Rivan Kurniawan

Emiten Delisting dari BEI Wajib Buyback Saham, Ini Peraturannya !

Emiten Delisting dari BEI Wajib Buyback Saham, Ini Peraturannya !


Terakhir diperbarui Pada 22 November 2023 at 11:55 am

Baru-baru ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengeluarkan peraturan baru, yang mewajibkan emiten delisting dari BEI untuk membeli kembali (buyback) saham yang beredar di publik. Lebih spesifiknya, kewajiban ini berlaku bagi emiten delisting yang melakukan penghapusan pencatatan secara sukarela (voluntary delisting) maupun yang terpaksa delisting. Kira-kira seperti apa peraturan yang OJK tetapkan untuk emiten yang delisting ini ?

 

 

Artikel ini dipersembahkan oleh :

 

 

Emiten Delisting Bisa Kena Sanksi Jika Tak Buyback Saham

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perusahaan terbuka yang akan delisting atau berubah menjadi perusahaan tertutup (go private) untuk melakukan buyback saham yang dimiliki publik. Lebih spesifiknya, kewajiban ini berlaku bagi emiten yang melakukan delisting atas permohonan perusahaan tercatat (voluntary delisting) atau perusahaan tercatat yang terpaksa delisting karena perintah OJK ataupun permohonan Bursa Efek Indonesia (forced delisting). 

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 3/POJK.04/2021 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal (POJK Pengganti PP 45/1995).

Seperti yang kita tahu, bahwa Delisting ini merupakan penghapusan pencatatan saham perusahaan di BEI, yang sekaligus menjadikan perusahaan menjadi tertutup. Delisting ini bisa terjadi melalui dua cara, yakni secara sukarela oleh perusahaan (voluntary delisting), atau berdasarkan perintah OJK / permohonan BEI (forced delisting).

Berkenaan dengan Delisting ini, kita review lagi yuk lebih deep apa itu Delisting…

 

 

Apa-itu-Listing-Delisting-dan-Relisting

 

 

Berdasarkan pernyataan dari Direktur Penilaian Perusahaan BEI – I Gede Nyoman Yetna, salah satu syarat delisting atas permohonan perusahaan tercatat (voluntary delisting) adalah perusahaan tercatat atau pihak lain yang ditunjuk wajib membeli saham dari pemegang saham yang tidak menyetujui rencana voluntary delisting. Di mana harga pembelian saham tersebut wajib memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan BEI Nomor I-I. Adapun pelaksanaan kewajiban buyback dalam rangka Delisting atas perintah OJK atau permohonan Bursa akan dilaksanakan sebagaimana diatur dalam POJK 3/2021.

Dalam pelaksanaannya, emiten delisting ini perlu memperoleh persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS) untuk melakukan buyback saham. Namun, khusus voluntary delisting harus mendapatkan persetujuan pemegang saham independen dalam RUPS.

Buyback saham ini dapat dilakukan sampai jumlahnya melebihi 10% dari modal disetor. Dengan begitu, jumlah pemegang saham menjadi kurang dari 50 pihak atau jumlah lain yang ditetapkan oleh OJK. Sedangkan, penentuan harga pembelian saham dilakukan berdasarkan, harga tertinggi di Pasar Reguler selama 2 tahun terakhir, memperhitungkan faktor penyesuaian, dan berdasarkan nilai wajar penilaian pihak independen yang terdaftar di Bapepam.

Peraturan kewajiban buyback saham bagi emiten delisting ini resmi diterapkan, sesuai Pasal 108 POJK 3/2021, ketentuan tersebut mulai berlaku sejak POJK 3/2021 diundangkan. Sehingga kewajiban buyback ini efektif berlaku sejak 22 Februari 2021.

 

 

Dua Kondisi Emiten Delisting Wajib Buyback Saham

Mengacu pada penjelasan Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK – Djustini Septiana, kewajiban buyback oleh emiten yang delisting ini bisa terdiri karena dua kondisi tertentu :

  • Kondisi pertama, delisting sebagai konsekuensi atas kondisi emiten mengalami kondisi/peristiwa yang signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha (terganggunya going concern) (Pasal 69). Hal ini terjadi, setelah paling lambat dua hari kerja memberitahukan ke OJK, di mana BEI bisa dengan segera melakukan pembatalan pencatatan efek (delisting). Di samping itu, perusahaan terbuka yang dibatalkan pencatatannya tersebut wajib untuk mengubah status menjadi perusahaan tertutup di mana salah satu prosedurnya adalah wajib melakukan buyback atas saham yang dimiliki pemegang saham publik sehingga jumlah pemegang saham kurang dari 50 pihak.

Sederhananya, kewajiban buyback dikecualikan bila ada pihak yang akan melakukan buyback yang dimiliki pemegang saham publik (penawaran tender).

Sedangkan, kalau emiten tidak bisa memenuhi ketentuan perubahan status menjadi perusahaan tertutup (termasuk melakukan buyback atas saham yang dimiliki pemegang saham publik). Maka OJK bisa mempertimbangkan kondisi emiten yang mengalami terganggunya going concern, untuk mengajukan permohonan pembubaran terhadap perusahaan tersebut kepada Kejaksaan Republik Indonesia (Pasal 72) atau memberi perintah tertulis untuk memenuhi ketentuan perubahan status menjadi perusahaan tertutup.

 

  • Kondisi keduadelisting sebagai konsekuensi tidak terpenuhinya persyaratan pencatatan Efek di Bursa Efek (Pasal 70). Hal ini bisa terjadi, kalau BEI mengajukan permohonan ke OJK agar emiten terkait diperintahkan untuk mengubah status menjadi perusahaan tertutup. Sederhananya, setelah OJK mencabut efektifnya Pernyataan Pendaftaran Perusahaan Terbuka, barulah BEI bisa melakukan delisting. 

 

 

Sanksi bagi Emiten yang Tidak Melaksanakan Buyback

Menariknya, dalam aturan baru terhadap emiten delisting ini OJK turut mengenakan sanksi. Sanksi ini bisa dikenakan, apabila perusahaan tercatat yang delisting atas perintah OJK atau permohonan Bursa tidak melaksanakan buyback, maka hal tersebut belum sesuai dengan ketentuan POJK 3/2021. Hal ini sesuai dengan Pasal 100 POJK 3/2021 diatur bahwa setiap Pihak yang melakukan pelanggaran dan/atau menyebabkan pelanggaran ketentuan POJK 3/2021, dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 dan/atau tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 POJK 3/2021. Beberapa sanksi yang dimaksud antara lain;

1) Pengembalian keuntungan yang diperoleh atau kerugian yang dihindari secara tidak sah,

2) Pembayaran ganti kerugian kepada Pihak tertentu,

3) Pembekuan atau pembatalan hak manfaat,

4) Pembatasan untuk melaksanakan kegiatan tertentu,

5) Dan/atau tindakan tertentu lainnya.

“Sanksi-sanksi dimaksud dapat digunakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi peringatan tertulis,” seperti dikutip dari Pasal 95 POJK 3/202.

 

Sumber Referensi:

  • Ari A. Santosa, S.I.Kom. 15 Maret 2021. Perusahaan yang Delisting dari BEI Wajib Buyback Saham, Ini Aturannya. https://www.finansialku.com/perusahaan-yang-delisting-dari-bei-wajib-buyback-saham-ini-aturannya/amp/

###

 

 

1
Pastikan rekan Investor tidak ketinggalan Informasi ter-update

Subscribe sekarang untuk mendapatkan update artikel terbaru setiap minggunya

keyboard_arrow_leftPrevious
Nextkeyboard_arrow_right

Komentar

Artikel Lainnya

Youtube Update

Our Social Media

Arsip Artikel