FinCEN Leaks VS Perbankan Indonesia, Apa Sebenarnya FinCEN dan Bagaimana Kronologi nya ?

FinCEN Leaks VS Perbankan Indonesia, Apa Sebenarnya FinCEN dan Bagaimana Kronologi nya ?


Baru-baru ini perbankan Indonesia kembali dihantam sentimen negatif, setelah dokumen laporan Intelijen Lembaga Keuangan yang berada di Amerika Serikat, FinCEN Files bocor. Laporan tersebut menyebutkan adanya dugaan transaksi janggal di beberapa bank global besar yang mendukung praktik pencucian uang. Kabar buruknya, transaksi tersebut juga mengalir ke sejumlah perbankan di Indonesia. Wah, jika demikian kabarnya, maka apa sebenarnya FinCEN itu ? Dan bagaimana kronologinya hingga perbankan Indonesia juga ikut terseret ?

 

Apa itu FinCEN ?

FinCEN adalah singkatan dari Financial Crimes Enforcement Network, yang merupakan Jaringan Penegakan Hukum atas Kejahatan Keuangan – Departemen Keuangan AS. Dalam operasinya, FinCEN ini berbentuk unit intelijen di jantung sistem global yang bertugas mengumpulkan dan menganalisis informasi tentang transaksi keuangan. Guna memerangi pencucian uang, pendanaan teroris, dan bentuk kejahatan uang lainnya. Jika terdapat aktivitas yang dianggap mencurigakan, maka akan dicatatkan ke dalam laporan aktivitas mencurigakan (Suspicious activity reports atau SAR).

 

Source : https://www.bbc.com/indonesia/dunia-54230267

 

Pada dasarnya, dokumen-dokumen FinCEN ini berisikan sejumlah rahasia sistem perbankan internasional yang sangat dijaga ketat, agar tidak terjadi kebocoran data. Dokumen FinCEN ini biasanya akan digunakan oleh Bank, untuk melaporkan perilaku yang mencurigakan. Di mana Bank harus mengisi salah satu laporan ini, jika merasa khawatir salah satu nasabahnya mungkin melakukan sesuatu yang tidak baik dan setelahnya laporan tersebut akan diajukan ke pihak berwenang.

Contoh salah satu Form FinCEN Files. Source : https://www.bbc.com/indonesia/dunia-54230267

Kendati demikian, apa yang tertuang dalam dokumen FinCEN tersebut bukanlah bukti suatu perbuatan salah maupun kejahatan.

Bagaimana Kronologi nya ?

Nah sekarang, bagaimana kronologi dokumen FinCEN ini bisa terungkap ?

Sayangnya baru-baru ini, dokumen FinCEN ini mengalami kebocoran, yang kemudian dikenal dengan istilah FinCEN Leaks. Pasalnya, dokumen FinCEN ini bisa diakses oleh publik yakni Buzzfeed News yang pertama kali berhasil mendapatkan dokumen tersebut. Kemudian Buzzfeed News, juga membagikan dokumen FinCEN ini kepada seluruh jaringan Konsorsium Jurnalis Investigasi Internasional (The International Consortium of Investigative Journalists/ICIJ). Di mana ICIJ sendiri, juga memiliki sekitar 400 jurnalis dari 110 organisasi berita yang tersebar di 88 negara untuk menyelidiki dunia bank dan pencucian uang. Jadi tidak lagi mengherankan, jika kemudian mencuatnya kebocoran dokumen FinCEN ini sangat menggemparkan perbankan dunia…

Source : www.icij.org/investigations/fincen-files/global-banks-defy-u-s-crackdowns-by-serving-oligarchs-criminals-and-terrorists/

 

Adapun setelah dokumen FinCEN sampai kepada ICIJ, ICIJ pun melakukan investigasi data terhadap FinCEN Files tersebut selama ±16 bulan. Adapun dokumen FinCEN yang bocor itu, berisikan sekitar 2.500 lembar halaman. Di mana sebagian besarnya adalah dokumen yang berisi ±2.100 laporan aktivitas mencurigakan (Suspicious Activity Report/SAR) yang diajukan oleh bank dan perusahaan keuangan lainnya ke Jaringan Penegakan Kejahatan Keuangan – Departemen Keuangan AS tersebut.

Aktivitas tersebut, teridentifikasi melalui Cache laporan aktivitas mencurigakan, bersama dengan ratusan spreadsheet yang diisi dengan nama/tanggal/angka dan menandai nasabah bank di lebih dari 170 negara yang diduga terlibat dalam transaksi yang berpotensi ilegal.

 

Lantas aktivitas mencurigakan seperti apa yang diungkapkan dalam dokumen FinCEN tersebut ?

Secara keseluruhan, investigasi ICIJ menemukan sejumlah identifikasi yang diungkapkan dokumen FinCEN. Di mana tercatat ada ribuan transaksi mencurigakan senilai lebih dari USD 2 triliun (atau setara Rp 29.400 triliun, asumsi kurs USD 1 = Rp 14.700), yang berasal dari hasil transaksi antara tahun 2000 dan tahun 2017 yang ditandai oleh petugas kepatuhan internal lembaga keuangan, sebagai kemungkinan pencucian uang, dan bahkan aktivitas kriminal lainnya. Termasuk dengan sebagian besar yang ditransfer melalui JPMorgan sebesar USD 514 miliar dan Deutsche Bank USD 1.3 triliun. Dan secara garis besar, aktivitas mencurigakan tersebut seperti berikut :

  • Penggelapan dana yang dilakukan lembaga keuangan di AS dengan berbagai afiliasinya di ratusan negara lain, guna meloloskan praktik pencucian uang.
  • Bagaimana keapikan bank-bank besar dalam menyembunyikan uang panas yang berasal dari transaksi gelap. Seperti halnya penipuan uang pensiunan, penambangan emas ilegal, penjualan narkotika, maupun aktivitas kriminal lainnya.
  • Dugaan bahwa bank-bank besar masih terus melakukan pemindahan atas sejumlah uang tunai yang dicurigai terkait transaksi ilegal. Salah satunya adalah hasil investigasi ICIJ, yang menunjukkan ada lima bank besar yang paling sering muncul dalam dokuman FinCEN yakni HSBC, JPMorgan, Deutsche Bank, Standard Chartered, dan Bank of New York Mellon. Ke lima bank tersebut terus memindahkan uang tunai, untuk tersangka dan perusahaan. Meski perjanjian penuntutan telah ditangguhkan, dalam mencegah pencuaian uang secara besar-besaran.

Source : www.icij.org/investigations/fincen-files/global-banks-defy-u-s-crackdowns-by-serving-oligarchs-criminals-and-terrorists/ 

  • Dugaan bahwa ada transaksi aliran uang ‘panas’ yang masuk ke sejumlah perbankan di Indonesia. Disebutkan bahwa ada 19 perbankan Indonesia yang menjadi akses transaksi uang ‘panas’ tersebut.

ICIJ mengungkapkan, mereka terus mengambil keuntungan dari praktik pencucian uang tersebut. Bahkan setelah otoritas AS mendenda lembaga keuangan tersebut. Tak hanya itu, dengan berani ICIJ juga mengungkapkan alasan bank besar tetap mempertahankan praktik tersebut, karena semata meraup keuntungan. Pasalnya bank bisa mendapatkan keuntungan dari uang yang berputar, melalui jaringan rekening pengguna sistem keuangan haram tersebut.

Dan meskipun nilainya mencapai lebih dari USD 2 triliun (seperti yang sudah Penulis sebutkan di atas), namun ternyata itu hanyalah sebagian kecil dari kucuran uang panas yang mengalir melalui bank-bank di seluruh dunia. Atau dengan kata lain, dokumen FinCEN ini baru mewakili < 0.02% dari total > 12 juta laporan aktivitas mencurigakan yang dilaporkan oleh institusi-institusi finansial antara tahun 2011 dan 2017.

Sayangnya, setelah dokumen FinCEN ini bocor dan disebarluaskan oleh ICIJ dan mitranya. FinCEN dan Departemen Keuangan AS masih belum memberikan jawaban dan tanggapan yang dikirimkan oleh ICIJ. Melainkan hingga saat ini, FinCEN masih fokus dan berkomitmen mencari cara untuk meningkatkan sistem anti pencuaian uang AS.

 

Perbankan Indonesia juga Disebut dalam FinCEN

Dari beberapa poin aktivitas transaksi di atas, yang paling mengejutkan adalah ditemukannya dugaan bahwa perbankan Indonesia juga menjadi ‘wadah transaksi’ bagi uang ‘panas’. Lantas berapa besar nilai transaksi yang ‘mampir’ ke perbankan di Indonesia ? Dan bank-bank mana saja yang menerima transaksi tersebut ?

Dugaan adanya transaksi aliran uang ‘panas’ yang mampir ke sejumlah perbankan di Indonesia nilainya tidak kecil. Tercatat total nilai uang ‘panas’ tersebut mencapai 504.65 juta dolar (atau setara Rp 7.46 triliun, mengacu kurs Rp 14.500 per dolar AS) dari total 496 transaksi yang terekam sejak Februari 2013 – Juli 2017. Total transaksi tersebut, terdiri dari transaksi keluar sebesar 286.16 juta dolar dan transaksi masuk 218.49 juta, yang tersebar di 19 bank yakni dua bank BUMN dan 17 bank swasta. Nah berikut ini adalah ke 19 bank yang menerima aliran uang ‘panas’ tersebut :

No.Nama BankTotal Dana

(Perkiraan)

Jumlah Transaksi

(Diduga)

1.Bank MandiriUSD 292.73 juta19x transaksi
2.Bank Windu Kentjana InternationalUSD 130.81 juta49x transaksi
3.Bank CIMB NiagaUSD 44.89 juta7x transaksi
4.Bank of India IndonesiaUSD 20.76 juta5x transaksi
5.Bank BNIUSD 10.94 juta2x transaksi
6.Commonwealth BankUSD 9.55 juta149x transaksi
7.Panin BankUSD 5.42 juta19x transaksi
8.Standard Chartered BankUSD 5.8 juta3x transaksi
9.Bank DBSUSD 3.5 juta7x transaksi
10.Bank Danamon IndonesiaUSD 3.1 juta28x transaksi
11.HSBC BankUSD 2.99 juta2x transaksi
12.Bank OCBC NISPUSD 2.70 juta13x transaksi
13.Bank UoB IndonesiaUSD 2.39 juta24x transaksi
14.CitibankUSD 2 juta1x transaksi
15.Bank BCAUSD 753.76 ribu19x transaksi
16.Bank Nusantara ParahyanganUSD 708.541 ribu10x transaksi
17.Bank Chinatrust IndonesiaUSD 554.29 ribu39x transaksi
18.BIIUSD 348.22 ribu34x transaksi
19.Bank ICBC IndonesiaUSD 49.99 ribu1x transaksi

Source : mediaindonesia.com/read/detail/346805-fincen-sebut-19-bank-di-indonesia-terindikasi-transaksi-janggal

(noted : Angka di atas adalah nominal yang ditaksir atau diperkirakan, sehingga bisa berbeda dengan media lainnya)

 

Rumor FinCEN Leaks Direspon PPATK Indonesia

Hingga sejauh ini, rumor perbankan Indonesia yang diduga terlibat dalam transaksi mencurigakan yang disebutkan oleh dokumen FinCEN, telah dibantah tegas oleh masing-masing perbankan terkait. Tak hanya itu, Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), juga telah memastikan bahwa seluruh transaksi bank telah sesuai dan mengikuti aturan yang berlaku. Terlebih lagi, perbankan Indonesia telah berkomitmen untuk terus memenuhi kewajiban pelaporan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan alias PPATK, sesuai dengan ketentuan dari Bank Indonesia maupun juga Otoritas Jasa Keuangan. Hal itu sesuai dengan International Best Practice dari Financial Action Task Force on Money Laundering.

Nah sebagai tambahan informasi juga, seluruh transaksi perbankan Indonesia wajib melaporkan transaksi nasabah bank. Hal itu telah diatur dalam UU. 8 Tahun 2010 tentang Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (UU APU PPT), yang mengatur bahwa :

“penyedia jasa keuangan wajib menyampaikan laporan transaksi keuangan yang memenuhi kriteria tertentu, termasuk transaksi keuangan mencurigakan (suspicious transaction) kepada PPATK”

Adapun hingga artikel ini ditulis, PPATK masih mengindentifikasi dan menindaklanjuti temuan ICIJ tersebut. Pasalnya dugaan yang diungkapkan ICIJ, berasal dari dokumen yang digunakan sebagai dasar laporan investigasi dari FinCEN yang merupakan lembaga intelijen keuangan di bawah Departemen Keuangan AS. Di lain sisi, yang juga perlu kita tahu, FinCEN juga merupakan mitra Financial Intelligence Unit (FIU) dari PPATK Indonesia. Dan tidak pernah ada laporan yang masuk terkait aliran uang ‘panas’ tersebut.

PPATK juga memastikan, bahwa pihaknya tidak mentoleransi apapun kepada bank yang terbukti sengaja tak melaporkan transaksi-transaksi mencurigakan, seperti yang didugakan oleh ICIJ.

 

Kesimpulan

Bocornya dokumen FinCEN yang belakangan booming, tentu menjadi sentimen negatif bagi pertumbuhan kinerja seluruh perbankan dunia. Tak terkecuali dengan perbankan Indonesia yang juga disebutkan dalam dokumen FinCEN, di mana ada 19 bank Indonesia yang diduga menjadi tempat lalu lalang transaksi mencurigakan tersebut. Apalagi seperti yang kita tahu, sebelum rumor ini mencuat ke publik, perbankan Indonesia sudah lebih dulu diterpa rumor pelaksanaan Bank Jangkar.

[Baca lagi : Skema Bank Jangkar Siap Dilaksanakan, Apa itu Bank Jangkar dan Bagaimana Implementasinya ?]

 

Dan sebagai akibat dari FinCEN Leaks ini, harga saham sejumlah emiten perbankan pun kompak anjlok di hari yang sama. Meski demikian, nampaknya sentimen FinCEN Files ini tak akan berdampak besar dan lama bagi kinerja dan prospek perbankan Indonesia.

Hal yang perlu digaris bawahi dari mencuatnya kebocoran dokumen FinCEN ini adalah “dugaan yang belum terbukti benar”. Terlebih lagi, dalam hal ini perbankan di Indonesia tidak sepenuhnya bersalah dan bisa disalahkan, mengingat keterbatasan ruang perbankan dalam mendeteksi dan menilai transaksi-transaksi mana saja yang mencurigakan.

Tak hanya itu, lagipula hampir seluruh perbankan Indonesia juga telah menerapkan dan melaksanakan GCG perusahaan, terkait dengan ketentuan dari UU APU PPT. Dengan begitu, perbankan akan cenderung dituntut kooperatif, jika diterpa masalah dugaan aktivitas mencurigakan. Dan perbankan Indonesia juga akan melaporkannya kepada PPATK terkait.

Jadi, semoga saja rumor FinCEN Leaks ini bisa segera diklarifikasi dan diselesaikan dan tentunya semoga perbankan Indonesia tidak terbukti bersalah atas segala dugaan yang telah ditujukan.

###

 

Info:

 

Tags : FinCEN Leaks | FinCEN Leaks | FinCEN Leaks | FinCEN Leaks | FinCEN Leaks | FinCEN Leaks | FinCEN Leaks | FinCEN Leaks | FinCEN Leaks | FinCEN Leaks | FinCEN Leaks | FinCEN Leaks | FinCEN Leaks |FinCEN Leaks | FinCEN Leaks | FinCEN Leaks | FinCEN Leaks | FinCEN Leaks | FinCEN Leaks | FinCEN Leaks 

1
Pastikan rekan Investor tidak ketinggalan Informasi ter-update

Subscribe sekarang untuk mendapatkan update artikel terbaru setiap minggunya

keyboard_arrow_leftPrevious
Nextkeyboard_arrow_right

Komentar

Artikel Lainnya

Youtube Update

Our Social Media

Arsip Artikel