• Tentang Kami
  • Daftar Member
  • RK Academy
  • Ebook Gratis
  • Artikel
    • Semua Artikel
    • Analisa Makro
    • Analisa Saham
    • Tokoh
    • Regular Post
    • Lifestyle
    • Company Profile
    • Penasihat Investasi
ARTIKEL TERBARU
Strategi Investasi Saham Saat Resesi, Agar Return…
Investor Dibikin Bingung! Harga Saham UNVR Naik…
Dari Spotify hingga Apple! Ini 6 Cara…
Review IPO DKHH di Tengah Fenomena Sell…
Jadwal RK Platinum – Mei 2025
  • Ikuti Kami
Rivan Kurniawan
Rivan Kurniawan
  • Tentang Kami
  • Daftar Member
  • RK Academy
  • Ebook Gratis
  • Artikel
    • Semua Artikel
    • Analisa Makro
    • Analisa Saham
    • Tokoh
    • Regular Post
    • Lifestyle
    • Company Profile
    • Penasihat Investasi
Platinum Member

Ramai Tuntutan Reklamasi Lahan Bekas Tambang, Bagaimana Strategi Emiten Tambang Mengatasinya ?

Rivan Kurniawan > Analisa Makro > Ramai Tuntutan Reklamasi Lahan Bekas Tambang, Bagaimana Strategi Emiten Tambang Mengatasinya ?
  • 21 Februari 2020
  • Rivan Kurniawan
  • Analisa Makro
  • 0

Mengawali tahun 2020 ini polemik lahan bekas tambang kembali mencuat ke permukaan publik. Padahal untuk mengatasi polemik ini, peraturan mengenai lahan bekas tambang ini sudah memiliki regulasi pasca tambang. Sayangnya hingga kini penanganan lahan bekas tambang masih banyak yang meninggalkan lubang-lubang bekas galian, dan menimbulkan dampak negatif. Kondisi tersebut mendorong adanya tuntutan warga sekitar lahan bekas tambang, untuk pemerintah memberikan pengenaan sanksi tegas terhadap perusahaan-perusahaan tambang. Jika demikian, bagaimana langkah emiten pertambangan mengatasi polemik bekas lahan tambang ?

 

Daftar Isi

  • Tuntutan Reklamasi Lahan Bekas Tambang
  • Strategi Emiten Pertambangan
  • Kesimpulan

Tuntutan Reklamasi Lahan Bekas Tambang

Reklamasi ini merupakan peraturan wajib yang dilakukan oleh setiap usaha pertambangan. Bahkan reklamasi itu, diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral, dan Batubara. Peraturan tersebut mewajibkan pelaksanaan reklamasi dan pasca tambang bagi seluruh kegiatan tambang.

Sebelumnya, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 mengatur tentang Ketentuan Pokok Pertambangan. Kemudian mengatur mengenai penggolongan bahan galian, bentuk perusahaan tambang, usaha pertambangan, kuasa pertambangan, dan pungutan kegiatan tambang. Dan baru di tahun 2009, kegiatan pascatambang termasuk reklamasi, dicantumkan dalam regulasi yang ada. Aturan tersebut menjelaskan reklamasi sebagai suatu kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan usaha pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan, serta ekosistem supaya bisa berfungsi sesuai peruntukkannya. Sedangkan pasca tambang adalah kegiatan terencana, sistematis, dan berlanjut setelah kegiatan usaha pertambangan.

Bekas lubang tambang batubara yang tidak direklamasi di Desa Makroman, Samarinda – Kalimantan Timur. Dan sudah menghancurkan persawahan dan perikanan yang dimiliki petani. Source : Kompas.id

 

Berkaitan dengan wewenang, tentu sudah menjadi wewenang pemerintah untuk membina dan mengawasi jalannya reklamasi lahan pasca tambang. Kewenangan itu diatur dalam Pasal 6 Ayat 1 Huruf r Undang-Undang Minerba, dilakukan mulai dari hulu di mana saat perusahaan tambang mengurus izin tambang.

Nah terkait itu, kita pun patut mengetahui prosedur dalam izin usaha pertambangan operasi produksi. Diantaranya wajib memuat ketentuan tentang lingkungan hidup, termasuk juga reklamasi dan pasca tambang, Serta dana jaminan reklamasi dan pasca tambang. Kewajiban tersebut berada dalam tahapan perencanaan. Jadi setiap pemegang IUP dan IUPK wajib menyerahkan rencana reklamasi dan rencana pasca tambang, saat mengajukan permohonan IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi.

Adapun berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), luas lahan bekas tambang yang sudah direklamasi di tahun 2019 kemarin mencapai 6.748 hektar. Sayangnya luasan reklamasi itu masih lebih rendah, dibandingkan dengan reklamasi lahan bekas tambang di tahun 2018 yang sebesar 6.950 hektar. Sementara di tahun 2020 ini, pemerintah menargetkan reklamasi bisa diwujudkan hingga mencapai 7.000 hektar.

 

Dampak dan Tujuan Reklamasi Lahan Bekas Tambang

  • Dampak Reklamasi

Reklamasi ini juga menjadi hal penting untuk diperhatikan, lantaran lahan bekas tambang ini menjadi salah satu permasalahan lama di Indonesia. Mengingat dampaknya sangat fatal, hingga menyebabkan kematian. Berikut ini contoh kasus yang pernah terjadi :

  1. Lahan bekas tambang batubara di Desa Kerta Bhuana, Kabupaten Kutai Kartanegara – Kalimantan Timur di tahun 2008. Menelan korban tiga orang siswa SMP yang tercebur ke bagian yang dalam, akhirnya meninggal dunia.

Desa Kertabuana mengalami kesulitan air bersih, gagal panen, dan kesulitan tanam. Source : www.mongabay.co.id

 

  1. Lahan bekas tambang sedalam 8 meter di wilayah Sempaja Selatan, Samarinda – Kalimantan Timur. Juga menelan korban hingga 36 korban jiwa. Lahan bekas tambang itu sudah diabaikan sejak tahun 2011.

Lahan bekas tambang di Sempaja Selatan terbengkalai. Source : regional.kompas.com

 

  • Tujuan Reklamasi

Reklamasi ini sifatnya wajib bagi perusahaan pertambangan, dan sudah diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010. Perusahaan wajib melaksanakan reklamasi, sesuai dengan rencana reklamasi dan pascatambang. Reklamasi itu sendiri dilakukan terhadap lahan yang terdampak dari kegiatan eksplorasi tambang. Dan reklamasi biasanya dilakukan di lahan-lahan yang sudah terdampak dari kegiatan pertambangan. Bahkan sebenarnya pelaksanaan reklamasi itu sendiri, sudah ditentukan waktunya. Biasanya wajib dilakukan paling lambat 30 hari setelah tidak ada kegiatan usaha pertambangan.

Tidak hanya itu saja, reklamasi juga harus dilakukan pada lahan di luar wilayah bekas tambang. Contohnya seperti tempat penimbunan tanah, jalan, atau pabrik. Termasuk juga pada lahan yang digunakan untuk menunjang operasional tambang.

Lantas apa saja tujuan pelaksanaan reklamasi di lahan bekas tambang ?… Pasalnya tidak semua orang memahami hakikat pelaksanaan reklamasi. Berikut ini Penulis informasikan, reklamasi bertujuan untuk memberikan perlindungan lingkungan hidup pertambangan. Diantaranya :

  1. Perlindungan terhadap kualitas air permukaan, air tanah, air laut, serta tanah dan udara berdasarkan standar baku mutu. Atau bahkan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
  2. Reklamasi juga bertujuan untuk memulihkan fungsi lingkungan alam dan fungsi sosial di seluruh wilayah pertambangan.
  3. Bahkan reklamasi juga bisa mencegah erosi atau bahkan mengurangi mengalirnya air limpasan (limpasan : aliran air yang mengalir di atas permukaan, karena kapasitas di dalam tanah sudah penuh).
  4. Selain itu, dengan reklamasi lahan bekas pertambangan akan membantu menjaga lahan sekitarnya menjadi lebih stabil dan produktif lagi.

 

Strategi Emiten Pertambangan

Kondisi bekas lahan tambang di atas sudah tentu sangat mengkhawatirkan baik untuk warga sekitar, ataupun bagi para pemegang saham terhadap prospek emiten pertambangan. Sentimen polemik lahan bekas tambang ini jika tidak dijalankan oleh emiten pertambangan yang terdaftar di BEI, tentu akan berpengaruh terhadap pergerakan harga sahamnya. Lebih khususnya dengan komitmen kelangsungan bisnis pertambangan ke depannya. Artinya polemik lahan bekas tambang yang terbengkalai, akan mengancam kelanjutan usaha pertambangan. Oleh karena itu, tidak ada salahnya jika kita mengetahui seperti apa cara emiten pertambangan mengatasi polemik lahan bekas tambang.

PT Vale Indonesia Tbk (INCO) adalah salah satu contoh emiten pertambangan yang sangat memperhatikan kegiatan reklamasi, terhadap wilayah-wilayah bekas lahan tambangnya. Setiap tahunnya anggaran yang disediakan oleh INCO terus meningkat. Di tahun 2020 ini, INCO sudah mengalokasikan dana reklamasi sebesar US$ 3.44 juta. Dengan target luasan lahan yang akan direklamasi 95 hektar. Alokasi dana reklamasi itu naik dari tahun 2019 yang hanya US$ 2.77 juta, dengan realisasi reklamasi 75 hektar. Tidak hanya melakukan reklamasi, INCO juga melakukan rehabilitasi yang sudah dilakukan sejak April 2016 melalui kebun bibit modern untuk keperluan reklamasi. Kebun itu memilki luas sebesar 2.5 hektar, dan berlokasi di Sorowako. Kemampuan produksi kebun tersebut rata-rata mencapai 700.000 bibit. Bahkan rencananya, di tahun ini INCO akan melakukan kajian dan studi untuk mengubah lahan bekas tambang menjadi sumber energi baru terbarukan (EBT).

 

Area pertambangan mineral nikel milik INCO di Sorowako – Sulawesi Selatan. Source : industri.kontan.co.id

 

Tidak hanya INCO, PT Bukit Asam Tbk (PTBA) juga mengalokasikan dana sebesar Rp 88.2 miliar, dengan target reklamasi sebesar 44.5 hektar. Selain itu, PTBA juga sedang melakukan kajian di area bekas tambang Tanjung Enim, untuk melaksanakan konversi lahan bekas tambangnya menjadi ladang bagi pengembangan energi baru dan terbarukan (EBT). Dan PTBA juga akan menanam sawit dengan luas lahan sekitar 7 hektare. Di mana nantinya, mengalihfungsikan lahan bekas tambang menjadi PLTS dan penanaman Kaliandra. Setelah sebelumnya, PTBA konsisten melaksanakan reklamasi atas lahan yang sudah dibuka, baik itu pada galian tambang, timbunan, dan juga sarana prasarana tambang.

 

Lahan tambang PTBA di Tanjung Enim – Sumatera Selatan dalam proses reklamasi yang akan dialihkan menjadi lahan pengembangan EBT. Source : industri.kontan.co.id

 

Demikian pula dengan, emiten pertambangan batubara PT Indika Energy Tbk (INDY) yang juga berupaya bertanggung jawab untuk memulihkan lahan bekas tambang. Dalam memenuhi tanggung jawabnya tersebut, INDY menyediakan dana sekitar US$ 10.000 per hektare untuk mengelola lingkungan tambang.

Begitu pun dengan emiten pertambangan mineral PT Aneka Tambang Tbk (ANTM). Hingga saat ini terus berupaya mereklamasi dan merehabilitas bekas lahan tambang. Sebagai contohnya, ANTM sudah mereklamasi lahan bekas tambangnya dengan tanaman yang cepat tumbuh. Dan juga merehabilitasi lahan bekas tambang di Kutoarjo, menjadi perkebunan melon dan lahan tambak ikan.

Dengan taat pada peraturan reklamasi, setidaknya emiten-emiten pertambangan diatas sudah memperkecil risiko-risiko yang mungkin muncul ke depannya. Lantaran pada April 2019 kemarin Kementerian Lingkungan Hidup sudah memberikan peringatan keras. Melalui ultimatum, perusahaan pertambangan yang tidak melaksanakan reklamasi ataupun rehabilitasi bekas lahan tambang, tidak akan diperpanjang izin pakai kawasan atau bahkan dicabut. Jika sudah demikian kondisinya, besar kemungkinan emiten pertambangan tersebut akan semakin terancam posisinya di BEI.

 

Kesimpulan

Reklamasi ini merupakan peraturan wajib yang dilakukan oleh setiap usaha pertambangan. Reklamasi sendiri merupakan kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan usaha pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan, serta ekosistem supaya bisa berfungsi sesuai peruntukkannya. Sedangkan pasca tambang adalah kegiatan terencana, sistematis, dan berlanjut setelah kegiatan usaha pertambangan. Tujuannya untuk memulihkan fungsi lingkungan alam dan fungsi sosial di seluruh wilayah pertambangan. Sayangnya lahan bekas tambang ini menjadi salah satu permasalahan lama di Indonesia.

Sentimen polemik lahan bekas tambang ini jika tidak dijalankan oleh emiten pertambangan yang terdaftar di BEI, tentu akan berpengaruh terhadap pergerakan harga sahamnya. Lebih khususnya dengan komitmen kelangsungan bisnis pertambangan ke depannya. Artinya polemik lahan bekas tambang yang terbengkalai, akan mengancam kelanjutan usaha pertambangan.

 

###

 

Info:

  • Monthly Investing Plan Maret 2020 akan segera terbit. Anda dapat memperolehnya di sini.
  • Cheat Sheet LK Q3 2019 telah terbit, Anda dapat memperolehnya di sini.
  • E-Book Quarter Outlook LK Q3 2019 telah terbit. Anda dapat memperolehnya di sini.
  • Jadwal Workshop : 
    • Workshop & Advance Value Investing (Pontianak, 22 – 23 Februari 2020) dapat dilihat di sini.
    • Workshop & Advance Value Investing (Jakarta, 14 – 15 Maret 2020) dapat dilihat di sini.
Tags : Reklamasi Lahan Bekas Tambang | Reklamasi Lahan Bekas Tambang | Reklamasi Lahan Bekas Tambang | Reklamasi Lahan Bekas Tambang | Reklamasi Lahan Bekas Tambang | Reklamasi Lahan Bekas Tambang | Reklamasi Lahan Bekas Tambang | Reklamasi Lahan Bekas Tambang | Reklamasi Lahan Bekas Tambang |
Tags: ANTMEmiten PertambanganesdmINCOINDYLahan Bekas TambangPLTSPTBARehabilitasiReklamasi
1
Pastikan rekan Investor tidak ketinggalan Informasi ter-update

Subscribe sekarang untuk mendapatkan update artikel terbaru setiap minggunya

reCaptcha v3
keyboard_arrow_leftPrevious
Nextkeyboard_arrow_right
  • Previous Holding Farmasi Terbentuk, Bagaimana Prospek Industri Farmasi ?
  • Next Harga Saham Terkoreksi 60 – 70%, Bagaimana Prospek IPCC dan IPCM Ke Depan ?
  • Trump Tunda Reciprocal Tariffs

    Trump Tunda Reciprocal Tariffs selama 90 Hari, Angin…

    11 April 2025
  • Dampak Tarif Trump

    Dampak Tarif Trump, Peluang atau Ancaman bagi Indonesia?

    9 April 2025
  • Kebijakan Tarif Trump

    Kebijakan Tarif Trump: Bukan Upaya Proteksi, Melainkan Reciprocal…

    8 April 2025
  • Dewan Penasihat dan Managing Director Danantara

    Dewan Penasihat dan Managing Director Danantara: Bukan Orang…

    25 Maret 2025
  • IHSG Trading Halt

    IHSG Trading Halt, Sinyal Bahaya atau Peluang?

    18 Maret 2025
  • Kenaikan Tarif Royalti

    Kenaikan Tarif Royalti Dikecam, Begini Dampak dan Pihak…

    17 Maret 2025
  • Bullion Bank

    Bullion Bank, Begini Fakta Mengejutkan Dibalik Bank Emas…

    4 Maret 2025
  • Danantara Superholding BUMN

    Danantara, Superholding BUMN yang Tuai Polemik. Begini Serba…

    26 Februari 2025
  • Indonesia-Resmi-Masuk-BRICS

    Indonesia Resmi Masuk BRICS, Apa Untung Ruginya Terhadap…

    10 Januari 2025
  • Harga-Jual-Eceran-Rokok-Disesuaikan

    Harga Jual Eceran Rokok Disesuaikan, Gimana Nasib Industri…

    7 Januari 2025
  • January-Investment-Momentum

    January Investment Momentum! Saham-saham Terdiskon Bisa Jadi Pilihan…

    3 Januari 2025
  • Kebijakan-PPN-12

    Kebijakan PPN 12% dan Dampaknya Terhadap Investasi Saham…

    2 Januari 2025
  • Implementasi-B40

    Implementasi B40 Dimulai Awal 2025, Emiten CPO Siap…

    30 Desember 2024
  • Cukai-Rokok-2025-Tanpa-Kenaikan

    Cukai Rokok 2025 Tanpa Kenaikan – Tapi Harga…

    12 Desember 2024
  • Ekspor-Aluminium-Bebas-BMAD-ke-AS

    Ekspor Aluminium Bebas BMAD dan CVD ke AS,…

    19 November 2024
  • China-agresif-Akuisisi-dan-Investasi

    China Agresif Akuisisi dan Investasi di Perusahaan Indonesia,…

    12 November 2024
  • Prabowo-Hapus-Pajak-Properti

    Prabowo Hapus Pajak Properti, Katalis Positif or Negatif?

    19 Oktober 2024
  • Regulasi-Penjualan-Rokok-Eceran

    Regulasi Penjualan Rokok Eceran Picu Anjloknya Harga Saham…

    12 Agustus 2024
  • BEI-Putuskan-Revisi-Mekanisme-FCA

    Pasca Tuai Kontroversi dan Penolakan Investor, BEI Putuskan…

    31 Juli 2024
  • Perang-Iran-Israel

    Perang Iran Israel dan 5 Dampaknya Pada Investasi…

    19 April 2024
  • Inflasi-AS-3_5-Persen

    Inflasi AS 3.5% YoY di Maret 2024, Bagaimana…

    17 April 2024
  • Prabowo-_-Gibran-Unggul-Perolehan-Suara

    Prabowo & Gibran Unggul Perolehan Suara! Saham Emiten…

    27 Februari 2024
  • Daftar-Emiten-Pendukung-Capres-di-Pemilu-2024

    Daftar Emiten Pendukung Capres di Pemilu 2024, Digendong…

    1 Desember 2023
  • Investasi-Saham-dan-Euforia-Tahun-Politik

    Investasi Saham dan Euforia Tahun Politik: Tantangan dan…

    24 Oktober 2023
  • QRIS Cetak Rekor Tertinggi

    QRIS Cetak Rekor Tertinggi Jumlah Transaksi, Masih Perlu…

    2 Maret 2023
  • Prospek Harga Minyak Dunia 2023

    Prospek Harga Minyak Dunia 2023, Saham Sektor Energi…

    25 Januari 2023
  • CUKAI PLASTIK 2023

    Pro Kontra Cukai Plastik 2023 vs Emiten Sektor…

    6 Januari 2023
  • Harga Minyak Dunia Merosot Lagi

    Harga Minyak Dunia Merosot Lagi, Apa Sebabnya?

    16 September 2022
  • uji coba program b40

    Uji Coba Program B40 Resmi Dilaksanakan, Angin Segar…

    13 Juli 2022
  • Program B35 Segera Dijalankan Akhir Juli

    Program B35 Segera Dijalankan Akhir Juli, Angin Segar…

    5 Juli 2022
  • Harga Minyak Mendidih ke Level $100 per Barel,…

    15 Maret 2022
  • Varian Omicron : Sektor Mana yang Diuntungkan dan…

    23 Desember 2021
  • Prospek CPO Pasca Larangan Ekspor, Katalis Positif or…

    4 November 2021
  • Review Keputusan FOMC September 2021

    5 Oktober 2021
  • Perjanjian Perdagangan Bebas Swiss Indonesia

    Perjanjian Perdagangan Bebas Swiss – Indonesia Tercapai, Angin…

    7 April 2021
  • BI Pangkas BI7DRRR jadi 3.50%

    BI Pangkas BI7DRRR jadi 3.50%, Apa Alasannya ?

    4 Maret 2021
  • Pemerintah Beri Insentif Baru

    Pemerintah Beri Insentif Baru di 2021, Apa Saja…

    23 Februari 2021
  • Pajak Khusus Investasi Asing

    Pajak Khusus Investasi Asing 7.5% Siap Diberlakukan, Untuk…

    17 Februari 2021
  • GDP Indonesia 2020 -2.07%

    GDP Indonesia 2020 -2.07%. Apakah Bisa Pulih di…

    9 Februari 2021
  • Kerja sama Indonesia dan Uni Eropa

    Peningkatan Kerja Sama antara Indonesia dan Uni Eropa,…

    19 Januari 2021
  • Fasilitas GSP Diperpanjang

    Fasilitas GSP Diperpanjang, Apa Manfaatnya untuk Indonesia?

    27 November 2020
  • IFG Sebagai Holding BUMN 

    Pemerintah Memilih IFG sebagai Holding BUMN Asuransi, Bagaimana…

    26 November 2020
  • Indonesia Jepang Tingkatkan Kerja Sama

    Indonesia – Jepang Tingkatkan Kerja Sama Strategis, Apa…

    3 November 2020
  • Kerja Sama Mata Uang Lokal 

    Kerja Sama Mata Uang Lokal, Apa Keuntungannya bagi…

    2 November 2020
  • ULN Indonesia Masuk Top 10

    Utang Luar Negeri (ULN) Indonesia Masuk Top 10…

    26 Oktober 2020
  • PMI Manufaktur Indonesia

    PMI Manufaktur Indonesia Kembali Kontraksi, Gara-Gara PSBB ?

    23 Oktober 2020
  • Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

    6 Lembaga Nasional dan Internasional Memprediksi Pertumbuhan Ekonomi…

    20 Oktober 2020
  • Industri Batubara di Indonesia 

    China dan India Memperketat Impor Batubara, Batubara Tak…

    7 September 2020
  • Fakta-Resesi-Diberbagai-Negara

    Fakta Negara-Negara Yang Masuk Ke Dalam Jurang Resesi

    2 September 2020
  • Indonesia Resesi Teknikal

    Mengapa Indonesia Disebut Mengalami Resesi Teknikal ?

    31 Agustus 2020
  • Wacana Omnibus Law

    Wacana Omnibus Law Tuai Kontroversi, Sebenarnya Apa Manfaat…

    24 Agustus 2020
  • Kerja Sama IA-CEPA Berlaku

    Kerja Sama IA-CEPA Berlaku. Apa Keuntungannya Bagi Indonesia…

    17 Agustus 2020
  • Indonesia Berpendapatan Menengah Atas

    Indonesia Menjadi Negara Berpendapatan Menengah Atas, Apa Dampak…

    20 Juli 2020
  • Prospek Sektor Properti Pasca Pemberlakuan New Normal

    Prospek Sektor Properti Pasca Pemberlakuan New Normal

    15 Juli 2020
  • Program PEN Diterapkan

    Program PEN Diterapkan, Apa Sih Tujuan dan Manfaatnya…

    8 Juli 2020
  • Program Tapera Akan Diterapkan

    Program Tapera Akan Diterapkan, Bagaimana Dampaknya terhadap Emiten…

    17 Juni 2020
  • Skema Bank Jangkar Siap Dilaksanakan, Apa itu Bank…

    8 Juni 2020
  • Ekonomi AS dan China

    Ekonomi AS dan China Bertumbuh Negatif, Bagaimana Proyeksi ke…

    11 Mei 2020
  • Dampak Harga Minyak Dunia yang Sempat Minus, Kok…

    4 Mei 2020
  • Pemerintah Menerbitkan Surat Utang Negara Bertenor 50 Tahun,…

    22 April 2020
  • OJK Berlakukan Restrukturisasi Kredit, Bagaimana Dampaknya terhadap Emiten…

    15 April 2020
  • Jokowi Mengucurkan Stimulus Rp 405 triliun untuk mengatasi…

    8 April 2020
  • Indonesia Dikeluarkan dari Daftar Negara Berkembang oleh AS,…

    17 Maret 2020
  • Harga CPO Semakin Tertekan, Gara-Gara Virus Corona ?

    9 Maret 2020
  • Tantangan Investor di Tahun 2020

    Tantangan-Tantangan Apa Saja yang Perlu Diperhatikan Investor di…

    14 Februari 2020
  • Tertekan Wabah Virus Corona, Bagaimana Dampak Terhadap Pasar…

    10 Februari 2020
  • Rupiah Menguat hingga ke Level Rp 13.600,-an, Bagaimana…

    5 Februari 2020
  • India Turunkan Tarif Bea Masuk CPO, Bagaimana Prospek…

    27 Januari 2020
  • Utang Dunia Semakin Meningkat, Risiko Ekonomi Global yang…

    22 Januari 2020
  • Deadline Brexit 31 Januari 2020, Apa Dampaknya Bagi…

    20 Januari 2020
  • AS - China Mencapai Kesepakatan

    AS – China Mencapai Kesepakatan Dagang Fase Satu,…

    15 Januari 2020
  • Prospek Sektor Perbankan Pasca Penurunan Suku Bunga Acuan…

    7 November 2019
  • Sektor Otomotif Ternyata bukan Cuma Astra, Tetapi…

    30 Oktober 2019
  • Waspada ! AS Masuk dalam Short Term Debt…

    14 Oktober 2019
  • Cukai Rokok Resmi Naik 23%

    Cukai Rokok Resmi Naik 23%, Bagaimana Nasib Emiten…

    18 September 2019
  • Boris Jonhson dan No Deal Brexit

    Apa Saja Yang Perlu Anda Ketahui tentang, Boris…

    17 September 2019
  • Potensi-Resesi-Ekonomi

    Potensi Resesi Ekonomi di Tahun 2020, Apakah Benar-Benar…

    16 September 2019
  • Suku Bunga Acuan Turun 50 bps dalam 2…

    2 September 2019
  • diserbu ayam import brazil

    Diserbu Ayam Import Brazil, Bagaimana Nasib Sektor Poultry…

    31 Juli 2019
  • Perkembangan Perbankan Syariah

    Perkembangan Perbankan Syariah dan Prospeknya di Pasar Modal…

    17 Juli 2019
  • Hunian Di Bawah Rp 30 Miliar

    Hunian Di bawah Rp 30 Miliar Dibebaskan dari…

    1 Juli 2019
  • pemicu perang dagang as dan meksiko

    Belum Selesai Dengan China, AS Memulai Perang Dagang…

    19 Juni 2019
  • Perang Dagang AS China

    Perang Dagang AS – China Memasuki Babak Baru,…

    19 Mei 2019
  • perkembangan ekonomi Turki

    Mengalami Resesi Sejak Tahun 2018, Bagaimana Perkembangan Turki…

    9 April 2019
  • Prospek Sektor Properti 2019

    Prospek Sektor Properti di 2019

    5 Maret 2019
  • Pasca BMAD Resmi Dicabut

    Peluang Ekspor Baja Indonesia Pasca Bea Masuk Anti…

    26 Februari 2019
  • Dampak Bea Cukai CPO

    Perkembangan Bea Cukai CPO ke India, dan Apa…

    19 Februari 2019
  • Dampak Cukai Plastik PBID

    Bagaimana Dampak Pengenaan Cukai Plastik Terhadap Prospek dan…

    17 Februari 2019
  • resesi Italia resesi Jepang

    Italia dan Jepang Jatuh ke Dalam Resesi, Bagaimana…

    12 Februari 2019
  • Rupiah Menguat ke 14.000

    Rupiah Menguat ke Rp 14.000,-an, Apakah Hanya Bersifat…

    5 Februari 2019
  • Prediksi-AS-Resesi-di-2019

    Prediksi Resesi AS di 2019, Bagaimana Dampaknya Terhadap…

    13 Januari 2019
  • Prospek Emiten Sektor Migas

    Prospek Emiten Sektor Migas, Menghadapi Turunnya Minyak Mentah…

    6 Januari 2019
  • free-float-idx

    Rencana Penerapan Free Float IDX, Bagaimana Dampaknya Pada…

    14 November 2018
  • Rupiah Tembus 15.000

    Rupiah Hampir Tembus 15,000, Pertanda Krisis bagi Indonesia…

    5 September 2018
  • Krisis Turki

    Bagaimana Pengaruh Krisis Turki Mempengaruhi Pergerakan IHSG ?

    13 Agustus 2018
  • Pengaruh RP Terhadap IHSG

    Nilai Tukar Rupiah Melemah ke 13,700, Bagaimana Pengaruhnya…

    13 Maret 2018
  • Pengaruh Fed Rate

    Kenaikan Fed Rate dan Pengaruhnya Terhadap IHSG

    6 Maret 2018
  • Gejala Krisis 10 tahunan

    IHSG Drop 1.69%, Apakah Pertanda Awal Krisis 10…

    7 Februari 2018
  • Lesunya Daya Beli Masyarakat

    Lesunya Daya Beli Masyarakat dan Pertumbuhan Ekonomi yang…

    21 Agustus 2017
  • Kinerja Sektor Properti

    Kinerja Sektor Properti Semester 1-2017

    14 Agustus 2017
  • Racun Informasi Pasar Modal

    Racun Informasi Pasar Modal dan Cara Mengatasinya

    19 Juli 2017
  • Pertumbuhan Ekonomi 2017 dan Industri Manufaktur

    Pertumbuhan Ekonomi 2017 dan Peranan Industri Manufaktur

    6 Juli 2017
  • Investment Grade Mempengaruhi IHSG

    Bagaimana Investment Grade Bisa Mempengaruhi IHSG

    22 Mei 2017
  • Dampak Rebalancing MSCI Index

    Dampak Rebalancing MSCI Index

    17 Mei 2017
  • Indikator Ekonomi

    Indikator Ekonomi yang Perlu Diperhatikan Investor

    8 Mei 2017
  • Posisi IHSG

    Benarkah Posisi IHSG Sudah Terlalu Tinggi?

    2 Mei 2017
  • Kinerja Laporan Keuangan

    Kinerja Laporan Keuangan Kuartal IV 2016

    7 April 2017
  • Analisa Sektoral

    Analisa Sektoral Kuartal I 2017

    3 April 2017

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Akun-Telegram-Diblokir-Penipu-Apakah-Bisa-Dilacak

Cari Artikel

Ikuti Kami

  • 17000 Followers
  • 206000 Followers
  • 123000 Subscribers
  • 7400 Followers
  • 1400 Followers
  • 41900 Subscribers

Artikel Sebelumnya

Strategi Investasi Saham saat Resesi
Strategi Investasi Saham Saat Resesi, Agar… 9 Mei 2025
Saham UNVR Naik 81 persen
Investor Dibikin Bingung! Harga Saham UNVR… 8 Mei 2025
Cara Memilih Saham AS yang Tepat
Dari Spotify hingga Apple! Ini 6… 6 Mei 2025
Review IPO DKHH
Review IPO DKHH di Tengah Fenomena… 5 Mei 2025
Jadwal RK Platinum – Mei 2025 5 Mei 2025

Kategori

Arsip Artikel

×
Rivan Kurniawan

Rivan Kurniawan berizin & diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

Ikuti Kami

Kontak Kami

  • Ra Mampang Tower, Jl. Mampang Prpt. Raya No.66, RT.9/RW.3, Tegal Parang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12790
  • Product Inquiry : support@rivankurniawan.com
  • Partnership Inquiry : partnership@rivankurniawan.com

Whatsapp : 0896-3045-2810 (Farhan)

Whatsapp : 0856‑9126‑6111 (Zahra)

Kategori

  • Analisa Makro
  • Analisa Saham
  • Company Profile Update
  • Cross Content
  • Glosarium Investasi
  • Lifestyle
  • Penasihat Investasi
  • Press Release
  • Regular Post
  • RK Calendar
  • RK Youtube Videos
  • Tokoh Inspiratif
  • Waspada Penipuan Online

@ 2017 – 2024 Rivan Kurniawan. All rights reserved.

Kontak Peta Situs