7 Emiten Berpotensi Didepak

Lebih dari 600 perusahaan telah tercatat di Bursa Efek Indonesia dan bisa dibeli saham perusahaannya. Tentu saja, kualitas dari tiap perusahaan tidak sama. Bursa Efek Indonesia (BEI) telah memantau beberapa emiten yang berpotensi dihapus pencatatan sahamnya atau biasa dikenal dengan delisting. Salah satu kriteria saham yang di­delisting ini adalah karena lamanya periode suspense atau penghentian perdagangan saham-saham ini, di mana suspension-nya telah dilaksanakan selama lebih dari 12 bulan. Apa saja saham-saham yang termasuk ke dalam kategori ini dan apa pemicunya?

 

Kriteria Saham-Saham yang Akan Didelisting

BEI menyatakan, bahwa Bursa dapat menghapus saham perusahaan tercatat apabila si emiten mengalami kondisi, atau peristiwa yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha emiten tersebut. Baik secara finansial ataupun secara hukum, atau bahkan terhadap kelangsungan status emiten sebagai perusahaan terbuka. Termasuk tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai. Tidak hanya itu saja, BEI juga bisa menghapus saham emiten yang terkena suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai dan hanya diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.

Sebagai informasi, di sepanjang tahun ini saja sudah ada empat emiten yang didelisting dari Bursa yakni PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk (BORN) pada 20 Januari 2020, PT Leo Investments Tbk (ITTG) pada 23 Januari 2020, PT Arpeni Pratama Ocean Line Tbk (APOL) 6 April 2020, dan PT Danayasa Arthatama Tbk (SCBD) pada 20 April lalu.

Di antara banyak faktor yang menyebabkan saham perusahaan dapat didelisting, antara lain adalah sebagai berikut :

  1. Telah tersuspensi lebih dari 12 bulan, otomatis men-delisting yang telah tersuspen 24 bulan

Tersuspensi artinya bahwa saham-saham tersebut tidak dapat lagi ditransaksikan, dan tidak dapat diperjual-belikan di pasar sekunder. Berbeda dengan harga saham yang “tidur” di harga Rp 50 per lembar saham yang masih bisa ditransaksikan, meskipun rata-rata saham di harga itu memiliki lebih banyak supply (yang menjual saham), dibandingkan demand (yang membeli saham) yang disuspensi belum tentu berada di harga Rp 50, namun tetap saja sahamnya tidak dapat ditransaksikan atau diperjualbelikan di pasar sekunder.

  1. Perusahaan mengalami kondisi yang bisa mempengaruhi kelangsungan usaha secara signifikan

Apabila perusahaan berada dalam kondisi yang “tidak sehat” secara fundamental, mayoritas dari segi utang perusahaan. Maka dapat dikategorikan bahwa perusahaan berada dalam kondisi signifikan yang dapat mempengaruhi kelangsungan bisnis perusahaan secara signifikan ke depannya. Di antara beberapa perusahaan nanti yang akan dibahas, terdapat banyak perusahaan yang gagal melakukan pembayaran utang yang telah dan akan jatuh tempo. Hal itu berakibat pada kerugian yang tidak hanya bagi internal perusahaan, tetapi juga bagi pemberi utang.

 

Perusahaan yang Berpotensi Didepak dari Bursa Efek Indonesia

  1. PT Kertas Basuki Rachmat Tbk (KBRI)

PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI) bergerak dalam bidang pembuatan kertas, produk kertas, kemasan, dan lain-lain. Saat ini komposisi kepemilikan saham perseroan sebanyak 34% digenggam Suisse Chater investment Ltd. Wyoming International memiliki porsi kepemilikan sekitar 30.4%, Quest Corporation sekitar 10.2% dan saham publik sebesar 25%. KBRI sendiri melakukan IPO pada tahun 2008 dan sekarang ini KBRI sedang menjalani masa suspensi perdagangan. Di mana suspense KBRI ini akan mencapai 24 bulan pada 23 April 2021 mendatang.

Sesuai dengan ketentuan dari BEI, perusahaan tercatat dapat dihapuskan pencatatan sahamnya dari Bursa bila mengalami kondisi yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat sesuai dengan ketentuan III.3.1.1.

 

  1. PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA)

Siapa yang tidak kenal dengan AISA? Sempat digadang-gadang menjadi The Next Unilever, tetapi kenyataan berkata lain. Saham emiten produsen makanan ringan Taro ini juga terancam delisting dari BEI pada tahun 2020 ini. Hal tersebut berkenaan dengan telah dihentikan perdagangannya (suspensi) selama tahun 2018 kemarin. Berdasarkan surat yang disampaikan oleh Kepala Divisi Penilaian Perusahaan BEI – Adi Pratomo Aryanto, dan Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI – Irvan Susandy menyatakan bahwa saham AISA berpotensi didelisting karena sudah hampir melewati masa maksimal suspensi, yakni 24 bulan pada 5 Juli 2020 kemarin.

Selain karena masa suspensi yang panjang, perusahaan ini juga dinilai mengalami kondisi yang secara signifikan mempengaruhi kelangsungan usaha secara signifikan. Bahkan hingga saat ini tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai. Selain itu, pergerakan harga AISA yang sempat mencapai harga di atas Rp 2.000 pun harus anjlok, di mana terakhir diperdagangkan di harga Rp 168 per lembar saham.

Source : RTI Business

Berdasarkan data dari cnbcindonesia, Saat ini manajemen AISA menyatakan telah melakukan restrukturisasi atas tiga surat utangnya yang telah dan akan jatuh. Langkah restrukturisasi yang diambil adalah dengan perpanjangan tenor, penurunan tingkat bunga dan konversi kepemilikan surat utang menjadi saham. Berdasarkan keterbukaan informasi yang disampaikan ke BEI, disebutkan tiga surat utang tersebut adalah Obligasi TPS Food I Tahun 2013 dengan pokok sebesar Rp 600 miliar. Obligasi ini seharusnya telah jatuh tempo pada 5 April 2019. Lalu Sukuk Ijarah TPS Food I Tahun 2013 dengan nilai pokok Rp 300 miliar yang seharusnya jatuh tempo pada 30 Juni 2019 dan Sukuk Ijarah TPS Food II Tahun 2016 senilai Rp 1.2 triliun.

 

  1. PT Akbar Indo Makmur Stimec Tbk (AIMS)

Akbar Indo Makmur Stimec Tbk (AIMS) adalah perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan batubara. Perusahaan mulai beroperasi secara komersial pada tahun 1998. AIMS sendiri telah melakukan IPO sejak tahun 2001.

Source : RTI Business

Sama juga dengan emiten lainnya, otoritas Bursa telah menghentikan perdagangan saham AIMS sejak 29 Oktober 2018, yang artinya masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada 29 Oktober 2020. Harga saham AIMS sendiri telah “tidur” di harga Rp 180 setelah sebelumnya sempat mencapai Rp 70 pada tahun 2018 kemarin.

 

  1. PT Triwira Insanlestari Tbk (TRIL)

PT Triwira Insanlestari Tbk (TRIL), perusahaan yang bergerak di bisnis perdagangan komoditas hasil pertambangan dan energi dan juga pabrik perakitan umum, berpotensi didepak BEI. Saham perusahaan sudah dihentikan sementara alias suspensi dan akan mencapai 24 bulan alias 2 tahun pada 2 Mei 2021 mendatang. Dikutip dari cnbcindonesia, Perusahaan ini pertama kali tercatat (listing) di BEI pada Senin 28 Januari 2008, ketika itu sahamnya bahkan melesat ke level Rp 620/saham dari harga saham perdana Rp 400/saham. Bahkan harga saham sempat ke posisi tertinggi Rp 665/saham. Kini harga sahamnya stagnan di Rp 50/saham.

Source : RTI Business

 

  1. PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL)

PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL) berpotensi terdepak dari papan perdagangan Bursa seiring dengan saham perseroan telekomunikasi Grup Bakrie ini yang telah disuspensi atau dihentikan sementara selama 12 bulan. Masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada 27 Mei 2021. Dijelaskan dari cnbcindonesia, saham BTEL terakhir diperdagangkan di level Rp 50/saham dengan kapitalisasi pasar Rp 1.84 triliun. Mengacu pada laporan keuangan BTEL September 2019, disebutkan BTEL yang dulu terkenal sebagai operator Esia ini tercatat di BEI pertama kali pada 3 Februari 2006 melalui Penawaran Umum Perdana Saham (initial public offering/IPO) Seri B sebanyak 5.500.000.000 saham.

Mengacu laporan keuangan September 2019, pendapatan usaha neto BTEL hanya mencapai Rp 2.62 miliar, turun dari September 2018 yakni Rp 2.85 miliar. Pendapatan BTEL ini diperoleh dari pendapatan jasa telekomunikasi yang mencapai Rp 5.92 miliar dari sebelumnya Rp 6.51 miliar, tapi dengan beban pokok mencapai Rp 3.29 miliar dari sebelumnya Rp 3.67 miliar. Bahkan sampai di bagian bottom line-nya pun, BTEL pun masih menderita rugi bersih sebesar Rp 302.53 miliar, berkurang dari rugi September 2018 yakni sebesar Rp 823.11 miliar. Oh ya, tambahan lagi, BTEL masih belum juga merilis laporan keuangan untuk Kuartal IV-2019 nya…

Source : RTI Business

 

  1. PT Nipress Tbk (NIPS)

Nipress Tbk (NIPS) bergerak di bidang pembuatan baterai untuk segala keperluan dan kegiatan terkait lainnya. Perusahaan mulai beroperasi secara komersial pada tahun 1975. Produknya dipasarkan baik di dalam negeri maupun di luar negeri, termasuk Eropa, Asia, Timur Tengah, Afrika dan Amerika. NIPS berpotensi didepak dari BEI karena pada 1 Juli 2021 nanti, masa suspense NIPS telah mencapai 24 bulan.

Sama juga dengan emiten sebelumnya, pertimbangan potensi delisting ini mengacu pada pengumuman BEI No.: Peng-SPT-00008/BEI.PP3/07-2019 tanggal 1 Juli 2019 perihal Penyampaian Laporan Keuangan Auditan yang berakhir 31 Desember 2018 dan Peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan dan Pencatatan Kembali Saham di Bursa.

Harga saham NIPS yang sebelumnya bergerak fluktuatif sekarang harus tertahan di harga Rp 282 per lembar saham. Bahkan harga sahamnya itu cendrerung tidak tidur dan tak bergerak…

Source : RTI Business

 

  1. PT Golden Energy Mines Tbk (GEMS)

Perusahaan terakhir adalah PT. Golden Energy Mines Tbk (GEMS), merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang penambangan batubara melalui anak perusahaannya dan barang lainnya. Perusahaan ini memulai operasi komersialnya pada tahun 2010. Perusahaan ini beroperasi di bawah kelompok bisnis Sinarmas.

BEI memberikan tenggat waktu kepada emiten tambang batubara Grup Sinar Mas, Golden Energy Mines atau GEMS untuk segera memenuhi Ketentuan V.1 Peraturan Bursa Nomor I-A sampai dengan tanggal 31 Oktober 2020. BEI menegaskan pihaknya akan mempertimbangkan untuk melakukan proses delisting (menghapus pencatatan) atas efek perseroan di Bursa apabila sampai dengan 31 Oktober 2020 GEMS, masih belum dapat memenuhi Ketentuan V.1. Peraturan Bursa Nomor I-A. Dalam pengumumannya, BEI menegaskan saham GEMS telah disuspensi (dihentikan sementara) sekurang kurangnya selama 24 bulan terakhir.

Source : RTI Business

Berbeda dengan kebanyakan emiten lainnya, GEMS adalah perusahaan yang masih mencatatkan keuntungan dari sisi operasionalnya. Pada tahun 2019, GEMS membukukan laba bersih sebesar US$ 65.41 juta atau mengalami penurunan sebesar 3-4% YoY dari laba bersih tahun sebelumnya US$ 98.77 juta. Nilai laba bersih atribusi entitas induk tahun lalu ini setara dengan Rp 916 miliar (asumsi kurs Rp 14.000/US$).

 

Oleh karena itulah, BEI sebelumnya membenarkan rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mewajibkan emiten yang dihapuskan pencatatan sahamnya secara paksa oleh BEI, dan wajib membeli kembali seluruh saham yang beredar di publik. Aturan baru ini tertuang Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) 04/2020 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Di Bidang Pasar Modal. Dalam beleid aturan ini, pasal 69 ayat I mewajibkan perusahaan tercatat yang pencatatan efeknya dibatalkan oleh BEI melakukan pembelian kembali atas seluruh saham yang dimiliki oleh pemegang saham publik dan pemegang saham publik kurang dari 50 pihak. Setelahnya, perusahaan tercatat melakukan perubahan status dari perusahaan terbuka menjadi perseroan tertutup.

Kasus perubahan dari perusahaan terbuka menjadi tertutup, dengan cara membeli saham publik sebelumnya pernah dilakukan oleh perusahaan yang tidak asing lagi di kalangan masyarakat. Sebut saja salah satu contohnya, yang pernah dilakukan oleh PT Aqua Golden Mississippi dengan brand-nya yang terkenal, yakni air mineral Aqua.

 

Kesimpulan

Dari sekian banyak perusahaan yang tercatat di BEI, tidak semua merupakan perusahaan yang “baik”. Akan baik pula dari segi fundamentalnya, maupun manajemennya. Jika demikian, apa yang akan terjadi apabila perusahaan tadi “tidak baik”? Well, salah satu yang dapat terjadi adalah potensi suspense yang mengakibatkan saham perusahaan tidak dapat diperdagangkan di pasar saham. Atau juga dapat diartikan bahwa uang Anda sebagai investor “tertahan” karena saham Anda di perusahaan tadi tidak dapat dicairkan / tidak dapat dijual.

Oleh karena itu, penting bagi perusahaan untuk menjalankan manajemen dan operasional yang baik, agar tidak terkena sengketa seperti ini. Tidak hanya terbatas perusahaan saja, kita sebagai investor juga harus jeli dalam melakukan pembelian saham dan menjadi pemilik perusahaan. Tentu saja, kita tidak mau menjadi pemilik perusahaan yang bereputasi buruk, bukan?

 

###

 

Info:

 

Tags : 7 Emiten Berpotensi Didepak | 7 Emiten Berpotensi Didepak | 7 Emiten Berpotensi Didepak | 7 Emiten Berpotensi Didepak | 7 Emiten Berpotensi Didepak | 7 Emiten Berpotensi Didepak | 7 Emiten Berpotensi Didepak | 7 Emiten Berpotensi Didepak

1
Pastikan rekan Investor tidak ketinggalan Informasi ter-update

Subscribe sekarang untuk mendapatkan update artikel terbaru setiap minggunya

keyboard_arrow_leftPrevious
Nextkeyboard_arrow_right

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *