Pro Kontra Pajak Sepeda

Pro Kontra Pajak Sepeda, Benarkah Sepeda akan Dikenakan Pajak ?


Sejak diterapkannya masa new normal, olahraga sepeda belakangan mulai digandrungi lagi penggunaannya oleh masyarakat. Kendati demikian, pemerintah justru berencana menerbitkan pajak sepeda. Meski baru direncanakan, namun pajak sepeda ini sudah lebih dulu menuai pro – kontra di kalangan masyarakat. Lantaran pengenaan pajak sepeda diyakini akan memperkuat hak serta legitimasi peseda di jalanan, akan tetapi di sisi lain dikhawatirkan akan membuat lebih banyak orang semakin enggan bersepeda. Jika demikian, benarkah pemerintah akan menetapkan pajak sepeda ?

 

Rumor Pengenaan Pajak Sepeda

Sejak memasuki masa new normal, banyak di antara masyarakat kita yang mulai kembali menggunakan sepeda. Baik sekedar untuk berolahraga, maupun untuk perjalanan jarak dekat. Dan hingga kini penggunaan sepeda terus mengalami peningkatan di berbagai kota dan diikuti dengan volume penjualan sepeda yang juga terus meningkat. Sayangnya penggunaan sepeda yang semakin merebak ini, justru berpotensi dikenakan pajak.

 

Warga bersepeda saat CFD pertama di masa PSBB transisi. Source : https://investor.id/business/kemenhub-bantah-siapkan-regulasi-pajak-sepeda

 

Pengenaaan pajak sepeda ini sendiri, sebenarnya sudah beberapa kali terjadi di Indonesia. Bahkan jika dilihat lebih dalam, pajak sepeda di Indonesia sudah ada sejak masa pemerintahan Kolonial, dan terus berlanjut hingga masa pemerintahan Jepang. Atau sekitar ±40 tahun silam. Dulu pajak sepeda ini terjadi secara merata baik di tingkat daerah, hingga ke kecamatan dan desa. Berdasarkan informasi dari Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Kalsel, pengenaan pajak sepeda saat dulu ialah Loces sepeda. Di mana untuk waktu tertentu ada pemungutan di saat pemeriksaan di jalan oleh petugas Pamong Praja, dengan bukti lunas pajak diberikan stiker warna kuning di tempel di dalam lampu sepeda atau direkatkan di sepeda. Salah satu pemicu pengenaan pajak sepeda di jaman dulu, karena sepeda dinilai bukan lagi barang biasa. Namun sepeda sudah dinilai sebagai barang mewah, terlihat dari harganya yang tak lagi murah. Tercatat harga sepeda mulai mengalami kenaikan dari kisaran Rp 2.5 juta, bahkan ada yang lebih dari Rp 35 juta per unitnya. Situasi tersebut terus memicu pemerintah untuk mengenakan pajak sepeda.

 

Pro Kontra Pajak Sepeda

Meski pemerintah sudah membantah rumor yang beredar terkait pengenaan pajak sepeda, namun pro kontra masyarakat terhadap pajak sepeda ini terus bergulir.

Beberapa pro yang ada terkait pengenaan pajak sepeda ini di antaranya, memungkinkan pemerintah memiliki tambahan dana yang lebih besar untuk menyediakan dan membuat sejumlah fasilitas yang memadai untuk para pengguna sepeda. Termasuk juga untuk biaya perawatan jalan khusus pengguna sepeda. Sehingga pajak sepeda dinilai penting, karena bisa mendukung kenyamanan dan keselamatan para pesepeda. Di samping itu, pengenaan pajak sepeda ini juga dinilai akan memperkuat hak dan legitimasi pesepeda di jalanan. Di mana dengan membayar pajak, fasilitas-faslitas khusus yang dibangun khusus bagi pesepeda tidak akan membuat pengguna kendaraan lain iri. Karena sama-sama sebagai pembayar pajak.

Kendati demikian, sebagian masyarakat lainnya menilai pengenaan pajak sepeda untuk saat ini tidaklah tepat. Karena di masa-masa pandemi Covid-19 sekarang ini, sepeda menjadi kendaraan alternatif yang bisa digunakan banyak pihak. Terlebih lagi, semestinya sepeda dibebaskan dari pajak apapun. Hal ini mempertimbangkan fungsi dan kegunaan sepeda yang sebenarnya sepeda ini bukanlah alat angkut untuk usaha. Melainkan sepeda digunakan sebagai sarana olahraga. Inilah mengapa sepeda mulai kembali digemari masyarakat, karena bisa meningkatkan imunitas dan kesehatan seseorang. Sehingga masyarakat tidak mudah stress, dan dengan mudah meningkatkan produktivitasnya. Di saat yang sama, sepeda juga ikut mereduksi kemacetan dan membuat lingkungan lebih sehat lagi. Mengingat kebiasaan bersepeda ini bisa menekan penggunaan kendaraan bermotor, mengurangi polusi udara, dan mengurangi kemacetan.

Sehingga banyak masyarakat yang menilai, adapun yang seharusnya dikenakan pajak adalah pabrik ataupun toko yang menjual sepeda. Bukan sepedanya dan dibebankan kepada si pemilik sepeda.

 

Warga bersepeda di Jalan Ahmad Yani – Bekasi, Jawa Barat. Source : Republika.id

 

Adapun hingga saat ini, diperkirakan jumlah pesepeda terus mengalami peningkatan, seiring dengan banyaknya masyarakat yang menjadikan sepeda sebagai olahraga. Dan sebagian di antaranya menjadikan sepeda sebagai alat mobilitas. Berdasarkan hasil survei WTBI, sekitar ±57% orang menjadikan sepeda sebagai sarana olahraga, dan sekitar ±43% sisanya menjadikannya sebagai alat mobilitas. (angka-angka tersebut akan terus mengalami perubahan).

 

Pajak Sepeda Dibantah Pemerintah

Rumor pengenaan pajak sepeda rupanya telah dibantah oleh pemerintah, di mana pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) hanya berencana menerbitkan regulasi untuk mendukung keselamatan para pesepeda. Regulasi ini nantinya akan mengatur sejumlah hal, mulai dari alat pemantul cahaya bagi para pesepeda, penyediaan jalur sepeda, dan juga penggunaan alat keselamatan lainnya. Dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sepeda ini dikategorikan sebagai kendaraan tidak bermotor yang digerakkan oleh manusia. Oleh karenanya, pengaturannya bisa dilakukan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Adapun sebagai tindak lanjutnya, kini Kemenhub tengah melakukan tahapan diskusi dengan beberapa pihak guna merancang peraturan menteri, mengenai keselamatan pengguna sepeda.

Source : https://www.vlix.id/video/news/

 

Regulasi sepeda ini dinilai penting oleh pemerintah, mengingat pengguna sepeda sebenarnya membutuhkan aturan yang bisa melindungi keselamatan para pengguna sepeda. Ke depannya pun, pemerintah juga akan mendorong pemerintah daerah untuk ikut mengatur penggunaan sepeda minimal dengan menyiapkan infrastruktur jalan, maupun ketentuan lain yang mengatur khusus para pesepeda di wilayah masing-masing. Pertimbangan regulasi tersebut, dipicu oleh penggunaan sepeda yang cenderung bergerombol hingga melebar ke tengah jalan. Sehingga keberadaannya dinilai cukup mengganggu pengguna jalan kendaraan bermotor, dan membahayakan nyawa pesepeda tersebut. Sehingga, pemerintah tidak akan mengenakan pajak apapun terhadap sepeda, ataupun terhadap pemilik sepeda pada saat menggunakan sepeda di jalan.

Pemerintah pun turut melakukan kajian terkait dengan meningkatnya penggunaan sepeda belakangan ini. Dari kajian itu pun, pemerintah menyimpulkan bahwa penggunaan sepeda memang tengah cenderung meningkat. Sebagai cara alternatif untuk menghindari kontak fisik di kereta ataupun angkutan massal lainnya, agar tidak mudah terkontak Covid-19. Salah satunya seperti Jepang.

 

Bagaimana Implementasi Regulasi Sepeda ?

Sayangnya, perancangan regulasi sepeda ini tidaklah mudah dari sisi implementasinya. Lantaran banyak pihak yang menuntut agar regulasi tidak membebani para pengguna sepeda. Seperti halnya Ketua Komunitas Bike2Work Indonesia, Poetoet Soedarjanto yang dengan tegas menyatakan penolakannya terhadap regulasi yang dibuat oleh Kemenhub, jika dalam persyaratan teknisnya ada yang memberatkan pengguna sepeda, terlebih lagi masyarakat kecil.

Hingga pada saat artikel ini ditulis, perancangan regulasi sepeda sudah berjalan sekitar dua minggu (per 13 Juli 2020). Dalam prosesnya, Kemenhub tidak sendiri, melainkan turut melibatkan komunitas sepeda termasuk juga dengan asosiasi produsen sepeda. Dalam perancangan regulasi sepeda tersebut, ada dua klasifikasi sepeda yang dibuatkan regulasi yakni pertama sepeda umum, dan kedua sepeda balap dan sepeda gunung. Sepeda-sepeda tersebut, wajib memiliki bel, sepatbor, sistem rem, pedal, bereflektor, lampu, dan alat pemantul cahaya yang bisa disesuaikan dengan kondisi.

Selain itu, pemerintah juga menyusun tata cara bersepeda yang dilarang dan diperbolehkan :

Ketentuan :

  • Wajib menggunakan helm khusus sepeda, baik untuk sepeda gunung dan sepeda balap,
  • Wajib menggunakan pakaian dan/atau atribut yang bisa memantulkan cahaya saat bersepeda di malam hari,
  • Wajib menggunakan alas kaki,
  • Harus memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas.

Larangan :

  • Tidak mengangkut penumpang, kecuali sepeda yang dilengkapi dengan tempat duduk penumpang,
  • Dilarang menggunakan dan/atau mengoperasikan perangkat elektronik seluler,
  • Dilarang menggunakan payung saat berkendara, kecuali pedagang,
  • Dilarang berdampingan dengan kendaraan lain, kecuali ditentukan oleh rambu lalu lintas,
  • Dilarang berkendara dengan berjajar lebih dari dua sepeda.

 

Komunitas Brompton Riders Bekasi. Source : https://www.tribunnews.com/otomotif/2020/07/13/kemenhub-siapkan-regulasi-buat-pesepeda-ini-kata-komunitas-dan-penggiat-sepeda?page=3

 

Adapun tenggat waktu perancangan regulasi sepeda adalah Juli 2020 bisa diselesaikan dan direalisasikan. Sehingga pada Agustus 2020 mendatang regulasi sepeda ini sudah bisa menjadi guidance. Dan berkenaan dengan tata cara bersepeda yang dilarang dan diperbolehkan besar kemungkinan masih akan terus digodok oleh pemerintah. Sampai setidaknya mencapai persetujuan dari semua pihak yang terlibat dalam perancangan regulasi sepeda.

 

Apa yang Sebaiknya Dilakukan Pemerintah ?

Di luar daripada rumor pengenaan pajak sepeda dan regulasinya, seharusnya pemerintah bisa merespons tren bersepeda dengan positif. Setidaknya dengan sambutan positif tersebut, pemerintah bisa lebih memaksimalkan jalur khusus peseda, mengingat hingga saat ini di Indonesia masih sangat minim jalur khusus sepeda. Seperti halnya, di sekitar Jabodetabek masih banyak ruas jalan yang tidak menyediakan jalur tersebut. Sekalipun ada, jalur sepeda yang sudah disediakan pun cenderung tidak digunakan sebagaimana mestinya. Inilah yang menimbulkan ketidakteraturan para pesepeda.

 

 

Tidak hanya itu saja, pemerintah juga bisa memberikan dukungan berupa subsidi dan insentif yang menarik bagi para pengguna sepeda. Karena pemberian subsidi dan insentif ini sendiri sebenarnya sudah menjadi hal yang lazim diberikan kepada pada pesepeda. Sebenarnya, di sejumlah negara ada banyak regulasi yang mengatur penggunaan sepeda. Terlebih lagi di negara-negara yang jumlah populasi sepedanya cukup besar. Beberapa contoh di antaranya, adalah :

  • Belanda, ada > 25% perjalanan yang menggunakan sepeda, persentase ini menjadi lebih tinggi dari negara manapun. Untuk mengatasi ketergantungan warganya terhadap mobil, maka para pengendara sepeda bisa mengklaim 0.19 euro atau setara Rp 3 ribu dari tempat mereka bekerja, untuk setiap kilometer jarak yang ditempuh menggunakan sepeda ke kantor. Sehingga, jika seseorang bersepeda sejauh 10 km/hari dan lima hari dalam seminggu. Maka pesepeda tersebut bisa mendapatkan sekitar Rp 7.5 juta/tahun dari manfaat bebas pajak.
  • Selandia Baru, juga menawarkan uang tunai kepada karyawan yang mengendarai sepeda. Terhitung bersepeda dari dan menuju ke kantor akan menerima sekitar 5 dollar AS/hari. Dan jika konsisten dilakukan lebih dari setengah tahun, maka nominal tersebut akan ditingkatkan menjadi 10 dollar ditambah dengan bonus akhir tahun.
  • Belgia, menjadi salah satu negara yang menerapkan skema insentif uang bagi pesepeda sejak tahun 1999. Di mana para pesepeda bisa mengklaim sekitar 0.26 dollar/km kepada tempat mereka bekerja. Dan berdasarkan hasil penelitian dari Federasi Pengendara Sepeda Eropa (ECF), jumlah pekerja yang bersepeda ke tempat kerja dan menerima tunjangan terus meningkat sebesar 30% antara tahun 2011 dan 2015.

Dari beberapa contoh pemberian subsidi dan insentif di atas, besar kemungkinan akan menggugah minat lebih banyak orang untuk menggunakan sepeda sebagai pendukung aktifitas mereka. Itu lebih baik, daripada pemerintah mengenakan pajak sepeda bagi penggunanya. Bisa saja dampaknya, secara perlahan-lahan orang enggan menggunakan sepeda meski hanya sebagai sarana olahraga.

 

Kesimpulan

Kembali lagi pada pertanyaan di atas, benarkah pemerintah akan menetapkan pajak sepeda ? Hingga sejauh ini, kesimpulan yang bisa ditarik adalah rencana perancangan regulasi sepeda, yang diklaim akan mendukung keselamatan para pesepeda. Regulasi ini nantinya mengatur sejumlah hal, mulai dari alat pemantul cahaya bagi para pesepeda, penyediaan jalur sepeda, dan juga penggunaan alat keselamatan lainnya. Regulasi sepeda ini dinilai penting oleh pemerintah, mengingat pengguna sepeda sebenarnya membutuhkan aturan yang bisa melindungi keselamatan para pengguna sepeda.

Kita pun sebagai masyarakat, tidak ada salahnya untuk turut mengawasi berjalannya perancangan regulasi sepeda. Apalagi jika dilihat dari tujuan regulasi ini, tidak lain ialah untuk mewujudkan ketertiban pesepeda dalam berlalu lintas. Sehingga bisa menjamin keselamatan para pengguna sepeda di jalan. Adapun kita sebagai masyarakat, tidak ada salahnya turut mengawasi berjalannya perancangan regulasi yang tenggat waktu nya masih berjalan hingga akhir Juli 2020 ini.

 

###

 

Info:

 

 

Tags : Pro Kontra Pajak Sepeda | Pro Kontra Pajak Sepeda | Pro Kontra Pajak Sepeda | Pro Kontra Pajak Sepeda | Pro Kontra Pajak Sepeda | Pro Kontra Pajak Sepeda | Pro Kontra Pajak Sepeda | Pro Kontra Pajak Sepeda | Pro Kontra Pajak Sepeda | Pro Kontra Pajak Sepeda | Pro Kontra Pajak Sepeda | Pro Kontra Pajak Sepeda

1
Pastikan rekan Investor tidak ketinggalan Informasi ter-update

Subscribe sekarang untuk mendapatkan update artikel terbaru setiap minggunya

keyboard_arrow_leftPrevious
Nextkeyboard_arrow_right

Komentar

Artikel Lainnya

Youtube Update

Our Social Media

Arsip Artikel