OJK Berlakukan Restrukturisasi Kredit, Bagaimana Dampaknya terhadap Emiten Perbankan ?


Industri keuangan saat ini, tengah melakukan penyesuaian terhadap kebijakan restrukturisasi kredit yang diterapkan pada perbankan dan lembaga non-bank. Kebijakan tersebut menyusul keputusan OJK yang memberi kelonggaran dan relaksasi kredit di tengah pandemi virus corona. Bagaimana dampaknya terhadap emiten di sektor perbankan ?

 

OJK Berlakukan Restrukturisasi Kredit di Tengah Pandemi Virus Corona

Belum lama ini OJK memberlakukan penerapan kebijakan strukturisasi kredit, bagi sektor perbankan dan lembaga jasa keuangan. Restrukturisasi kredit ini sendiri mulai berlaku efektif sejak per 1 April 2020 kemarin. Dasar penerapan kebijakan ini adalah sebagai langkah antisipasi melemahnya aktivitas ekonomi akibat terdampak pandemi virus corona. Kebijakan restrukturisasi kredit ini dilakukan berdasarkan ketentuan : Pertama, kredit/pembiayaan dengan plafon maksimal Rp 10 miliar, yang diberikan berdasarkan ketepatan pembayaran pokok/bunga kredit. kedua, peningkatan kredit/pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi. Kredit ini bisa diberikan tanpa batasan plafon kredit atau jenis debitur, termasuk juga dengan debitur UMKM.

 

 

Meski kebijakan ini dikeluarkan oleh OJK, namun dalam pelaksanaannya nanti kebijakan akan diserahkan sepenuhnya pada masing-masing perbankan dan lembaga non-bank berdasarkan kapasitas pembayaran debitur. Namun dalam penerapannya, kebijakan ini tidaklah berlaku untuk seluruh masyarakat. Kebijakan restrukturisasi kredit ini lebih diprioritaskan pada debitur kecil yang terdampak pandemi virus corona, baik secara langsung maupun tidak langsung. Debitur yang berhak mendapatkan keringanan pembayaran kredit adalah : para pekerja informal, berpenghasilan harian dan yang usahanya terdampak sehingga mengalami kesulitan pembayaran cicilan/kredit. Contohnya seperti : ojek online, sopir taksi, dan pelaku UMKM, nelayan dengan penghasilan harian, yang masih memiliki tingkat kredit di bawah Rp 10 miliar.

Hal ini tidak berlaku untuk debitur yang tidak terdampak pandemi virus corona dan memiliki kemampuan keuangan. Mereka tetap memenuhi kewajibannya dan melakukan pembayaran sesuai dengan waktunya.

Penerapan restrukturisasi kredit ini bertujuan untuk lebih menjaga perbankan dan lembaga non-bank, agar tidak mengalami kesulitan likuiditas. Hal ini disebabkan oleh debitur yang bersangkutan terdampak pandemi virus corona, sehingga sudah pasti akan menurunkan kapasitas pembayaran debitur. Namun dengan melakukan restrukturisasi kredit, setidaknya perbankan dan lembaga jasa keuangan bisa mengendalikan kredit macet dan juga memudahkan debitur lain dalam mendapatkan pembiayaan. Kebijakan ini akan berlaku paling lama satu tahun.

Adapun dalam prosedur pengajuannya, debitur yang bersangkutan tidak diwajibkan datang ke kantor bank atau lembaga non-bank lain seperti perusahaan leasing. Debitur cukup melakukan pengajuan melalui layanan telepon ke call center, e-mail atau media komunikasi digital seperti WhatsApp. Sehingga tak ada kontak tatap muka antara debitur dan petugas.

 

Apa yang Dimaksud Restrukturisasi Kredit ?

Sebelum kita masuk pada pembahasan selanjutnya, mungkin Penulis akan menjelaskan lebih dulu apa yang dimaksud dengan restrukturisasi kredit.

Dalam dunia perbankan, istilah restrukturisasi kredit ini merupakan suatu upaya perbaikan yang dilakukan dalam perkreditan terhadap debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya. Atau sederhananya, keringanan pembayaran cicilan pinjaman di bank/leasing. Restrukturisasi kredit ini bisa dilakukan melalui beberapa cara yang di antaranya seperti :

  • Penurunan suku bunga
  • Perpanjangan jangka waktu kredit
  • pengurangan tunggakan bunga kredit
  • pengurangan tunggakan pokok kredit
  • penambahan fasilitas kredit
  • konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara

Restrukturisasi kredit ini juga merupakan realisasi lanjutan dari stimulus yang sudah diterbitkan oleh Pemerintah.

[Baca lagi : Jokowi Mengucurkan Stimulus Rp 405 Triliun untuk Mengatasi pandemi Corona, Bagaimana dampak ke depannya ?]

 

 

Bagaimana Penerapan Restrukturisasi Kredit di Perbankan ?

Nah kira-kira bagaimana emiten perbankan menerapkan restrukturisasi kredit ? Apakah restrukturisasi kredit ini akan sangat berisiko bagi perbankan tersebut ? Di bawah ini  Penulis akan mengambil beberapa emiten perbankan sebagai contoh..

PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) menjadi perbankan yang melakukan restrukturisasi kredit dengan nilai plafon pinjaman terbesar mencapai Rp 14.9 triliun. Nilai tersebut untuk restrukturisasi kredit 134.258 debitur pelaku UMKM yang terdampak virus corona. BBRI sendiri sudah melakukan restrukturisasi kredit sejak 16 Maret hingga 31 Maret 2020 kemarin. Sementara dari sisi kinerja pada periode Januari – Februari berdasarkan LK Bulanan, BBRI mencatatkan laba bersih sekitar Rp 5.2 triliun atau tumbuh 2.3% YoY. Diikuti oleh kenaikan Pendapatan Bunga Bersih sekitar Rp 13.9 triliun, dan juga Pendapatan komisi/administrasi sekitar Rp 2.7 triliun. Selain itu, BBRI juga mencatatkan kenaikan penyaluran kredit sekitar Rp 856.3 triliun, naik 7.1% YoY. Dan sebagai informasi tambahan, kredit UMKM BBRI ini masuk ke dalam relaksasi kredit OJK, di mana segmen UMKM ini menyumbang sekitar 75% terhadap total kredit BBRI. Sehingga dalam restrukturisasi kredit ini, BBRI akan menawarkan tenggang waktu kepada debitur yang terdampak virus corona. Dan menerima pembayaran bunga tanpa meningkatkan risiko, misalnya memberikan pinjaman baru.

Pengajuan Restrukturisasi Kredit BBRI. Source : http://www.brifinance.co.id/

 

PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) juga sudah melakukan restrukturisasi kredit senilai Rp 2.8 triliun dengan 17.481 debitur. Bahkan sepanjang bulan Maret 2020 kemarin, BBTN juga mencatatkan permintaan restrukturisasi kredit yang cukup tinggi di wilayah Jabodetabek mencapai 3.000 debitur. Rata-rata berasal dari debitur KPR menengah bawah. Perlu kita tahu, BBTN ini adalah salah satu perbankan yang memberikan restrukturisasi kredit dengan cara menunda pembayaran pokok maupun bunga kredit sampai satu tahun. Restrukturisasi kredit ini sendiri, berlaku bagi KPR subsidi bagi MBR maupun komersial. Sementara dari sisi kinerja periode Januari – Februari, BBTN mencatatkan laba bersih sekitar Rp 282.3 miliar. Adapun untuk Pendapatan Bunga Bersih BBTN sekitar Rp 1.4 triliun, dan Pendapatan komisi/administrasi sekitar Rp 134.3 miliar. Selain itu, BBTN juga mencatatkan penyaluran kredit sebesar Rp 229.5 triliun. Di sisi lain, posisi rasio pencadangan BBTN per Februari 2020 kemarin sudah lebih dari 100%, setidaknya dengan begitu BBTN mampu berpartisipasi melakukan restrukturisasi kredit.

Pengajuan Restrukturisasi Kredit BBTN. Source : https://rumahmurahbtn.co.id/

 

PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) pun turut melakukan restrukturisasi kredit senilai Rp 4.1 triliun dengan 10.502 debitur pada Maret 2020. Dengan profil debitur terbanyak berasal dari segmen UMKM, karena memang BMRI ini memiliki portfolio kredit segmen UMKM mencapai Rp 103 triliun per Februari 2020 kemarin. Adapun dari kinerja BMRI periode Januari – Februari, BMRI mencatatkan laba bersih sekitar Rp 4.7 triliun naik 13.4% YoY. Diikuti dengan pertumbuhan Pendapatan Bunga Bersih sekitar Rp 8.4 triliun, dan Pendapatan komisi/administrasi sekitar Rp 1.9 triliun. BMRI juga mencatatkan pertumbuhan penyaluran kredit sekitar Rp 766.7 triliun. Bahkan BMRI juga memiliki rasio pencadangan yang berada di kisaran 250%, sehingga BMRI ini sangat  mampu untuk melakukan restrukturisasi kredit.

Dari ke tiga contoh perbankan BUMN di atas, total biaya restrukturisasi kredit sepanjang bulan Maret 2020 kemarin sudah mencapai Rp 21.8 triliun untuk 162.241 debitur. Bahkan biaya restrukturisasi tersebut, masih terus berpotensi naik selama masih terjadi pandemi virus corona. Bukan tidak mungkin, biaya restrukturisasi kredit juga akan semakin meningkat dan sebaliknya menjadi beban perbankan.

Sementara contoh lain di luar BUMN, ada PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah (BTPS) yang juga melakukan restrukturisasi kredit. Setidaknya BTPS masih akan berisiko menghadapi kredit bermasalah dari debitur, meski sudah melakukan resrtukturisasi kredit. Mengingat mayoritas debitur BTPS ini berasal dari keluarga prasejahtera.

 

Dampak OJK Berlakukan Restrukturisasi Kredit bagi Perbankan

Hingga sejauh ini Penulis menilai bahwa kebijakan OJK yang memberlakukan restrukturisasi kredit, mungkin akan mempengaruhi profitabilitas sebagian emiten Perbankan di 2020 ini, namun tidak untuk semua Perbankan. Kebijakan ini mungkin akan lebih mempengaruhi bagi Perbankan yang mayoritas kredit nya adalah ke segmen UMKM seperti BBRI, BBTN, BTPS. Namun bagi Perbankan yang penyaluran kredit ke UMKM relatif kecil seperti BBNI, BMRI, tidak terlalu signifikan dampaknya. Karena penyaluran kredit UMKM BBNI hanya sekitar 15 – 20% dari total penyaluran kredit. Demikian pula dengan penyaluran kredit UMKM BBRI hanya berkisar 12 – 15% dari total penyaluran kredit.

Terlebih kebijakan ini sepenuhnya diserahkan pada masing-masing perbankan, dalam menilai kelayakan debitur mendapat keringanan pembiayaan/kelonggaran waktu/bunga dalam jangka waktu tertentu sesuai kesepakatan. Langkah ini juga ditempuh untuk meminimalisir risiko gagal bayar sama sekali, apabila tidak diberikan kelonggaran sama sekali.

Apalagi seperti yang sudah dijelaskan di atas, bahwa restrukturisasi kredit hanya berlaku bagi debitur kecil yang terdampak pandemi virus corona baik secara langsung, maupun tidak langsung. Misalnya saja : pekerja informal yang memiliki tagihan KPR dengan tipe tertentu atau program rumah sederhana. Atau juga pengusaha warung makan yang terpaksa tutup karena ada kebijakan WfH.

Dengan begitu, restrukturisasi kredit ini tidak akan serta merta melemahkan kinerja perbankan, meski harus memberikan keringanan ataupun kelonggaran. Lantaran perbankan masih akan terbantu dengan para debitur yang tidak terkena dampak pandemi virus corona. Karena debitur ini secara keuangan masih mampu, sehingga akan tetap memenuhi kewajibannya seperti biasa. Sehingga risiko likuiditas perbankan masih akan tetap terjaga, dengan masih adanya pembayaran cicilan dari debitur yang tidak terdampak.

Meskipun secara akumulasi, dampak restrukturisasi kredit terhadap likuiditas perbankan ini bisa terlihat dalam beberapa bulan ke depan.

 

Kesimpulan

Restrukturisasi kredit atau keringanan pembayaran cicilan pinjaman di bank/leasing, yang berlaku efektif sejak 1 April 2020. Restrukturisasi kredit ini sebagai langkah antisipasi melemahnya aktivitas ekonomi akibat terdampak pandemi virus corona. Kebijakan ini terdiri dari kredit/pembiayaan dengan plafon maksimal Rp 10 miliar, yang diberikan berdasarkan ketepatan pembayaran pokok/bunga kredit. Dan juga peningkatan kredit/pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi. Kredit ini bisa diberikan tanpa batasan plafon kredit atau jenis debitur, termasuk juga dengan debitur UMKM. Restrukturisasi kredit ini akan berlaku paling lama satu tahun.

Restrukturisasi kredit ini diberlakukan khusus debitur kecil, yang terkena dampak pandemi virus corona. Debitur tersebut akan memperoleh keringanan pembiayaan/kelonggaran waktu/bunga dalam jangka waktu tertentu sesuai kesepakatan antara bank dan debitur. Dengan demikian, kinerja perbankan masih bisa tertolong dengan adanya debitur yang tidak terdampak pandemi corona. Karena debitur ini akan melakukan pembayaran kredit seperti biasa. Bahkan tidak menutup kemungkinan ke depannya, akan menjadi peluang investasi di sektor perbankan. Karena secara tidak langsung restrukturisasi kredit ini menguntungkan perbakan karena rasio NPL bisa ditekan, dan kewajiban pencadangan bisa menurun. Sehingga likuiditas perbankan bisa terjaga dengan baik.

Kendati demikian, risiko yang ditanggung oleh perbankan ini akan berbeda-beda. Bagi perbankan yang kontribusi penyaluran kredit ke UMKM nya relative tidak terlalu besar seperti BBNI dan BMRI, restrukturisasi kredit ini mungkin tidak akan terlalu berisiko besar terhadap likuiditasnya. Sedangkan bagi perbankan yang kontribusi penyaluran kredit ke UMKM relative besar mungkin akan lebih terdampak dengan relaksasi kredit ini. Seperti halnya BBRI yang 75% kontribusi penyaluran kredit ke UMKM, dan BTPS yang memiliki profil debitur keluarga pra sejahtera.

 

###

 

Info:

 

Tags : OJK Berlakukan Restrukturisasi Kredit | OJK Berlakukan Restrukturisasi Kredit | OJK Berlakukan Restrukturisasi Kredit | OJK Berlakukan Restrukturisasi Kredit | OJK Berlakukan Restrukturisasi Kredit | OJK Berlakukan Restrukturisasi Kredit | OJK Berlakukan Restrukturisasi Kredit

1
Pastikan rekan Investor tidak ketinggalan Informasi ter-update

Subscribe sekarang untuk mendapatkan update artikel terbaru setiap minggunya

keyboard_arrow_leftPrevious
Nextkeyboard_arrow_right

Komentar

Artikel Lainnya

Youtube Update

Our Social Media

Arsip Artikel