Dividen-Bebas-Pajak

Terakhir diperbarui Pada 29 Maret 2024 at 11:30 am

Dividen bebas pajak yang sejak lama hanya sebatas wacana, belakangan ini rupanya sudah terealisasikan, seiring dengan diresmikannya UU Cipta Kerja. Di mana pemerintah tengah berupaya melonggarkan beberapa aturan perpajakan guna menguatkan perekonomian Indonesia. Untuk itu, salah satu pelonggaran yang diberikan pemerintah adalah yang berkaitan dengan penghapusan Pajak Penghasilan (PPh) atas dividen, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Nah, kira-kira bagaimana perkembangannya saat ini ? Dan akan seperti apa implementasi dividen bebas pajak ini ?

 

Kronologi Dividen Bebas Pajak

Melalui peleburan Omnibus Law ke dalam UU Cipta Kerja, yang resmi disahkan pada 5 Oktober 2020 kemarin. Pemerintah menegaskan aturan perpajakan yang baru dalam UU Cipta Kerja, yakni terkait dengan perpajakan. Secara umum pembahasan perpajakan dalam UU Cipta Kerja ini masuk ke dalam Bab VI bagian ke 7 yang berisi 4 pasal yakni pasal 111, 112, 113, dan 114. Di mana perpajakan dalam UU Cipta Kerja ini mengatud tentang perubahan dan/atau penambahan pasal pada UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Pajak Penghasilan (PPh), UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Serta UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Nah menariknya, dengan UU Cipta Kerja ini UU Nomor 26 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh) telah berubah dan tertuang ke Bab VI tentang Kemudahan Berusaha dan pada pasal 111 UU Cipta Kerja. Dari perubahan tersebut, ada salah satu hal yang paling disorot oleh banyak investor ialah pernyataan pemerintah yang mempertegas aturan mengenai pengecualian PPh atas dividen yang berlaku kepada wajib pajak baik bagi orang pribadi, maupun badan di dalam negeri ataupun di luar negeri. Dengan syarat sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

 

MenKeu Sri Mulyani, ungkapkan alasan pembebasan pajak dividen dengan syarat tertentu yang tertuang dalam UU Cipta, setelah tercapai kesepakatan antara DPR dan pemerintah. Source : www.msn.com/id-id/berita/sri-mulyani-ungkap-pembebasan-pajak-dividen-untuk-tarik-investasi

 

Tercatat, bahwa pasal 111 UU Cipta Kerja menambahkan rincian baru pada pasal 4 ayat 3 di UU PPh, yakni pada huruf f mengenai dividen dan penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak. Artinya kini, dividen bebas pajak, dan berikut adalah jenis-jenis dividen yang dikecualikan dari pajak tersebut :

Pertama, dividen bebas pajak yang berlaku untuk seluruh wajib pajak (WP) Perorangan maupun wajib pajak (WP) badan yang dividennya diinvestasikan di Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Syaratnya dividen dan penghasilan setelah pajak diinvestasikan kembali di Indonesia, paling sedikit 30% dari laba setelah pajak.

Kedua, dividen bebas pajak juga berlaku bagi wajib pajak (WP) Perorangan maupun wajib pajak (WP) Badan yang mendapatkan dividen dari luar negeri dan penghasilan setelah pajak dari badan usaha tetap (BUT) di luar negeri yang diterima oleh WP perorangan maupun WP badan, sepanjang diinvestasikan di Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Adapun syaratnya, dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan paling sedikit harus sebesar 30% dari laba setelah pajak.

Lalu, dividen yang berasal dari badan usaha tetap (BUT) di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek diinvestasikan harus sesuai dengan proporsi kepemilikan saham yang diinvestasikan di Indonesia, <30% dari jumlah laba setelah pajak di Indonesia, sebelum Direktur Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen tersebut.

Selain itu, dividen bebas pajak juga berlaku bagi dividen yang dibagikan berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek. Namun, jika dividen dari penghasilan setelah pajak dari suatu bentuk usaha tetap (BUT) di luar negeri diinvestasikan di Indonesia <30% dari jumlah laba setelah pajak, maka akan dikenakan beberapa ketentuan. Ketentuan tersebut di antaranya: Pertama, dividen yang diinvestasikan dikecualikan dari pengenaan pajak penghasilan. Kedua, atas selisih dari 30% laba setelah pajak dikurangi dengan dividen yang diinvestasikan dikenai pajak penghasilan. Ketiga, atas sisa laba setelah pajak dikurangi dengan dividen yang diinvestasikan tidak dikenai PPh.

Dan bukan hanya dividen saja yang diatur, pemerintah juga mengatur penghasilan dari luar negeri yang tidak melalui BUT juga dikecualikan dari objek pajak, jika diinvestasikan di Indonesia dengan dua syarat. Syarat pertama, penghasilan tersebut berasal dari usaha aktif di luar negeri. Syarat kedua, bukan penghasilan dari perusahaan yang dimiliki di luar negeri. Jadi, jika wajib pajak (WP) tidak menginvestasikan penghasilan dari dividen ataupun penghasilan BUT luar negeri setelah pajak dalam jangka waktu tertentu. Maka dividen dan penghasilan dari BUT luar negeri itu akan menjadi penghasilan pada tahun pajak.

 

 

Kenapa Dividen Bebas Pajak dan Apa Tujuannya ?

Setelah penjelasan di atas, tentu hal yang kita tanyakan adalah mengapa bisa dividen bebas pajak ?

Perubahan aturan perpajakan setelah Omnibus Law melebur ke dalam UU Cipta Kerja, maka mau tak mau, suka atau tidak suka, sudah mengubah sistem perpajakan dividen di Indonesia. Seperti yang kita tahu, perpajakan dividen Indonesia mengacu pada sistem classical, di mana penghasilan yang sama akan dipajaki dua kali di level perusahaan lalu di leve pemegang saham. Tapi sekarang menjadi one – tier system atau dividend exclusion system, yakni pajak yang hanya dibebankan satu kali saja di tingkat perusahaan. Jadi, ketika penghasilan perusahaan dibagikan sebagai dividen kepada pemegang saham perorangan, maka dividen itu tidak dikenakan pajak lagi.

Lalu, apa sih tujuan strategis pemerintah yang pada akhirnya mengesahkan pembebasan pajak dividen ?

Langkah pemerintah yang memutuskan dividen bebas pajak rupanya memang sangat beralasan, di mana tujuan pertama pemerintah adalah untuk memperkuat daya saing investasi Indonesia. Pasalnya, dividen bebas pajak ini diklaim sebagai katalis positif untuk menjadikan investasi Indonesia lebih menarik, yang kemudian bisa meningkatkan investasi dari dalam dan luar negeri. Karena dengan adanya pembebasan pajak dividen ini, pemerintah bisa lebih mendorong investor asing masuk ke Indonesia untuk menanamkan modalnya di Indonesia.

Berikutnya, tujuan kedua dari dividen bebas pajak, bukan tidak mungkin dividen yang diterima bisa masuk kembali sebagai investasi baru. Tentunya hal itu akan mendukung perputaran dana/modal para investor menjadi lebih produktif dalam bentuk investasi.

 

Dividen Bebas Pajak, Manfaatnya bagi Investor ?

Bercermin dari tujuan yang tengah diupayakan pemerintah melalui pembebasan pajak dividen yang berlaku baik itu untuk investor perorangan, industri maupun institusi. Tentu akan menimbulkan sejumlah potensi manfaat bagi investor, seperti halnya…

Investor sebagai wajib pajak (WP) sudah bisa menghemat modal. Jika mengacu pada jenis pajak dan tarif PPh atas dividen sesuai dengan yang diamanatkan dalam pasal 4 ayat 2 untuk wajib pajak perorangan, dan pasal 23 untuk wajib pajak badan, maka ketentuannya seperti berikut :

  • PPh pasal 4 ayat 2 sebesar 10% final, jika dividen diterima oleh WP perorangan dalam negeri;
  • PPh Pasal 23 sebesar 15%, jika diterima oleh wajib pajak badan dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT);
  • PPh Pasal 26 sebesar 20% atau sesuai kesepakatan dalam Persetujuan penghindaran Pajak berganda (P3B), jika diterima oleh wajib pajak luar negeri selain BUT. (Source : https://www.pajak.go.id/id/artikel/ekonomi-melambat-dividen-segera-bebas-pajak)

 

Namun, dengan kondisi sekarang setelah dividen bebas pajak, tentu investor sangat diuntungkan. Bagaimana tidak, investor yang sebelumnya harus menyisihkan penghasilan atas dividen yang diterima, untuk disetorkan ke kas negara. Kini investor sudah bisa menghemat modal, misalnya saja investor atau WP perorangan sudah bisa menghemat sekitar  ±10% dari investasi saham mereka. Demikian pula, dengan mereka para investor atau WP badan/institusi yang juga bisa menghemat kas hingga sebanyak ±15%.

Sedangkan untuk investor asing, akan tetap dikenakan peraturan PPh Pasal 26 sebesar 20%. Hal ini sesuai dengan kebijakan pembebasan PPh atas dividen dalam pasal 111 UU Cipta Kerja tadi, di mana pengeculian PPh atas dividen berlaku kepada wajib pajak baik bagi orang pribadi maupun badan di dalam negeri ataupun di luar negeri, sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Investor tidak lagi dikhawatirkan dengan pajak berganda, sehingga bisa menurunkan tarif pajak efektif investor. Seperti yang sudah dijelaskan di atas, setelah Omnibus Law melebur ke dalam UU Cipta Kerja, maka mau tak mau, suka atau tidak suka, sudah mengubah sistem perpajakan dividen di Indonesia dari classical, menjadi one – tier system di mana pajak hanya dibebankan satu kali saja di tingkat perusahaan menjadi hitungan wajib pajak (WP) badan.

Investor juga merasa lebih aman, karena kebijakan dividen bebas pajak ini dinilai bisa mengatasi fenomena lock-out effect. Fenomena tersebut adalah dana yang pada seharusnya menjadi subjek pajak dalam negeri (SPDN) suatu negara, tapi justru mengendap di luar negeri. Oleh karena itu, kebijakan dividen bebas pajak ini secara tidak langsung telah menjamin hasil investasi domestik dalam bentuk dividen, tidak teralirkan ke luar negeri. Dengan begitu, dana yang seharusnya dimiliki oleh pemegang saham di Indonesia, bisa kembali masuk dan menggerakkan ekonomi domestik.

 

Ingin menyusun investing plan, tapi memiliki waktu yang terbatas untuk mengolah informasi. Segera manfaatkan Monthly Investing Plan yang telah terbit!

BANNER-ARTIKEL-MIP-2024

Bagi teman-teman investor yang ingin berlangganan Monthly Investing Plan, bisa menggunakan voucher…

 

Kesimpulan

Kembali pada pertanyaan di atas, akan seperti apa implementasi dividen bebas pajak ini ?

Dengan disahkannya Omnibus Law UU Cipta Kerja ini. Maka sederhananya setiap dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau didapatkan oleh pemegang saham perorangan dalam negeri, akan dikecualikan dari pengenaan PPh di Indonesia. Selama memenuhi persyaratan, dividen itu memang diinvestasikan di Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Dengan dividen bebas pajak seperti sekarang, setidaknya akan berimbas positif pada ruang gerak investor dalam menerima dividen. Lantaran dengan tidak dikenakan pajak, investor bisa lebih memaksimalkan keuntungan dividennya. Tak hanya itu, dengan dividen bebas pajak, tentu kita berharap hal ini akan meningkatkan angka investasi di Indonesia. Karena bukan tidak mungkin hasil dari dividen bisa kembali kita dijadikan sebagai dana investasi, sehingga bisa menjadi lebih produktif.

Kendati demikian, untuk saat ini masih akan terlalu dini untuk kita mengukur efektivitas kebijakan pembebasan pajak deviden yang mungkin akan terlihat hasilnya di tahun 2021 mendatang.

 

###

 

DISCLAIMER ON:
Tulisan ini bukan rekomendasi jual dan beli. Semua data dan pendapat pada artikel adalah bersifat informasi yang mengedukasi pembaca, berdasarkan sudut pandang penulis pribadi. Risiko investasi berada pada tanggung jawab masing-masing investor. Do Your Own Research!

 

Temukan Artikel Analisa dan Edukasi Saham lainnya di Google News.

1
Pastikan rekan Investor tidak ketinggalan Informasi ter-update

Subscribe sekarang untuk mendapatkan update artikel terbaru setiap minggunya

reCaptcha v3
keyboard_arrow_leftPrevious
Nextkeyboard_arrow_right

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *