Dividen bebas pajak yang sejak lama hanya sebatas wacana, belakangan ini rupanya sudah terealisasikan, seiring dengan diresmikannya UU Cipta Kerja. Di mana pemerintah tengah berupaya melonggarkan beberapa aturan perpajakan guna menguatkan perekonomian Indonesia. Untuk itu, salah satu pelonggaran yang diberikan pemerintah adalah yang berkaitan dengan penghapusan Pajak Penghasilan (PPh) atas dividen, baik dari dalam negeri