Kerja Sama IA-CEPA Berlaku. Apa Keuntungannya Bagi Indonesia ?

Kerja Sama IA-CEPA Berlaku. Apa Keuntungannya Bagi Indonesia ?


Terakhir diperbarui Pada 19 August 2020 at 2:00 pm

5 Juli 2020 merupakan hari bersejarah bagi hubungan bilateral Indonesia dan Australia, karena keduanya sudah mulai bekerja sama dalam babak baru yang terikat dalam kesepakatan perjanjian kerja sama IA-CEPA. Disebutkan bahwa kerja sama IA-CEPA, akan menghapuskan batasan tarif yang selama ini berlaku baik di Indonesia maupun Australia. Tak heran, jika kemudian perjanjian kerja sama IA-CEPA ini dinilai akan sangat menguntungkan seluruh pelaku usaha Indonesia. Lantas seperti apa kronologi pembentukan IA-CEPA dan apa yang di maksud IA-CEPA ? Seperti apa potensi keuntungan yang akan diterima oleh Indonesia ?

 

Kronologi Kerja Sama IA-CEPA Berlaku

Sebelum masuk pada pembahasan inti, ada baiknya jika terlebih dulu kita tahu seluk beluk kronologi terbentuknya perjanjian kerja sama antara Indonesia dengan Australia.

Dalam pembentukkannya, perjanjian kerja sama IA-CEPA terbilang sangat lama karena harus melewati proses yang cukup panjang yakni sekitar ±15 tahun. Lantaran ada upaya penyelarasan ketentuan-ketentuan yang berlaku dan disesuaikan dengan UU yang berlaku di masing-masing negara.

 

Source : https://kemlu.go.id/

Adapun kronologi pembentukan perjanjian kerja sama IA-CEPA ini dicetuskan sejak April 2005 di Australia, ketika Presiden RI dan PM Australia sepakat untuk Joint Declaration of Comprehensive Partnership (JDCP) Indonesia – Australia.  Lalu sepanjang tahun 2007 – 2009, dilaksanakanlah Joint Feasibility Studies atau penyusunan studi kelayakan sebanyak 3x pertemuan. Dalam studi kelayakan tersebut, juga membahas mengenai Free Trade Agreement (FTA) yang melibatkan pemerintah, swasta, dan akademisi yang berasal dari kedua negara. Adapun hasil studi kelayakan tersebut, menunjukkan bahwa kerja sama IA-CEPA ini akan bermanfaat baik bagi kedua negara. Dan sedikitnya akan meningkatkan GDP sekitar 0.23% atau setara A$ 33.1 miliar bagi Indonesia. Khususnya dari perdagangan barang dan jasa.

Dan pada November 2010, Presiden RI dan PM Australia sepakat meluncurkan perundingan IA-CEPA. Perundingan pertama dan kedua dilakukan pada September 2012 dan Juli 2013. Namun setelah itu sempat terhenti, selama tiga tahun berturut-turut (November 2013 – Februari 2016) karena dinamika politik kedua negara. Pada Maret 2016, Indonesia dan Australia pun sepakat melanjutkan kembali perundingan. Selanjutnya pada Mei 2016 – Desember 2017 pemerintah melakukan perundingan putaran ke-3 sampai ke-11 secara intens.

Pada Agustus 2018, akhirnya kedua negara mengeluarkan pernyataan bersama yang menandakan selesainya perundingan. Melalui penandatangan deklarasi penyelesaian IA-CEPA oleh Mendag kedua negara, termasuk disaksikan Presiden RI dan PM Australia. Setelah itu, pada 4 Maret 2019 persetujuan IA-CEPA ditandatangani oleh Mendag RI Enggartiasto Lukita dan Menteri Perdagangan, Pariwisata dan Penanaman Modal Australia Simon Birmingham di Jakarta.

Negosiasi yang Disimpulkan. Source : ditjenppi.kemendag.go.id 

 

Melanjutkan persetujuan yang sudah ditandatangani, pemerintah kemudian melanjutkan persetujuan tersebut ke tingkat DPR. Hasilnya DPR pun memberi persetujuan atas adanya kerja sama IA-CEPA. Dan pada 28 Februari 2020, Indonesia sudah selesai melakukan ratifikasi atau proses pengesahan dan persetujuan dari tiap entitas kecil yang ada di dalam IA-CEPA. Berakhirnya proses ratifikasi IA-CEPA itu pun, ditandai dengan terbitnya UU No. 1 Tahun 2020 Tentang Pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia – Australia. Sampai pada 5 Juli 2020, perjanjian kerja sama IA-CEPA pun resmi berlaku bagi Indonesia dan Australia.

Kini perjanjian kerja sama IA-CEPA ini sudah bisa dimanfaatkan oleh seluruh pelaku usaha, termasuk juga para pemangku kepentingan Indonesia. Dalam pemanfaatannya pun, IA-CEPA ini didukung oleh tiga peraturan pelaksana yakni :

  • Peraturan Mendag No. 63 Tahun 2020, tentang Ketentuan Asal Barang Indonesia dan Ketentuan Penerbitan Dokumen Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia dalam IA-CEPA;
  • Peraturan Menkeu No. 81/PMK.10/2020, tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan IA-CEPA;
  • Peraturan Menkeu No. 82 /PMK.04/2020, tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan IA-CEPA.

 

Definisi IA-CEPA

IA-CEPA merupakan kepanjangan dari Indonesia – Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement. Secara lebih luas, IA-CEPA didefinisikan sebagai kesepakatan kemitraan ekonomi yang komprehensif antara Indonesia dan Australia. Kemitraan tersebut dijalankan dengan prinsip saling menguntungkan, dan diharapkan bisa memperkuat hubungan ekonomi kedua negara.

Dalam implementasinya, kerja sama IA-CEPA ini pun akan berlaku secara luas, tak hanya mencakup perdagangan barang, jasa, dan investasi saja. Melainkan juga mendorong sektor kesehatan, sektor pendidikan, sektor telekomunikasi, sektor pariwisata, sektor transportasi, dan peningkatan kapasitas tenaga kerja. Bahkan kerja sama IA-CEPA ini juga menjadi kemitraan strategis dalam pengembangan sektor ekonomi, mulai dari pengembangan industri pangan, pengembangan industri maju, hingga program-program pengembangan SDM.

Dari keseluruhan cakupan di atas, diharapkan bisa membentuk Indonesia menjadi “Economic Powerhouse”. Wahh, apa itu Pak “Economic Powerhouse” ? Economic Powerhouse ini merupakan kolaborasi kekuatan ekonomi, untuk mendorong produktivitas industri dan pertanian. Agar bisa meningkatkan ekspor ke pasar negara ketiga. Apalagi jika dilihat, dari sisi struktur ekonomi. Indonesia dan Australia ini memiliki hubungan yang saling mendukung, sehingga terdapat potensi meningkatnya arus perdagangan dan penanaman modal.

Lantas, kalau begitu apa saja sih potensi keuntungan dari kerja sama IA-CEPA ?

               

Keuntungan Kerja Sama IA-CEPA bagi Indonesia

Dengan adanya kerja sama IA-CEPA ini, setidaknya Indonesia bisa mendapatkan sejumlah keuntungan dari Australia. Mengingat hingga ini, pasar Australia memang sangat penting bagi produk barang dan jasa Indonesia. Di mana Australia ini memiliki daya beli yang tinggi untuk seluruh produk Indonesia. Hal itu tercermin dari GDP Australia yang sebesar USD 57 ribu, atau setara 15x GDP per kapita Indonesia yang sebesar USD 3.8 ribu. Tak hanya itu, Australia ini juga merupakan mitra penting bagi sumber investasi Indonesia. Bahkan, Australia pun memiliki jaringan kerja sama perjanjian perdagangan bebas (Free Trade Agreement / FTA) dan CEPA yang luas di dunia. Baik FTA/CEPA Australia ini sudah berjalan dengan 30 negara, sehingga Indonesia bisa memaanfaatkan Australia sebagai pintu masuk ke pasar Pasifik dan Oceania. Terkait dengan strategisnya posisi Australia, berikut ini adalah beberapa potensi keuntungan Indonesia dari kerja sama IA-CEPA :

  • Pertama, meningkatkan peluang akses barang dan jasa yang semakin terbuka lebar. Dalam hal perdagangan barang, IA-CEPA ini memberikan kemudahan dari sisi tarif bea masuk yang telah dihapuskan. Di mana Australia mengeliminasi sekitar 100% atau semua pos tarifnya yang mencapai 6.474 pos tarif, menjadi 0%. Demikian pula, dengan Indonesia yang juga mengeliminasi sekitar 94.6% dari seluruh total pos tarif. Itu artinya, seluruh produk ekspor Indonesia yang masuk ke Australia tarifnya menjadi 0%. Dengan begitu pasar ekspor Indonesia sangat diuntungkan, karena ekspor Indonesia berpotensi meningkat. Adapun produk ekspor Indonesia yang berpotensi meningkat ialah otomotif, kayu dan turunannya. Termasuk juga untuk kayu dan furnitur, perikanan, tekstil dan produk tekstil, sepatu, alat komunikasi dan peralatan elektronik.

Hal tersebut, senada dengan yang disampaikan oleh Mendag RI Agus Suparmanto :

  “Seluruh produk ekspor Indonesia ke Australia dihapuskan tarif bea masuknya. Untuk itu tarif preferensi IA-CEPA ini harus dimanfaatkan secara maksimal oleh para pelaku usaha Indonesia, agar ekspor Indonesia meningkat.”

Mendag RI Agus Suparmanto. Source : https://www.industry.co.id

 

Tak hanya itu, penghapusan tarif bea masuk juga akan membuat ketersediaan sumber bahan baku memiliki harga yang lebih kompetitif. Sebut saja sebagai contohnya, industri hotel restoran dan katering, lalu industri makanan dan minuman juga akan mendapatkan harga bahan baku yang lebih berdaya saing. Terlebih lagi, selama ini Australia banyak menyediakan bahan baku bagi industri makanan, dan juga olahan seperti gandum, gula, daging sapi, hingga buah subtropis. Maka pembebasan tarif ini, secara tidak langsung sudah bisa menurunkan harga bahan baku dan menekan biaya produksi. Sehingga ke depannya produk Indonesia bisa berdaya saing di pasar ekspor, dan Indonesia bisa berkontribusi lebih besar pada global value chains untuk memasok kebutuhan global.

Sedangkan dalam hal perdagangan jasa, melalui IA-CEPA ini Indonesia bisa melakukan penanaman modal di Australia dengan kepemilikan modal hingga 100% untuk hampir seluruh sektor jasa di Australia. Selain itu, Indonesia juga mendapatkan fasilitas izin masuk sementara selama 4 tahun dan bisa diperpanjang bagi kategori tertentu. Bahkan Indonesia berpeluang meningkatkan pengguna jasa dari Australia di Indonesia, khususnya jasa pariwisata.

 

  • Kedua, meningkatkan peluang investasi yang bersifat jangka panjang. Dalam hal investasi, AI-CEPA ini memberikan dorongan bagi masuknya penanaman modal asing langsung, baik dari Australia ke Indonesia. Atau bahkan dari negara lainnya. Tentu hal ini akan menjadi keuntungan tersendiri bagi Indonesia, mengingat saat ini tingkat ketersediaan tabungan dalam negeri sangatlah terbatas dalam mencukupi seluruh kebutuhan investasi. Oleh karenanya, Indonesia ini sangat membutuhkan peluang investasi dari berbagai negara lainnya.

Dan melalui IA-CEPA ini, Australia sebagai negara tetangga telah menunjukkan keseriusannya untuk berinvestasi di Indonesia. Mulai dari sektor Pendidikan dan Vokasional, Pendidikan Tinggi, Pertambangan, Telekomunikasi, Energi, Pariwisata, Infrastruktur Transportasi, Pengolahan air limbah, Konstruksi, Rumah Sakit, dan Panti Jompo.

 

  • Ketiga, meningkatkan peluang pengembangan SDM. Dengan adanya IA-CEPA, baik Indonesia dan Australia nantinya akan melakukan pertukaran tenaga ahli profesional. Indonesia pun secara tidak langsung sudah mendapatkan program-program kerja sama ekonomi. Sehingga kapasitas SDM Indonesia bisa lebih berdaya saing, dan lebih ahli, terampil, serta sesuai dengan kebutuhan industri. Bahkan ke depannya, Indonesia bisa memanfaatkan peluang yang diberikan Australia, melalui program kunjungan sambil bekerja.

 

  • Keempat, IA-CEPA akan membentuk Indonesia menjadi “Economic Powerhouse”. Hal lain yang juga perlu kita perhatikan dari adanya kerja sama IA-CEPA, adalah dengan memanfaatkan keunggulan negara masing-masing dalam menyasar pasar di kawasan ataupun di negara ketiga. Seperti halnya pada beberapa kebutuhan industri :
    • Pengembangan industri makanan olahan yang berbahan dasar daging, yang didatangkan dari Australia, dan diolah di Indonesia untuk tujuan selanjutnya ke Timur Tengah.
    • Pengembangan industri otomotif dalam negeri, yang diturunkan rata-rata dari 5% menjadi 0%. Dalam hal otomotif, permintaan otomotif dari Australia cukuplah besar dengan potensi pasar roda empat, sekitar ± 1.4 juta unit per tahun atau setara US$ 1.1 miliar. Dengan jenis produk yang paling diminati Australia, ialah jenis truk atau sport utility vehicle (SUV). Sementara produsen roda empat di Indonesia lebih banyak memproduksi multi purpose vehicle (MPV), atau yang berkapasitas 7 – penumpang. Dari situasi tersebut, salah satu produsen yang paling berpeluang untuk memenuhi permintaan dari Australia adalah Hyundai. Pasalnya, Hyundai ini memiliki keunggulan yang sejajar dengan produk SUV dan sedan. Dan bahkan berpeluang memproduksi kendaraan listrik di Indonesia.
    • Pengembangan industri tekstil, yang juga diturunkan rata-rata dari 5% menjadi 0%.
    • Dan masih banyak pengembangan industri lainnya yang juga akan digarap melalui kerja sama IA-CEPA ini…

 

Prospek Kerja Sama IA-CEPA dalam Waktu Dekat

Terlepas dari sejumlah keuntungan yang akan diterima oleh Indonesia. Kedua negara tersebut, kini tengah memasuki tahap pertama dalam kerja sama IA-CEPA. Ya… saat ini Indonesia dan Australia sedang dalam proses menyusun desain kerja sama ekonomi untuk tahun pertama. Keduanya telah mencapai kesepakatan kerja sama IA-CEPA, khususnya pada tiga sektor ekonomi yang akan diprioritaskan ; 1) Agrifood (grain partnership), 2) Advanced Manufacturing (kerja sama mobil listrik), 3) Jasa (Pendidikan dan Kesehatan). Ketiga sektor ini akan menjadi proyek percontohan kerja sama IA-CEPA dalam meningkatkan daya saing Indonesia.

Dan untuk mendukung itu, Kemendag sendiri sudah mempunyai FTA Center yang tersebar di lima kota niaga yakni Jakarta, Bandung, Surabaya, Medan, dan Makassar. Sebagai tambahan informasi saja, Indonesia dan Australia sudah memiliki perjanjian perdagangan bebas (free trade agreement/FTA), yang sudah berlaku sejak tahun 2012. Tujuan FTA Center ini adalah untuk meningkatkan kemudahan ekspor dan fasilitasi perdagangan, meningkatkan pemanfaatan kerja sama perdagangan internasional. Serta mendorong pelaku usaha untuk melakukan ekspor dan mencetak para eksportir baru. Tugas utama FTA Center ini, ialah untuk memberi sosialisasi, konsultasi, dan advokasi pemanfaatan hasil perundingan perdagangan internasional kepada para pelaku usaha tanpa dipungut biaya. Hal ini semakin mengukuhkan perjanjian kerja sama IA-CEPA yang memiliki cakupan  lebih luas daripada FTA itu sendiri.

 

Source : http://starberita.com/2018/05/31/sambut-pasar-bebas-kemendag-siapkan-fta-center-di-medan-tiga-kota/

 

Berkenaan dengan berjalannya kerja sama IA-CEPA ini, Indonesia diprediksikan dalam jangka pendek ke depan akan mengalami peningkatan ekspor jasa secara signifikan dari tahun 2019 hingga tahun 2024 mendatang. Di mana estimasinya secara total ekspor Indonesia ke Australia, bisa mencapai sekitar USD 1.029 miliar di tahun 2024. Sementara dalam jangka panjang, kerja sama IA-CEPA bisa memberikan insentif dan meningkatkan produktivitas, hingga peningkatan kualitas SDM.

 

Kesimpulan

Perjanjian kerja sama IA-CEPA yang sudah memakan waktu hingga sekitar ± 13 tahun ini, sudah mulai resmi berlaku terhitung sejak 5 Juli 2020 kemarin. Dalam penilaiannya, kerja sama IA-CEPA ini diklaim akan bermanfaat baik untuk Indonesia maupun Australia, di mana keduanya saling diuntungkan. Dengan salah satu bentuk keuntungannya adalah dihapuskannya batasan tarif yang selama ini berlaku baik di Indonesia maupun Australia. Tak heran, jika perjanjian kerja sama IA-CEPA ini digadang-gadang bisa menjaga keberlangsungan kinerja para pelaku usaha Indonesia. Lebih khususnya lagi, bagi pengusaha mikro kecil menengah setelah terdampak pandemi Covid-19. Apalagi, dengan posisi Indonesia yang kini tengah berjuang memulihkan perekonomian nasionalnya.

Namun hingga pembahasan kita sejauh ini, Penulis sendiri belum berani memprediksikan pengaruh kerja sama IA-CEPA ini bagi emiten-emiten tertentu. Kendati begitu, kita sebagai investor, tidak ada salahnya jika kita turut mendukung berjalannya kerja sama IA-CEPA ini.

Akhir kata, semoga kita juga menjadi bagian yang memajukan investasi Indonesia… Kalau kalian, akan berpartisipasi dari sisi investasi juga atau tidak ?

 

###

 

Info:

 

Tags : Kerja Sama IA-CEPA Berlaku | Kerja Sama IA-CEPA Berlaku | Kerja Sama IA-CEPA Berlaku | Kerja Sama IA-CEPA Berlaku | Kerja Sama IA-CEPA Berlaku | Kerja Sama IA-CEPA Berlaku | Kerja Sama IA-CEPA Berlaku | Kerja Sama IA-CEPA Berlaku | Kerja Sama IA-CEPA Berlaku | Kerja Sama IA-CEPA Berlaku

1
Pastikan rekan Investor tidak ketinggalan Informasi ter-update

Subscribe sekarang untuk mendapatkan update artikel terbaru setiap minggunya

keyboard_arrow_leftPrevious
Nextkeyboard_arrow_right

Komentar

Artikel Lainnya

Youtube Update

Our Social Media

Arsip Artikel