelah mengetahui masing-masing struktur dan pelaku di pasar modal, maka kita bisa mengetahui dan yakin akan tingkat keamanan dalam berinvestasi di pasar modal, dalam hal ini surat berharga di yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia.
Dari pembahasan di atas, kita dapat simpulkan lembaga-lembaga berikutlah jawaban dari pertanyaan kita atas keamanan berinvestasi di pasar modal:
OJK sebagai lembaga pengawas pasar modal.
BEI sebagai lembaga penyelenggara transaksi pasar modal.
KPEI sebagai lembaga pencatat transaksi di pasar modal, memastikan pencatatan transaksi yang kita lakukan.
KSEI sebagai lembaga penitipan harta, menyelesaikan transaksi dan menjaga saham yang kita miliki.
SIPF sebagai lembaga penjamin dana, menjamin dana yang hilang kepada investor.
Itulah struktur organisasi dan pelaku di kegiatan pasar modal. Dengan mengetahui struktur ini, maka kita pun yakin dengan keamanan berinvestasi di pasar modal, jadi tunggu apa lagi? Yuk segera investasikan uang Anda.