Perilaku-yang-Dilarang-Bagi-Penasihat-Investasi

Terakhir diperbarui Pada 23 November 2024 at 12:48 pm

Dalam menjalankan peran dan fungsinya Penasihat Investasi tidak dapat dilakukan secara sembarang. Sebagai pihak yang akan mengelola Portofolio Efek milik para klien maupun investasi kolektif atas sekelompok nasabah, Penasihat Investasi wajib tunduk pada Peraturan dan Keputusan yang ditetapkan Pemerintah. Untuk itu, mari pahami apa saja perilaku yang dilarang bagi Penasihat Investasi?

 

Dasar Penetapan Peraturan dan Keputusan Perilaku yang Dilarang bagi Penasihat Investasi

Mengacu pada peraturan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk sektor Pasar Modal, dengan sub sektor Penasihat Investasi. Maka diterbitkan Nomor Regulasi 5/POJK.04/2019 tentang Perilaku Yang Dilarang Bagi Penasihat Investasi. Berikut poin-poin perilaku yang dilarang bagi Penasihat Investasi, antara lain:

  • Dilarang meminta imbalan bernilai sangat tinggi, melebihi imbalan yang diminta oleh para Penasihat Investasi lainnya, di mana mereka juga memberikan pelayanan dan jasa yang sama, tanpa memberitahu pada klien dan/atau nasabah, bahwasanya memang ada sejumlah pilihan pemberi jasa Penasihat Investasi yang lain;
  • Tidak mengungkapkan identitas klien dan/atau nasabah kepada pihak ketiga lainnya, kecuali memang diharuskan oleh aturan undang-undang yang berlaku;
  • Dilarang memberikan gambaran dan/atau arahan yang salah tentang kualifikasi Penasihat Investasi. Penasihat Investasi juga dilarang memberi gambaran dan/atau arahan yang salah berkenaan dengan sifat jasa yang diberikan, atau bahkan mengabaikan untuk menyampaikan adanya fakta material yang memang diperlukan. Agar pernyataan yang dibuat, berkenaan dengan kualifikasi Pensihat Investasi maupun sifat, jasa, dan fakta material tidak menyesatkan;
  • Dilarang memberikan laporan maupun saran pada klien dan/atau nasabah yang tidak disiapkan olehnya, terlebih lagi tanpa menyebutkan Pihak mana yang sudah mempersiapkan laporan maupun saran tersebut;
  • Tidak menjanjikan hasil tertentu yang mungkin akan dicapai, jika klien dan/atau nasabah sepakat mengikuti nasihat yang diberikan;
  • Dilarang memberikan saran yang berkaitan dengan membeli, menjual, maupun adanya pertukaran dari Efek tanpa dasar pemikiran yang rasional kepada klien dan/atau nasabah;
  • Dilarang mengabaikan untuk mengutarakan dan/atau mengungkapkan secara tertulis pada klien dan/atau nasabah sebelum memberikan nasihat, mengenai adanya benturan kepentingan dari Penasihat Investasi yang bisa saja mengurangi obyektivitas nasihat tersebut;
  • Tidak melakukan perubahan, mengadakan, memperpanjang dan memperpendek, atau bahkan memperbaharui kontrak perjanjian jasa nasihat investasi, tanpa adanya kesepakatan atau persetujuan tertulis dari klien dan/atau nasabah;
  • Tidak mengelola dana klien dan/atau nasabah;
  • Dilarang melakukan pemberian pemeringkatan Efek, terutama bagi Penasihat Investasi yang memang bukan perusahaan pemeringkat Efek.

 

 

Sanksi Bagi Penasihat Investasi yang Melanggar

Bukan tanpa sanksi, jika dalam praktiknya Penasihat Investasi melakukan pelanggaran atas perilaku yang dilarang sesuai dengan peraturan dan keputusan yang diatur Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Di bawah ini adalah beberapa sanksi yang akan diterima Penasihat Investasi ketika melakukan pelanggaran perilaku:

  • Setiap Pihak yang melanggar perilaku yang dilarang bagi Penasihat Investasi akan dikenakan sanksi administratif;
  • Sanksi juga dapat dikenakan kepada Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran;
  • Pengenaan sanksi akan dijatuhkan oleh Otoritas Jasa Keuangan;
  • Sanksi administratif dapat berupa:
    1. Peringatan tertulis
    2. Denda, seperti kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu
    3. Pembatasan kegiatan usaha
    4. Pembekuan kegiatan usaha
    5. Pencabutan izin usaha
    6. Pembatalan persetujuan, dan/atau
    7. Pembatalan pendaftaran

Pengenaan sanksi akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bahkan dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului dengan pengenaan sanksi administratif, berupa peringatan tertulis.

Sedangkan untuk sanksi administratif yang berupa denda, dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif. Tidak hanya itu, dalam hal sanksi administratif ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat melakukan tindakan tertentu terhadap setiap Pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan OJK.

 

[adinserter block=”4″]

 

Contoh Pelanggaran Perilaku Penasihat Investasi

Regulasi 5/POJK.04/2019 tentang Perilaku Yang Dilarang Bagi Penasihat Investasi, secara tegas diadakan untuk melindungi hak klien dan/atau nasabah, dari tindakan yang dapat merugikan. Adapun salah satu pelanggaran yang pernah terjadi dan terbukti adanya perilaku yang dilarang bagi Penasihat Investasi, yakni kasus PT Jouska Finansial Indonesia (Jouska).

Kasus Jouska mulai bergulir ke ranah hukum pada September 2020 dan ramai diangkat oleh media massa. Menguak adanya kerugian nasabah senilai puluhan juta, akibat perusahaan konsultan investasi dan juga Penasihat keuangan tersebut menjalankan praktik pengelolaan dana yang bertentangan pada kesepakatan. Disebutkan bahwa perusahaan telah membeli dan menjual Efek saham langsung melalui akun pribadi nasabah.

Pengembangan dari kasus kerugian itu pun, ditemukan bahwa Jouska beroperasi tanpa mengantongi perizinan sebagai Manajer Investasi (MI). Dan tidak masuk ke dalam anggota Asosiasi Penasihat Investasi Indonesia, yang bergerak di bawah pengawasan Asosiasi Pelaku Reksa Dana dan Investasi Indonesia atau APRDI.

 

Kesimpulan

Sesuai dengan peran dan fungsinya, Penasihat Investasi akan menjalankan tugasnya sebagai pihak yang memberi nasihat maupun arahan kepada pihak lain, yakni klien dan/atau nasabahnya. Berkaitan dengan penjualan maupun pembelian Efek, yang di mana Penasihat Investasi ini akan mendapatkan imbalan jasa dari klien dan/atau nasabah. Tentu merupakan sebuah pekerjaan yang cukup berisiko, apabila dalam praktiknya tidak tunduk pada peraturan OJK, yang mengatur pedoman perilaku yang dilarang bagi Penasihat Investasi.

Dengan memahami apa saja perilaku yang dilarang bagi Penasihat Investasi, diharapkan hal ini akan meningkatkan pemahaman Anda ketika akan memilih jasa Penasihat Investasi terpercaya. Pastikan bahwa Penasihat Investasi yang akan dipilih memiliki track record pelayanan yang baik dan tunduk pada peraturan OJK yang berlaku. Tentunya hal ini akan menjamin keamanan Anda sebagai klien dan/atau nasabah dari Penasihat Investasi tersebut.

Adapun jika Anda tertarik untuk memakai jasa Penasihat Investasi, maka Anda dapat mempertimbangkan RK Advisory yang bimbing secara langsung oleh Rivan Kurniawan yang sudah malang melintang di pasar modal sejak tahun 2008. Lisensi Penasihat Investasi ini berhasil diperoleh secara resmi dari Otoritas Jasa Keuangan pada 2024 ini.***

[adinserter block=”5″]

 

###

 

DISCLAIMER ON:
Tulisan ini bukan rekomendasi jual dan beli. Semua data dan pendapat pada artikel adalah bersifat informasi yang mengedukasi pembaca, berdasarkan sudut pandang penulis pribadi. Risiko investasi berada pada tanggung jawab masing-masing investor. Do Your Own Research!

 

Temukan Artikel Analisa dan Edukasi Saham lainnya di Google News. 

1
Pastikan rekan Investor tidak ketinggalan Informasi ter-update

Subscribe sekarang untuk mendapatkan update artikel terbaru setiap minggunya

reCaptcha v3
keyboard_arrow_leftPrevious
Nextkeyboard_arrow_right

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *