OJK-RILIS-POJK-BARU

Kebebasan para influencer di media sosial, yang seringkali menghadirkan konten seputar investasi di Pasar Modal mulai kini ruang geraknya akan semakin dibatasi. Pasalnya OJK rilis POJK baru tentang Penasihat Investasi, yang memperketat pengawasan dan penetapan standar peran para influencer keuangan digital. Untuk dapat lebih bertanggung jawab atas apa yang disampaikannya melalui media sosial. Lantas, bagaimana dengan dampak dan implikasi yang ditimbulkan?

 

OJK Rilis POJK Baru Tentang Penasihat Investasi

Pada pertengahan Juli 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 13 Tahun 2025 Tentang Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek. POJK tentang Penasihat Investasi ini diundangkan pada 11 Juni 2025 dan akan segera berlaku efektif mulai 11 Desember 2025 mendatang.

POJK 13/2025 ini dirilis untuk memperbarui pengaturan pengendalian internal. Serta mengatur perilaku bagi Penjamin Emisi Efek (PEE) dan Perantara Pedagang Efek (PPE). Termasuk mengatur Perusahaan Efek Daerah (PED) dan PPE yang merupakan mitra pemasaran yang dilakukan secara lebih komprehensif.

Bukan tanpa alasan POJK tentang Penasihat Investasi ini dirilis, M. Ismail Riyadi – selaku Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK mengungkapkan, latar belakang dirilisnya POJK tentang Penasihat Investasi ini karena didorong untuk meningkatkan kompleksitas kegiatan usaha Perusahaan efek, yang melakukan kegiatan usaha sebagai PEE maupun PPE. Termasuk perkembangan industri sekuritas, baik dari kualitas produk, proses berjalannya bisnis, budaya perusahaan, hingga mekanisme pelayanan.

“Jadi POJK ini mengatur pengendalian internal dan perilaku PEE, termasuk dengan kewajiban melakukan uji tuntas terhadap calon emiten yang berencana melakukan penawaran umum (IPO), serta mengatur pengelolaan potensi benturan kepentingan,” ungkap Ismail pada 15 Juli 2025.

POJK tentang Penasihat Investasi ini juga mengatur ketentuan, yang berkenaan dengan penerapan manajemen risiko penggunaan teknologi informasi. Termasuk didalamnya pemanfaatan penyedia jasa teknologi, hingga ketentuan perizinan bagi para pegiat media sosial, yang memiliki hubungan kerja sama dengan Perusahaan Efek. Adapun, Efek yang dimaksud tersebut mencakup:

  • Saham;
  • Obligasi;
  • Sukuk;
  • Reksa Dana;
  • ETF;
  • Hingga Instrumen investasi Pasar Modal lainnya.

 

Stock Market Mastery, program belajar saham komprehensif yang didesain oleh RK Team secara komprehensif, membantu Anda mendapatkan profit secara konsisten di pasar saham, diadakan lagi untuk periode Agustus - September 2025, segera daftar di sini!

SMM-AGUSTUS-SEPTEMBER-2025

Manfaatkan Voucher 200k bagi Pendaftar Tercepat SMM RK!

 

Tujuan POJK Tentang Penasihat Investasi

Pengaturan mengenai pengendalian internal dan bagaimana perilaku Perusahaan Efek dalam POJK, memiliki beberapa tujuan, antara lain:

  1. Meningkatkan dan memperkuat aspek perlindungan terhadap para investor di Pasar Modal;
  2. Mendorong peningkatan pada kualitas emiten;
  3. Memitigasi adanya benturan kepentingan dalam penawaran umum (IPO);
  4. Menciptakan penguatan fungsi-fungsi pada PEE maupun PPE;
  5. Mengatur dan mengawasi penggunaan media sosial dalam penyelenggaraan kegiatan Perusahaan Efek.

Berdasarkan keterangan Mahendra Siregar – Ketua Dewan Komisioner OJK tujuan rilisnya POJK 13/2025 adalah untuk mengatur ruang gerak influencer dalam menawarkan produk keuangan. Sekaligus bentuk perlindungan kepada para konsumen, investor, dan Masyarakat luas pada umumnya. Mempertimbangkan banyaknya kasus penipuan berkedok investasi, yang berujung merugikan Masyarakat. Oleh sebab itu, dengan adanya POJK 13/2025 diharapkan tidak terjadi lagi korban-korban yang merugi, atas ajakan maupun rekomendasi yang diberikan influencer.

Tujuan berikutnya adalah untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kualitas layanan di industri keuangan, terutamanya yang berkaitan dengan influencer. Di mana OJK ingin membangun sistem keuangan terpercaya, melalui kententuan di mana tidak setiap orang bisa dengan bebas menyampaikan pandangannya, tanpa memiliki pemahaman yang baik.

 

Ketentuan yang Diatur POJK 13/2025

POJK Penasihat Investasi ini mengatur sejumlah ketentuan, mulai dari keterkaitan dengan penerapan manajemen risiko penggunaan teknologi informasi, pemanfaatan penyedia jasa teknologi, hingga ketentuan perizinan bagi para antara lain:

  1. Fungsi yang wajib dimiliki oleh PEE;
  2. Perilaku PEE, yakni berkenaan dengan kewajiban dan larangan PEE, serta penanganan benturan kepentingan;
  3. Fungsi yang wajib dimiliki PPE, termasuk didalamnya fungsi teknologi informasi TI. Hingga ketentuan mengenai tata kelola dan manajemen risiko TI;
  4. Fungsi yang wajib dimiliki mitra pemasaran PPE;
  5. Fungsi yang wajib dimiliki PED;
  6. Pembatasan akses pada fungsi PEE dan PPE;
  7. Alih daya fungsi PPE;
  8. Perilaku PPE dan PED, yang berkaitan dengan kewajiban dan larangan PPE dan PED. Serta keja sama iklan dengan para pegiat media sosial.

Melalui ketentuan di atas, OJK berkomitmen untuk melakukan pengawasan dan mengevaluasi proses implementasi POJK tentang Penasihat Investasi ini. Apakah sudah berjalan efektif dan memberikan manfaat secara optimal bagi industri pasar modal.

 

Maksud Penting dari POJK 13/2025

Ada beberapa maksud penting yang ingin dicapai pemerintah melalui penerapan POJK 23 Tahun 2025, antara lain:

  • Kewajiban PEE: sebagai bentuk uji tuntas terhadap para calon emiten, hingga pengelolaan konflik kepentingan.
  • Kewajiban PPE: untuk penguatan fungsi internal, termasuk teknologi informasi hingga manajemen risiko.
  • Pengaturan Media Sosial: bagi para pegiat media sosial, yang menjalin kerja sama dengan Perusahaan Efek maka diwajibkan untuk mengantongi izin.
  • Pengawasan PED dan Mitra Pemasaran: penetapan fungsi wajib dan batasan akses dalam menjaga integritas layanan.

 

Perbandingan Fungsi Pengendalian Fungsi PPE, Mitra Pemasaran PPE, hingga PED

Di bawah adalah gambaran sederhananya, berdasarkan informasi dari OJK:

Source: bareksa.com

Terlihat bahwa pelaksanaan fungsi, di bagian mitra pemasaran PPE dan PED, merujuk kepada ketentuan pelaksanaan fungsi, serupa halnya dengan PPE seperti yang di atur dalam POJK 13/2025.

 

Ketentuan Kerja Sama Iklan PPE dan PED, dengan Para Pegiat Media Sosial

POJK 13/2025 turut mengatur tiga tier ruang lingkup hubungan kerja sama iklan, yang dilakukan PPE dan Pegiat Media Sosial. Dengan membedakan ketentuan perizinan yang sifatnya wajib dipenuhi, berikut ini:

Source: bareksa.com

Secara sederhana ketiga tier tersebut, menegaskan bahwa baik pegiat media sosial (influencer) tidak memberikan penawaran kepada calon nasabah, apalagi untuk menjadi nasabah dari PPE dan PED tertentu. Tidak hanya itu, influencer ini juga harus memenuhi POJK Mitra Pemasaran PPE untuk bisa memberikan penawaran kepada calon nasabah.

Terlebih lagi bagi para influencer yang memberikan analisis dan/atau rekomendasi tertentu dari PPE dan PED, baik berupa efek, produk, maupun jasa/layanan. Maka PPE dan PED diwajibkan untuk memiliki perizinan operasional sebagai Penasihat Investasi.

 

Dampak Adanya POJK 13/2025

Meski tujuannya baik, mulai dari mengatur ruang gerak influencer, melindungi konsumen/investor/Masyarakat, hingga meningkatkan kepercayaan terhadap kualitas layanan di industri keuangan. Namun POJK ini tetap memiliki dampak bagi para pelaku industri, antara lain:

  • Dampak bagi Penasihat Investasi dan/atau Perusahaan Efek

Penasihat Investasi maupun Perusahaan Efek yang selama ini memberikan jasa dan layanan sebagai pengarah investasi, baik secara konvensional maupun digital. Maka Penasihat Investasi maupun Perusahaan Efek ini wajib melakukan penyesuaian internal, baik dalam bentuk kebijakan, struktur organisasi, maupun sistem pelaporan. Hal ini akan mencakup pelatihan ulang staf, revisi SOP, serta integrasi teknologi pengawasan transaksi, dan lain sebagainya sesuai ketentuan POJK 13/2025.

Tertarik menggunakan jasa Penasihat Investasi terpercaya? Teman-teman investor bisa menggunakan layanan RK Investment Advisory yang akan secara langsung didampingi oleh Rivan Kurniawan

RKAdvisory

  • Dampak terhadap Influencer dan/atau Afiliasi

Praktik memberikan rekomendasi Efek di media sosial, meskipun tidak selalu melanggar hukum. Namun kini dengan adanya POJK 13/2025, maka tidak bisa lagi berjalan semena-mena. Karena para influencer ini harus memiliki dan mengantongi perizinan dari OJK, yang membuat penyampaian informasi ke publik harus tunduk pada pengawasan OJK. Hal ini setidaknya akan menyulitkan beberapa influencer ‘nakal’. Tetapi di lain sisi, justru menjadi langkah positif dalam menciptakan ekosistem yang lebih sehat.

  • Dampak bagi Para Investor Ritel

POJK 13/2025 memberikan proteksi yang lebih baik terhadap para investor ritel. Sejalan dengan peningkatan transparansi dan pengawasan terhadap jasa Penasihat Investasi. Tentu risiko pemberian rekomendasi atau saran yang menyesatkan akan semakin berkurang. Kendati begitu, investor sebaiknya perlu lebih selektif dalam memilih sumber informasi. Serta senantiasa memastikan bahwa Penasihat Investasi yang diikuti memang secara resmi terdaftar di OJK.

 

Implikasi POJK 13/2025 dalam Jangka Panjang

Konsekuensi adanya POJK 13/2025 ini ialah terpengaruhnya tata kelola industri keuangan secara menyeluruh. Terlebih lagi dengan adanya peningkatan standar kepatuhan dalam POJK 13/2025, maka akan membantu mengembalikan kepercayaan investor ritel maupun Masyarakat dalam jangka panjang terhadap aktivitas investasi di Pasar Modal Indonesia.

Hanya saja, dalam pelaksanaan POJK 13/2025 akan membutuhkan waktu yang cukup panjang. Lantaran membutuhkan persiapan teknis dan penerapan budaya yang tidak instan. Hal ini setidaknya akan cukup mempersulit jalannya Perusahaan Efek, yang masih berskala kecil. Karena akan membutuhkan peningkatan investasi teknologi, pelatihan sumber daya manusia, hingga komunikasi yang transparan dengan klien.

 

 

Kesimpulan

Jadi setelah OJK rilis POJK baru tentang Penasihat Investasi yang diatur dalam POJK 13/2025. Maka secara langsung, telah menggantikan aturan lama yang diatur dalam POJK 4/2020, yang resmi tidak berlaku lagi dan dicabut. POJK 13/2025 hadir sebagai langkah tegas OJK dalam mengikat Perusahaan efek dan/atau Sekuritas untuk memberikan perlindungan yang kuat bagi investor. Dengan cara menertibkan dan mengawasi aktivitas Penasihat Investasi, termasuk influencer keuangan maupun Perusahaan Efek. Sehingga investor dan/atau Masyarakat terhindar dari informasi/rekomendasi/saran yang menyesatkan.

POJK 3/2025 membuat hanya pihak berizin saja, yang boleh memberi rekomendasi/saran mengenai investasi. Sedangkan Perusahaan Efek memiliki kewajiban untuk meningkatkan pengawasan internal. Terkesan akan menjadi tantangan baru bagi para pelaku industri keuangan, terutama influencer yang tidak memiliki izin sebagai Penasihat Investasi. Akan tetapi, POJK 13/2025 ini penting untuk dapat menciptakan ekosistem investasi yang aman dan terpercaya bagi masyarakat.

Nah seberapa jauh teman-teman investor percaya terhadap jasa Penasihat Investasi?***

 

###

 

DISCLAIMER ON:
Tulisan ini bukan rekomendasi jual dan beli. Semua data dan pendapat pada artikel adalah bersifat informasi yang mengedukasi pembaca, berdasarkan sudut pandang penulis pribadi. Risiko investasi berada pada tanggung jawab masing-masing investor. Do Your Own Research!

 

Temukan Artikel Analisa dan Edukasi Saham lainnya di Google News.

1
Pastikan rekan Investor tidak ketinggalan Informasi ter-update

Subscribe sekarang untuk mendapatkan update artikel terbaru setiap minggunya

reCaptcha v3
keyboard_arrow_leftPrevious
Nextkeyboard_arrow_right

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *