Program Tapera Akan Diterapkan, Bagaimana Dampaknya terhadap Emiten tertentu ?


Baru-baru ini pemerintah mengumumkan bahwa program Tapera akan diterapkan, guna melengkapi dan mendukung Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Tidak hanya itu saja, program Tapera ini juga akan diperluas jaringan kepesertaannya. Rencana pemerintah tersebut memang mendapatkan respon yang cukup positif dari sebagian kalangan. Lantaran dinilai akan memberikan dampak yang baik bagi pertumbuhan industri properti, dan juga ekonomi. Namun sebagiannya lagi, justru menuntut agar program Tapera tidak dilaksanakan selama kondisi saat ini belum pulih. Jika demikian, apakah program tersebut akan benar-benar berdampak positif, terlebih lagi untuk emiten-emiten tertentu yang mungkin terlibat ?

 

Profil Tapera

Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat atau yang lebih familiar dikenal BP Tapera, merupakan badan hukum publik di Indonesia yang dibentuk untuk mengelola Tabungan Perumahan Rakyat. BP Tapera sendiri bertanggungjawab pada para Komite Tapera, yang di antaranya terdiri dari Menteri PUPR, Menkeu, Komisioner OJK, dan juga unsur profesional yang memahami perumahan dan permukiman.

 

 

Pembentukan Tapera ini berdasarkan UU No. 4 Tahun 2016, tentang Tabungan Perumahan Rakyat yang bertujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah dalam jangka panjang yang berkelanjutan. Dana tersebut digunakan untuk pembiayaan perumahan, guna memenuhi kebutuhan rumah yang layak huni dan terjangkau bagi para peserta Tapera.

Hal lain yang perlu kita ketahui tentang Tapera ini, adalah posisi dan peran Tapera yang secara tidak langsung menggantikan tugas, wewenang, dan fungsi Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil atau BAPERTARUM. Di mana jika Anda ingat, BAPERTARUM ini merupakan Lembaga Pemerintah Non-kementerian yang resmi didirikan pada tahun 1993, guna melayani bantuan Tabungan Perumahan bagi para PNS.

Lantas bagaimana dengan penerapan dan implementasi program Tapera tersebut ?

 

Kronologi Program Tapera Diterapkan

Melanjutkan eksekusi pemerintahan PakDe Jokowi, yang telah merilis dan mengesahkan Peraturan Pemerintah melalui UU No. 25 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Tapera pada pertengahan Mei 2020 kemarin. Kini pemerintah menargetkan program Tapera yang digawangi oleh BP-Tapera siap beroperasi paling cepat tahun 2021 mendatang. Pemerintah sendiri mengklaim bahwa program Tapera ini layak diberlakukan di Indonesia. Mengingat program yang hampir sama seperti Tapera, juga sudah banyak dilaksanakan di berbagai negara seperti Singapura, Malaysia, China, India, dan juga Korea Selatan.

 

 

Dengan rencana perluasan kepesertaan, maka program Tapera ini setidaknya akan menyasar seluruh segmen lapisan masyarakat. Mulai dari seluruh pekerja, yang pada tahap awal akan fokus menyasar segmen PNS eks pekerja Taperum-PNS atau pun PNS baru. Dan sebagai realisasi perluasan kepesertaan tadi, program Tapera ini nantinya akan menyasar segmen pekerja penerima upah di lingkungan BUMN/BUMD/BUMDes, TNI/Polri, pekerja swasta, hingga ke para pekerja sektor informal. Adapun sebagai batas waktu penyelenggaraan program Tapera, pemerintah akan memberikan peluang bagi Pemberi Kerja dari sektor swasta, untuk mendaftarkan Pekerjanya paling lambat tujuh (7) tahun setelah ditetapkannya PP Penyelenggaraan program Tapera ini.

Sedangkan sebagai implementasi pelaksanaan program Tapera, nantinya dana simpanan Peserta akan dikelola dan diinvestasikan oleh BP Tapera yang juga bekerjasama dengan KSEI, Bank Kustodian, dan Manajer Investasi. Dana simpanan peserta Tapera akan dikelola dengan tahapan pengerahan, pemupukan, dan pemanfaatan untuk pembiayaan perumahan bagi peserta. Dengan besaran iuran simpanan yang ditetapkan Tapera, adalah sebesar 3% dari gaji/upah. Rinciannya iuran simpanan tersebut akan ditanggung bersama, baik oleh Pemberi Kerja sebesar 0.5%, maupun para Pekerja sebesar 2.5% yang akan langsung dipotong dari gaji mereka. Sedangkan dasar penghitungan untuk menentukan gaji/upah, ditetapkan sama dengan program jaminan sosial lain, yakni sebesar Rp 12 juta.

Kendati demikian, peserta tidak perlu khawatir. Lantaran peserta akan tetap bisa memantau hasil simpanannya setiap saat, melalui berbagai wadah informasi yang sudah disediakan oleh BP Tapera dan KSEI.

Sementara dari sisi kriteria, bagi peserta yang telah memenuhi persyaratan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yakni dengan penghasilan maksimal Rp 8 juta, dan belum memiiliki rumah. Maka peserta tersebut, berhak mengajukan pembiayaan perumahan dengan bunga murah dan menggunakan skema KPR berdasarkan prioritas yang telah ditetapkan oleh BP Tapera, sesuai dengan kriteria yang sudah tercantum dalam PP Penyelenggaraan Tapera.

Menariknya dalam program Tapera ini, peserta Tapera setidaknya akan menerima beberapa manfaat pembiayaan seperti berikut ini :

  • Pembiayaan untuk kepemilikan rumah, di mana peserta Tapera akan mendapatkan dana bantuan agar bisa membeli dan membangun rumah oleh FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan alias Subsidi KPR).
  • Pembangunan rumah di lahan milik sendiri, peserta Tapera bisa mendapatkan dana hingga sebesar Rp 30 juta sebagai bantuan biaya pembangunan rumah baru.
  • Perbaikan rumah, peserta Tapera juga bisa mendapatkan bantuan pembiayaan perbaikan/renovasi rumah dengan nilai hingga mencapai Rp 15 juta per rumah.

 

 

Salah satu pembangunan rumah subsidi di wilayah Bogor

 

Di lain sisi, manfaat pembiayaan ini juga bisa diajukan oleh Peserta yang sudah memenuhi kriteria, maksimal setelah satu tahun masa kepesertaan melalui berbagai pilihan bank dan lembaga pembiayaan lainnya. Bahkan Tapera juga memberi keleluasaan pembiayaan dengan prinsip plafon kredit, yang ditetapkan sesuai standar minimum rumah layak huni.

Kepesertaan Tapera ini sendiri, akan berakhir seiring dengan pekerja yang pensiun atau telah mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri. Termasuk pula, dengan peserta yang meninggal dunia dan juga untuk peserta yang tidak lagi memenuhi kriteria sebagai peserta selama lima (5) tahun berturut-turut. Dengan demikian, peserta Tapera yang dinyatakan telah berakhir kepesertaannya akan berhak menerima pengembalian iuran simpanan beserta dengan hasil penumpukannya.

Namun, sehubungan dengan terbitnya PP Penyelenggaraan Tapera melalui UU No. 25 Tahun 2020. Maka seluruh iuran peserta eks Taperum-PNS akan dikembalikan pada PNS Pensiun atau ahli waris, nantinya iuran tersebut dijadikan sebagai saldo awal bagi peserta PNS aktif. Di mana saldo awal tersebut dikelola melalui investasi, dan sebagian dialokasikan untuk pelaksanaan proyek pembiayaan perumahan bagi peserta. Sementara untuk menghimpun simpanan peserta rencananya akan dilaksanakan pada Januari 2021 mendatang.

               

Dampak Program Tapera Siap Diterapkan

Sayangnya program Tapera yang sudah disahkan pemerintah tersebut, justru menimbulkan pro kontra dikalangan masyarakat. Beberapa dampak negatifnya, ialah :

Pertama, para pemberi kerja dan pekerja yang dibebani oleh iuran Tapera. Hal ini terutama datang dari Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kadin – Herman Juwono, yang menilai program Tapera ini jika dilaksanakan dalam waktu dekat ini akan cukup membebani para pemberi kerja dan pekerja. Lantaran dengan menjadi peserta Tapera, baik pemberi kerja dan pekerja harus membayar iuran Tapera setiap bulannya. Sedangkan kita tahu, belakangan ini situasi ekonomi masih belum mendukung akibat merebaknya pandemi Covid-19. Buruknya wabah ini masih terjadi di beberapa daerah, sehingga tidak bisa diprediksikan kapan perekonomian akan benar-benar pulih. Oleh karenanya, sebagian pihak menilai program Tapera akan lebih baik jika ditunda lebih dulu. Sebagai bentuk antisipasi terhadap kerugian yang mungkin terjadi, misalnya saja dengan iuran Tapera yang menunggak, seperti halnya BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Kedua, para pengusaha masih tertekan oleh kemampuan perusahaan yang menurun. Senada dengan Herman Juwono, Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) DKI Jakarta – Sarman Simanjorang. Juga mengemukakan hal yang sama. Bahwa dalam beberapa waktu ini pengusaha sedang tertekan lantaran cash-flow nya yang berat. Sebagai akibat sempat terhentinya berbagai aktifitas usaha, karena penerapan PSBB kemarin. Situasi tersebut semakin buruk, dengan banyaknya pekerja yang sudah terkena PHK dan dirumahkan tanpa gaji.

Meski demikian, sebagian kalangan lagi masih ada yang memberi sambutan positif atas penerapan program Tapera tersebut, seperti berikut :

Pertama, jaringan kepesertaan program Tapera yang diperluas. Progpram Tapera saat ini dinilai lebh unggul, karena tak lagi dibatasi kepesertaannya. Sehingga masyarakat yang statusnya diluar non-PNS pun, juga bisa mengajukan diri untuk menjadi peserta Tapera. Tentu hal ini akan dimanfaatkan sebaik mungkin, untuk bisa memiliki rumah sendiri.

Kedua, program Tapera dinilai bisa mendongkrak sektor properti residensial. Program Tapera yang kini digaungkan pemerintah ini disambut positif, oleh Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi). Pasalnya Apersi, memandang program Tapera juga bisa menjadi pendongkrak sektor properti residensial. Khususnya dari pasar menengah dan menengah ke bawah. Sehingga besar peluang penjualan residensial dalam beberapa tahun ke depan akan meningkat, seiring dengan bertambahnya kuota rumah menengah bawah dan MBR.

Ketiga, program Tapera akan menyerap tenaga kerja. Dengan meningkatnya penjualan properti residensial, dan bertambahnya permintaan kuota rumah. Maka pembangunan pun akan gencar dilaksanakan, sehingga bisa menyerap tenaga kerja lebih banyak lagi.

Keempat, program Tapera juga akan membantu mengurangi “backlog”, atau yang biasa disebut kesenjangan antara jumlah rumah yang terbangun, dengan jumlah rumah yang dibutuhkan oleh masyarakat. Berdasarkan data Kementerian PUPR, tercatat bahwa jumlah backlog perumahan per tahun 2019 kemarin masih sebesar 7.6 juta unit, dan rumah tidak layak huni masih sebanyak 3.4 juta unit. (source : https://investor.id/business/mengintip-dua-jurus-percepatan-program-sejuta-rumah). Oleh karena itu, pemerintah mendorong percepatan pembangunan rumah melalui program Tapera. Guna mencapai target pembangunan rumah sebanyak 5 juta unit di tahun ini, dan sekitar 2.6 juta unit di tahun 2024 mendatang.

Kelima, program Tapera juga menjadi angin segar bagi sektor perbankan. Dengan meningkatnya permintaan kuota rumah, tentu akan menjadi keuntungan bagi beberapa emiten perbankan yang menyelenggarakan program KPR bagi para nasabahnya. Karena secara tidak langsung program Tapera ini akan membuat permintaan KPR semakin tinggi, dan penyalurannya semakin banyak.

Jika begitu, kira-kira bagaimana dampaknya terhadap emiten yang terkait ?

 

Emiten Mana Saja yang Berpotensi Diuntungkan oleh program Tapera ?

Dengan beberapa uraian dampak di atas tadi, tidak heran jika rencana pemerintah yang akan menerapkan program Tapera belakangan memang dikaitkan dengan sejumlah emiten yang dinilai berpotensi terlibat dan meraup keuntungan dari program tersebut. Di bawah ada beberapa emiten yang disebutkan akan bekerja sama dengan BP Tapera dalam menyukseskan program Tapera, di antaranya :

Dari sektor properti sendiri, beberapa emiten tertentu sudah dikabarkan akan turut berpartipasi dalam program Tapera. Emiten-emiten tersebut adalah yang secara mayoritas melakukan penjualan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) atau yang disebut rumah subsidi. Seperti hanya PT Summarecon Agung Tbk (SMRA), PT Ciputra Development Tbk (CTRA), PT PP Properti Tbk (PPRO).

Demikian halnya dengan sektor perbankan. Misalnya saja Pengamat Pasar Modal – Hariyajid Ramelan yang memandang program Tapera sebagai dampak positif untuk perbankan. Terutama bagi perbankan yang secara mayoritas banyak melakukan penyaluran kredit pemilikan rumah (KPR). Sebagai salah satu contohnya, seperti PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) yang sudah ditunjuk menjadi bank kustodian oleh BP Tapera. BBRI pun bersedia untuk berpartisipasi aktif dalam menyukseskan program Tapera, dengan menyediakan layanan pengelolaan iuran simpanan Tapera dalam bentuk Bank Kustodian. Sekaligus menjadi one stop financial solutions melalui berbagai produk dan layanan yang prima.

Tidak hanya BBRI saja. PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) pun juga sudah menyatakan kesiapannya dan bersedia melakukan kerjasama dengan BP Tapera. Jika nantinya, BBTN ditunjuk menjadi pengelola dana BP Tapera, sebagai mitra utama dalam mempermudah prosedur kepemilkan rumah yang terjangkau. Peluang tersebut datang, lantaran BBTN memiliki kesamaan visi dengan BP Tapera yang juga menyalurkan pembiayaan untuk kepemilikan rumah. Sehingga Namun hingga per artikel ini ditulis, masih belum ada keputusan apakah BBTN juga akan dilibatkan dalam program Tapera atau tidak.

 

Kesimpulan

Kembali lagi pada pertanyaan di awal, apakah program Tapera tersebut akan benar-benar berdampak positif, terlebih lagi untuk emiten-emiten tertentu yang mungkin terlibat ?

Program Tapera yang berada di bawah naungan BP Tapera, sebagai badan hukum publik di Indonesia yang dibentuk untuk mengelola Tabungan Perumahan Rakyat. Mulai per tahun ini akan kembali diterapkan lagi, setelah pemerintah meresmikan PP Tapera melalui UU No. 25 Tahun 2020. Bedanya penyelenggaraan program Tapera kali ini, jaringan kepesertaannya sudah lebih luas dan tidak lagi dibatasi. Sehingga masyarakat yang non-PNS kini sudah bisa mengajukan kepesertaan Tapera. Tidak hanya itu saja, program Tapera ini juga akan melibatkan para pemberi kerja dan pekerja dalam melakukan pembayaran iuran kepesertaan setiap bulannya. Bahkan dalam program Tapera ini, pemerintah juga memberikan beberapa manfaat bagi peserta. Di mana iuran simpanan Tapera ini bisa digunakan sebagai pembiayaan untuk kepemilikan rumah, sebagai biaya pembangunan rumah di lahan milik sendiri, atau bahkan sebagai pembiayaan perbaikan rumah. Adapun besaran iuran simpanan yang ditetapkan Tapera, adalah sebesar 3% dari gaji/upah.

Terlepas daripada itu, Penulis pun sudah menjelaskan bahwa program Tapera ini juga diwarnai oleh respon yang berbeda dari sejumlah kalangan. Melihat program Tapera ini diterapkan ketika ekonomi belum benar-benar pulih, setelah terdampak pandemi Covid-19. Apalagi dalam pelaksanaannya, program Tapera ini juga dibebankan kepada pemberi kerja dan pekerja yang sama-sama harus membayarkan iuran kepesertaannya. Namun di lain sisi program Tapera juga disambut positif, lantaran dinilai sebagai angin segar bagi sektor properti residensial dan juga perbankan yang mayoritas banyak melakukan penyaluran KPR. Sehingga dinilai akan memberikan keuntungan bagi emiten tertentu yang terlibat dalam menyukseskan program Tapera ini.

Kendati demikian, Penulis sendiri menilai program Tapera ini tidak akan terlalu memberikan efek secara signifikan, baik untuk pertumbuhan kinerja properti atau bahkan terhadap keberlangsungan ekonomi. Mengingat sebenarnya, ini bukanlah program baru bagi masyarakat Indonesia. Di mana sejak tahun 1950-an, sudah banyak program-program sejenis yang diupayakan berjalan oleh pemerintah. Seperti halnya Taperum dan BAPERTARUM.

Jadi kira-kira apa alasan Penulis, mengatakan program Tapera ini tidak akan terlalu memberikan efek ? Dilihat dari pelaksanaannya di atas tadi, bisa dikatakan bahwa Tapera ini adalah program jangka panjang. Apalagi iuran simpanan Tapera ini juga dibayarkan oleh pekerja melalui pemotongan gaji mereka hingga sebesar 2.5%, tentunya hal tersebut akan mempengaruhi lemahnya permintaan. Meski begitu, pemerintah tetap menggaungkan program Tapera, seiring dengan berjalannya Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Maka tak heran jika, program Tapera kali ini direncanakan bisa diterapkan secepatnya. Apalagi dalam program Tapera kali ini sudah cukup berbeda dengan program sebelumnya.

Setidaknya melalui program Tapera ini, masyarakat lain yang non-PNS bisa memanfaatkan PP Tapera yang baru ini sebagai kesempatan untuk memiliki rumah idaman sendiri. Bahkan dengan cara yang lebih mudah dan harga yang murah, namun tetap layak huni.

 

###

 

Info:

 

 

Tags : Program Tapera | Program Tapera | Program Tapera | Program Tapera | Program Tapera | Program Tapera | Program Tapera | Program Tapera | Program Tapera | Program Tapera | Program Tapera 

1
Pastikan rekan Investor tidak ketinggalan Informasi ter-update

Subscribe sekarang untuk mendapatkan update artikel terbaru setiap minggunya

keyboard_arrow_leftPrevious
Nextkeyboard_arrow_right

4 Comments

  • isidompet.online
    21 June 2020 at 6:09 PM

    jangan sampai Tapera itu endingnya sama kayak Bapetarum.
    Birokrasi Ribet.

  • Hamzah
    7 August 2020 at 5:13 PM

    Program Tapera ini sebetulnya di satu sisi akan memberatkan karyawan karena harus dipotong lagi gajinya. Sementara untuk bisa mendapatkan fasilitas Tapera sendiri masih perlu menunggu kepesertaan yang cukup lama. Untuk umur yang sudah mendekati usia pensiun maka program ini akan kurang berguna. Program ini akan berguna untuk orang orang yang saat ini berusia 20-30 tahun, itupun kalau mereka belum punya rumah. http://www.krishandsoftware.com/blog/413/program-tapera/

Komentar

Artikel Lainnya

Youtube Update

Our Social Media

Arsip Artikel