Terakhir diperbarui Pada 9 Januari 2025 at 11:36 am
Artikel telah ditinjau oleh: Stock Market Analyst RK Team
Wacana harga jual eceran rokok disesuaikan, rupanya benar diterapkan oleh Menteri Keuangan – Sri Mulyani terhadap seluruh jenis produk tembakau. Penetapan harga jual eceran (HJE) rokok ini secara efektif berlaku mulai 1 Januari 2025, di tengah keputusan Pemerintah yang tidak menaikkan cukai rokok tahun ini. Dengan kondisi tersebut, lantas gimana nasib industri rokok di sepanjang tahun 2025 berjalan ini?
Daftar Isi
Keputusan Harga Jual Eceran Rokok Disesuaikan
Keputusan kenaikan harga jual eceran (HJE) ini tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 97 Tahun 2024 Tentang Perubahan Ketiga atas PMK No. 192/PMK.010/2021 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun datau Klobot, dan Tembakau Iris. PMK tersebut diresmikan Sri Mulyani pada 4 Desember 2024 lalu.
Berikut ini batasan harga jual eceran dan tarif cukai per batang atau gram hasil tembakau yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan yang tercantum dalam PMK No. 97 Tahun 2024:
Peraturan Menteri Keuangan. Source: peraturan.go.id
Sedangkan untuk batasan harga jual eceran (HJE) per batang atau gram dan tarif cukai per batang, atau gram untuk masing-masing jenis hasil tembakau yang diimpor:
Peraturan Menteri Keuangan. Source: peraturan.go.id
Alasan Harga Jual Eceran Rokok Disesuaikan
Pemerintah mengklaim keputusan penyesuaian harga jual eceran (HJE) ini adalah untuk dapat mendukung terkendalinya konsumsi tembakau yang terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Hal ini berkenaan beberapa alasan berikut:
Tingkat perokok Indonesia yang terus naik
Indonesia berada dalam tren peningkatan konsumsi tembakau, yang diakibatkan oleh terus bertambahnya jumlah perokok baru khususnya di kalangan anak-anak dan remaja. Bukan hanya itu saja, naiknya konsumsi tembakau juga ditengarai oleh industri produk tembakau yang agresif memasarkan produknya ke seluruh lapisan masyarakat melalui media sosial. Alhasil ada banyak anak dan remaja yang mulai mencoba rokok dan ketergantungan.
Berdasarkan data dari lembaga Survei Kesehatan Indonesia (SKI) tahun 2023, tingkat perokok aktif di Indonesia terus mengalami peningkatan. Jumlah perokok aktif di sepanjang tahun 2023, diperkirakan mencapai angka 70 juta orang, yang sekitar 7.4% di antaranya merupakan perokok berusia mulai 10 – 18 tahun.
Tidak hanya itu, SKI juga mengungkapkan bahwa di tahun 2023 perokok dengan usia 15 – 19 tahun menjadi kelompok yang terbanyak sekitar 56.5%. Kemudian diikuti oleh perokok dengan usia 10 – 14 tahun. Hanya saja perlu digaris bawahi, pada rentang usia ini perokok lebih banyak menggunakan Rokok Elektrik.
Memberikan perlindungan bagi industri tembakau padat karya
Industri tembakau padat karya merupakan salah satu sektor bisnis yang memerlukan perlindungan dari Pemerintah, baik secara kebijakan maupun hukum. Perlindungan ini sangat dibutuhkan industri tembakau padat karya, lantaran ini merupakan sektor bisnis yang mampu menyerap banyak tenaga kerja, bahkan >6 juta pekerja.
Bahkan industri tembakau padat karya, juga mampu menggerakan roda perekonomian daerah. Terutamanya di sentra-sentra pertanian tembakau seperti halnya di daerah Temanggung, Madura, dan lain sebagainya. Artinya industri tembakau padat karya ini dapat memberikan dampak sosial yang sangat luas kepada masyarakat. Di mana seluruh rantai pasokannya mampu menciptakan lapangan pekerjaan, sehingga banyak masyarakat yang mengambil peran untuk dapat menggantungkan hidupnya. Misalnya dengan menjadi petani tembakau maupun cengkeh, sebagai buruh pabrik, menjadi distributor hingga ritel.
Bahkan jika di breakdown lagi, ada banyak perusahaan tembakau yang turut menggenjot peningkatan kualitas pendidikan di daerah-daerah. Seperti mencakup pembangunan fasilitas belajar, pengadaan beasiswa, hingga memberikan pelatihan kepada para guru.
Kontributor terbesar bagi pendapatan negara
Di tambah lagi, industri tembakau padat karya ini adalah salah satu kontributor terbesar bagi pendapatan negara, yang dilakukan melalui cukai hasil tembakau (CHT). Dengan tanpa CHT, maka jumlah pendapatan negara tidak dapat dioptimalkan.
Gambaran saja, di tahun 2022 yang lalu realisasi penerimaan dari CHT senilai Rp198.02 triliun atau naik 4.9% YoY, dibandingkan tahun sebelumnya. Kemudian di tahun 2023, tarif CHT dinaikkan sebesar 10% dengan realisasi penerimaan CHT sebesar Rp213.5 triliun.
Nah dengan keputusan Pemerintah yang menetapkan harga jual eceran rokok disesuaikan pada tahun 2025 ini, maka harapannya dapat meningkatkan penerimaan CHT. Sehingga dapat meningkatkan kontribusi terhadap pendapatan negara.
Ingin menyusun investing plan, tapi memiliki waktu yang terbatas untuk mengolah informasi. Segera manfaatkan Monthly Investing Plan yang telah terbit!
Bagi teman-teman investor yang ingin berlangganan Monthly Investing Plan, bisa menggunakan voucher…
Gimana Nasib Industri Rokok di 2025?
Nah pertanyaannya sekarang setelah harga jual eceran rokok disesuaikan oleh Pemerintah, akan seperti apa dampaknya terhadap industri rokok? Dan gimana juga nasibnya di sepanjang tahun 2025? Jawabannya sudah tentu ada dampak yang ditimbulkan.
Namun dari sisi nasib, jika melihat kembali pada kebijakan sebelumnya mengenai keputusan Pemerintah yang tidak menaikkan cukai rokok di tahun 2025. Namun dengan keputusan final, harga jual eceran (HJE) yang tetap disesuaikan. Maka hal ini sebenarnya akan membawa nasib baik bagi produsen tembakau dan rokok, karena beban cukai rokok tidak membebani di tahun 2025 ini. Dengan catatan, perusahaan produsen tembakau dan rokok dapat menjaga volume penjualannya untuk tetap stabil. Sehingga keputusan Pemerintah ini dapat menjadi sentimen positif terhadap prospek kinerja perusahaan. Jadi seharusnya profitabilitas perusahaan bisa mengalami pertumbuhan.
[Baca lagi: Cukai Rokok 2025 Tanpa Kenaikan, Tapi Harga Jual Eceran Disesuaikan]
Hal yang Perlu Diwaspadai
Hanya saja hal yang perlu diwaspadai adalah rokok illegal masih menjadi ancaman serius bagi prospek bisnis perusahaan tembakau. Rokok illegal ini sendiri dikenal masyarakat sebagai rokok murah dan berhasil membanjiri pasar Indonesia, bahkan laris manis. Bukan tidak mungkin nantinya produk rokok konvensional dengan merek ternama yang memiliki harga lebih mahal, akan menghadapi penurunan penjualan karena minat pasar yang mulai berpindah haluan ke rokok murah.
Kutipan berita tentang rokok murah. Source: rri.co.id
Hal lain yang juga turut menekan penjualan rokok konvensional, yaitu potensi shiftingnya pengguna rokok konvensional ke rokok elektrik sebagai produk baru adiktif tembakau. Potensi ini bukan tanpa alasan, jika mengacu pada jumlah pengguna rokok elektrik yang terus meningkat di Indonesia, terutamanya di kalangan remaja. Indonesia tercatat mengalami peningkatan signifikan penjualan rokok elektrik terhitung dari tahun 2015 – 2019. Berikut gambaran pasar rokok elektrik di wilayah Asia Tenggara untuk periode 2010 – 2019, dan perkiraan kenaikan tahun 2020 – 2023. Terlihat bahwa Indonesia menunjukkan kenaikan positif dari penjualan rokok elektrik, berikut ini:
Pasar rokok di Asia Tenggara, termasuk Indonesia meningkat. Source: IYCTC
Di Indonesia berdasarkan data Global Adult Tobacco Survey tahun 2021, jumlah pengguna rokok elektrik berkisar di usia 15 tahun ke atas meningkat dari 0.3% yang sebanyak 480 ribu di tahun 2011, naik menjadi 3.0% sebanyak 6.6 juta di tahun 2021. Dilihat dari kelompok pengguna, maka rokok elektrik di Indonesia lebih banyak dinikmati oleh kaum muda dan terpelajar, tinggal di wilayah kota. Dengan pengguna Wanita maupun Lelaki relatif sama. Bahkan fakta menariknya yang berhasil diungkap oleh Indonesian Youth Council for Tobacco Control (IYCTC), rokok elektrik justru menjadi barang banyak digunakan sebagai pelengkap rokok konvensional yang membuat penggunanya sebagai dual user.
Senada dengan statement di atas, sampai dengan periode Januari – Maret 2023 Indonesia menempati posisi pertama sebagai negara dengan tingkak konsumsi rokok elektrik (vape) tertinggi dari negara lainnya:
Persentase pengguna rokok elektrik di beberapa negara. Source: databoks.katadata.co.id
Apakah Harga Jual Eceran Rokok Disesuaikan ini juga Berpengaruh pada Rokok Elektrik?
Dengan perkembangan penggunaan rokok elektrik yang ternyata cukup digandrungi kaum muda. Tentu ini menjadi ‘pekerjaan rumah lanjutan’ yang perlu ditangani Pemerintah. Oleh sebab itu, Pemerintah juga menerapkan penyesuaian harga terhadap rokok elektrik (vape). Sehingga harganya juga ikut naik mulai 1 Januari 2025 seperti rokok konvensional. Dengan harapan dapat menekan konsumsi rokok elektrik di masyarakat. Jadi harga jual eceran rokok disesuaikan ini tidak hanya berlaku untuk produk tembakau dan rokok konvensional.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 96 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan No. 193/PMK.010/2021 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya, berikut harga jual eceran minimum dan tarif cukai rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya:
Jadi seharusnya penjualan rokok elektrik juga bisa lebih terkendali, karena harga jual ecerannya yang pertahun 2025 ini mulai merangkak naik. Setidaknya hal ini menjadi sentimen positif bagi prospek penjualan rokok konvensional di sepanjang tahun ini.
Bagi teman-teman investor yang ingin berlangganan Cheat Sheet, bisa menggunakan voucher di bawah ini.
Kesimpulan
Di tengah cukai rokok yang tidak naik di tahun ini, Pemerintah merealisasikan penerapan harga jual eceran rokok disesuaikan baik itu untuk kelompok rokok konvensional maupun rokok elektrik. Seperti kita tahu, keberadaan rokok elektrik ini dianggap sebagai ancaman dalam industri rokok, yang dapat mempengaruhi daya jual produk rokok konvensional. Harapannya Pemerintah dapat mengontrol konsumsi rokok di Indonesia dan meningkatkan penerimaan pajak negara.
Dari sisi Perusahaan, hal ini bisa menjadi pisau bermata dua. Disatu sisi perusahaan diuntungkan karena margin penjualan bisa naik karena harga jual eceran rokok yang naik dan tarif cukai pajak yang tetap sama sedangkan dilain sisi Perusahaan dihadapkan pada permasalahan harga jual rokok yang awalnya telah mahal menjadi semakin mahal lagi sehingga berpotensi mengalami penurunan volume penjualan dan semakin banyak Masyarakat yang beralih menggunakan rokok illegal. Jadi menurut kamu, apakah Keputusan pemerintah menaikkan harga jual eceran rokok sudah tepat atau justru membawa petaka bagi industri rokok?***
###
DISCLAIMER ON:
Tulisan ini bukan rekomendasi jual dan beli. Semua data dan pendapat pada artikel adalah bersifat informasi yang mengedukasi pembaca, berdasarkan sudut pandang penulis pribadi. Risiko investasi berada pada tanggung jawab masing-masing investor. Do Your Own Research!
Temukan Artikel Analisa dan Edukasi Saham lainnya di Google News.