Apa Saham Syariah

Apa Ciri-Ciri Saham Syariah Yang Perlu Diketahui Investor ?


Terakhir diperbarui Pada 26 February 2019 at 2:06 pm

Apa Saham Syariah? Apakah Anda tahu apa perbedaan saham Syariah dan saham konvensional? Saham syariah memiliki ciri tertentu yang membedakannya dari saham konvensional. Kali ini kita akan membahas perbedaan antara kedua jenis saham tersebut.

 

Artikel ini dipersembahkan oleh:

Apa itu Saham Syariah?

Saham syariah pada dasarnya memiliki pengertian yang sama dengan saham konvensional yakni surat berharga yang menunjukkan bagian kepemilikan atas suatu perusahaan. Perbedaannya adalah saham syariah berbasis pada prinsip syariah, maka setiap hal yang berkaitan dengan saham itu tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah.

Tidak ada perbedaan antara mekanisme perdagangan dan pencatatan saham syariah dan saham konvensional. Sesuai dengan Fatwa DSN-MUI No.80 Tahun 2011, mekanisme perdagangan saham di BEI sudah sesuai dengan prinsip syariah yakni Bai Al Musawammah.

Hanya saja tidak semua saham yang terdaftar di BEI dapat dikategorikan sebagai saham syariah. Sebuah saham akan masuk dalam kategori syariah jika telah memenuhi syarat-syarat tertentu.

Saham syariah ditujukan bagi kalangan Muslim maupun non-Muslim yang ingin merasa tenang dan yakin bahwa investasinya bersifat halal. Berikut adalah persyaratan agar saham sebuah perusahaan dapat dianggap sebagai saham syariah :

#1 Kegiatan Perusahaan Tidak Bertentangan dengan Prinsip Syariah

Sebuah saham dapat dikategorikan sebagai saham syariah jika berasal dari perusahaan yang kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Contoh perusahaan yang bertentangan dengan prinsip syariah adalah yang berkaitan dengan perjudian, perdagangan yang dilarang secara syariah, jasa keuangan ribawi, jual beli risiko yang mengandung ketidakpastian, memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan dan/atau menyediakan barang atau jasa haram, serta perusahaan dengan transaksi yang mengandung unsur suap.

 

#2 Total Utang Lebih Kecil dari Aset

Perusahaan harus memiliki total utang berbasis bunga yang lebih kecil dibandingkan dengan total aset. Utang berbasis bunga tidak boleh lebih dari 45% dari total aset perusahaan.

 

#3 Pendapatan Tidak Halal Lebih Kecil dari Pendapatan Usaha

Sebuah perusahaan harus memiliki pendapatan usaha yang lebih besar daripada pendapatan bunga ataupun pendapatan tidak halal lainnya. Batas maksimal pendapatan bunga ataupun pendapatan tidak halal lainnya adalah sebesar < 10% dibandingkan dengan pendapatan usaha perusahaan secara keseluruhan.

 

 #4 Saham Terdaftar di DES

Saham syariah yang resmi adalah saham yang terdaftar dalam DES (Daftar Efek Saham). DES adalah daftar perusahaan mana saja yang memiliki saham syariah. Daftar ini diterbitkan oleh OJK dan Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) 2 kali dalam satu tahun. Anda dapat melihat daftar ini di website resmi OJK.

[Baca Juga : Tips Berinvestasi Pada Pasar Modal Syariah]

Transaksi Saham Syariah

Transaksi saham Anda dapat dianggap sesuai dengan prinsip syariah jika hanya melakukan jual beli saham syariah (saham-saham yang terdaftar dalam DES). Selain itu dilarang melakukan transaksi yang bertentangan dengan syariah seperti margin trading, short selling, dsb.

BEI (Bursa Efek Indonesia) memiliki 2 indeks syariah yaitu ISSI (Indeks Saham Syariah Indonesia) serta JII (Jakarta Islamic Index). ISSI adalah indeks yang memperhitungkan kinerja seluruh saham syariah yang tercatat di DES. Indeks ini dikeluarkan oleh Bapepam dan LK.

Investor yang ingin bertransaksi di saham sektor saham syariah dapat menggunakan indeks ini sebagai acuan. Sedangkan JII adalah satu indeks saham yang ada di Indonesia yang menghitung index harga rata-rata saham untuk jenis saham-saham yang memenuhi kriteria syariah. Pada setiap periode JII mengeluarkan daftar 30 saham syariah yang paling liquid.

 

Jika merasa ragu tentang kejelasan status syariah dari saham yang ingin Anda beli, gunakan Sistem Online Trading Syariah (SOTS). SOTS secara otomatis tidak dapat melakukan transaksi yang dilarang dalam fatwa di atas. Ada beberapa perusahaan sekuritas yang memiliki SOTS di antaranya :

  1. PT Indo Premier Securities, Nama SOTS: IPOT Syariah
  1. PT E-Trading Securities, Nama SOTS: HOTS Syariah
  1. PT BNI Securities, Nama SOTS: e-smart Syariah
  1. PT Trimegah Securities, Nama SOTS: iTrimegah Syariah
  1. PT Mandiri Sekuritas, Nama SOTS: MOST Syariah
  1. PT Panin Sekuritas Tbk. Nama SOTS: POST Syariah
  1. PT Phintraco Securities. Nama SOTS: PROFITS Syariah

 

Mari kita bahas bahas bagaimana cara memvalidasi apakah sebuah perusahaan memenuhi kategori saham syariah.

Contoh Perusahaan dengan Saham Syariah

Salah satu perusahaan yang terdaftar dalam DES adalah PT. Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk. Saham Telkom termasuk saham syariah karena :

logo-saham-pt-telekomunikasi-indonesia-tlkm-telkom-finansialku

  1. PT. Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk. atau Telkom adalah perusahaan yang bergerak di bidang komunikasi dan tidak memiliki unsur yang bertentangan dengan prinsip syariah pada setiap kegiatan usahanya.
  2. Berdasarkan data dari Financial Times (FT.com), rasio utang terhadap aset Telkom pada tahun 2015 adalah  0,2418 atau sebesar 24,18% (tidak melebihi 45%) sehingga dapat memenuhi kriteria ke-2 dari saham Syariah.
  3. Total pendapatan operasional Telkom adalah sebesar Rp 43,67 Triliun sementara penghasilan dari investasi dan pendanaannya bernilai minus.
  4. Telkom juga terdaftar dalam DES yang dikeluarkan oleh OJK tahun 2015.

 

Investasi Saham Syariah juga Berpotensi Menghasilkan Keuntungan untuk Para Investor

Saham syariah dan saham konvensional tidak memiliki perbedaan yang signifikan dalam konteks mekanisme. Cara kerja jual dan belinya tidak berbeda, hanya saja ada beberapa persyaratan yang membedakan. Sebuah saham dapat dikategorikan sebagai saham syariah jika telah memenuhi syarat yang menyelaraskan kinerja saham tersebut dengan prinsip syariah. Dengan demikian, berinvestasi di saham syariah dapat membuat Anda merasa lebih aman dan yakin bahwa transaksi Anda adalah transaksi yang halal.

 

Sumber Referensi:

 

Info:

  • Monthly Investing Plan September 2018 akan segera terbit. Anda dapat memperolehnya di sini.
  • Cheat Sheet LK Q2 2018 telah terbit, Anda dapat memperolehnya di sini
  • E-Book Quarter Outlook LK Q2 2018 telah terbit. Anda dapat memperolehnya di sini.
  • Jadwal Workshop Value Investing (Jakarta, 8 September 2018), (Bali, 22 September 2018), dan (Medan. 6 Oktober 2018) dapat dilihat di sini. Info lebih lanjut WA ke 0896-3045-2810 (Johan)

 

 

 

 

1
Pastikan rekan Investor tidak ketinggalan Informasi ter-update

Subscribe sekarang untuk mendapatkan update artikel terbaru setiap minggunya

keyboard_arrow_leftPrevious
Nextkeyboard_arrow_right

Komentar

Artikel Lainnya

Youtube Update

Our Social Media

Arsip Artikel