Terakhir diperbarui Pada 30 Agustus 2022 at 1:20 pm
Tunjangan profesi Guru dihapus belakangan disorot khalayak publik, pasca tidak lagi ada dalam RUU Sisdiknas. Akibatnya para Pengurus Besar Persatuan Guru RI (PGRI) memberikan perhatian penuh atas ayat soal tunjangan yang dihapus. PGRI menuntut ayat mengenai tunjangan dikembalikan lagi.
Tuntutan tersebut bukan tanpa alasan. Tunjangan profesi Guru dihapus jelas telah menorehkan ketidakadilan terhadap para tenaga pendidik di seluruh Indonesia. Dampak buruknya, penghapusan tunjangan dapat menciptakan kesenjangan sosial dalam profesi Guru.
Apabila menyadur laman Jendela Pendidikan dan Kebudayaan – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, tunjangan profesi Guru hanya akan diberikan kepada guru bersertifikasi pendidik. Sebagai bentuk apresiasi atas profesionalitas Guru mendidik setiap generasi.
Kendati demikian, meski Guru telah memiliki sertifikasi pendidik. Namun untuk bisa mendapatkan tunjangan, maka Guru harus tetap memenuhi kualifikasi tertentu.
Dan apabila mengacu pada UU yang ada, yakni UU Nomor 14 Thun 2005 yang mengatur mengenai Guru dan Dosen pada Pasal 14. Menyebutkan, bahwa Guru berhak mendapatkan penghasilan di atas kebutuhan hidup minimal. Serta mendapatkan jaminan kesejahteraan sosial.
Penghasilan yang dijelaskan oleh Pasal 15 di atas, berupa gaji pokok, tunjangan gaji, tunjangan profesi, dan penghasilan lain-lainnya.
Sedangkan dalam Pasal 2, pengakuan mengenai kedudukan Guru sebagai tenaga profesional dapat dibuktikan dengan sertifikasi pendidik. Itu artinya, tunjangan profesi Guru hanya akan diberikan kepada Guru yang sudah memiliki sertifikasi pendidik.
Sementara untuk kualifikasi tertentu untuk mendapatkan tunjangan profesi Guru, diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12 Tahun 2017 mengenai petunjuk teknis penyaluran tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru pegawai negeri sipil daerah.
Oleh karenanya, tunjangan profesi Guru kini dituntut untuk kembali diadakan ke dalam RUU Sisdiknas.
.
Daftar Isi
Manfaat Tunjangan Profesi bagi Guru
Tunjangan profesi Guru bukan hanya sekedar menunjang kebutuhan hidup sehari-hari. Melainkan sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap para tenaga pendidik generasi penerus bangsa.
Dengan tunjungan yang tetap diberikan, maka dapat dimanfaatkan sebagai biaya pendidikan lanjutan seperti jenjang S2. Atau membeli fasilitas seperti laptop sebagai media pembelajaran, selain buku.
.
Alokasi Tunjangan yang Tepat
Ilmu investasi yang kian berkembang, nampaknya sudah banyak dimanfaatkan oleh para tenaga pendidik di Indonesia. Sebagian besar Guru yang sudah melek investasi, mulai mengalokasikan tunjangan yang didapat dengan tepat. Misalnya:
Dialokasikan untuk investasi, baik itu Reksa Dana, Saham, Emas, dan lainnya.
Tidak ada yang salah dengan mengalokasikan tunjangan sebagai modal untuk investasi. Atau bahkan menambah instrumen maupun memperbesar jumlah investasi. Sehingga tunjangan yang dikembangkan melalui investasi dapat bekerja dan menghasilkan keuntungan di masa depan.
Tentunya nilai tunjangan, tidak tergerus oleh pertumbuhan inflasi setiap tahunnya.
Apabila jumlah tunjangan cukup besar, maka sebaiknya segera menambah jenis instrumen investasi. Jika sebelumnya sudah berinvestasi Reksa Dana, maka bisa dicoba untuk berinvestasi saham.
Ketika memiliki Reksa Dana dan Saham, maka bisa dilakukan dalam jangka panjang sekitar 5 sampai dengan 10 tahun.
Sementara jika memilih untuk berinvestasi emas atau melakukan deposito, maka bisa dilakukan dalam jangka pendek, sekitar 2 sampai 5 tahun.
.
Dialokasikan untuk menambah dana darurat
Memperhatikan ketersediaan dana darurat, sangat penting untuk dilakukan. Bahkan ini menjadi pilihan tepat untuk menjaga kestabilan keuangan. Tentunya setelah semua kewajiban selesai dibayarkan.
Perlu diketahui, bahwa dana darurat ini dapat menjadi dana cadangan untuk memenuhi kebutuhan yang tidak terduga, atau yang sifatnya mendesak. Bahkan untuk menutupi kebutuhan yang terjadi di luar dari anggaran.
Umumnya, besaran dana darurat ini bersifat variatif berdasarkan kebutuhan seseorang. Dana darurat sebanyak 6 kali pengeluaran bulanan bisa dimaksimalkan untuk mereka yang masih lajang.
Dana darurat sebanyak 9 kali pengeluaran bulanan biasanya untuk mereka yang telah menikah. Sementara sebanyak 12 kali pengeluaran bulanan biasanya menjadi anggaran mereka yang sudah menikah.
.
.
.
.
Itu mengapa khalayak publik menuntut agar ayat yang mengatur tentang tujangan dikembalikan lagi ke dalam RUU Sidiknas. Dengan harapan, tunjangan dapat memberikan fasilitas tambahan kepada para Guru.
###
Info: