investor lapor pajak saham

Investor Lapor Pajak Saham, Bagaimana Caranya ?


Saat ini setiap Warga Negara Indonesia sudah memasuki bulan wajib lapor SPT, termasuk wajib pajak yang memiliki rekening saham. Tentunya investor pun berkewajiban melaporkan pajak atas investasi sahamnya selama ini. Lantas bagaimana cara melaporkan pajak saham ? Dan apa saja kriterianya ?

 

Investor Saham Wajib Melaporkan Hasil Investasi Dalam SPT Pajak nya

Memasuki bulan Maret, menjadi kewajiban bagi wajib pajak untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) nya. Para investor yang menempatkan investasi di pasar modal pun diwajibkan melaporkan pajak sahamnya. Meskipun sebagian besar investor seharusnya sudah mengetahui kewajiban lapor pajak ini, namun tidak menutup kemungkinan masih ada investor yang belum mengetahui tata cara pelaporan pajak saham yang dimilikinya.

Anyway, sampai saat ini masih banyak investor yang berpikir bahwa mereka tidak perlu melaporkan hasil investasinya. Padahal investor pajak tetap perlu melaporkan jumlah investasinya meskipun pajak dalam investasi saham berlaku final (sudah dipotong ketika melakukan penjualan saham).

 

Setidaknya ada 3 hal yang perlu dilaporkan saat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) nya.

Pertama, pajak atas transaksi nilai penjualan saham. Pajak atas transaksi nilai penjualan saham bersifat final dengan besaran 0.1% dari nilai bruto transaksi penjualan saham. Adapun pengenaan pajak di pasar modal ini hanya diberlakukan untuk transaksi penjualan saham, dan tidak diberlakukan untuk transaksi pembelian saham.

Kedua, pajak atas dividen yang diterima. Pajak atas dividend yang diterima sifatnya juga final dengan ketentuan 10% dari penghasilan bruto. Dividen yang investor terima sudah dipotong PPh. Sehingga ketika investor menerima dividen tidak perlu melakukan bayar pajak lagi, karena sudah dibayarkan oleh perusahaan yang sahamnya dibeli oleh investor.

Ketiga, jumlah kepemilikan saham yang belum dijual. Selama Anda belum menjual kepemilkan saham, maka Anda tidak akan dikenakan pajak apapun. Artinya, jika Anda membeli saham di tahun 2010 dan belum menjualnya sampai dengan saat ini, maka Anda tidak akan dikenakan pajak sepeserpun. Namun demikian, Anda tetap harus melaporkan jumlah kepemilikan saham yang Anda miliki dalam kolom harta pada akhir tahun.

 

Cara Pelaporan dan kriteria Tarif Pajak investasi saham

Adapun cara pelaporan bagi investor lapor pajak saham, biasanya akan diarahkan dalam formulir SPT 1770-III Bagian Penghasilan Yang Dikenakan Pajak Final. Seperti berikut ini :

Formulir pelaporan pajak investasi saham

 

  1. Penjualan Saham di Bursa Efek. Pada bagian ini, Anda perlu melaporkan berapa total penjualan saham yang dilakukan selama tahun berjalan, Tarif Pajak final atas transaksi penjualan saham, dengan ketentuan 1% dari nilai bruto transaksi penjualan saham.

Misalkan, Anda berinvestasi saham sebesar Rp 100 juta. Pada tahun berjalan, Ibu Anne menjual saham A sesuai harga pasar sebesar Rp 50 juta. Maka penjualan saham untuk wajib pajak perorangan dikenakan pajak sebesar 0.1%. Maka penghitungan pajak nya adalah :

Dengan begitu, yang harus Anda laporkan dalam pajak final atas transaksi penjualan saham. Adalah sebesar Rp 50 ribu sebagai PPh terutang. Dan pajak ini pun sudah dipotong karena dijadikan satu dengan biaya penjualan. Selanjutnya investor lapor pajak saham, dengan melakukan pengisian pada formulir Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan/atau bersifat final. Dan investor bisa mengisinya pada No. 3 Penjualan Saham di Bursa Efek.

 

  1. Pada bagian ini, Anda perlu melaporkan berapa total dividen yang Anda terima pada tahun berjalan. Tarif Pajak atas dividen sifatnya juga final, dengan ketentuan 10% dari penghasilan dividen yang diterima.

Misalkan, selama tahun berjalan Anda menerima dividen sebesar Rp 1 juta. Maka dividend tersebut akan dikenakan pajak sebesar 10%, atau sekitar Rp 100 ribu. Sehingga penghitungan pajaknya adalah sebagai berikut :

Dengan begitu, Anda perlu melaporkan pajak atas dividen nya sebesar Rp 100 ribu sebagai PPh terutang. Dan biasanya dividend ini sudah langsung dipotong saat dibagikan ke investor.

 

Kriteria pengenaan pajak ini sama-sama bersifat final, baik untuk pajak penjualan saham ataupun pajak dividen. Sehingga investor tidak perlu repot-repot membayarkan pajak saat pelaporan SPT, lantaran sudah dipotong ketika pelunasan transaksi saham. Maka pada saat musim pelaporan SPT, investor pun hanya berkewajiban melaporkan pajak penjualan saham dan pajak dividennya saja. Selain itu, investor pun tidak perlu meminta bukti pemotongan pajak atas transaksi sahamnya untuk keperluan SPT karena pemotongan pajak sifatnya final.

Formulir pelaporan harta pada akhir tahun

 

  1. Jumlah Saham yang Dibeli Untuk Dijual Kembali. Jika pada dua laporan sebelumnya berada pada form 1770 – III Bagian Penghasilan yang Dikenakan Pajak Final, maka untuk laporan yang ketiga ini berada pada form 1770 – IV Bagian Harta Pada Akhir Tahun.

 

Pada poin ini, Anda hanya perlu melaporkan berapa jumlah kepemilikan saham (dihitung dari market value, bukan cost value) pada akhir tahun berjalan (31 Desember).

Jika misalkan Anda berinvestasi pada awal tahun sebesar Rp 100 juta, dan di akhir tahun portfolio Anda bertumbuh 20%, maka nilai pasar kepemilikan saham Anda sekarang menjadi Rp 120 juta. Nilai Rp 120 juta inilah yang kemudian dilaporkan pada SPT Tahunan.

 

Lantas bagaimana jika Anda adalah seorang full time investor ? Ini juga menjadi salah satu keuntungan seorang investor penuh waktu, di mana sumber penghasilan hanya berasal dari investasi saham saja. Maka SPT setiap tahunnya akan berstatus nihil, lantaran investor tidak perlu membayar pajak apapun lagi terkait kegiatan investasi sahamnya di pasar modal.

Kendati demikian, sebagai wajib pajak perorangan maka yang harus dilakukan oleh investor adalah mengisi dan melaporkan total pajak sahamnya dari penjualan dan dividen selama setahun ke dalam formulir SPT tahunan. Dan investor pun, diharapkan untuk memasukkan data-data terkait portfolio dalam SPT.

 

Kesimpulan

Investor di pasar modal yang melakukan investasi saham, tetap memiliki kewajiban melaporkan SPT nya. Pelaporan itu terkait pengenaan pajak penjualan saham dan dividen (yang sifatnya pajak final), serta jumlah kepemilikan saham pada akhir tahun berjalan.

Selain itu, Investor pun tidak perlu lagi untuk melakukan pembayaran pajak atas transaksinya berinvestasi saham. Mengingat pajak atas penjualan saham dan penerimaan dividen telah dipotong secara langsung oleh sekuritas masing-masing.

###

               

Info:

  • Monthly Investing Plan April 2019 akan segera terbit. Anda dapat memperolehnya di sini.
  • Cheat Sheet LK Q4 2018 sudah terbit, Anda dapat memperolehnya di sini.
  • E-Book Quarter Outlook LK Q4 2018 sudah terbit. Anda dapat memperolehnya di sini.
  • Jadwal Workshop :
    • Workshop & Advance Value Investing (Jakarta, 16 – 17 Maret 2019) dapat dilihat di sini.

1
Pastikan rekan Investor tidak ketinggalan Informasi ter-update

Subscribe sekarang untuk mendapatkan update artikel terbaru setiap minggunya

keyboard_arrow_leftPrevious
Nextkeyboard_arrow_right

6 Comments

  • Ermel
    25 March 2019 at 11:55 AM

    Pak Rivan,
    Kalau ada dana cash di RDN , bagaimana cara lapornya, apakah di input sebagai uang tunai, atau setara kas didaftar harta

  • Made Gelgel
    26 March 2019 at 5:26 PM

    bagaimana jika data yang dimasukan salah atau tidak sesuai?

    • Rivan
      Rivan Kurniawan
      13 April 2019 at 6:10 AM

      Halo.. Kalau data yang dimasukkan tidak sesuai, masih bisa direvisi dengan mengisi laporan revisi / Pembetulan..

  • Arief
    20 October 2019 at 7:09 PM

    Halo Pak Rivan

    Bagaimana cara melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filing, apabila kita sebagai full time investor tanpa memiliki sumber penghasilan lain?

  • Asan
    10 April 2020 at 11:19 AM

    Kalau trading saham, saham yg dijual akan nampak besar sekali (krn dijual dan beli berkali kali) Apakah akan menjadi pertanyaan kantor pajak karena seolah olah punya saham yg besar sekali. Bagaimana penjelasan di sptnya. Teruma kasih

  • Ida Kusuma W
    27 March 2021 at 8:34 PM

    Selamat malam Pak,Rivan salam kenal,

    Dari sekian banyak informasi maupun tutorial tentang pengisian SPT tahunan untuk investor saham hanya membahas cara pengisian di 1770 – III dan 1770 – IV. Bagaimana dengan cara pengisian di 1770 Induk nya ? Apa saja yang harus diisi ? karena saya tidak bisa submit karena terkendala di form 1770 Induk ini.
    Mohon sarannya, terima kasih.

    Mohon sarannya

Komentar

Artikel Lainnya

Youtube Update

Our Social Media

Arsip Artikel