Pajak Progresif Ekspor Nikel Sebesar 2%, Sah!

Pajak Progresif Ekspor Nikel Sebesar 2%, Sah!


Terakhir diperbarui Pada 1 November 2023 at 5:26 pm

Rencana pemerintah yang mengkaji penerapan pajak ekspor atas sejumlah komoditas nikel, nampaknya sudah mulai terealisasikan. Setelah sebelumnya melewati pengkajian skema pungutan progresif nickel pig iron (NPI) dan feronikel (bahan baku pembuatan baterai dan stainless steel). Pajak ekspor nikel kini sah diujicobakan, seperti apa review nya sejauh ini?

AA

Pajak Ekspor Nikel

Pemerintah Indonesia yang sudah sejak lama bersiap untuk memberlakukan pajak ekspor atas sejumlah komoditas nikel, kini sudah mulai terealisasikan, tercermin dari disahkannya kebijakan pajak progresif untuk produk nikel ekspor. Hakikatnya, pemberlakukan pajak ekspor komoditas nikel tersebut merujuk pada ketentuan dari Menteri Investasi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) – Bahlil Lahadalia yang mengatur produk olahan nikel Indonesia, termasuk dengan pengenaan pajak atas produk ekspor. Tak hanya itu, BKPM juga menjajaki aturan yang melarang ekspor produk nikel dengan kandungan di bawah 70% untuk dapat meningkatkan nilai tambah. Dan ada rencana ke depannya, hanya produk olahan nikel dengan minimal kandungan sebesar 70% saja yang boleh di ekspor.

Sedikit tambahan Informasi, sejak Januari 2020, Indonesia sebenarnya telah melarang ekspor bijih nikel yang diatur melalui Permen ESDM No. 11 Th 2019 mengenai Perubahan Kedua Atas Permen ESDM No. 25 Th 2018 mengenai Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara. Akan tetapi, Indonesia masih memberikan keringanan untuk mengekspor khusus produk olahan nikel. Kondisi ini tidak dapat lepas dari posisi Indonesia sebagai negara dengan cadangan biijih nikel terbesar di dunia.

Jika dilihat lebih deep, pengenaan pajak ekspor nikel ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk dapat mengurangi produk bahan mentah ke luar negeri, dan mendorong hilirisasi industri nikel. Sekaligus sebagai kelanjutan dari langkah pemerintah berkenaan dengan larangan ekspor bijih nikel sejak 2020 lalu.

AA

Dan kini pajak progresif ekspor nikel ini telah disahkan dengan tarif pajak sebesar 2% untuk dua jenis produk nikel, yakni nickel pig iron (NPI) dan feronikel di tahun ini. Pajak progresif ekspor nikel kini sedang diujicobakan sebesar 2% ketika harga nikel berada di kisaran US$ 15.000 per ton – US$ 16.000 per ton. Dan pajak ini akan terus naik seiring dengan melonjaknya harga nikel, jadi semakin tinggi harga nikel maka pajak yang dikenakan juga semakin besar. Pajak progresif ekspor nikel akan diterapkan di tahun ini, meski pemerintah sendiri belum dapat menetapkan kapan tepatnya pajak ini dilaksanakan.

 

AA

AA

AA

Anda yang ingin atau sedang menyusun investing plan Anda, tapi memiliki waktu yang terbatas untuk mengolah banyaknya informasi yang beredar, Anda bisa menggunakan Monthly Investing Plan edisi Februari 2022 yang telah terbit di sini…

Monthly Investing Rivan Kurniawan

AA

AA

AA

 

Tujuan Pajak Progresif Ekspor Nikel

  • Pertama, sebagai upaya mendorong hilirisasi nikel lebih jauh, sehingga investasi tidak hanya berhenti di NPI dan feronikel saja, tetapi juga ke produk nikel yang memiliki nilai tambah lebih tinggi. Nikel sendiri merupakan sumber daya alam yang tak dapat diperbarui, apalagi setelah nikel digali dan diekspor. Sehingga tak heran bila pemerintah memacu industri nikel agar memiliki value added yang lebih tinggi.
  • Kedua, untuk menjaga ketahanan cadangan biji nikel. Gambaran saja, jumlah pabrik pengolahan nikel penghasil pig iron dan feronikel yang memakai bahan baku biji nikel saprolite terus bertambah. Tentu kapasitas pabrik pengolahan dan pemurnian juga semakin besar dan akan menyedot semakin banyak biji nikel. Sayangnya, cadangan bijih nikel tipe saprolite justru tidak meningkat sehingga bisa cepat habis. Mempertimbangkan kondisi tersebut, bukan tidak mungkin cadangan bijih nikel akan habis pada tahun 2040 an.

Dari tujuan di atas, bisa ditarik kesimpulan, bahwa pengenaan pajak progresif ekspor nikel ini tidak berdasarkan jenis produk yang dihasilkan, misalnya nickel pig iron atau feronikel. Melainkan akan dikenakan terhadap pabrik pengolahan yang bahan bakunya adalah nikel tipe saprolite, yakni pabrik berteknologi pryrometalurgy. Oleh karena itu, ke depannya pemerintah masih akan mengkaji pengenaan pajak progresif ekspor tersebut atas beberapa produk nikel lainnya, sebut saja salah satunya nickel matte yang dalam prosesnya memakai bahan baku nikel saprolite, sehingga dalam konteks pajak sudah seharusnya nickel matte juga dikenakan pajak progresif.

AA

Dampak yang Mungkin Timbul

  • Berpotensi menggerakan harga nikel hingga US$ 35 miliar. Potensi tersebut ada sejalan dengan strategi pemerintah yang menyetop semua ekspor komoditas bahan mentah. Terlebih lagi pasca diujicobakan pajak progresif ekspor nikel sebesar 2%, harga nikel tercatat mengalami lonjakan dari US$ 22.000 per ton – US$ 24.000 per ton di London Metal Exchanged, menjadi harga yang tertinggi sejak September 2011 lalu.

Di lain sisi, kenaikan harga nikel juga setidaknya dipicu oleh kenaikan biaya untuk perusahaan pemurnian di luar negeri. Di tambah lagi dengan permintaan yang menguat dan terganggunya pasokan yang membuat defisit pasokan pada logam dasar terus terjadi.

  • Sayangnya dengan harga nikel yang tinggi, justru berdampak negatif terhadap perusahaan tambang nikel yang melakukan ekspor seperti halnya HRUM, ANTM, INCO di mana perusahaan akan dikenakan pajak ekspor yang sebelumnya tidak ada. Contoh sederhana, PT Vale Indonesia (INCO) yang melakukan ekspor produk olahan nikel ke Jepang bisa mengalami tekanan biaya. Pasalnya, pajak progresif ekspor nikel ini bertujuan mendorong hilirisasi, sedangkan tidak semua perusahaan tambang nikel akan melakukan hilirisasi.

Kendati demikian, untuk dampak lebih spesifiknya belum dapat kita ukur, mengingat pajak progresif ekspor nikel ini baru saja sah diujicobakan.

Dan jika di dalam artikel ini kita membahas mengenai pajak ekspor nikel, next pemerintah juga berencana mengenakan pajak progresif untuk nickel matte yang di mana saat ini juga masih dikaji ulang. So, kita juga akan membahas bagaimana penerapannya…

 

 

AA

AA

AA

DISCLAIMER : Tulisan ini bukan bersifat rekomendasi beli atau jual. Tulisan ini bersifat untuk edukasi berdasarkan sudut pandang penulis pribadi. Do Your Own Research sebelum memutuskan untuk membeli atau menjual saham.

###

Info:

1
Pastikan rekan Investor tidak ketinggalan Informasi ter-update

Subscribe sekarang untuk mendapatkan update artikel terbaru setiap minggunya

keyboard_arrow_leftPrevious
Nextkeyboard_arrow_right

2 Comments

  • Patricia
    10 February 2022 at 12:31 PM

    Isi Pesan

  • Zulfa
    10 February 2022 at 12:43 PM

    Isi Pesan

Komentar

Artikel Lainnya

Youtube Update

Our Social Media

Arsip Artikel