Notasi Khusus BEI untuk Emiten Tercatat, Apa Manfaatnya bagi Investor ?

Notasi Khusus BEI untuk Emiten Tercatat, Apa Manfaatnya bagi Investor ?


Terakhir diperbarui Pada 5 July 2023 at 12:12 pm

Hampir dua tahun sudah, Bursa Efek Indonesia menerapkan penyematan notasi khusus (I-Suite) pada saham-saham emiten yang tercatat di BEI. Penyematan notasi khusus ini secara tidak langsung, sudah memudahkan investor untuk mengetahui kondisi suatu emiten, sebelum akhirnya memutuskan berinvestasi di emiten tersebut. Lantas apa yang sebenarnya dimaksud dengan notasi khusus ? Dan apa manfaat Notasi Khusus bagi para investor ?

 

Apa itu Notasi Khusus BEI ?

Sebelum masuk pada pembahasan inti, ada baiknya jika kita lebih dulu mengenal Notasi Khusus yang diterapkan oleh BEI…

Notasi Khusus atau yang dikenal juga sebagai Special Notation adalah fitur khusus yang dikeluarkan oleh BEI pada Desember 2018. Notasi Khusus ini juga seringkali disebut sebagai “tato” bagi emiten-emiten yang listing di BEI. Ya, jadinya Notasi Khusus ini merupakan pemberitahuan berupa simbol khusus yang diberikan oleh BEI kepada investor, untuk mengetahui kondisi kurang baik dari suatu emiten. BEI pun memberlakukan tujuh kriteria Notasi Khusus dalam bentuk huruf yang terdiri dari B, M, E, S, A, D, dan L. Di mana dari setiap kriteria, memiliki pengertian yang berbeda dan diberikan secara beragam kepada masing-masing emiten.

Notasi khusus ini menjadi sebuah peringatan yang diberikan oleh BEI, kepada para investor. Karena secara tidak langsung Notasi Khusus ini berfungsi sebagai indikator penunjuk, jika suatu emiten tengah bermasalah. Dengan tujuan utamanya, adalah untuk memberikan perlindungan bagi investor agar terhindar dari emiten-emiten yang bermasalah. Di mana BEI berusaha memberitahukan para investor, jika ada sebuah kondisi khusus yang sebaiknya memang perlu diperhatikan oleh investor sebelum memutuskan berinvestasi di emiten-emiten tersebut. Sedangkan, tujuan kedua notasi khusus ialah agar emiten lebih taat aturan, guna menghindari penyematan notasi atau “tato” yang lebih banyak.

Menariknya, meski emiten mendapatkan Notasi Khusus. Namun Notasi Khusus ini masih bisa untuk dihapus ataupun diubah oleh BEI, jika masalah yang dihadapi emiten bersangkutan sudah terselesaikan, atau bahkan emiten telah berhasil memperbaiki kinerjanya. Ya… Jadi, notasi khusus ini bukan tato permanen yang disematkan kepada sebuah emiten.

 

7 Jenis Notasi Khusus BEI

Lantas di mana sih, kita bisa melihat Notasi Khusus BEI ? Dan apa pengertian dari ke tujuh jenis Notasi Khusus tersebut ?

Notasi khusus yang diterapkan BEI ini, bisa di akses secara langsung melalui situs resmi BEI https://www.idx.co.id/. Lalu masuk pada kanal Perusahaan Tercatat, dan kemudian pilih Notasi Khusus. Di bawah ini adalah rincian dari masing-masing ke tujuh notasi khusus BEI, di antaranya :

Source : https://www.idx.co.id/perusahaan-tercatat/notasi-khusus/

Dan berikut adalah pengertian masing-masing Notasi Khusus :

  • Notasi Khusus “B”, menunjukkan adanya permohonan pailit terhadap emiten dan/atau anak usahanya yang memiliki kontribusi pendapatan material terhadap emiten tercatat. Notasi “B” ini baru akan dihapus, ketika ada keputusan dari pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, yang menolak pernyataan pailit. Emiten yang mendapat Notasi “B”, kemungkinan menunjukkan ada masalah dalam fundamental perusahaannya, karena ada pihak yang mengajukan permohonan pailit kepada perusahaan tersebut. Bisa jadi emiten dengan notasi khusus B ini tidak mampu melunasi hutang, atau karena perusahaan benar-benar pailit atau bahkan bangkrut.
  • Notasi Khusus “M”, menunjukkan adanya permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap emiten dan/atau anak usaha yang tercatat memiliki kontribusi pendapatan material terhadap emiten. Notasi “M” ini akan dihapus, jika ada keputusan perjanjian perdamaian yang telah disetujui atau berakhirnya masa PKPU. Permohonan PKPU ini adalah salah satu cara, agar perusahaan bisa tetap beroperasi, di mana perusahaan sebenarnya masih memiliki prospek dan memiliki kemampuan membayar utang ke depannya. Dengan permohonan PKPU ini, nantinya akan ada usulan perjanjian perdamaian dari debitur kepada kreditur untuk mendapatkan persetujuan. Dan jika tak tercapai, maka debitur akan dinyatakan pailit.
  • Notasi Khusus “E”, menunjukkan bahwa laporan keuangan terakhir perusahaan menunjukkan ekuitas negatif. Notasi “E” ini akan dihapus, jika perusahaan telah berhasil memperbaiki pertumbuhan ekuitasnya menjadi positif dalam laporan keuangan selanjutnya. Seperti yang kita tahu, ekuitas negatif ini menandakan bahwa hutang perusahaan lebih besar dibandingkan dengan aset yang dimiliki perusahaan.
  • Notasi Khusus “S”, menunjukkan bahwa laporan keuangan terakhir perusahaan sama sekali tidak menghasilkan pendapatan usaha alias nol. Notasi “S” ini akan terus ada, hingga perusahaan yang bersangkutan telah berhasil membukukan kembali pendapatan usaha dalam laporan keuangannya.
  • Notasi Khusus “A”, menunjukkan bahwa laporan keuangan auditan terakhir terdapat opini “tidak wajar” (Adverse) dari akuntan publik. Notasi “A” ini akan terus ada, sampai laporan keuangan auditan berikutnya menunjukkan opini selain adverse. Adapun yang terjadi dengan emiten Notasi “A”, karena adanya opini “Tidak Wajar” yang diberikan oleh auditor, jika laporan keuangan emiten tidak menyajikan data secara tidak wajar, sesuai dengan prinsip akuntansi.

Nah sebagai tambahan informasi untuk kita juga, Laporan Keuangan Emiten di BEI biasanya diaudit oleh auditor yang pada umumnya akan menyatakan pendapat tentang kewajaran. Misalnya material, posisi keuangan, hasil usaha, perubahan ekuitas, dan juga arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku. Sedangkan auditor biasanya akan memberi opini “Wajar tanpa Pengecualian”, “Wajar dengan Pengecualian”, “Tidak Wajar” (Adverse), dan “Tidak memberi Pendapat” (Disclaimer).

  • Notasi Khusus “D”, menunjukkan bahwa laporan keuangan auditan terakhir terdapat opini “Tidak menyatakan Pendapat” (Disclaimer). Notasi “D” ini akan hilang sampai laporan keuangan auditan berikutnya terdapat opini selain disclaimer. Ketika emiten mendapatkan opini disclaimer, artinya dalam laporan keuangan, emiten tidak melaksanakan audit dengan ruang lingkup yang memadai untuk bisa memberi opini.
  • Notasi Khusus “L”, menunjukkan bahwa perusahaan tercatat belum menyampaikan laporan keuangan. Notasi “L” ini mulai ada, setelah lewatnya batas waktu penyampaian laporan keuangan. Dan akan diubah, sampai perusahaan yang bersangkutan menyampaikan laporan keuangannya.

 

Bagaimana Penerapan Notasi Khusus ?

Nah, sekarang kita tahu bahwa dari ke tujuh jenis Notasi Khusus BEI tersebut memiliki tujuannya masing-masing. Lalu seperti apa penerapannya terhadap emiten ?

Dalam penerapannya, notasi khusus ini disematkan di belakang kode emiten. Namun perlu diketahui juga, penyematan notasi khusus ini tidak hanya satu notasi saja, karena BEI pun berhak menyematkan dua sampai tiga notasi di belakang kode emiten. Di bawah ini adalah beberapa contoh penyematan notasi khusus terhadap emiten bermasalah…

Source : https://www.idx.co.id/perusahaan-tercatat/notasi-khusus/

 

Nah dari tabel di atas, terdapat sejumlah emiten bermasalah yang mendapatkan notasi khusus, seperti berikut :

  • Satu Notasi Khusus
    • PT Medco Energi Internasional Tbk, yang mendapatkan satu notasi khusus di belakang kode emiten : MEDC.L. Artinya hingga artikel ini ditulis, MEDC masih belum menyampaikan laporan keuangan per Q2 2020.
    • PT Intraco Penta Tbk, juga mendapatkan satu notasi khusus di belakang kode emiten : INTA.E. Artinya dalam Laporan Keuangan INTA yang terakhir menunjukkan ekuitas negatif.
    • PT Evergreen Invesco Tbk, yang juga mendapat satu notasi khusus di belakang kode emiten : GREN.L. Sama seperti MEDC, GREN ini juga belum menyampaikan laporan keuangan Q1 2020 nya.
  • Dua Notasi Khusus
    • PT Mitra Pemuda Tbk, mendapatkan dua notasi khusus di belakang kode emiten : MTRA.ML. Artinya MTRA ini, telah mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Bahkan di waktu yang sama, MTRA juga belum menyampaikan laporan keuangan Q1 2020 nya.
  • Tiga Notasi Khusus
    • PT Trikomsel Oke Tbk, mendapatkan tiga notasi khusus di belakang kode emiten : TRIO.EDL. Jika ditelusuri melalui kanal Laporan Keuangan dan Tahunan, hingga per artikel ini ditulis (16 September 2020). Emiten TRIO ini, masih belum melaporkan Laporan Keuangan Q1 2020 nya. Bahkan laporan keuangan terakhir TRIO menunjukkan ekuitas negatif. Selain itu, TRIO juga tidak menyampaikan disclaimer.

Contoh penerapan Notasi Khusus seperti di atas, secara tidak langsung sudah menjadi rambu-rambu untuk investor, dalam menyaring emiten-emiten mana saja yang bermasalah.

 

Manfaat Notasi Khusus

Nah kira-kira, apa sih manfaat Notasi Khusus ini bagi para investor ?

Adapun jika dilihat berdasarkan fungsi Notasi Khusus yang menjadi sebuah peringatan kepada para investor, maka Notasi Khusus memiliki beberapa manfaat bagi investor, antara lain :

Pertama, Notasi Khusus menjadi tanda atau alarm bagi emiten yang bermasalah. Dengan begitu, investor bisa mengetahui bahwa emiten memang tengah menghadapi suatu masalah tertentu. Oleh karenanya, investor bisa mempertimbangkan kembali keputusan investasinya, guna menghindari kerugian dan masalah yang lebih besar.

Kedua, Notasi Khusus menjadi panduan cepat dalam mengidentifikasi emiten. Seperti yang kita tahu, tidak semua investor mau melakukan analisis kondisi keuangan perusahaan. Mengingat untuk menganalisis laporan keuangan membutuhkan effort yang cukup besar, terutama bagi pemula. Untuk itu Notasi Khusus ini bisa dimanfaatkan, sebagai langkah awal investor tahu bahwa memang emiten tengah bermasalah.

Ketiga, Notasi Khusus juga menjadi bekal informasi bagi investor. Di atas tadi, sudah dijelaskan bahwa Notasi B, M, E, S, A, D, dan L memiliki pengertiannya masing-masing. Dengan begitu, investor memiliki cukup informasi dalam pengambilan keputusan. Di mana investor berpeluang menggali informasi lebih deep lagi mengenai emiten tersebut, berdasarkan notasi khusus yang ada. Nah, sebagai contohnya :

Salah satu emiten di atas, saham INTA mendapatkan notasi khusus “E” yang berarti laporan keuangan terakhirnya menunjukkan ekuitas negatif. Dengan begitu, kita bisa melakukan analisa fundamental dengan membedah laporan keuangan terakhirnya untuk menggali apa saja penyebab ekuitas INTA bertumbuh negatif.

Dari ketiga fungsi Notasi Khusus di atas, tentu akan semakin meningkatkan kewaspadaan kita sebagai investor. Dan tanpa perlu membuang waktu lebih lama, kita pun bisa tahu mengenai situasi dan kondisi yang dihadapi oleh suatu emiten.

Kendati demikian, Notasi Khusus BEI ini belum sepenuhnya diterapkan oleh perusahaan sekuritas. Adapun hingga saat ini masih tercatat ada lima Anggota Bursa yang sudah bersedia menerapkan Notasi Khusus ini ke dalam sistem perdagangan elektroniknya. Ke lima Anggota Bursa tersebut adalah PT MNC Sekuritas, PT Trimegah Sekuritas, PT Mirae Asset Sekuritas, dan PT Philip Sekuritas Indonesia. Bahkan portal Bloomberg pun, turut bersedia menerapkan Notasi Khusus. Berikut adalah contoh penerapan Notasi Khusus atau I-Suite dalam salah satu sistem perdagangan elektronik

Source : https://www.poems.co.id/NotasiKhususSaham.html

 

Terlepas, dari manfaat Notasi Khusus, lantas apakah perusahaan yang tidak mendapatkan Notasi Khusus, sudah pasti aman untuk dijadikan instrumen investasi ? Jelas, belum tentu aman. Oleh karenanya, akan lebih baik jika dilanjutkan dengan membedah Laporan Keuangan emiten terkait. Karena bagaimana pun, sebagai investor kita akan menghindari perusahaan-perusahaan yang memiliki banyak masalah, apalagi perusahaan dengan label Notasi Khusus BEI ini.

Nah, sebagai alternatif lain daripada Notasi Khusus, kita juga bisa menghemat waktu dalam menganalisis Laporan Keuangan melalui Cheat Sheet Q2 2020..

[Klik, untuk Berlangganan Cheat Sheet Q2 2020]

 

 

Kesimpulan

Untuk memudahkan investor mengetahui kondisi suatu perusahaan, BEI pun memfasilitasi investor dengan fitur Notasi Khusus yang disematkan di belakang kode emiten. Notasi Khusus ini terdiri dari tujuh jenis Notasi dalam bentuk huruf yakni B, M, E, S, A, D, dan L. Secara tidak langsung, Notasi Khusus ini menjadi indikator yang menunjukkan bahwa suatu emiten sedang menghadapi masalah. Dengan tujuan utamanya, memberikan perlindungan bagi investor agar terhindar dari emiten-emiten yang bermasalah. Dan tujuan kedua, agar emiten lebih taat aturan, guna menghindari penyematan notasi atau “tato” yang lebih banyak.

Kendati Notasi Khusus sudah diberikan ke emiten yang bermasalah, bukan berarti Notasi Khusus ini permanen. Karena bisa diubah atau dicabut, jika masalah yang dihadapi emiten tersebut sudah terselesaikan atau bahkan emiten terkait berhasil memperbaiki kinerjanya.

Dan kembali lagi pada pertanyaan di awal, apa manfaat Notasi Khusus bagi para investor ?  Hingga sejauh pembahasan ini, dengan adanya Notasi Khusus setidaknya para investor bisa mempertimbangkan kembali keputusan investasinya di perusahaan-perusahaan yang dimaksud. Dengan demikian, para investor bisa terhindar dari kerugian investasi dan juga masalah yang lebih besar.***

Nah, kalau kalian apakah sangat terbantu dengan adanya Notasi Khusus ini ? Dan apakah kalian tetap melakukan analisis Laporan Keuangan secara fundamental ? Kalau Penulis, sudah pasti tetap melakukan analisis fundamental sebelum memutuskan berinvestasi.

 

###

 

Info:

 

 

Tags : Notasi Khusus BEI | Notasi Khusus BEI | Notasi Khusus BEI | Notasi Khusus BEI | Notasi Khusus BEI | Notasi Khusus BEI | Notasi Khusus BEI | Notasi Khusus BEI | Notasi Khusus BEI | Notasi Khusus BEI | Notasi Khusus BEI | Notasi Khusus BEI | Notasi Khusus BEI | Notasi Khusus BEI | Notasi Khusus BEI

1
Pastikan rekan Investor tidak ketinggalan Informasi ter-update

Subscribe sekarang untuk mendapatkan update artikel terbaru setiap minggunya

keyboard_arrow_leftPrevious
Nextkeyboard_arrow_right

1 Comment

  • Surya
    25 September 2020 at 9:09 AM

    thanks ya Ko… ini tentang notasi ini ngebantu bgt, penjelasannya detail dan rinci, jd punya bayangan klo ada emiten yg bermasalah, biyar ga buang-buang waktu cek lap keuangannya

Komentar

Artikel Lainnya

Youtube Update

Our Social Media

Arsip Artikel