
Seiring semakin tingginya minat masyarakat untuk berinvestasi, peran Penasihat Investasi turut menjadi pilihan yang layak dipertimbangkan bagi investor. Utamanya dalam menjaga pengelolaan portofolio investasi secara profesional untuk jangka panjang. Sayangnya, di waktu yang bersamaan juga muncul risiko penipuan yang didalangi oleh para oknum Penasihat Investasi bodong alias ilegal, yang dapat merugikan investor. Nah agar terhindar dari hal yang merugikan tersebut, penting untuk mengetahui cara memastikan Penasihat Investasi legal atau bodong! Langsung saja kita bahas…
Daftar Isi
Memahami Penasihat Investasi Legal
Penasihat investasi legal merupakan tenaga profesional yang telah memperoleh perizinan resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), untuk dapat menjalankan kegiatan usaha berupa layanan konsultasi dan pengelolaan investasi.
Penasihat Investasi legal ini memiliki sertifikasi dan lisensi yang sah, menandakan skill yang telah lolos uji kompetensi dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Tanggung jawab yang diemban sangat besar, mulai dari memberikan arahan dan saran objektif, serta mampu mengutamakan kepentingan klien di atas urusan pribadinya.
[Baca lagi: 9 Cara Membedakan Penasihat Investasi Legal dan Ilegal]
Legalisasi tersebut, sangat berbanding terbalik dengan para oknum nakal, yakni penasihat investasi bodong yang menjalankan kegiatan usaha tanpa izin resmi. Bahkan tidak mampu transparan mengenai model bisnis, hingga pertimbangan peluang maupun risiko yang ada. Tak tanggung-tanggung para oknum bodong ini selalu menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat, berbekal bukti-bukti transaksi yang direkayasa (fiktif). Penasihat Investasi bodong ini senantiasa memanfaatkan ketidaktahuan investor dan cenderung agresif dalam melakukan promosi produk investasi yang merugikan.
Cara Memastikan Penasihat Investasi Legal
Di bawah ini adalah beberapa langkah konkret yang perlu Anda lakukan, guna memastikan bahwa Penasihat Investasi yang Anda pilih bukan bodong, antara lain:
Periksa Legalitas di OJK
Langkah pertama ini menjadi yang paling penting yaitu memeriksa legalitas Penasihat Investasi tersebut. Apakah benar sudah terdaftar dan memiliki izin usaha yang resmi dari OJK. Untuk mencari tahunya, cukup dengan mengecek daftar resmi di website OJK dan/atau melalui reksadana.ojk.go.id. Penasihat Investasi yang legal, akan tercatat secara resmi dengan nomor registrasi dan izin usaha yang dapat diverifikasi publik.
Penasihat Investasi Legal yang tercatat di OJK. Source: reksadana.ojk.go.id
Hingga per artikel ini ditulis, setidaknya sudah ada sekitar 51 Penasihat Investasi legal yang tercatat di OJK, baik itu yang berbentuk perusahaan terbuka (PT) maupun individu (perorangan). Mengingat untuk mendapatkan lisensi Penasihat Investasi yang resmi bukan perkara yang mudah dan membutuhkan waktu yang panjang.
Periksa Sertifikasi Profesi dan Lisensi
Penasihat investasi yang legal, turut wajib memiliki sertifikasi kompetensi khusus yang dikeluarkan oleh lembaga resmi dan diakui oleh OJK. Sertifikasi ini menjadi bukti bahwa kegiatan usaha akan dijalankan secara profesional. Sekaligus menjadi jaminan bahwa Penasihat Investasi tersebut telah memahami dan tunduk pada peraturan, standar etika, serta praktik investasi yang benar. Hal ini menjadi wujud perlindungan yang kuat bagi investor yang akan menggunakan jasa penasihat dalam jangka waktu yang lama.
Transparansi Model Bisnis dan Struktur Biaya
Penasihat investasi yang legal akan selalu menjelaskan secara terbuka di awal, mengenai bagaimana sistem dan model bisnis yang akan dijalankan, selama bermitra dengan klien. Tidak hanya itu, penasihat yang legal ini juga akan merincikan struktur pembiayaan layanan, perhitungan komisi, hingga bagaimana cara mereka dapat menghasilkan keuntungan. Pastikan bahwa Anda yakin, tidak ada yang disembunyikan oleh penasihat yang Anda pilih. Di mana Anda dapat memahami struktur pembiayaan yang akan dibayarkan, berkaitan erat dengan jasa yang diberikan.
Minta dan Periksa Kontrak Kerja
Umumnya Penasihat Investasi yang legal, akan memberikan kontrak kerja tertulis yang jelas dan sah, tanpa diminta. Kontrak kerja tersebut mencakup perihal hak dan kewajiban, deskripsi layanan, struktur pembiayaan, hingga tentang tata cara pengakhiran kerja sama.
Adapun jika penasihat yang dipilih, tidak menunjukkan kontrak kerja. Maka sebaiknya, minta dan periksa kontrak kerja. Hindari penasihat yang hanya bekerja berdasarkan perjanjian lisan atau chat saja, hal ini berpotensi menjebak Anda di kemudian hari.
Cari Informasi Track Record dan Reputasi
Sikap dan tindakan Penasihat investasi yang legal akan profesional dan terbuka, dalam hal menunjukkan track record nya selama menjalankan kegiatan usaha penasihat. Bahkan mampu memperlihatkan testimoni para klien yang sudah pernah ditangani. Mereka tidak akan menghindari Anda, ketika ada pertanyaan yang berkaitan dengan pengalaman dan hasil kerjanya selama ini.
Terdapat Kantor Fisik dan Identitas Digital
Penasihat investasi dengan kegiatan usaha yang legal dan tercatat di OJK, formalnya memiliki kantor fisik dan nomor kontak resmi. Serta profil digital yang jelas, baik itu di website resmi maupun media sosial. Ketiga hal tersebut dapat Anda periksa sebagai langkah verifikasi keberadaan dan menilai kredibilitas penasihat tersebut.
Waspada Iming-iming Keuntungan Besar
Jika Anda bertemu dengan jasa Penasihat Investasi yang menjanjikan adanya keuntungan tinggi, dalam waktu instan. Bahkan tanpa ada risiko, hingga mendesak Anda untuk cepat melakukan investasi dengan menyetorkan dana yang besar, tanpa memberi kesempatan Anda berpikir ulang. Jelas tindakan tersebut merupakan investasi bodong dan Anda harus waspada akan hal-hal tadi. Penasihat investasi legal dan profesional akan lebih fokus pada pemberian edukasi dan manajemen risiko aset, bukan janji instan.
Subscribe Monthly Investing Plan terbaru dapatkan Portfolio Update, ikuti Meet The Company, dan Live Discussion! Buruan!

Tentang Jasa Penasihat Investasi: Rivan Kurniawan
Salah satu Value Investor ternama Indonesia, Rivan Kurniawan. Tepat pada tahun 2024 kemarin, secara resmi telah mengantongi izin usaha dan lisensi Penasihat Investasi dari OJK. Layanan tersebut direalisasikan melalui RK Investment Advisory, di mana Rivan Kurniawan bukan hanya berbagi pengalaman investasi yang telah terbukti sejak tahun 2008. Namun juga memberikan pendampingan investasi secara professional, transparan, dan bertanggung jawab. Setiap perancangan strategi investasi akan dibuat secara personalized, menyesuaikan dengan profil risiko dan tujuan investasi yang diinginkan klien.
Sebagai jasa penasihat legal, Rivan Kurniawan dan tim berupaya memprioritaskan kepentingan klien. Setiap keputusan investasi akan berorientasi pada perencanaan jangka panjang, menggunakan pendekatan berbasis analisa fundamental. Oleh sebab itu, pada layanan ini para klien akan mendapatkan layanan yang jelas, berupa kontrak tertulis, transparansi biaya, hingga akses konsultasi yang responsif dan profesional.
Kesimpulan
Jadi agar terhindar dari penipuan yang menimbulkan kerugian besar, pastikan Anda benar-benar menggunakan jasa Penasihat Investasi yang legal, profesional, dan berintegritas. Lakukan langkah-langkah sederhana, mulai dari Periksa Legalitas di OJK, beserta dengan sertifikasi profesi dan lisensi yang dimiliki; Model bisnis dan pembiayaan yang transparan; Lihat kontrak kerja tertulis dan keabsahannya; Gali tentang track record dan reputasinya; Pastikan adanya kantor fisik dan identitas digital; terakhir waspadai oknum bodong yang menjanjikan keuntungan singkat.
Mencari Penasihat Investasi yang tepat merupakan gerbang awal perjalanan investasi jangka panjang, yang aman dan sukses. Adapun, jika Anda mencari Penasihat Investasi yang kredibiliatasnya terjaga dan memiliki pengalaman yang baik, maka RK Investment Advisory menjadi pilihan yang layak dipertimbangkan. Sejatinya, investasi yang aman dimulai dari peran Penasihat Investasi legal dan profesional. Sudahkah Anda menentukan jasa penasihat yang cocok?***
###
DISCLAIMER ON:
Tulisan ini bukan rekomendasi jual dan beli. Semua data dan pendapat pada artikel adalah bersifat informasi yang mengedukasi pembaca, berdasarkan sudut pandang penulis pribadi. Risiko investasi berada pada tanggung jawab masing-masing investor. Do Your Own Research!
Temukan Artikel Analisa dan Edukasi Saham lainnya di Google News.