Perusahaan Tercatat Dikeluarkan

Terakhir diperbarui Pada 23 April 2024 at 1:15 pm

Artikel telah ditinjau oleh: Stock Market Analyst RK Team

Dengan lebih dari 650 perusahaan yang sahamnya dapat dibeli oleh publik melalui Bursa Efek Indonesia, tentu saja kualitas dan performa tiap perusahaan berbeda-beda. Ketika perusahaan mendaftarkan perusahaannya untuk melakukan IPO, perusahaan berpotensi mendapatkan dana segar dari masyarakat. Tetapi, di saat yang sama perusahaan juga harus melakukan kewajiban lain sebagai perusahaan terbuka. Masih banyak dibahas mengenai saham yang akan di delisting dari Bursa Efek Indonesia, dan kegiatan delisting ini ada beberapa jenis. Apa saja jenis delisting yang ada di BEI?

 

Menjadi Perusahaan Terbuka di Bursa Efek Indonesia

Sebelum membahas mengenai jenis-jenis delisting yang ada di BEI, ada baiknya apabila kita terlebih dahulu memahami prosedur IPO. Baik dari keuntungannya, sampai kewajiban yang harus dilakukan perusahaan setelah tercatat sebagai perusahaan terbuka.

Dilansir dari BEI, kita sudah mengetahui bahwa setiap perusahaan didirikan dengan harapan bahwa perusahaan tersebut dapat mempertahankan kelangsungan usahanya. Hingga berkembang dengan pesat dan dapat eksis untuk jangka waktu yang panjang.

 

Source: alinea.id

 

Pada awal pendirian perusahaan, pada umumnya telah dipandang cukup untuk dapat bertahan dalam aktivitas usahanya. Namun dengan berjalannya waktu, terjadi persaingan usaha yang semakin meningkat. Sehingga diperlukan strategi-strategi yang tidak hanya membuat perusahaan bertahan. Namun mampu membuat perusahaan tersebut memenangkan persaingan bisnis yang semakin ketat. Banyak manfaat yang dapat dinikmati oleh perusahaan dengan menjadi perusahaan terbuka. Manfaat pendanaan hanyalah salah satu dari berbagai manfaat yang ada. Bahkan bagi perusahaan yang tidak membutuhkan dana pengembangan sekalipun, masih banyak manfaat lain yang dapat dinikmati dengan menjadi perusahaan terbuka. Perlu diketahui bahwa proses untuk menjadi perusahaan terbuka tidaklah sesulit yang dibayangkan. Sepanjang dokumen-dokumen yang disampaikan telah lengkap maka proses Go Public relatif mudah dan singkat.

Beberapa keuntungan yang dapat diperoleh perusahaan apabila melakukan IPO adalah:

  1. Memperoleh Sumber Pendanaan Baru

Tujuan ini biasanya merupakan tujuan utama perusahaan melakukan IPO, untuk mendapatkan sumber pendanaan baru. Sebagai gantinya, perusahaan menukarkan kepemilikan perusahaan dalam bentuk saham kepada para investor. Pertanyaanya setelah mendapatkan pendanaan tadi adalah: Lalu dana hasil IPO tadi mau diapakan?

Source: indiatimes.com

Ada berbagai cara dan tujuan perusahaan dalam menggunakan dana IPO. Ada yang digunakan untuk ekspansi bisnis, ada yang digunakan untuk membayar utang, ada juga yang dibayar untuk membayar bunga utang. Intinya dengan melakukan IPO, perusahaan mendapatkan dana baru.

 

  1. Memberikan Keunggulan Kompetitif (Competitive Advantage) untuk Pengembangan Usaha

Dengan melakukan IPO dan mencatatkan sahamnya di BEI, perusahaan dapat memiliki beberapa keunggulan kompetitif seperti :

    • Melalui penjualan saham kepada publik perusahaan berkesempatan untuk mengajak para partner kerjanya.

Seperti pemasok (supplier) dan pembeli (buyer) untuk turut menjadi pemegang saham perusahaan. Dengan demikian, hubungan yang akan terjadi tidak hanya sebatas hubungan bisnis. Tetapi berkembang menjadi hubungan yang lebih tinggi tingkat kualitas dan loyalitasnya.

    • Dengan menjadi perusahaan publik, perusahaan dituntut oleh banyak pihak untuk dapat selalu meningkatkan kualitas kerja operasionalnya.

Seperti dalam hal pelayanan kepada pelanggan ataupun kepada para stakeholders lainnya, sistem pelaporan, dan aspek pengawasan. Dengan demikian akan tercipta suatu kondisi yang senantiasa memacu perusahaan dan seluruh karyawannya. Untuk dapat selalu memberikan hasil yang terbaik kepada para stakeholders

 

  1. Melakukan merger atau akuisisi perusahaan lain dengan pembiayaan melalui penerbitan saham baru

Pengembangan usaha melalui merger atau akuisisi merupakan salah satu cara yang cukup banyak diminati, untuk mempercepat pengembangan skala usaha perusahaan. Saham perusahaan publik yang diperdagangkan di Bursa memiliki nilai pasar tertentu. Dengan demikian, bagi perusahaan publik yang sahamnya diperdagangkan di Bursa, pembiayaan untuk merger atau akuisisi dapat lebih mudah dilakukan yaitu melalui penerbitan saham baru sebagai alat pembiayaan merger atau akuisisi tersebut.

Source: accurate.id

 

  1. Meningkatkan Citra Perusahaan (Company Image) dan Nilai Perusahaan (Company Value)

Dengan Go Public suatu perusahaan akan selalu mendapat perhatian media dan komunitas keuangan. Hal ini memberikan keuntungan bagi perusahaan tersebut untuk mendapat publikasi secara cuma-cuma, sehingga dapat meningkatkan citranya. Peningkatan citra tersebut tentunya akan memberikan dampak positif bagi pengembangan usaha di masa depan.

Selain itu, dengan menjadi perusahaan publik yang sahamnya diperdagangkan di Bursa, setiap saat dapat diperoleh valuasi terhadap nilai perusahaan. Setiap peningkatan kinerja operasional dan kinerja keuangan umumnya akan mempunyai dampak terhadap harga saham di Bursa, yang pada akhirnya akan meningkatkan nilai perusahaan secara keseluruhan.

Nah tentu saja, semua keuntungan yang dapat diraih perusahaan apabila menjadi perusahaan terbuka tadi datang juga dengan konsekuensinya. Mari kita bahas konsekuensi perusahaan sebagai perusahaan terbuka di sub – bab selanjutnya..

 

Konsekuensi Menjadi Perusahaan Terbuka

Dilansir dari Bursa Efek Indonesia, apabila perusahaan melakukan IPO dan telah menjadi perusahaan terbuka, tentu saja benefit yang tadi dijelaskan akan didapatkan oleh perusahaan. Tetapi ada juga konsekuensi yang datang dari menjadi perusahaan terbuka, antara lain:

  1. Berbagi Kepemilikan

Hal ini dapat diartikan bahwa persentase kepemilikan akan berkurang di dalam perusahaan, dan kepemilikan atas perusahaan akan dibagi kepada masyarakat (investor di luar perusahaan). Banyak perusahaan yang hendak Go Public merasa enggan karena khawatir akan kehilangan kontrol/kendali perusahaan. Sebenarnya hal tersebut tidak perlu dikhawatirkan. Karena jumlah minimum saham yang dipersyaratkan untuk dijual kepada public, melalui proses Penawaran Umum (Initial Public Offering/IPO) tidak akan mengurangi kemampuan pemegang saham pendiri untuk tetap dapat mempertahankan kendali perusahaan.

 

  1. Mematuhi Peraturan Pasar Modal yang Berlaku

Pasar modal memang menerbitkan berbagai peraturan. Namun semua ketentuan tersebut pada dasarnya justru akan membantu perusahaan untuk dapat berkembang dengan cara yang baik di masa mendatang. Para pemegang saham, pendiri dan manajemen perusahaan tidak perlu khawatir dengan berbagai pemenuhan peraturan tersebut karena terdapat pihak profesional yang dapat dimanfaatkan jasanya untuk membimbing dan membantu pemenuhan peraturan tersebut.

Sebagai informasi tambahan bagi Anda, berdasarkan Peraturan Pencatatan Efek Nomor I.A.3 tentang Kewajiban Pelaporan Emiten, emiten wajib menyampaikan kepada BEI laporan-laporan seperti: Laporan berkala (laporan tahunan, selambat-lambatnya 14 hari sebelum RUPS tahunan), laporan keuangan berkala (kuartalan), laporan keuangan tengah tahunan, dan laporan keuangan tahunan.

Selain itu, emiten juga berkewajiban melaporkan laporan insidential. Di mana ini merupakan laporan atas peristiwa, informasi atau fakta material yang mungkin dapat mempengaruhi nilai Efek dan atau keputusan investasi pemodal wajib di laporkan secara tertulis kepada Bursa selambat-lambatnya pada akhir hari kerja kedua sejak tanggal kejadian. Dan banyak juga aturan lain yang dapat Anda lihat di website berikut: idx.co.id

Pertanyaan selanjutnya, apa yang terjadi apabila perusahaan tidak mematuhi peraturan yang diberikan? Ada 4 sanksi yang diberikan oleh Bursa Efek Indonesia bagi emiten yang “bandel”, antara lain:

  1. Peringatan tertulis
  2. Denda
  3. Penghentian Sementara Perdagangan Efek (securities halting)
  4. Pembatalan Pencatan Efek (Delisting)

Jadi, perlu Anda perhatikan terlebih dahulu bahwa perusahaan yang melanggar peraturan dari BEI tidak langsung di delisting. Tetapi melalui beberapa tahapan peringatan sebelumnya, dari peringatan tertulis sampai ke penghentian sementara perdagangan efek atau biasa dikenal dengan saham yang di suspend. Oh ya, sebelumnya perlu Anda ketahui terlebih dahulu bahwa delisting bukan selalu berarti buruk. Terkait dengan hal ini akan kita bahas di sub-bab selanjutnya..

 

Jenis-jenis Delisting di Bursa Efek Indonesia

Sebagai informasi awal, Delisting merupakan tindakan penghapusan pencatatan saham di suatu perusahaan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) yang terjadi karena keadaan tertentu. Perusahaan yang mengalami delisting sahamnya sudah tidak tercatat di BEI dan tidak dapat diperdagangkan lagi di bursa efek tersebut. Ada dua jenis delisting yang dilakukan di Bursa Efek Indonesia, antara lain:

  1. Voluntary Delisting (Penghapusan Pencatatan secara Sukarela)

Penghapusan secara sukarela ini terjadi karena atas keinginan sendiri, dari perusahaan yang ingin melakukan voluntary delisting. Delisting sukarela biasanya dipandang positif. Voluntary delisting bisa dikabulkan jika sudah memenuhi beberapa persyaratan, yaitu:

    • Apabila saham tercatat sekurang-kurangnya 5 tahun, maka setelah itu pengajuan permohonan delisting dapat dilakukan.
    • Permohonan delisting telah memperoleh persetujuan dalam RUPS.
    • Perusahaan tercatat yang bersangkutan wajib membeli saham dari pemegang saham yang tidak setuju dengan rencana delisting

Source: sehataqua.co.id

Voluntary delisting kerap dipandang bukan sebagai masalah bagi investor saham, karena biasanya delisting itu akan disertai pembelian saham oleh perusahaan di harga yang wajar. Di BEI, salah satu perusahaan yang cukup terkenal yang melakukan delisting adalah produsen air minum PT Golden Missipi Tbk. yang dulu memiliki kode saham AQUA. Menurut laporan Detik.com pada 2010, keputusan delisting itu akhirnya dibuat dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Di mana perusahaan melakukan go private dengan harga tender offer sebesar Rp 500.000,- per saham. Yes, jadi bagi investor yang tidak setuju dengan rencana delisting tersebut, saham yang dimiliki tadi akan dibeli oleh perusahaan dengan harga Rp 500.000 per lembar saham.

 

  1. Force Delisting (Penghapusan Pencatatan secara Paksa)

Forced delisting adalah proses penghapusan pencatatan saham yang dilakukan oleh BEI. Penyebab forced delisting ini beragam. Mulai dari tidak adanya penyampaian laporan keuangan selama 2 tahun berturut-turut, hingga masalah lain seperti pailit atau pencabutan izin. Tidak sedikit pihak yang berpandangan bahwa forced delisting ini adalah salah satu risiko investasi yang dihadapi investor.

Sebagai informasi, sejak awal tahun 2020 sampai artikel ini ditulis. Setidaknya sudah ada 4 perusahaan yang telah melakukan delisting, antara lain : PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk. (BORN), PT Arpeni Pratama Ocean Line Tbk. (APOL), PT Danayasa Arthatama Tbk. (SCBD) dan Leo Investments Tbk. (ITTG).

 

Kesimpulan

Mencatatkan saham perusahaan di Bursa Efek Indonesia memang mendatangkan berbagai macam manfaat. Di mana mendapatkan pendanaan hanyalah salah satu di antara banyak manfaat lainnya. Seperti: dapat memberikan keunggulan kompetitif (competitive advantage) untuk pengembangan usaha, dapat melakukan merger atau akuisisi perusahaan lain dengan pembiyaan melalui penerbitan saham baru, dan lain sebagainya. Tetapi, menjadi perusahaan terbuka juga datang dengan konsekuensi bahwa perusahaan tadi harus: berbagi kepemilikan dan mematuhi aturan pasar modal dari Bursa Efek Indonesia.

Apabila perusahaan tidak mematuhi peraturan tersebut, bukan berarti perusahaan akan langsung dikeluarkan dari BEI. Tetapi ada tahapannya. Mulai dari peringatan tertulis, pengajuan denda, adanya pemberhentian perdagangan efek, sampai ke delisting atau sahamnya tidak dapat lagi diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia. Terkait dengan delisting, delisting tidak selalu buruk!

Ada dua jenis delisting yakni voluntary delisting dan forced delisting, di mana di voluntary delisting biasanya dianggap positif oleh investor karena perusahaan ingin go private dan bagi investor yang tidak setuju dengan kebijakan perusahaan, sahamnya akan dibeli oleh perusahaan di harga yang wajar. Tetapi, forced delisting adalah delisting yang dilakukan oleh BEI karena perusahaan sudah melanggar aturan yang ada di BEI dan meskipun sudah diberi beberapa peringatan, masih belum ada tanda-tanda berubah dari perusahaan.

 

###

 

DISCLAIMER ON:
Tulisan ini bukan rekomendasi jual dan beli. Semua data dan pendapat pada artikel adalah bersifat informasi yang mengedukasi pembaca, berdasarkan sudut pandang penulis pribadi. Risiko investasi berada pada tanggung jawab masing-masing investor. Do Your Own Research!

 

Temukan Artikel Analisa dan Edukasi Saham lainnya di Google News.

1
Pastikan rekan Investor tidak ketinggalan Informasi ter-update

Subscribe sekarang untuk mendapatkan update artikel terbaru setiap minggunya

reCaptcha v3
keyboard_arrow_leftPrevious
Nextkeyboard_arrow_right

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *