Ini Lho Cara Menghitung Pajak Atas Investasi Saham di Luar Negeri

Ini Lho Cara Menghitung Pajak Atas Investasi Saham di Luar Negeri


Terakhir diperbarui Pada 2 April 2024 at 12:03 pm

Berinvestasi saham di Luar Negeri (Saham US) belakangan menjadi salah satu alternatif diversifikasi asset yang lebih baik, sekaligus dapat meningkatkan potensi keuntungan. Kendati menarik, tetap ada risiko yang perlu diperhatikan yakni kebijakan pajak saham luar negeri. Tentunya sebagai investor kita harus mematuhi WP untuk melaporkan hasil investasi di luar negeri tersebut! Langsung saja kita bahas penerapannya..

 

Pajak Saham Luar Negeri             

Pajak adalah sumber utama pendapatan Pemerintah yang hasilnya akan dipakai untuk memenuhi kebutuhan berbagai proyek seperti halnya kebijakan. Keberadaan pajak ini juga sangat berguna bagi negara, maka hampir semua sektor usaha dikenakan pajak termasuk saham. Sehingga para pelaku pasar saham berkewajiban melaporkan hasil investasinya dan membayar pajak, tapi bagaimana jika berinvestasi saham di luar negeri ?

Berdasarkan pengenaan pajak saham luar negeri (saham US), ada dua jenis pajak yang perlu kamu ketahui yaitu keuntungan dari kenaikan harga saham (Capital Gain Tax) dan Pajak atas Dividen (Dividend Tax). Apa perbedaan antara pengenaan pajak untuk trading saham Indonesia dan pajak untuk trading saham di luar negeri (saham US) ? Berikut gambarannya :

 Pajak Penjualan Saham (Capital Gain Tax)

  • Pengenaan pajak untuk saham Indonesia :

Pengenaan pajak ini dilakukan dengan cara memotong yang dilakukan oleh Bursa Efek melalui broker saham. Nantinya broker akan menyetorkan pajak transaksi atas penjualan saham yang terjadi ke negara. Pajak ini akan dikenakan ketika kita melakukan penjualan saham, tidak peduli hasil jual investasi ini untung ataupun merugikan. Oleh karenanya di Indonesia, pajak penjualan ini dikenakan 0.1% dari saham yang dijual (baik dalam keadaan capital gain maupun capital loss atau capital gain).

 

  • Pengenaan Pajak untuk Saham US :

Tidak demikian dengan kebijakan pajak penjualan saham di US. Jika penjualan saham dalam kondisi Capital Gain, maka hasil keuntungan investor tidak akan dipotong oleh pemerintah US, melainkan hanya diakui sebagai Objek Pajak di Indonesia.

Berdasarkan UU Penghasilan No 36 tahun 2008, menyebutkan bahwa yang menjadi Objek Pajak adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun luar Indonesia. Sehingga dapat diambil kesimpulan bahwa ketentuan perpajakan di Indonesia menganut system worldwide income.

Oleh karena itu, terkait penghasilan (Capital Gain) yang diperoleh dari saham US, pada prinsipnya juga termasuk dalam objek pajak. Pengenaan Pajak Penghasilan atas Capital Gain yang didapatkan dihitung dengan cara menggabungkan ke dalam pendapatan lain sebagai dasar perhitungan PPH terutang, yang nantinya akan dilaporkan pada SPT tahunan. Untuk besaran nilai pajaknya, mengacu pada perhitungan PPh Pasal 17 yang merupakan aturan yang ada pada UU No. 36 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh).

 

Besaran Nilai Penghasilan Kena Pajak

Tarif Pajak
Penghasilan sampai Rp 50 juta5%
Penghasilan di atas Rp 50 juta – Rp 250 juta15%
Penghasilan di atas Rp 250 juta – Rp 500 juta25%
Penghasilan di atas Rp 500 juta30%

Source : www.online-pajak.com

Sebaliknya, jika hasil investasi kita dalam kondisi capital loss, maka tidak diakui sebagai objek pajak, karena hasil investasi tidak menghasilkan tambahan kemampuan ekonomis.

 

cara-beli-saham-luar-negeri

[Baca lagi: Cara Beli Saham Luar Negeri, Bisa Cuan Hanya dengan Modal Minim Dari 8000 an]

 

Pajak atas Dividen (Dividend Tax)

  • Pengenaan Pajak Dividen saham Indonesia :

Jika sebelumnya pajak atas dividen untuk saham Indonesia dikenakan 10%, maka mulai 1 Maret 2021, Pajak Penghasilan dari dividen yang didapatkan dari saham Indonesia justru sudah dihapuskan…

 

Dividen-Bebas-Pajak

[Baca lagi : Dividen Bebas Pajak, Apa Untung Ruginya bagi Investor?]

 

  • Pengenaan Pajak Dividen saham US :

Sementara untuk saham US, Pajak Penghasilan (PPh) dari Dividen ini masih ada. Apalagi kita sebagai investor yang dengan kepemilikan saham di luar negeri mencapai minimal 50%, tapi tidak terdaftar di dalam bursa saham, besar kemungkinan kita akan dikenakan deemed dividend. Kebijakan ini diberlakukan pada tahun 2017 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 107/PMK.03/2017. Di mana pajak saham luar negeri lebih fokus pada perhitungan deemed dividend, yang tidak dibayarkan sebagai dividen, namun diklaim sebagai dividen untuk keperluan perpajakan sesuai dengan UU Pajak Penghasilan (PPh). Adapun besaran deemed dividen ini adalah dengan mengalikan persentase penyertaan modal Wajib Pajak dalam negeri kepada Badan Usaha Luar Negeri yang dikendalikan secara langsung.

Hal itulah yang menyebabkan kebijakan pajak dividen di US, masih tetap ada pengenaan pajak withholding tax, dan bagi Indonesia tax treaties nya sebesar 15%. Sehingga dividen yang kita terima sudah dipotong 15% oleh US Government, dan nanti tinggal dilaporkan ke dalam Penghasilan Neto di pajak Indonesia dengan menyertakan bukti pemotongan pajak dividend dari US tadi.

 

 

Dari penjelasan mengenai pengenaan pajak hasil investasi di luar negeri, bisa kita tarik sebuah kesimpulan bahwasanya penghasilan investasi dari luar negeri tetap wajib dilaporkan dalam pajak Indonesia dan untuk penghasilan yang dikenakan pajak hanya keuntungan dari penjualan saham di US.

Semoga artikel ini dapat bermanfaat ya untuk Anda yang memiliki saham di luar negeri…

 

###

 

DISCLAIMER ON:
Tulisan ini bukan rekomendasi jual dan beli. Semua data dan pendapat pada artikel adalah bersifat informasi yang mengedukasi pembaca, berdasarkan sudut pandang penulis pribadi. Risiko investasi berada pada tanggung jawab masing-masing investor. Do Your Own Research!

 

Temukan Artikel Analisa dan Edukasi Saham lainnya di Google News.

1
Pastikan rekan Investor tidak ketinggalan Informasi ter-update

Subscribe sekarang untuk mendapatkan update artikel terbaru setiap minggunya

keyboard_arrow_leftPrevious
Nextkeyboard_arrow_right

Komentar

Artikel Lainnya

Youtube Update

Our Social Media

Arsip Artikel