BenTjok Dijatuhi Vonis Nihil

BenTjok Dijatuhi Vonis Nihil Atas Kasus Asabri, Benarkah MYRX Akan Delisting?


Terakhir diperbarui Pada 15 February 2023 at 9:25 am

Benny Tjokro atau BenTjok dijatuhi vonis nihil atas kasus korupsi Asabri, lantaran ia telah dikenakan hukuman penjara seumur hidup pada kasus Jiwasraya. Vonis nihil dianggap sesuai terhadap tindak korupsi yang sangat merugikan. So, bagaimana dengan nasib MYRX ke depan, benarkah akan segera delisting dalam waktu dekat?

Benny Tjokro vs Kasus Korupsi

Terbongkarnya kasus korupsi Asabri menjadi catatan kelam dalam sejarah BUMN. Angka korupsi diperkirakan mencapai Rp23.7 triliun pada akhirnya menjadi skandal korupsi terbesar di tanah air.

Bermula tahun 2012 – 2019 Direktur Utama, Direktur Investasi dan Keuangan serta Kadiv Investasi Asabri melakukan kesepakatan dengan pihak luar Asabri dan bukan konsultan investasi maupun manajer investasi yakni Benny Tjokrosaputro, Lukman Purnomosidi, dan Heru Hidayat yang siap membeli saham dalam portofolio Asabri dengan saham-saham milik mereka, dengan harga manipulasi yang menjadi lebih tinggi yakni saham MYRX, SMRU, TRAM, dan beberapa saham lainnya.

Tujuannya supaya kinerja Asabri terlihat positif. Ketika saham-saham tersebut sudah menjadi milik Asabri dan ditransaksikan oleh Benny, Lukman, dan Heru sesuai kesepakatan di awal membuat saham terkesan bernilai tinggi dan likuid. Padahal transaksi dikendalikan orang-orang Benny, Lukman, dan Heru dan hanya menguntungkan mereka. Sementara investasi Asabri justru merugi karena penjualan saham dilakukan dengan harga di bawah harga perolehan.

Dan untuk menutupi kerugian investasi Asabri, saham yang sudah dijual di bawah harga perolehan, dibeli lagi oleh Benny, Lukman, dan Heru. Lalu dibeli lagi oleh Asabri lewat underlying reksadana yang dikelola manajer investasi yang notabene nya dikendalikan oleh Heru dan Benny.

Dengan kata lain, dari 2012 – 2019 kegiatan investasi Asabri tidak dikendalikan oleh Asabri, melainkan oleh Benny, Lukman, dan Heru.

Setali Tiga Uang dengan Kasus Jiwasraya pada 2018

BUMN lain yang lebih dulu tersandung kasus korupsi adalah Jiwasraya di tahun 2018. Diawali dengan kondisi gagal bayar, Jiwasraya mengirim surat permohonan penundaan pembayaran polis jatuh tempo produk JS Saving Plan kepada bank mitra.

Berdasarkan hasil audit investasi, ditemukan fakta likuiditas yang menyebabkan penundaan pembayaran klaim Rp802 miliar, bahkan naik menjadi Rp12.4 triliun di akhir 2019.

Berdasarkan hasil penyidikan Kejagung, gagal bayar Jiwasraya dari hasil audit BPK adalah sebesar Rp16.8 triliun yang merupakan kerugian negara, disebabkan oleh transaksi pembelian langsung atas empat saham, dan transaksi pembelian saham (indirect) lewat 21 Reksadana 13 Manajer Investasi yang juga dikendalikan oleh Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat.

Gagal bayar Jiwasraya seharusnya bisa tidak terjadi, karena saat itu Jiwasraya memiliki cadangan dana. Namun saat dinyatakan gagal bayar, cadangan dana tidak bisa digunakan akibat dibekukan. Membuat pihak ketiga dan nasabah tidak bisa mendapatkan hak mereka.

Kasus Jiwasraya semakin buruk, pasca gagal bayar justru dijadikan sebagai kasus Pidana Korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung.

[Baca lagi: Sjamsul Nursaim Resmi Menjadi Tersangka KPK, Bagaimana Nasib GJTL ke Depan?]

MYRX Pailit, Akan Delisting

Terseretnya nama Bentjok dalam kasus Jiwasraya dan Asabri, hingga dijatuhi vonis nihil. Jelas memberatkan MYRX yang sejak Februari 2020 menghadapi sengketa dengan para debiturnya.

Dalam sengketa tersebut, MYRX mendapat perpanjangan PKPU sebanyak tiga kali; April 2020 selama 60 hari; Juni 2020 selama 30 hari; Juli 2020 selama 14 hari. Sampai hakim pengawas memutuskan tidak memperpanjang PKPU dan MYRX dinyatakan dalam status pailit per Agustus 2020.

Sebagai puncak sengketa tersebut, Mahkamah Agung resmi memberi keputusan bahwa MYRX pailit pada Juni 2021.

 Tidak hanya itu, buntut dari serentetan kasus yang dibuat Bentjok kian memperbesar potensi MYRX didepak dari BEI.

Apalagi saham MYRX sudah dibekukan dari aktivitas perdagangan pasar BEI sejak Januari 2020. Dan pada Juli 2022, MYRX telah menggenapi suspensi perdagangan sebanyak 30 bulan pada Juli 2020 dan dianggap memenuhi persyaratan delisting dari pasar modal.

Sebenarnya isu delisting MYRX dari BEI sudah naik ke publik sejak 3 tahun lalu, ketika pertama kali nama Bentjok terseret kasus korupsi Jiwasraya…

Jadi wacana MYRX akan delisting bukan lagi hal baru, sekalipun per Januari 2023 suspensi saham MYRX sudah 36 bulan atau tepatnya 3 tahun.

Hal itu sebenarnya sudah menerobos aturan yang ditetapkan BEI. Berdasarkan peraturan BEI No. I-I mengenai Delisting, saham MYRX bisa delisting dari BEI jika mengalami kondisi yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha, baik secara finansial atau hukum, atau terhadap kelangsungan status emiten sebagai perusahaan terbuka, dan perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.

Dan berdasarkan No.III.3.1.2, saham emiten yang akibat suspensi di pasar reguler dan pasar tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir. Jadi sesuai aturan suspens yang sudah lebih dari 24 bulan, ditambah tidak adanya indikasi pemulihan, maka perusahaan tercatat dimungkinkan bakal didepak dari bursa.

Bersamaan dengan itu, Bentjok selaku Direktur Utama PT Hanson International Tbk (MYRX) sudah dijatuhi vonis nihil atas kasus korupsi Asabri, lantaran ia telah dihukum penjara seumur hidup (hukuman maksimal) pada kasus Jiwasraya bahkan berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Hal itu membuat pidana yang dijatuhkan dalam perkara a quo adalah pidana nihil.

Sementara dalam kasus Asabri, Bentjok juga dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut karena terbukti bersalah atas tindak korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan dan dana investasi di Asabri tahun 2012 – 2019.

[Baca lagi: Hampir 1 Tahun Disuspend, Apa Kabar AISA Saat ini?]

 

Laporan Keuangan MYRX Sudah Tidak Ada

MYRX diketahui terakhir kali merilis laporan keuangan ialah di kuartal III-2019, bersamaan dengan mencuatnya beberapa masalah hukum yang membuat perusahaan tidak bisa lagi merilis laporan keuangannya.

Laman Utama Website Resmi MYRX. Source: https://hanson.id/laporan-keuangan/

Disusul kemudian dengan notasi yang disematkan BEI kepada MYRX:

  • Notasi L, MYRX belum menyampaikan laporan keuangan
  • Notasi Y, MYRX belum melaksanakan RUPST sampai dengan 6 bulan setelah tahun buku berakhir
  • Notasi B, MYRX mengajukan permohonan Pernyataan Pailit, permohonan pembatalan perdamaian, atau dalam kondisi pailit
  • Notasi X, MYRX memenuhi kriteria Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus

Histori MYRX. Source: RTIBusiness

Serangkaian kasus yang dihadapi MYRX cukup melemahkan berbagai upaya yang dilakukan BenTjok agar perusahaannya aman dari pailit. Hal itu terbukti dari mentahnya hasil perdamaian ulang dan peninjauan kembali (PK) yang diajukan BenTjok.

Isu delisting MYRX dari BEI sendiri telah memakan waktu yang berkepanjangan, bahkan image saham MYRX di BEI pun sudah termasuk saham berisiko paling tinggi.

Dan lagi-lagi dalam kasus seperti ini praktik GCG perusahaan yang tidak sehat akan berdampak fatal terhadap kelangsungan bisnis perusahaan. Terlebih lagi yang melakukannya adalah Direktur Utama PT Hanson International Tbk (MYRX).

Praktik GCG yang salah oleh BenTjok membuat MYRX berurusan dengan jeratan hukum yang berkepanjangan hingga mencederai prospek bisnis. Reputasi perusahaan juga telah hancur, akibat hilangnya kepercayaan public dan entitas anak usaha juga harus melepaskan diri dari naungan MYRX selaku induk perusahaan.

Permasalahan GCG perusahaan yang tidak sehat yang dialami MYRX, sudah lebih dulu terjadi di dalam penerapan GCG AISA. Di mana AISA harus mengalami beberapa benturan kasus, yang paling besar adalah kasus beras oplosan akibat manajemen tidak melakukan praktik GCG yang sehat dan baik.

Dari kasus yang menimpa MYRX, akan lebih bijak sebagai investor untuk memperhatikan juga praktik GCG yang diterapkan perusahaan. Tidak melulu berkenaan dengan keuntungan. Kualitas GCG yang sehat, sangat memengaruhi masa depan perusahaan.

Nah, sampai di sini, apakah di antara teman-teman investor masih ada yang nyangkut di saham MYRX ini?***

DISCLAIMER : Tulisan ini bukan bersifat rekomendasi beli atau jual. Tulisan ini bersifat untuk edukasi berdasarkan sudut pandang penulis pribadi. Do Your Own Research sebelum memutuskan untuk membeli atau menjual saham.

###

Info:

Tags: MYRX
1
Pastikan rekan Investor tidak ketinggalan Informasi ter-update

Subscribe sekarang untuk mendapatkan update artikel terbaru setiap minggunya

keyboard_arrow_leftPrevious
Nextkeyboard_arrow_right

Komentar

Artikel Lainnya

Youtube Update

Our Social Media

Arsip Artikel