SWF Indonesia Siap Beroperasi Tahun 2021, Sejauh Apa Realisasinya ?

SWF Indonesia Siap Beroperasi Tahun 2021, Sejauh Apa Realisasinya ?


Tercatat pada Desember 2020, akhirnya Indonesia resmi membentuk Lembaga Pengelola Investasi atau Sovereign Wealth Fund (SWF) Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 74/2020. Dalam hal ini, Pemerintah Indonesia telah menargetkan bahwa SWF akan beroperasi efektif pada awal tahun 2021 sekarang ini. Lantas, seperti apa cikal bakal pembentukan lembaga SWF di Indonesia ? Dan apa saja yang akan dilakukan oleh SWF Indonesia, untuk memajukan investasi Indonesia ?

 

Cikal Bakal SWF Indonesia

Pembentukan SWF Indonesia sebenarnya sudah digagas sejak lama. Adapun selama waktu berjalan ini, Indonesia pertama kali menjalankan pengawasan bidang investasi melalui pembentukan Satuan Kerja Sementara Badan Investasi Pemerintah (SKS – BIP), berdasarkan Keputusan MenKeu No. 1005/KMK.05/2006 tentang Penetapan Badan Investasi Pemerintah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. Seiring dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2007 tentang Investasi Pemerintah, akhirnya Badan Investasi Pemerintah digantikan dengan Pusat Investasi Pemerintah (PIP) melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 52/PMK.01/2007 tentang Organsasi dan Tata Kerja Pusat Investasi Pemerintah (PMK 52/2007). Pusat Investasi Pemerintah ini menjalankan fungsi yang meliputi : Pengelolaan Rekening Induk Dana Investasi; Penyusunan rencana strategi bisnis; Penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) tahunan; Penilaian kelayakan, manajemen risiko, divestasi, pengembangan instrumen, pengendalian, pembiayaan, serta masalah hukum dan perjanjian investasi Pemerintah Pusat; Penyusunan dan pelaksanaan anggaran, akuntansi, dan pelaporan; Pemeriksaan intern atas pelaksanaan tugas Pusat Investasi Pemerintah; Pelaksanaan urusan umum.

Namun disayangkan, pada tahun 2015 Pusat Investasi Pemerintah ini ditutup lantaran dinilai tidak berkembang maksimal seperti harapan pemerintah. Penutupan PIP ini dikukuhkan melalui Peraturan MenKeu No. 232/PMK.06/2015. Akibatnya aset-aset PIP senilai Rp 18.4 triliun yang terdiri dari kas dan investasi langsung dialihkan kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), yang dijadikan sebagai bank infrastruktur.

Source : jdih.kemenkeu.go.id/

 

Adapun pada tahun 2017, MenKeu Sri Mulyani sempat menyatakan bahwa sebenarnya Indonesia bisa memanfaatkan dana abadi atau yang disebut Sovereign Wealth Fund (SWF) untuk mendorong investasi dalam bidang infrastruktur yang tengah diupayakan pemerintah. Oleh karenanya, pada saat itu pemerintah optimis menyiapkan mekanisme pembentukan SWF, dengan mengundang investor dari negara SWF maupun swasta agar bermitra.

Singkat kata, hingga di November 2020. Pemerintah Indonesia melalui Menko Marves – Luhut Binsar melakukan pertemuan dengan Presiden AS – Donald Trump, Penasihat Gedung Putih AS – Ivanka Trump dan Jared Kushner, serta CEO International Development Finance Corporation (IDFC) Adam Boehler di Gedung Putih, Washington D.C Di mana menurut IDFC, Indonesia semakin menarik untuk tujuan investasi dan dengan penuh antusias CEO IDFC tersebut menandatangani Letter of Interest untuk menginvestasikan dana senilaii USD 2 miliar atau setara Rp 28 triliun ke Indonesia melalui Sovereign Wealth Fund Indonesia. Perlu untuk kita ketahui, IDFC ini merupakan lembaga pembiayaan investasi yang dibentuk oleh Kongres AS yang fokus pada investasi di negara-negara berkembang. Menariknya, IDFC ini telah melakukan evaluasi atas iklim investasi Indonesia, sehingga bisa menarik sektor swasta AS untuk berinvestasi di pasar Indonesia. Lebih jauh IDFC dan pemerintah Indonesia juga telah merencanakan kerja sama ini sejak awal tahun 2020. Ke depannya, IDFC berencana untuk bekerja sama dengan mitranya di Jepang, Uni Emirat Arab, dan Singapura.

Source : indonesia.go.id/

Terlepas dari AS, ketertarikan berinvestasi melalui SWF Indonesia ini juga datang dari beberapa negara lain seperti Jepang, Kanada, Uni Emirat Arab, maupun Saudi Arabia. Bahkan, beberapa di antaranya juga sudah ada yang menandatangani kesepakatan investasi dengan nilai miliaran dolar AS.

 

SWF Indonesia Resmi Terbentuk

Dengan adanya perkembangan tersebut, maka pada Desember 2020 terbentuklah Sovereign Wealth Fund (SWF) Indonesia. Nah, kira-kira hal penting apa saja yang akan dilakukan SWF Indonesia?

Lembaga Pengelola Investasi atau Sovereign Wealth Fund (SWF) Indonesia pada akhirnya resmi terbentuk, dengan nama Indonesia Investment Authority (INA). Pembentukan SWF Indonesia ini diatur melalui Peraturan Pemerintah No. 74/2020 dan dibentuk sesuai dengan UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, yang bertujuan untuk meningkatkan dan mengoptimalkan nilai aset secara jangka panjang. Dan berbadan hukum Indonesia yang sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia. Keberadaannya diharapkan bisa beroperasi efektif terhitung awal tahun 2021 ini.

Dalam Sovereign Wealth Fund (SWF) Indonesia ini, PakDe Jokowi juga menunjuk MenKeu Sri Mulyani dan Menteri BUMN Erick Thohir untuk menjadi Dewan Pengawas SWF Indonesia. Ketentuan tersebut, tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2020 dan mulai berlaku pada 15 Desember 2020 lalu. Dalam pelaksanaannya, organ SWF ini terdiri atas Dewan Pengawas dan Dewan Direktur, yang mengacu pada Pasal 9 Ayat 1. Di mana, untuk anggota Dewan Pengawas ini diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dan terdiri atas MenKeu sebagai Ketua merangkap Anggota, Menteri BUMN sebagai anggota, dan tiga orang yang berasal dari unsur profesional dari Lembaga Pengelola Aset di atas Rp 50 triliun sebagai anggota. Dewan Pengawas akan bertugas melakukan pengawasan atas penyelenggaraan SWF yang dilakukan oleh Dewan Direktur.

Berikut adalah beberapa fungsi yang dijalankan oleh Dewan Pengawas : 1) Menyetujui rencana kerja dan anggaran tahunan, beserta indikator kinerja utama yang diusulkan Dewan Direktur; 2) Melakukan evaluasi pencapaian indikator kinerja utama; 3) Menerima dan mengevaluasi laporan pertanggungjawaban dari Dewan Direktur; 4) Menyampaikan laporan pertanggungjawaban Dewan Pengawas dan Dewan Direktur kepada Presiden; 5) Menetapkan dan mengangkat, serta memberhentikan anggota Dewan Penasihat maupun Dewan Direktur; 6) Memberhentikan sementara anggota Dewan Direktur dan menunjuk pengganti sementara Dewan Direktur, maupun menyetujui penunjukkan auditor SWF; 7) Menetapkan remunerasi Dewan Pengawas dan Dewan Direktur; 8) Mengusulkan peningkatan atau pengurangan modal SWF kepada Presiden; 9) Menyetujui laporan keuangan tahunan SWF.

Adapun ke depannya, tiga orang anggota Dewan Pengawas tersebut akan menjabat masing-masing selama lima tahun, dan empat tahun. Selain itu, tiga orang anggota tersebut hanya bisa diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Sementara untuk Dewan Direktur akan terdiri dari 5 orang profesional.

Terlepas dari pembahasan mengenai SWF Indonesia yang saat ini telah terbentuk, Penulis ingat beberapa waktu ke belakang, Penulis sempat membahas SWF, yuk review kembali…

[Lihat lagi : Sovereign Wealth Fund, Dari Sudut Pandang Investor]

 

Dan jika mengacu pada tujuan dan fungsi Sovereign Wealth Fund (SWF) Indonesia di atas, bisa dikatakan bahwa Indonesia Investment Authority (INA) sebagai SWF Indonesia ini lebih menyerupai Russian Direct Investment yang merupakan SWF Rusia, yang mengelola dana yang bersumber dari internal dan juga dari investasi asing. Pasalnya, tujuan utama Russian Direct Investment adalah untuk menarik dana di luar negeri agar diinvestasikan di Rusia. Sehingga Rusia cenderung menggunakan kombinasi perolehan dana. Tercatat hingga per artikel ini ditulis (Desember 2020), Russian Direct Investment tengah menduduki urutan ke – 39 dari Top 92 Largest Sovereign Wealth Fund Rangkings. Adapun 10 negara dengan total pengelolaan dana terbesar lainnya adalah :

Data per 29 Desember 2020. Source : www.swfinstitute.org/fund-rankings

 

Bagaimana Realisasi Permodalan SWF Indonesia ?

Berikutnya yang dipertanyakan, adalah bagaimana dengan pengelolaan modal yang ditangani oleh SWF Indonesia ?

Keberadaan SWF Indonesia menjadi sumber pembiayaan alternatif baru untuk pembangunan. Karena SWF ini akan menyalurkan dana dalam bentuk penyertaan modal (ekuitas) dan tidak berbasis pinjaman. Di mana SWF Indonesia ini akan mengundang dana asing melalui partisipasi ekuitas, rencananya dalam waktu dekat, SWF akan menawarkan proyek-proyek yang memberikan hasil investasi cukup baik. Seperti halnya di sektor konstruksi sejalan dengan adanya Proyek Strategis Nasional (PSN) yang akan menjalankan proyek-proyek infrastruktur mulai dari pembangunan jalan tol, bandara, dan pelabuhan. Bukan itu saja, pemerintah juga bisa menawarkan proyek-proyek yang ada di sektor yang tengah berkembang saat ini, yakni sektor energi berkelanjutan maupun teknologi, atau bahkan sektor otomotif. Termasuk pula sektor kesehatan, sektor pariwisata, dan sektor potensial lainnya.

Tak hanya itu, SWF Indonesia juga akan melibatkan perusahaan-perusahaan BUMN. Adapun saat ini pemerintah tengah memetakan dan menghitung aset BUMN mana saja yang bisa masuk ke dalam SWF Indonesia.

Tentunya, hal itu dinilai akan mampu mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap dana jangka pendek. Sehingga akan mendukung kesehatan ekonomi Indonesia, termasuk perusahaan-perusahaan BUMN di sektor infrastruktur maupun energi. Dan melalui SWF Indonesia ini juga, pemerintah akan menjaring dana dengan mengelola dana investasi dari luar negeri maupun dalam negeri, yang akan dilakukan dalam beberapa cara antara lain : Penempatan dana dalam instrumen keuangan; Pengelolaan aset; Kerja sama dengan pihak lain, termasuk entitas dana perwalian (trust fund); Memberikan dan menerima pinjaman; Menatausahakan aset menganggur milik negara.

Dalam pelaksanaan awal, SWF Indonesia ini ditetapkan mendapatkan modal awal senilai US$ 1 miliar atau setara Rp 15 triliun, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 2020 tentang Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi. Dan ke depannya, pemenuhan modal SWF juga akan dilakukan secara bertahap sebagai modal dasar hingga mencapai US$ 5 miliar atau setara Rp 75 triliun di tahun 2021 ini, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi.

               

Kesimpulan

Kini Indonesia telah resmi memiliki Lembaga Pengelola Investasi atau Sovereign Wealth Fund (SWF) Indonesia yang diberi nama Indonesia Investment Authority (INA), yang sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia. Realisasi pembentukan SWF Indonesia ini ditujukan untuk meningkatkan dan mengoptimalkan nilai aset secara jangka panjang. Lantaran keberadaan SWF Indonesia menjadi sumber pembiayaan alternatif baru untuk pembangunan, yang akan dijaring dengan mengelola dana investasi dari luar negeri maupun dalam negeri. Pengelolaan dana investasi ini jika dikelola dengan baik, maka setidaknya mampu menutupi pembiayaan yang besar. Hal ini pun dinilai akan mampu mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap dana jangka pendek atau pun hanya mengandalkan alokasi APBN. Sehingga dengan SWF, diyakini bisa menciptakan pertumbuhan ekonomi domestik yang lebih baik dan sehat.

Dengan demikian, tentu kita berharap bahwa SWF yang dimiliki Indonesia ini tidak hanya sekedar terealisasikan saja, namun juga bisa berkontribusi positif  dalam pembangunan nasional dan memajukan sektor industri Indonesia. Tak hanya itu, kita juga mengharapkan bahwa SWF ini bisa lebih mempermudah aktivitas investasi, dan sekaligus menjadi sentimen positif bagi terciptanya lapangan pekerjaan yang baru.

 

Nah, untuk Anda yang ingin atau sedang menyusun investing plan Anda, tapi memiliki waktu yang terbatas untuk mengolah banyaknya informasi yang beredar, Anda bisa menggunakan Monthly Investing Plan edisi Januari 2021 yang telah terbit…

Monthly Investing Rivan Kurniawan

 

###

 

Info:

 

 

Tags : SWF Indonesia Siap Beroperasi | SWF Indonesia Siap Beroperasi | SWF Indonesia Siap Beroperasi | SWF Indonesia Siap Beroperasi | SWF Indonesia Siap Beroperasi | SWF Indonesia Siap Beroperasi | SWF Indonesia Siap Beroperasi | SWF Indonesia Siap Beroperasi | SWF Indonesia Siap Beroperasi |

1
Pastikan rekan Investor tidak ketinggalan Informasi ter-update

Subscribe sekarang untuk mendapatkan update artikel terbaru setiap minggunya

keyboard_arrow_leftPrevious
Nextkeyboard_arrow_right

Komentar

Artikel Lainnya

Youtube Update

Our Social Media

Arsip Artikel