Pemerintah Beri Insentif Baru di 2021, Apa Saja Bentuk Insentifnya ?

Pemerintah Beri Insentif Baru di 2021, Apa Saja Bentuk Insentifnya ?


Sejak memasuki tahun 2021, pemerintah sudah mempersiapkan sejumlah insentif baru yang diklaim bisa menjadi stimulus positif bagi bangkitnya sejumlah sektor industri. Rencananya insentif-insentif tersebut akan diberikan kepada industri lain seperti industri properti, industri hotel, restoran hingga perhiasan emas. Pemberian insentif lanjutan ini sebagai upaya pemerintah meratakan keringanan dan bantuan terhadap seluruh industri, sehingga akan lebih fair dan merata. Kira-kira apa saja bentuk insentif yang sudah dipersiapkan pemerintah di tahun ini ?

 

Insentif Baru di Tahun 2021

Melalui Menteri Koordinator Perekonomian – Airlangga, pemerintah menyatakan kesiapannya menebar sejumlah insentif baru terhadap industri lain, selain industri otomotif. Adapun beberapa industri yang disebutkan berpeluang besar menerima insentif pemerintah ini adalah industri properti, industri hotel dan restoran, termasuk juga dengan perhiasan emas. Semua sektor industri yang disebutkan tersebut merupakan sektor secara signifikan terdampak pandemi Covid-19. Apalagi, sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif merupakan sektor industri yang menjadi perhatian pemerintah dalam rencana program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021 ini.

Adapun hingga sejauh ini, rencana pemberian insentif sektor-sektor tersebut tidak jauh berbeda dengan skema pemberian insentif pada industri otomotif. Itu artinya, besar kemungkinan insentif tersebut berupa pemangkasan tarif pajak yang ada dalam sektor tersebut. Tak hanya itu, bentuk insentif lain yang juga tengah dipersiapkan pemerintah adalah seperti insentif dalam bentuk subsidi bunga, restrukturisasi kredit, termasuk pula dengan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Bahkan pemerintah juga tidak menutup kemungkinan untuk memberikan beberapa aturan-aturan baru yang saat ini tengah melalui proses pengkajian Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Bank Indonesia (BI).

Bahkan rencana pemerintah memberikan insentif baru ini pun telah disambut positif oleh sejumlah industri yang ‘diwacanakan’ akan menerima insentif. Pun demikian, dengan Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) – Hariyadi Sukamdani yang menyambutnya dengan optimisme, bahwa insentif baru ini akan bisa membantu menurunkan biaya sehingga harga jual produk akan lebih murah. Jadi, masyarakat yang berdaya beli rendah bisa menjangkau harga suatu produk.

Terlepas dari rencana pemberian insentif-insentif tersebut, perlu kita tahu bahwa pemerintah telah menetapkan anggaran penanganan pandemi Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang nilainya sebesar Rp 688.3 triliun untuk di tahun ini. Pengalokasian dana PEN ini berasal dari APBN 2021 ini, dan akan dialokasikan ke sejumlah sektor strategis sebagai bagian dari program lanjutan PEN di tahun 2020 kemarin. Menariknya kenaikan anggaran PEN tersebut, hingga per Februari ini sudah mengalami enam kali perubahan alokasi. Mulanya, pada pembahasan APBN 2021 di tahun lalu, pemerintah siapakan dana PEN sebesar Rp 372.3 triliun. Dan per awal Januari 2021 jumlah tersebut meningkat menjadi Rp 403.9 triliun, kembali dinaikan Rp 149.19 triliun – menjadi Rp 553.09 triliun. Sampai awal Februari 2021, anggaran PEN masih naik jadi Rp 619 triliun dan Rp 627.9 triliun.

Berkaitan dengan program PEN, kita sudah pernah membahasnya ketika PEN pertama kali diterapkan di tahun 2020 lalu…

[Baca lagi : Program PEN Diterapkan, Apa sih Tujuan dan Manfaatnya ?]

 

Industri yang Berpotensi Menerima Insentif Baru 2021

Berikut ini adalah sektor-sektor industri yang berpotensi menerima insentif baru dari pemerintah, antara lain :

  • Insentif lanjutan untuk Sektor Industri Otomotif

Pertama, dalam PMK 138/2020 pemerintah mengatur stimulus khusus bagi debitur kredit KPR dan KKB dengan plafon kredit yang setara atau di bawah Rp 500 juta, dan subsidi bunga sebesar 6% selama tiga bulan pertama, serta 3% selama tiga bulan berikutnya.

Kedua, insentif PPh Pasar 21, 22, 25 selama enam bulan, dan insentif PPN dipercepat selama enam bulan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 23/2020 termasuk untuk industri otomotif.

Ketiga, pemberian insentif baru berupa Pembebasan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) bagi kendaraan bermotor di bawah 1500 cc dengan spesifikasi tipe mobil sedan dan mobil gardan tunggal (4×2) termasuk hatchbackmulti purpose vehicle (MPV), dan sporty utility vehicle (SUV). Berdasarkan rincian dari Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu : 1) Untuk segmen mobil sedan yang saat ini dibanderol PPnBm 30%, maka pada 1 Maret – 1 Juni 2021 bebas dari pungutan PPnBM alias 0%. Kemudian 2 Juni – 1 September 2020 tarif PPnBM menjadi 15%, dan pada 2 September – 1 Desember 2021 PPnBM jadi sebesar 22.5%. 2) Untuk segmen mobil hatchback, MPV, dan SUV yang kini PPnBM nya sebesar 10%. Nanti di periode pertama tarif PPnBM nya sebesar 0%, dan di periode kedua tarif PPnBM nya hanya 5%, lalu di periode ketiga PPnBM akan naik menjadi 7.5%. Sejumlah insentif otomotif diatas diyakini akan mengembalikan lagi produksi mobil ke angka satu juta unit.

Source : Kompas Otomotif

 

  • Insentif untuk Sektor Industri Properti

Insentif untuk properti rencananya akan diberikan pemerintah dalam bentuk keringanan pajak. Dalam hal ini, besar kemungkinan OJK akan memberikan insentif penyaluran kredit berupa penurunan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) dan Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) secara temporer. Dan sejalan dengan rencana insentif terhadap properti, belum lama ini Bank Indonesia (BI) telah menurunkan kembali BI7DRRR ke level yang lebih rendah di 3.50%. Hal ini tentu akan mendorong perbankan nasional untuk menurunkan suku bunga KPR.

Hal yang paling menariknya, Bank Indonesia (BI) juga telah membebaskan uang muka (down payment/DP) bagi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) menjadi 0% yang akan berlaku mulai 1 Maret – 31 Desember 2021. Pembebasan DP ini dilakukan melalui pelonggaran Loan to Value (LTV) dan Financing to Value (FTV) sebesar 100% untuk kredit properti. Artinya, seluruh kebutuhan dana untuk mendapatkan kredit properti akan ditanggung penuh oleh bank, sehingga konsumen tidak perlu membayar uang muka.   Secara tidak langsung, insentif ini akan berdampak positif terhadap naiknya minat masyarakat untuk membeli properti.

Source : Kontan

 

 

Ikuti Stock Market Mastery (Februari – Maret 2021) dapat dilihat di sini.

 

 

 

  • Insentif untuk Sektor Industri Pariwisata atau hotel, restoran, katering/kafe (Horeka)

Sektor industri Pariwisata khususnya merupakan sektor pertama yang terpukul pandemi Covid-19, oleh karenanya akan diupayakan penuh untuk bangkit kembali melalui beberapa bentuk insentif lanjutan yakni: 1) Insentif yang diberikan dalam bentuk program hibah sektor pariwisata dan restoran yang masuk dalam program PEN 2021. Rumornya, pemerintah sudah menyiapkan dana hibah sebesar Rp 3.3 triliun. Sebagai tambahan saja, program hibah pariwisata ini merupakan bagian dari program PEN yang di tahun 2020 kemarin sudah menyerap hingga 70% untuk hotel dan restoran. 2) Insentif yang diberikan dalam bentuk program subsidi bunga, restrukturisasi kredit dan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Pariwisata. 3) Pemerintah juga akan memperluas kepesertaan program ‘Prakerja’ khususnya bagi para pekerja di sektor pariwisata pada tahun ini.

Dan lebih jauh dari insentif pariwisata tersebut, pemerintah juga berencana menyiapkan 5 Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP). Sekaligus akan mendorong pengembangan 5 Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata guna menarik kembali minat wisatawan untuk mengunjungi suatu daerah wisata. Bahkan, bisa jadi pemerintah melakukan perubahan target wisatawan yang berkisar antara 50 – 55 juta orang. Di saat yang sama, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) – Sandiaga Uno menyatakan optimismenya yang mana tahun 2021 ini adalah tahun pemulihan. Targetnya ia akan membuat kenaikan lapangan kerja 3% – 4% di sektor Pariwisata, dan 2% – 3% di sektor ekonomi kreatif.

Perlu kita tahu, sampai dengan saat ini pemerintah tengah mempercepat PP untuk KEK Pariwisata Lido dan 2 KEK Pariwisata di Kawasan Babel yang masih dalam proses, yakni KEK Sungai Liat dan KEK Tanjung Gunung.

Source : www.idxchannel.com

 

  • Insentif untuk Sektor Industri Perhiasan

Pemerintah juga berencana mendorong pengembangan industri perhiasan yang merupakan salah satu ujung sektor tambang, di mana industri ini cukup terdampak secara signifikan oleh pandemi Covid-19. Pasalnya selama satu tahun terakhir ini banyak sentra emas dan perhiasan di beberapa daerah yang dilarang beroperasi selama PSBB kemarin. Beberapa upaya yang akan dilakukan pemerintah adalah : 1) Membuat monetisasi perhiasan emas, alias bagaimana emas bisa menjadi instrumen keuangan. Namun perlu digaris bawahi, bahwa insentif bagi industri perhiasan ini, bukanlah insentif instan seperti insentif terhadap otomotif. Sehingga pemerintah akan menyiapkan sejumlah aturan-aturan baru untuk mendongkrak industri perhiasan emas. 2) Ditjen IKMA saat ini tengah menjalin kerja sama dengan beberapa online marketplace untuk bisa mengkampanyekan produk-produk lokal, termasuk di dalamnya produk emas dan perhiasan.

Source : wartaekonomi

           

Kesimpulan

Dari pembahasan kita di atas, setidaknya bisa ditarik kesimpulan bahwa pemberian insentif-insentif baru dari pemerintah ini memang penting bagi kemajuan industri Indonesia, pasca dihantam pandemi Covid-19. Adapun beberapa sektor industri yang akan mendapat insentif lanjutan, selain daripada insentif untuk sektor otomotif, di antaranya adalah : Sektor Industri Properti, Sektor Industri Pariwisata atau hotel, restoran, katering/kafe (Horeka), dan untuk sektor industri emas perhiasan. Dengan catatan, ada dua insentif yang dalam waktu dekat akan berlaku efektif per 1 Maret 2021, yakni untuk insentif sektor industri otomotif dan insentif untuk sektor industi properti. Sementara untuk insentif sektor industri Horeka dan emas perhiasan masih dalam tahap pembahasan dan penetapan pihak terkait untuk mendukung bangkitnya industri tersebut.

Akhir kata, besar harapan kita terhadap upaya yang ditempuh pemerintah ini bisa membangkitkan kembali perekonomian Indonesia, dan sektor yang menerima insentif ini bisa kembali terdongkrak kinerjanya. So, kita lihat perkembangan ke depannya seperti apa…

 

 

Anda yang memiliki keterbatasan waktu untuk bisa mengumpulkan informasi mengenai kinerja terbaru perusahaan, kini Anda bisa memanfaatkan Cheat Sheet sebagai alternatif yang dapat membantu menghemat waktu Anda untuk mengecek kinerja perusahaan yang saham nya Anda pegang. Yuk, dapatkan segera Cheat Sheet Q3 2020 di sini…

 

###

 

Info:

 

 

Tags : Pemerintah Beri Insentif Baru | Pemerintah Beri Insentif Baru | Pemerintah Beri Insentif Baru | Pemerintah Beri Insentif Baru | Pemerintah Beri Insentif Baru | Pemerintah Beri Insentif Baru | Pemerintah Beri Insentif Baru | Pemerintah Beri Insentif Baru | Pemerintah Beri Insentif Baru | Pemerintah Beri Insentif Baru | Pemerintah Beri Insentif Baru |

1
Pastikan rekan Investor tidak ketinggalan Informasi ter-update

Subscribe sekarang untuk mendapatkan update artikel terbaru setiap minggunya

keyboard_arrow_leftPrevious
Nextkeyboard_arrow_right

Komentar

Artikel Lainnya

Youtube Update

Our Social Media

Arsip Artikel