Saham-TRAM-Potensi-Delisting

PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), perusahaan yang bergerak di bidang jasa transportasi angkutan laut dan pengiriman, terancam delisting dari Bursa Efek Indonesia (BEI). Hal ini dikarenakan saham TRAM telah mengalami suspensi selama 48 bulan, terhitung sejak Februari 2020. Simak ulasannya…

 

Artikel ini dipersembahkan oleh:

Saham-Rakyat

 

Sekilas Profil Saham TRAM

PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) merupakan entitas yang fokus pada penyediaan layanan transportasi laut serta pengiriman. Operasinya terbagi menjadi empat segmen utama, mencakup Floating Storage and Offloading (FSO), pengangkutan kargo cair, pengangkutan kargo curah kering, dan pengiriman kargo cair dan gas.

Selain itu, TRAM juga menawarkan berbagai layanan kapal lainnya, seperti layanan lepas pantai, manajemen kapal dan awak, logistik, katering, serta jasa agen dan perizinan.

Perusahaan ini juga didukung oleh sejumlah anak perusahaan, seperti:

Source: idnfinancials.com

Saham TRAM pertama kali diperdagangkan kepada publik pada 27 Agustus 2008 melalui Penawaran Umum Perdana (IPO) sebanyak 4 miliar lembar dengan harga Rp100 per lembar. IPO tersebut juga menyertakan Waran Seri I sebanyak 1 miliar lembar saham dengan pelaksanaan senilai Rp135 per lembar, diberikan sebagai insentif.

 

Ada lebih dari 800 emiten yang terdaftar di BEI, untuk mempermudah memantau kinerja laporan keuangan dan rasio-rasionya, maka bisa memanfaatkan Cheat Sheet yang telah terbit!BANNER-ARTIKEL-CHEATSHEET-2024

Bagi teman-teman investor yang ingin berlangganan Cheat Sheet, bisa menggunakan voucher di bawah ini.

 

 

Suspensi Saham TRAM

Saham TRAM telah menghadapi periode suspensi sejak Februari 2020, dengan minimnya aktivitas transaksi yang tercatat hingga saat ini. Bahkan pada tanggal 22 Februari 2021, harga saham TRAM masih bertahan di level Rp50 per lembar tanpa terjadi pergerakan yang berarti.

Meskipun pada awal tahun 2018, TRAM sempat mencuri perhatian banyak pelaku pasar dengan pencatatan kenaikan harga saham yang mencapai 130% dalam kurun waktu sekitar 2 bulan, dari Rp190 menjadi Rp420. Namun, dampak negatif dari penurunan kinerja Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang dipengaruhi oleh sentimen global, ikut menyebabkan harga saham TRAM turut mengalami penurunan yang signifikan dan diikuti oleh adanya dugaan kasus korupsi.

Source: RTI

TRAM juga menjadi perhatian dalam konteks kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT Asuransi Jiwasraya (Persero), dimana keterlibatan Komisaris Utama TRAM, Heru Hidayat, menjadi sorotan.

 

Sekilas Kronologis Kasus TRAM dan Jiwasraya

Mengutip dari Antara News, berikut kronologinya:

  • Tanggal 3 Juni 2020:

Heru Hidayat, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk, didakwa melakukan pencucian uang yang berasal dari kasus korupsi pengelolaan dana dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), dengan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp16,807 triliun.

  • Periode 2008-2018:

Heru Hidayat, sebagai pihak yang mengendalikan instrumen investasi PT AJS, diduga melakukan pembelanjaan dan pembayaran yang terkait dengan pembelian tanah, bangunan, akuisisi perusahaan, pembelian kendaraan bermotor, saham, dan valuta asing. Ini merupakan hasil dari tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana investasi saham dan Reksa Dana PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

  • 2010-2018:

Heru Hidayat, bersama dengan Benny Tjokrosaputro, diduga menerima uang sebesar Rp16,807 triliun melalui rekening atas nama mereka sendiri dan nominee-nominee. Uang tersebut kemudian disalurkan untuk menyembunyikan asal usul harta kekayaan melalui sejumlah cara, termasuk pembelian aset, tanah, bangunan, kendaraan bermotor, dan penempatan uang dalam rekening perbankan atas nama mereka sendiri dan pihak lain.

  • Dakwaan dan Ancaman Hukuman:

Heru Hidayat didakwa dengan Pasal 3 atau Pasal 4 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. Heru menyatakan akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) terhadap dakwaan tersebut.

Dari berbagai persoalan yang dihadapi TRAM, dalam perkembangannya, saham TRAM berpotensi delisting dari Bursa Efek Indonesia.

 

Emiten-Delisting-dari-BEI-Wajib-Buyback-Saham

[Baca lagi: Emiten Delisting dari BEI Wajib Buyback Saham. Ini Peraturannya!]

 

Saham TRAM Potensi Delisting

Saham Trada Alam Minera (TRAM) menghadapi potensi penghapusan (delisting) dari daftar saham yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). Alasannya adalah efek dari perseroan tersebut telah mengalami suspensi selama 48 bulan, yang berarti pembekuan ini mencapai usia 4 tahun pada 11 Februari 2024.

BEI memberikan peringatan kepada para investor untuk memperhatikan dan memeriksa segala informasi terkait perseroan tersebut. Delisting dapat dilakukan oleh otoritas bursa jika perusahaan mengalami kondisi atau peristiwa yang secara signifikan berdampak negatif pada kelangsungan usaha perusahaan yang tercatat.

 

 

Selain itu, delisting juga dapat terjadi jika kondisi finansial atau hukum emiten tersebut berdampak buruk, dan perusahaan tidak dapat menunjukkan tanda-tanda pemulihan yang memadai.

Dikutip dari Emitennews, ketentuan terkait delisting atau relisting suatu emiten diatur dalam Peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham.

BEI telah memberikan pemberitahuan khusus kepada Trada Alam karena keterlambatan dalam penyampaian laporan keuangan dan tidak adanya penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dalam enam bulan setelah akhir tahun buku.

Meskipun telah menerima pemberitahuan khusus dan berpotensi untuk delisting, manajemen perseroan masih aktif dalam menyampaikan laporan efek bulanan kepada registrasi pemegang saham. Laporan terakhir disampaikan oleh manajemen pada tanggal 31 Maret 2024 dengan pengendali 47,12% oleh Kejaksaan Agung RI.

Shareholder TRAM. Source: RTI

 

Kesimpulan

Dari kasus TRAM yang menghadapi potensi delisting, para investor perlu memperoleh beberapa pelajaran berharga dalam memilih saham dengan lebih bijak.

Pertama, penting untuk melakukan analisis menyeluruh terhadap kinerja keuangan perusahaan yang diminati sebelum berinvestasi. Hal ini termasuk memperhatikan pertumbuhan pendapatan, laba bersih, aset, liabilitas, dan ekuitas secara berkala.

Selanjutnya, investor juga harus mempertimbangkan kondisi keseluruhan perusahaan, seperti potensi delisting, suspensi perdagangan, atau keterlibatan dalam kasus hukum serius, yang dapat berdampak signifikan pada nilai saham. Melakukan riset mendalam tentang prospek perusahaan, industri, dan tren pasar juga sangat penting sebelum membuat keputusan investasi.

Terakhir, investor perlu mempertimbangkan risiko yang terkait dengan setiap investasi dan membuat keputusan berdasarkan tingkat risiko yang dapat diterima. Dengan memperhatikan faktor-faktor ini, para investor dapat menjadi lebih selektif dalam memilih saham dan mengurangi risiko kerugian investasi, serta membangun portofolio investasi yang solid dan menguntungkan.***

 

###

 

DISCLAIMER ON:
Tulisan ini bukan rekomendasi jual dan beli. Semua data dan pendapat pada artikel adalah bersifat informasi yang mengedukasi pembaca, berdasarkan sudut pandang penulis pribadi. Risiko investasi berada pada tanggung jawab masing-masing investor. Do Your Own Research!

 

Temukan Artikel Analisa dan Edukasi Saham lainnya di Google News.

1
Pastikan rekan Investor tidak ketinggalan Informasi ter-update

Subscribe sekarang untuk mendapatkan update artikel terbaru setiap minggunya

keyboard_arrow_leftPrevious
Nextkeyboard_arrow_right

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *