Single-Investor-Identification

Terakhir diperbarui Pada 10 Februari 2025 at 10:01 am

Untuk dapat melakukan sistem investasi direct secara langsung, seorang investor memerlukan yang namanya SID atau yang lebih dikenal Single Investor Identification. SID ini sifatnya wajib bagi individu yang akan melakukan transaksi dalam lingkup pasar modal, lantaran SID menandakan identitas tunggal dari seorang investor. Untuk mari kita mengenali seluk beluk SID untuk sistem investasi direct di pasar modal! Mari simak…

 

Apa itu SID (Single Investor Identification)

SID dalam investasi di pasar modal, merupakan singkatan dari Single Investor Identification yang berarti sebuah kartu identitas tunggal yang terdiri dari 13 digit, dengan perpaduan angka dan huruf yang terbagi ke dalam 5 bagian. SID berguna untuk menunjukkan seluruh riwayat transaksi yang sudah dilakukannya selama di pasar modal dengan sistem investasi direct (secara langsung tanpa diwakili).

SID ini akan diberikan oleh KSEI kepada investor, nasabah, maupun para partisipan yang akan bertransaksi di pasar modal. Sekalipun investor tersebut hanya akan membeli sejumlah instrumen investasi secara sekaligus. Namun karena sifatnya yang wajib dan tunggal identitas bagi setiap investor di pasar modal, maka setiap masing-masing investor hanya akan memiliki satu buah kartu SID ini.

Jadi dengan mempunyai SID ini, teman-teman investor sudah bisa melakukan investasi secara langsung di pasar modal, baik itu untuk investasi jangka panjang maupun trading.

Ilustrasi kartu SID bagi para investor. Source: inbizia.com

 

Fungsi SID bagi Investor

SID memiliki sejumlah fungsi yang dapat membantu investor selama berinvestasi di pasar modal, antara lain:

  • Identitas tunggal bagi investor

SID merupakan identitas seorang investor, berisikan sederet nomor unik dan berbeda antara kartu SID satu dengan yang lainnya.

  • Mempermudah transaksi jual beli di pasar modal

Sebagai indentitas yang sifatnya wajib dimiliki investor, maka investor akan memiliki kemudahan dalam melakukan transaksi jual beli dalam sistem perdagangan di pasar modal.

  • Alat Pengecekan Jumlah Aset

SID menjadi alat pengecekan terhadap jumlah aset yang dimiliki investor di pasar modal, nantinya dapat mencerminkan seberapa besar kekayaan investor. Pertanyaannya, kenapa SID menjadi alat pengecekan aset? Seperti yang sudah dijelaskan di atas, SID ini terintegrasi dengan rekening bank yang dimiliki investor. Sehingga untuk melakukan pengecekan cukup mudah, hanya melalui bank penyedia jasa Rekening Dana Investor (RDI).

  • Memberikan transparansi investasi

SID sebagai sarana yang memudahkan investor memantau setiap historical aktivitas investor di pasar modal. Tentunya hal ini memungkinkan investor bisa lebih mudah untuk mendapatkan laporan portfolio secara menyeluruh, baik itu dari banyak instrumen maupun sekuritas. Dengan begitu, transparansi transaksi dapat diperoleh investor dengan mudah.

  • Kemudahan akses pemantauan transaksi di pasar modal

SID sebagai akses pemantauan historical aktivitas di pasar modal, dapat digunakan dengan cara mengakses aplikasi milik KSEI hanya perlu memasukkan nomor yang tertera.

 

Ingin menyusun investing plan, tapi memiliki waktu yang terbatas untuk mengolah informasi. Segera manfaatkan Monthly Investing Plan yang telah terbit!

BANNER-ARTIKEL-MIP-2024

Bagi teman-teman investor yang ingin berlangganan Monthly Investing Plan, bisa menggunakan voucher…

 

Keuntungan Investasi melalui SID

Manfaat dari kepemilikan SID ini adalah memberi banyak keuntungan bagi seorang investor di pasar modal, yang mencakup:

  • Identifikasi dan pengawasan semakin mudah, lantaran SID terintegrasi dengan e-KTP. Sehingga data diri investor di Bursa Efek Indonesia telah terintegrasi ke dalam lingkup nasional.
  • Sarana bagi investor dalam melakukan pengecekan portfolio investasi secara menyeluruh. Meski investor menyimpan dana kelola pada instrumen maupun sekuritas yang berbeda-beda.
  • Mempermudah akses transaksi jual dan beli instrumen investasi di pasar modal, lantaran kepemilikan SID ialah syarat mutlak bagi investor.
  • Mempermudah akses terhadap seluruh aktivitas investor di pasar modal. Sehingga investor bsia dengan sangat mudah memantau pertumbuhan aset kekayaan yang dimiliki secara online, melalui portal PT KSEI di website investor.ksei.co.id.

 

Proses Pembuatan SID

Untuk bisa melakukan investasi di pasar modal, maka investor perlu melewati tahap pembuatan SID terlebih dulu. Berikut proses pembuatan SID khusus untuk investor pasar modal, antara lain:

  • Hubungi perusahaan Sekuritas terdaftar yang telah dipilih.
  • Mintalah informasi mengenai tata cara prosedur untuk mendapatkan SID dan persyaratan apa saja yang perlu dipenuhi.
  • Persiapkan sejumlah dokumen yang dibutuhkan, mulai dari KTP, NPWP, hingga dokumen pendukung yang lain.
  • Isi data pada formulir pendaftaran sesuai dengan arahan yang diberikan.
  • Lengkapi juga dokumen pendukung lain yang diminta perusahaan Sekuritas, sebagai bukti kepemilikan.
  • Serahkan formulir yang sudah diisi, beserta dokumen kepada perusahaan Sekuritas.
  • Tunggu proses validasi data dan verifikasi oleh petugas Sekuritas.
  • Setelah data terverifikasi, maka kartu SID sudah dapat dipergunakan dalam transaksi jual beli instrumen di pasar modal.

 

Cara Mengecek SID Saham

SID sebagai kartu identitas yang memiliki 13 digit perpaduan angka dan huruf. Juga akan mencantumkan nama investor terkait, beserta dengan masa berlaku. Adapun cara untuk mengecek SID ialah dengan melihat pengelompokkan angka seperti berikut:

Gambaran 13 digit angka dan huruf pada SID. Source: idx_yogyakarta

  • Pada bagian pertama, digit ke-1 dan ke-2 mencerminkan tipe investor. Hal ini dapat terlihat dari kode berikut:
    • Kode ID bagi investor perorangan,
    • MF untuk investor reksadana,
    • SC untuk investor dari perusahaan,
    • CP untuk investor korporasi,
    • IS untuk investor bank, PF merupakan dana pensiun, serta OT untuk tipe lainnya.
  • Berikutnya pada bagian kedua, digit ke-3 adalah representasi dari status investor, yakni:
    • Kode D adalah domestik,
    • F adalah untuk orang asing.
  • Lalu di bagian ketiga, digit ke-4 sampai ke-7 adalah representasi bulan dan tanggal lahir dari investor.
  • Bagian keempat, digit ke-8 sampai ke-13 menandakan identitas transaksi para investor atau yang dikenal Trading ID. Sedangkan untuk dua digit paling terakhir merupakan bukti pemeriksaan.

 

 

Risiko dan Perlindungan Investor

Ketika seorang investor sudah memiliki SID, maka secara langsung juga berhak atas perlindungan yang disediakan oleh Bursa Efek Indonesia. Perlindungan investor tersebut berasal dari pembentukan Dana Perlindungan Pemodal yang dinaungi oleh Indonesia Securities Investor Protection Fund (SIPF). Sebagai informasi saja, SIPF ini merupakan perusahaan yang melaksanakan penyelenggaraan program Dana Perlindungan Pemodal, yang juga diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Perlindungan bagi investor bisa didapatkan dengan persyaratan:

  1. Investor menitipkan aset dan benar memiliki rekening Efek di Kustodian.
  2. Dibukakan Sub Rekening Efek di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian oleh Kustodian.
  3. Investor sudah memiliki SID dari Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.

Ganti rugi kepada investor bisa dilakukan, selama investor memenuhi ketentuan berikut:

  • OJK sudah menerbitkan pernyataan tertulis seperti di bawah:

    • Ada kehilangan aset.
    • Kustodian tidak mempunyai kemampuan dalam mengembalikan aset investor yang hilang.
    • Kustodian selaku Perantara Pedagang Efek yang melakukan administrasi Efek, dinyatakan tidak bisa melanjutkan kegiatan usaha, atau bahkan izin usaha dicabut OJK.
    • Kustodian dinyatakan tidak mampu untuk melanjutkan kegiatan usaha sebagai Bank Kustodian dan dalam proses pertimbangan persetujuan Bank Umum, agar Kustodian dicabut OJK.
  • Investor telah melakukan pengajuan permohonan ganti rugi kepada SIPF

Hal ini sesuai dengan POJK No.VI.A.5 mengenai Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal. Di mana ganti rugi akan dilakukan dalam bentuk dana senilai aset investor yang hilang atau sesuai pada batasan paling tinggi, bagi setiap investor dan Kustodian berdasarkan ketetapan OJK. Ganti rugi atas nilai aset investor yang hilang itu tidak termasuk nilai kerugian atas perkiraan nilai investasi di masa mendatang. Adapun besaran ganti rugi aset investor sekitar Rp200 juta per investor dan Rp100 miliar per Kustodian.

Nah itulah tadi mengenai SID atau Single Investor Identification, yang menjadi kartu identitas investor untuk dapat melakukan transaksi jual dan beli di pasar modal. SID bukan hanya sekedar kartu identitas, namun juga memiliki fungsi yang akan serba memudahkan urusan investor, selama berinvestasi di pasar modal. Lebih dari itu, sebenarnya SID juga dapat dimanfaatkan oleh investor untuk merancang perencanaan keuangan dan menetapkan strategi investasi. Nah kalau menurut teman-teman sendiri gimana dengan kepemilikan SID ini?***

 

###

 

DISCLAIMER ON:
Tulisan ini bukan rekomendasi jual dan beli. Semua data dan pendapat pada artikel adalah bersifat informasi yang mengedukasi pembaca, berdasarkan sudut pandang penulis pribadi. Risiko investasi berada pada tanggung jawab masing-masing investor. Do Your Own Research!

 

Temukan Artikel Analisa dan Edukasi Saham lainnya di Google News.

1
Pastikan rekan Investor tidak ketinggalan Informasi ter-update

Subscribe sekarang untuk mendapatkan update artikel terbaru setiap minggunya

reCaptcha v3
keyboard_arrow_leftPrevious
Nextkeyboard_arrow_right

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *