Baru-baru ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengeluarkan peraturan baru, yang mewajibkan emiten delisting dari BEI untuk membeli kembali (buyback) saham yang beredar di publik. Lebih spesifiknya, kewajiban ini berlaku bagi emiten delisting yang melakukan penghapusan pencatatan secara sukarela (voluntary delisting) maupun yang terpaksa delisting. Kira-kira seperti apa peraturan yang OJK tetapkan untuk emiten yang delisting ini
Browsing tag: Emiten Delisting
kategori
populer
Artikel Terupdate
Papan Hybrid Call Auction, Segera Diterapkan BEI Juni 2023!
3:00 PM, 7 June 2023
IPO VKTR : Bedah Laporan Keuangannya, Layak Beli?
4:18 PM, 6 June 2023
GoTo Berencana Buatkan Aplikasi Tersendiri untuk GoPay
4:21 PM, 31 May 2023
Listing Empat Bulan – Dividen Siap Dicairkan, ELIT Saham Fenomenal?
3:31 PM, 30 May 2023
Perbedaan Bid dan Ask dalam Transaksi Jual Beli Saham, Yuk Kenali!
4:42 PM, 29 May 2023