Dividen-Bebas-Pungutan Pajak

Terakhir diperbarui Pada 16 Oktober 2024 at 3:05 pm

 

Setiap kali memasuki awal tahun baru, biasanya kita mulai mempersiapkan untuk meresume perolehan dividen selama satu tahun terakhir untuk pelaporan pajak pada SPT. Demikian pula dengan periode pelaporan pajak SPT tahun 2022 ini. Menariknya mulai tahun ini, dividen sudah bebas pungutan pajak penghasilan. Tentu ini menjadi kabar baik bagi para investor, namun bagaimana cara dan syarat agar dividen bebas pajak?

AA

Dividen Bebas Pungutan Pajak

Per April 2021 yang lalu, kita sebagai investor tentu sudah menerima email pemberitahuan dari perusahaan sekuritas yang memberitahukan mengenai dividen yang diterima mulai recording date 1 Maret 2021 tidak lagi dipotong pajak penghasilan (PPh). Pemberitahuan tersebut menyusul kebijakan pemerintah melalui Kementerian Keuangan yang menerbitkan ketentuan mengenai dividen yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan (PPh) yang diterima oleh wajib pajak pribadi dan badan. Itu artinya, dividen yang kita terima sudah bisa bebas pungutan pajak.  

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan UU No. 11 th 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN), dan juga Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Aturan Permenkeu tersebut ditetapkan pada 17 Februari 2021.

PMK 18/2021 ini mengecualikan dividen dari dalam dan luar negeri, serta penghasilan setelah pajak BUT di luar negeri dan penghasilan dari luar negeri tidak melalui BUT sebagai objek PPh. Sebelum PMK 18/2021 terbit, dividen dalam negeri yang diterima oleh orang pribadi dikenakan PPh Final sebesar 10%.

Sedangkan untuk dividen dari luar negeri tetap dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku secara umum. Dan khusus untuk dividen luar negeri bisa dikecualikan dengan syarat nilai investasi 30% dari laba setelah pajak. Investasinya paling singkat selama 3 tahun dan dilakukan di akhir bulan ke 3 untuk orang pribadi dan ke 4 untuk badan. Apabila tidak terpenuhi, maka dividen dinyatakan sebagai objek PPh.

AA

AA

AA

Anda yang ingin atau sedang menyusun investing plan Anda, tapi memiliki waktu yang terbatas untuk mengolah banyaknya informasi yang beredar, Anda bisa menggunakan Monthly Investing Plan edisi Januari 2022 yang telah terbit di sini…

Monthly Investing Rivan Kurniawan

AA

AA

AA

 

Syarat Dividen Bebas Pungutan Pajak

Kebijakan di atas sudah sangat menarik ya, untuk kita mulai berinvestasi sekarang juga. Jika mengacu pada UU Perpajakan, maka dividen termasuk ke objek pajak dan terkena pemotongan Pajak Penghasilan (PPh). Namun perlu diketahui bahwa tidak semua dividen merupakan objek pajak, karena ada kondisi di mana laba yang diterima tidak menjadi objek pajak, sehingga tidak dikenakan PPh.  

Oleh karena itu, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi investor, supaya bisa mendapatkan dividen WP OP dalam negeri yang bebas pungutan pajak. Beberapa syarat tersebut adalah :

  • Pertama, dividen harus diinvestasikan kembali

Syarat utama yang harus dipenuhi investor supaya dividen yang diterima bebas pajak adalah dividen harus diinvestasikan, dan investasi tersebut juga tidak bisa sembarangan. Setidaknya ada beberapa bentuk investasi tertentu yang sudah diatur, menurut PMK 18/2021 :

    1. Surat berharga dan surat berharga syariah Negara;
    2. Obligasi atau Sukuk BUMN yang diperdagangannya diawasi OJK;
    3. Obligasi atau Sukuk Lembaga Pembiayaan yang dimiliki pemerintah;
    4. Investasi keuangan pada bank persepsi maupun bank syariah;
    5. Obligasi atau Sukuk perusahaan swasta;
    6. Investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha;
    7. Investasi sektor riil, berdasarkan prioritas yang ditentukan pemerintah;
    8. Penyertaan modal pada perusahaan yang sudah didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham;
    9. Kerja sama dengan lembaga pengelola investasi.
    10. Penggunaan untuk mendukung kegiatan usaha dalam bentuk penyaluran pinjaman bagi UMKM, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang UMKM;
    11. Dan/atau bentuk investasi lain yang sah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan Indonesia.

Tak hanya itu, investasi juga harus dilakukan paling lambat akhir bulan ketiga setelah tahun pajak dividen diterima. Artinya, investasi harus dilakukan paling lambat 31 Maret tahun berikutnya. Dan ada jangka waktu investasi yang harus dipenuhi investor, di mana lamanya investasi minimal tiga tahun pajak terhitung sejaak tahun pajak dividen diterima. Jadi, selama jangka waktu itu, investasi tidak boleh dialihkan. Kecuali dialihkan ke bentuk investasi lain sesuai pasal 34 dan 35 PMK-18/PMK.03/2021.

Nah, kabar baiknya ada beberapa jenis instrumen investasi yang tidak menyulitkan, beberapa di antaranya seperti emas batangan 99.99%, saham, dan tabungan. Jadi, apabila dividen yang diterima dibelikan emas batangan 99.99% tadi, atau untuk berinvestasi saham, dan/atau di simpan ke tabungan bank, maka itu sudah memenuhi kriteria investasi dan investor bisa menerima dividen yang bebas pajak.

AA

  • Kedua, investor memiliki laporan realisasi investasi

Syarat berikutnya yang harus dipenuhi investor adalah menyampaikan laporan realisasi investasi yang bisa dilakukan paling lambat pada akhir bulan ketiga, setelah tahun pajak berakhir. Namun perlu dicatat, bahwa penyampaian laporan tersebut harus dilakukan secara berkala sampai dengan tahun ketiga, sejak tahun pajak dividen diterima. Sehingga laporan realisasi investasi harus disampaikan setiap tahun selama jangka waktu investasi paling lambat 31 Maret tahun berikutnya.

Bahkan untuk pelaporannya pun cukup mudah lantaran bisa dilakukan melalui online, yakni cukup dengan login pada halaman pajak.go.id. Adapun untuk langkah-langkahnya seperti berikut :

  1. Aktifkan fitur Layanan Laporan Realisasi Investasi. Caranya : pilih menu Profil; aktivasi Fitur Layanan; centang e-Reporting Investasi.
  2. Setelah fitur Layanan e-Reporting Investasi aktif, barulah bisa melakukan pelaporan realisasi investasi. Caranya : pilih menu Layanan, e-Reporting Investasi, dan di bagian Daftar Pelaporan, klik
  3. Berikutnya akan diarahkan ke halaman yang berisi dua bagian: Pertama, Laporan Dividen atau Penghasilan Lain; Kedua, Laporan Investasi. Perlu diingat, kedua bagian tersebut wajib diisi.
    • Pada bagian Laporan Dividen atau Penghasilan Lain, klik Sehingga diarahkan ke halaman yang berisi kolom-kolom: Kolom Pelaporan Ke, dipilih kali ke berapa (tahun) pelaporan dividen, misalnya 1 (2021); Kolom Jenis Penghasilan, dipilih Dividen Dari Dalam Negeri; Kolom Pemberi Penghasilan, diisi nama emiten atau perusahaan yang membagikan dividen; Kolom Tanggal Diterima, dipilih tanggal dividen diterima atau masuk ke rekening dana nasabah (RDN); Kolom Jumlah Dividen Dibagikan, dipilih mata uang dan diisi jumlah dividen yang diterima atau masuk ke RDN; Kolom Dividen Diinvestasikan, dipilih mata uang dan diisi jumlah dividen yang diinvestasikan, serta memenuhi kriteria investasi sesuai PMK-18/PMK.03/2021. Lalu, klik Tambah.
    • Berikutnya di bagian Laporan Investasi, klik Dan diarahkan ke halaman yang berisi kolom-kolom yang harus dilengkapi: Kolom Pelaporan Ke, dipilih kali ke berapa (tahun) pelaporan investasi, seperti 1(2021). Kolom Tanggal Investasi, dipilih tanggal investasi dilakukan. Kolom Bentuk Investasi, dipilih bentuk investasi yang dilakukan. Kolom Nilai Investasi, dipilih mata uang dan diisi jumlah investasi. Lalu, klik Tambah.
    • Bila kedua bagian tersebut, selesai diisi, klik Submit. Hingga muncul kotak dialog konfirmasi. Dan jika sudah yakin untuk men-submit laporan, klik Dan kemudian muncul notifikasi bahwa pelaporan telah tersimpan dan muncul nomor Bukti Penerimaan Surat (BPS), dan kita bisa mengunduh BPS tersebut sebagai arsip pribadi.

AA

AA

  • Ketiga, investor tetap Lapor di SPT Tahunan

Dividen yang diterima investor ini bukan hanya di laporan realisasi investasi, tetapi juga wajib dilaporkan di Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) supaya dividen bebas pajak. Dan dilaporkan pada bagian Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak di Pos Penghasilan Lainnya yang Tidak Termasuk Objek Pajak.

Termasuk juga dengan investasi atas dividen yang diterima juga wajib dilaporkan di SPT Tahunan, dan dilaporkan pada bagian Harta pada Akhir Tahun.

AA

AA

  • Keempat, tetap terutang PPh Final

Penting untuk diingat, bahwa dividen yang tidak diinvestasikan atau diinvestasikan, tetapi tidak memenuhi kriteria investasi dan tidak memenuhi ketentuan pelaporan realisasi investasi, atau tidak dilaporkan di SPT Tahunan, maka tetap terutang PPh Final. Namun dalam hal ini, PPh Final atas dividen harus disetor sendiri, tidak seperti sebelumnya yang dipotong langsung oleh pemberi penghasilan atau KSEI.

Dengan waktu penyetoran wajib dilakukan paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya, setelah masa pajak dividen diterima. Adapun untuk penyetorannya menggunakan kode akun pajak (KAP) 411128 – PPh Final dan kode jenis setoran (KJS) 419 – Ps 17 (2c) Penghasilan Dividen untuk OP Dalam Negeri. Dan jika telah mendapat validasi berupa nomor transaksi penerimaan negara (NTPN), penyetoran tersebut dapat dianggap sebagai pelaporan SPT Masa PPh.

AA

AA

Jadi, apabila kita tarik benang merahnya maka dividen bebas pajak ini hanya bisa diperoleh investor hanya dengan menginvestasikan kembali dividen, melakukan pelaporan realisasi investasi, dan melapor di SPT Tahunan. Barulah kita bisa menerima dividen bebas pungutan pajak. Dan sudah jelas pihak yang diuntungkan adalah investor penerima dividen.

Bahkan dividen bebas pungutan pajak ini dapat berdampak positif terhadap pertumbuhan pasar modal. Lantaran tidak akan mengurangi nilai yang diterima investor sehingga nilai dividen bisa lebih besar, bahkan di waktu yang sama dana di pasar modal juga dapat bertahan.

Di samping itu, kebijakan dividen ini juga membuat tarif pajak efektif suatu perusahaan dikaitkan dengan pemegang saham orang pribadi menjadi lebih kompetitif. Ditambah lagi momentumnya terbilang tepat karena bersamaan dengan penurunan tarif PPh badan sebesar 22% untuk tahun 2020 dan 2021, serta 20% di tahun 2022 ini.

 

AA

AA

AA

DISCLAIMER : Tulisan ini bukan bersifat rekomendasi beli atau jual. Tulisan ini bersifat untuk edukasi berdasarkan sudut pandang penulis pribadi. Do Your Own Research sebelum memutuskan untuk membeli atau menjual saham.

###

Info:

1
Pastikan rekan Investor tidak ketinggalan Informasi ter-update

Subscribe sekarang untuk mendapatkan update artikel terbaru setiap minggunya

reCaptcha v3
keyboard_arrow_leftPrevious
Nextkeyboard_arrow_right

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *