Prospek dan Kinerja PBID

Bagaimana Dampak Pengenaan Cukai Plastik Terhadap Prospek dan Kinerja PBID ?


Larangan penggunaan kantong plastik banyak menuai pro dan kontra di masyarakat. Hal ini cukup membuat sejumlah pelaku pasar khawatir. Terlebih bagi investor yang sedang berinvestasi di emiten di sub sektor plastik dan kemasan. Pelarangan penggunaan kantung plastik ini dikhawatirkan akan berdampak terhadap kinerja emiten produsen plastik. Salah satu emiten yang dikhawatirkan akan terkena dampak dari kebijakan ini adalah PBID. Bagaimana Prospek dan Kinerja PBID terkait kebijakan ini ? Dan kira-kira akan seberapa besar dampaknya terhadap emiten produsen plastik ke depannya ?

 

Latar Belakang Pelarangan Pemakaian Kantong Plastik

Wacana pelarangan pemakaian kantong plastik kali ini sebenarnya bukan kali pertama muncul ke permukaan. Hal ini sebelumnya juga pernah mengemuka di tahun 2016 – 2017 yang lalu. Namun dalam beberapa bulan belakangan, wacana ini kembali mengemuka di kalangan masyarakat. Bukan hanya masyarakat yang diramaikan oleh polemik larangan pemakaian kantung plastik, pelaku usaha di bidang retail pun mengkhawatirkan kebijakan ini. Sejumlah pengusaha retail, yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), turut menuntut polemik larangan pemakaian kantong plastik segera diselesaikan.

Aprindo, asosiasi yang membawahi 40.000 gerai retail modern di Indonesia, menilai larangan penggunaan kantong plastik tidak tepat jika ditetapkan di Indonesia. Aprindo menilai kebijakan yang lebih tepat, adalah mengkampanyekan untuk mengurangi pemakaian kantung plastik secara berkala, bukan dengan melarang. Apalagi pelarangan ini tidak dibarengi dengan edukasi dan sosialisasi yang cukup di kalangan masyarakat, sehingga berdampak pada sejumlah pengusaha retail.

Di sisi lain, larangan pemakaian kantong plastik ini belum berjalan merata. Lantaran pelarangan pemakaian kantong plastik baru berlaku di beberapa kota, seperti di kota Banjarmasin yang sudah lebih lama menerapkan larangan pemakaian kantong plastik, yakni sejak 1 Juni 2016 dilakukan di pusat-pusat perbelanjaan modern. Kebijakan ini juga mulai diberlakukan di kota Balikpapan pada Juni 2018 kemarin, yang juga dilakukan di pasar-pasar modern. Kemudian, kota Bogor juga mulai ikut menerapkan larangan pemakaian kantong plastik sejak 1 Desember 2018, dengan menyasar pasar-pasar swalayan, mall, dan minimarket. Dan terakhir, Denpasar yang terbilang baru saja melaksanakan larangan pemakaian kantong plastik pada 1 Januari 2019 yang dilakukan di toko-toko modern maupun pusat perbelanjaan.

 

Salah satu retail modern di Indonesia. Source : Berbagai Sumber

 

Demikian pula di Jakarta sendiri, wacana pelarangan pemakaian kantung plastik awalnya ditargetkan akan berlaku per awal Januari 2019 ini. Dengan rentang waktu sosliasasi larangan pemakaian kantung plastik, baik di pasar modern maupun tradisional, mulai dari Januari 2019 hingga ke Juni 2019. Faktanya, hingga per artikel ini ditulis, Jakarta belum juga menerapkan larangan pemakaian kantung plastic secara merata. Kendati demikian, sejumlah pusat perbelanjaan modern di Jakarta sudah ada yang memulainya lebih dulu.

 

 

Jika kita teliti lebih lanjut, sebenarnya mandatori pelarangan pemakaian kantong plastik cenderung menyasar pasar retail modern (pusat perbelanjaan modern), daripada pasar tradisional. Penulis sendiri melihat kebijakan ini agak aneh mengingat tingkat penggunaan kantong plastik justru lebih banyak dilakukan di pasar tradisional ketimbang retail modern. Jika memang tujuannya adalah untuk mengurangi tingkat penggunaan kantong plastik, maka seharusnya sosialisasi dilakukan dengan menyasar pasar tradisional terlebih dahulu. Di sisi lain, untuk memandatori larangan pemakaian kantung plastik di pasar-pasar tradisional akan sedikit lebih sulit, sehingga seharusnya dilakukan sosialisasi dengan jangka waktu yang lebih panjang.

However, polemik tersebut diantisipasi terlebih dulu oleh beberapa retail modern dengan menerapkan aturan kantung plastik berbayar. Salah satunya seperti yang dilakukan oleh RANC (Ranch Market), yang sejak per Desember 2018 kemarin sudah menerapkan pemakaian plastik berbayar. Ke depannya pun RANC akan mensosialisasikan agar pengunjung membawa kantung belanja sendiri untuk mengurangi pemakaian kantung plastik. Langkah lain yang lebih ekstrim dilakukan oleh IKEA di Kawasan Alam Sutera, yang sudah tidak menyediakan kantung plastik sama sekali bagi para pengunjung yang berbelanja di store nya.

 

Salah satu Outlet belanja RANC. Source : Berbagai Sumber

 

Wacana Pengenaan Cukai Plastik

Pelarangan pemakaian kantung plastik di atas, memang masih agak sulit diterapkan sehingga menimbulkan sejumlah kontra di kalangan masyarakat. Hal itu juga didorong oleh tingkat konsumsi masyarakat akan penggunaan kantung plastik yang sudah cukup tinggi, lantaran masyarakat Indonesia sudah memiliki ketergantungan terhadap kantung plastik apalagi untuk kebutuhan rumah tangga.

Tak heran, jika pelarangan penggunaan kantung plastik nantinya belum efektif berjalan, maka Pemerintah akan mengenakan bea cukai yang rencananya akan dikenakan pada kantung plastik. Jika nantinya cukai dikenakan ke kantung plastik, bisa jadi nantinya cukai kantung plastik akan memiliki hukum Peraturan Pemerintah. Alasan mengapa kantung plastik ini akan dikenakan cukai, lantaran cukai merupakan instrumen fiskal, yang dinilai lebih ampuh untuk mengendalikan, mengawasi, dan mengontrol dampak negatif dari penggunaan kantung plastik.

 

 

Mengingat plastik memiliki rangkaian varian produk, maka yang akan dikenakan cukai adalah kantung plastik yang tidak ramah lingkungan (kantung plastik/kresek), dengan beban tarif yang lebih tinggi. Sedangkan, untuk plastik yang sudah ramah lingkungan (tote bag) akan didorong menjadi lebih affordable. Tidak hanya itu, plastik yang ramah lingkungan juga tetap dikenakan tarif, namun jauh lebih rendah bahkan bisa saja dibebaskan.

Sayangnya cukai plastik tersebut, hingga kini masih belum bisa dipastikan kapan waktu implementasi cukai terhadap kantung kresek. Namun, nampaknya penerapan kebijakan cukai plastik akan menemui sejumlah kendala, dan berpotensi kembali tertunda.

 

Dampak ke Emiten Sub Sektor Plastik & Kemasan

Lantas, bagaimana dampaknya terhadap emiten di sub sektor plastik & kemasan ? Sebut saja salah satu emiten yang bergerak sebagai produsen plastik, yakni PBID (PT Panca Budi Idaman). Apakah wacana cukai plastik berpotensi menekan kinerja produsen bahan baku plastik, termasuk Prospek dan Kinerja PBID?

Penulis sendiri melihat tingginya ketergantungan masyarakat terhadap kebutuhan kantung plastik/kresek, rasanya akan cukup sulit menghentikan pemakaian kantung plastik. Apalagi kantung plastik masih memiliki nilai ekonomi, dan dinilai memberikan banyak manfaat bagi kebutuhan rumah tangga. Apalagi hingga sejauh ini dari pihak pemerintah pun, belum bisa menemui solusi alternatif pengganti kantung plastik ini. Kalau pun saat ini sudah ada produk substitusi kantongan plastik namun belum mampu menggantikan kantung plastik. Lagi pula substitusi kantungan plastik saat ini masih cukup minim digunakan oleh masyarakat.

Di sisi lain, meskipun sampai saat ini wacana pelarangan pemakaian kantong plastik masih terus bergulir, bahkan menyusul ke daerah-daerah lainnya (seperti : kota Bandung), PBID sendiri masih optimistis bahwa permintaan kantung plastik akan meningkat. Jika akhirnya nanti cukai plastik jadi diterapkan, maka PBID akan melakukan penyesuaian. Sampai saat ini pun, Prospek dan Kinerja PBID belum terpengaruh oleh larangan pemakaian kantung plastik dan isu cukai plastik. Hal itu ditunjukkan oleh niat PBID yang masih berekspansi dengan membangun pabrik di Pemalang – Jawa Tengah.

Anyway, mengenai ekspansi yang dilakukan oleh PBID tersebut, Penulis sudah pernah mengangkat dalam artikel terpisah lainnya. Untuk membaca kembali artikel PBID tersebut, Anda bisa klik link berikut ini :

 

[Baca lagi : Gencar Melakukan Ekspansi, Bagaimana Prospek PBID ke Depannya ?]

 

Kesimpulan

Larangan pemakaian kantung plastik dan isu cukai plastik yang belakangan ini beredar, cukup menimbulkan polemik penolakan dari sejumlah pihak. Implementasi pelarangan pemakaian kantung plastik ini belum merata, bahkan bisa dikatakan baru menyasar retail modern.

Hingga saat ini, pelarangan penggunaan kantung plastic dan cukai plastik tidak terlalu mempengaruhi Prospek dan Kinerja PBID sebagai perusahaan yang memproduksi plastik & kemasan, mengingat target market PBID adalah pasar tradisional.

Meskipun demikian, jika ke depannya pelarangan kantung plastik ini meluas ke pasar tradisional, Penulis melihat tidak akan terlalu mempengaruhi Prospek dan Kinerja PBID, mengingat habit dari masyarakat Indonesia yang sangat tergantung oleh kantung plastik, dan juga fakta belum adanya produk substitusi untuk kantung plastik.

tags  : Prospek dan Kinerja PBID, Prospek dan Kinerja PBID, Prospek dan Kinerja PBID, Prospek dan Kinerja PBID, Prospek dan Kinerja PBID, Prospek dan Kinerja PBID

###

 

Info:

  • Monthly Investing Plan Februari 2019 sudah terbit. Anda dapat memperolehnya di sini.
  • Cheat Sheet LK Q4 2018 akan segera terbit, Anda dapat memperolehnya di sini.
  • E-Book Quarter Outlook LK Q4 2018 akan segera terbit. Anda dapat memperolehnya di sini.
  • Jadwal Workshop :
    • Workshop Ultimate Value Investing (Medan, 23 – 24 Februari 2019) dapat dilihat di sini.

1
Pastikan rekan Investor tidak ketinggalan Informasi ter-update

Subscribe sekarang untuk mendapatkan update artikel terbaru setiap minggunya

keyboard_arrow_leftPrevious
Nextkeyboard_arrow_right

3 Comments

  • Anggi
    18 February 2019 at 11:23 AM

    thanks infonya. tapi apa sekarang impact dari pelarangan pemakaian kantung plastik bagi PBID sudah berdampak besar atau mengganggu PBID?

    • Rivan
      Rivan Kurniawan
      14 March 2019 at 5:20 AM

      Halo Bu Anggi.. Impact dari pelarangan pemakaian kantung plastik sejauh ini belum berdampak besar bagi PBID..
      karena masyarakat Indonesia masih memiliki ketergantungan yang cukup tinggi terhadap plastik..

Komentar

Artikel Lainnya

Youtube Update

Our Social Media

Arsip Artikel