Perjanjian Perdagangan Bebas Swiss – Indonesia Tercapai, Angin Segar bagi Industri CPO ?

Perjanjian Perdagangan Bebas Swiss – Indonesia Tercapai, Angin Segar bagi Industri CPO ?


Pada akhirnya, Swiss menyepakati Perjanjian Perdagangan Bebas dengan Indonesia yang ditandai dalam sebuah referendum pada 7 Maret 2021. Secara tidak langsung, perjanjian perdagangan bebas ini sudah memberikan lampu hijau, akan terbukanya peluang ekspor produk pertanian Indonesia ke Swiss. Salah satu yang paling berpotensi besar adalah minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO). Tak heran, bila kemudian imbas dari perjanjian perdagangan bebas Swiss – Indonesia dianggap sebagai angin segar bagi industri CPO. Lantas, benarkah demikian ?

 

Kronologi Perjanjian Perdagangan Bebas Swiss – Indonesia

Latar belakang terlaksananya referendum Perjanjian Perdagangan Bebas, adalah meluasnya isu tarif impor CPO di Swiss, bahkan masih menjadi perhatian di kawasan Eropa. Secara histori sebenarnya perjanjian perdagangan bebas antara Swiss dan Indonesia sudah terjalin sejak tahun 2018, bersama dengan para anggota Asosiasi Perdagangan Bebas Eropa alias European Free Trade Association (EFTA), yakni Islandia, Norwegia dan Liechtenstein. Bahkan perjanjian juga disetujui oleh Parlemen Swiss pada tahun 2019 lalu.

Di bawah perjanjian tersebut, kedua belah pihak – Swiss dan Indonesia sepakat untuk memberlakukan pengecualian bagi produk-produk pertanian, khususnya untuk melindungi produksi minyak bunga matahari dan minyak rapa (rapeseed oil). Sedangkan untuk CPO, tarif impor tidak akan dihapus melainkan hanya akan dikurangi sekitar 20% – 40%. Pengurangan ini pun hanya akan diberikan untuk volume terbatas, yakni maksimal ±12.500 ton per tahun. Tak sampai situ saja, para importir CPO ini juga harus bisa membuktian bahwa CPO yang di impor diproduksi dengan cara yang berkelanjutan, agar memenuhi standar lingkungan dan sosial.

Sayangnya, hal tersebut tidak cukup kuat menahan isu seputar CPO yang terus terjadi – hingga muncul isu baru untuk “Hentikan Minyak Sawit” yang mendapat sejumlah dukungan. Tak urung hal ini menimbulkan kekhawatiran di hampir seluruh pasar Swiss. Oleh karenanya, referendum pun kembali dilaksanakan…

Ya, per tanggal 7 Maret 2021, akhirnya Swiss menyetujui Perjanjian Perdagangan Bebas dengan  Indonesia yang terwujud melalui referendum. Setelah para pemilih asal Swiss memberikan suara untuk mendukung Perjanjian Perdagangan bebas dengan Indonesia, dengan mengantongi suara setuju publik sekitar 51.7% suara dari 51% pemilih. Artinya, Swiss sebagai salah satu mitra dagang Indonesia, telah setuju untuk mengizinkan dan memberikan pembebasan bea masuk atas ekspor CPO asal Indonesia. Berdasarkan hasil referendum yang dilaksanakan pada Maret 2021 tersebut, rencananya tarif-tarif akan dihapuskan secara bertahap dari hampir semua ekspor terbesar Swiss ke Indonesia. Begitu pun sebaliknya, Swiss juga akan menghapus bea atas produk industri asal Indonesia. Dalam kasus ini, Swiss membutuhkan impor CPO asal Indonesia, karena CPO merupakan bagian bahan baku industri makanan dan minuman di sana.

 

Perjanjian Perdagangan Bebas Swiss – Indonesia ditandai dengan Beruang dan Harimau berpelukan. Sebagai lambang persahabatan kedua negara , Swiss – Indonesia.

Source : rm.id

 

Di sisi lain, berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian – Musdhalifah Machmud, kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah Swiss ini sudah melalui masa penjajakan panjang. Penjajakan itu pun dilakukan oleh kedua belah pihak, antara Swiss dengan pemerintah Indonesia, beserta dengan para pengusaha CPO di Indonesia. Hasilnya, Indonesia pun berhasil membuktikan kepada Swiss bahwa perkebunan dan produksi CPO dalam negeri mampu memenuhi aspek sustainability yang selama ini diisukan oleh Uni Eropa.

 

Isu-Isu Terkait CPO Indonesia

Pertanyaan berikutnya, isu-isu yang seperti apa yang beredar di Swiss dan Eropa terkait dengan CPO asal Indonesia ini ?

Di bagian atas tadi, sempat kita singgung terkait isu tentang CPO yang terus beredar hingga muncul isu baru “Hentikan Minyak Sawit”. Buruknya isu-isu yang berkembang tersebut justru mendapat sorotan dan didukung oleh sejumlah elemen publik yang antara lain Partai Hijau, aktivis lingkungan dan LSM anti-globalisasi Swiss. Mereka menilai produk CPO tidak bertanggung jawab atas berkurangnya lahan hutan, terjadinya kebakaran di sejumlah titik, hingga adanya eksploitasi pekerja. Akibatnya tidak ada lagi standar untuk melindungi lingkungan, keselamatan, dan keselamatan masyarakat.

Tak hanya itu, mereka juga menganggap bahwa referendum Perjanjian Perdagangan Bebas ini juga akan menghancurkan hutan tropis, mempengaruhi produksi minyak rapeseed dan minyak bunga matahari Swiss.

Berkenaan dengan isu-isu CPO, kita juga sudah pernah membahasnya dalam artikel lain, di mana pemerintah Indonesia sudah menempuh sejumlah upaya untuk memperluas pasar ekspor CPO. Mulai dari melobi Uni Eropa agar mencabut larangan penggunaan CPO, hingga melobi PM India Narendra Modi untuk menurunkan tarif bea masuk CPO..

[Baca lagi : Kebijakan Beleid B20 Opportunity, atau Tantangan bagi Emiten CPO ?]

 

 

Anda yang memiliki keterbatasan waktu untuk bisa mengumpulkan informasi mengenai kinerja terbaru perusahaan, kini Anda bisa memanfaatkan Cheat Sheet sebagai alternatif yang dapat membantu menghemat waktu Anda untuk mengecek kinerja perusahaan yang saham nya Anda pegang. Yuk, dapatkan segera Cheat Sheet Q4 2020 yang telah terbit di sini…

 

 

Dampak Positif Perjanjian Perdagangan Bebas Swiss – Indonesia

Meski CPO asal Indonesia sempat berkembang menjadi isu-isu negatif seperti di atas. Namun hal itu tidak sedikit pun mengurangi dampak positif dari perjanjian perdagangan bebas Swiss – Indonesia yang akhirnya tercapai. Beberapa di antaranya adalah :

  • Menjadi katalis positif bagi harga jual CPO Indonesia, setelah selama ini CPO asal Indonesia mendapat penolakan dari Uni Eropa.
  • Membuka pasar potensial yang lebih luas lagi ke negara Eropa lainnya, karena secara tidak langsung sudah membuktikan kalau CPO Indonesia diproduksi dengan cara yang berkelanjutan, dan memenuhi standar lingkungan, serta sosial. Harapannya, ini bisa menjadi pintu masuk yang memberi pengertian kepada negara tetangga lain di Uni Eropa bahwa CPO asal indonesia memang layak dan sesuai dengan green economy.
  • Memberi kesempatan pada Indonesia untuk menyasar pasar Inggris. Seperti yang kita tahu, Inggris adalah satu negara yang sudah resmi keluar dari Uni Eropa, dan kondisi tersebut membuka peluang ekspor CPO Indonesia ke Inggris.
  • Perjanjian perdagangan bebas Swiss – Indonesia juga kembali meningkatkan hubungan bilateral kedua negara. Meskipun hanya menjadi mitra ekonomi ke – 44 Swiss, dan untuk mitra pasar ekspor terbesar ke – 16 di Asia.

 

Angin Segar bagi Industri CPO ?

Dengan disepakatinya Perjanjian Perdagangan Bebas antara Swiss dan Indonesia. Sudah tentu, hal ini akan membuka potensi pasar yang lebih besar dalam perdagangan bebas atas produk-produk kedua negara. Terutamanya bagi industri CPO Indonesia, di mana hasil olahan CPO ini pun banyak digunakan untuk kebutuhan kosmetik, produk makanan, hingga ke bahan bakar nabati…

Source : databoks.katadata.co.id

 

Dari data di atas, bisa dilihat bahwa produksi CPO Indonesia di sepanjang tahun 2020 mencapai 51.6 juta ton, angka ini terbilang turun sekitar 1.1% dari tahun sebelumnya. Hal ini dikarenakan jumlah produksi yang terdiri dari Crude Palm Oil (CPO), Crude Palm Kernel, dan volume impor yang juga mengalami penurunan pada kuartal IV-2020. Meski dari sisi produksi mengalami penurunan, namun dari sisi konsumsi CPO justru meningkat sekitar 3.6% menjadi 17.3 juta ton sepanjang tahun 2020.  Peningkatan konsumsi CPO, juga sejalan dengan meningkatnya penggunaan biodiesel. Apalagi pemerintah berkomitmen untuk tetap melanjutkan program B30 di tahun ini, dengan perkiraan konsumsi biodiesel bisa mencapai 9.2 juta atau setara 8 juta ton CPO.

Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) juga memprediksikan total produksi dan konsumsi CPO yang ditaksir bisa mencapai ±53.9 juta ton produksi, dan ±18.5 juta ton konsumsi CPO pada tahun 2021 ini. Dengan begitu, bukan tidak mungkin referendum Perjanjian Perdagangan Bebas Swiss – Indonesia juga akan menjadi angin segar bagi industri CPO Indonesia. Terutamanya untuk emiten-emiten produsen CPO, seperti PT Tunas Baru Lampung Tbk (TBLA), PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP), dan PT London Sumatera Indonesia Tbk (LSIP), serta emiten CPO lainnya…

Bicara tentang prospek industri CPO, bukan hanya mengenai perjanjian perdagangan bebas Swiss – Indonesia yang sudah tercapai. Tapi, kalau Anda ingat beberapa waktu lalu, kita juga sudah pernah membahas tren kenaikan harga CPO yang terjadi sejak awal tahun 2021 hingga menyentuh level MYR 3400/ton. Hal ini juga menjadi katalis positif bagi industri CPO…

 Kenaikan Harga CPO Tertinggi

[Baca lagi : Kenaikan Harga CPO Tertinggi dari 2012, Apa Dampaknya terhadap Emiten Sektor CPO ?]

 

Kesimpulan Perjanjian Perdagangan Bebas Swiss – Indonesia

Perjanjian perdagangan bebas Swiss – Indonesia yang dilaksanakan pada awal Maret 2021 kemarin, menjadi penanda bahwa Swiss yang merupakan bagian dari Uni Eropa telah setuju memberikan izin dan membebaskan bea masuk atas ekspor CPO asal Indonesia ke negara mereka. Tercapainya perjanjian ini pun, telah melewati masa penjajakan melalui koordinasi antara Swiss dan pemerintah Indonesia, beserta dengan para pengusaha CPO Indonesia. Adapun hasil penjajakan menyebutkan, bahwa Indonesia berhasil membuktikan kepada Swiss bahwa perkebunan dan produksi CPO dalam negeri mampu memenuhi aspek sustainability yang selama ini diisukan oleh Uni Eropa.

Dengan perjanjian ini, maka kini pasar Swiss telah terbuka untuk menerima CPO asal Indonesia. Bahkan juga berdampak positif bagi industri CPO Indonesia, mulai dari : 1) Menjadi katalis positif bagi harga jual CPO Indonesia, 2) Membuka pasar potensial yang lebih luas lagi ke negara Eropa lainnya, 3) Memberi kesempatan pada Indonesia untuk menyasar pasar Inggris, 4) Kembali meningkatkan hubungan bilateral kedua negara. Tentunya hal ini sudah menciptakan optimisme di kalangan pengusaha CPO, terutama bagi yang melakukan ekspor CPO karena tidak kehilangan demand dari pangsa pasar internasional.

 

###

 

Info:

Tags : Perjanjian Perdagangan Bebas Swiss – Indonesia | Perjanjian Perdagangan Bebas Swiss – Indonesia | Perjanjian Perdagangan Bebas Swiss – Indonesia | Perjanjian Perdagangan Bebas Swiss – Indonesia | Perjanjian Perdagangan Bebas Swiss – Indonesia | Perjanjian Perdagangan Bebas Swiss – Indonesia | Perjanjian Perdagangan Bebas Swiss – Indonesia

1
Pastikan rekan Investor tidak ketinggalan Informasi ter-update

Subscribe sekarang untuk mendapatkan update artikel terbaru setiap minggunya

keyboard_arrow_leftPrevious
Nextkeyboard_arrow_right

1 Comment

  • Rina
    8 April 2021 at 10:51 AM

    Good bgd beritanya, semoga hubungan bilateral antar negara berjalan dgn lancar dan selalu bekerjasama dgn baik.

Komentar

Artikel Lainnya

Youtube Update

Our Social Media

Arsip Artikel