Terakhir diperbarui Pada 8 Februari 2021 at 7:56 pm

Setelah beberapa bulan lalu rencana kenaikan harga gas ditunda oleh pemerintah, belum lama ini kembali beredar kabar bahwa Jokowi meminta agar harga gas industri dalam negeri segera diturunkan. Penurunan itu dimaksudkan agar sesuai dengan Perpres No. 40 tahun 2016 yang sebesar US$ 6/MMBTU. Targetnya penurunan harga gas industri itu bisa diterapkan paling lambat pada Maret 2020 mendatang. Dengan adanya wacana penurunan harga gas industri, kira-kira bagaimana dampak penurunan harga gas industri terhadap emiten migas bila benar diterapkan disepanjang tahun ini ?

 

Wacana Penurunan Harga Gas Industri

Pada 6 Januari 2020 kemarin, dalam rapat terbatas mengenai Ketersediaan Gas untuk Industri, Jokowi kembali menyinggung perihal harga gas industri yang masih mahal. Bahkan harga gas industri di Indonesia dinilai lebih tinggi jika dibandingkan dengan negara lain. Dan seperti yang kita tahu, masalah harga gas yang mahal sampai saat ini masih belum bisa diatasi. Padahal permintaan penurunan harga gas industri sudah dilakukan sejak tahun 2016, dan hingga kini belum juga terlaksana. Tak pelak kondisi tersebut membuat Jokowi, memberikan kelonggaran waktu yang terbilang singkat yakni hingga Maret atau tepatnya Kuartal I-2020 nanti agar penurunan harga gas industri bisa direalisasikan.

Menariknya dalam kelonggaran waktu yang diberikan, Jokowi justru mengusulkan tiga skenario secara sekaligus untuk mendorong penurunan harga gas industri di tahun ini. Di antaranya adalah :

Pertama, adanya pengurangan atau penghilangan porsi pemerintah dalam hasil kegiatan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) sebesar US$ 2.2 / MMBTU, atau rata-rata sekitar Rp 30.720 / MMBTU. Jadi kalau jatah itu dikurangi atau bahkan dihilangkan maka ini bisa membuat harga gas menjadi lebih murah.

 Kedua, pemberlakuan kewajiban kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) agar memasok gas untuk Domestic Market Obligation (DMO), dengan begitu nantinya harga gas juga bisa digunakan oleh pelaku industri. Salah satu nya pasokan gas bisa diberikan ke PGAS, dengan begitu bisa menjamin alokasi gas dengan harga saat ini di level US$ 4.5 / MMBTU.

Ketiga, memberi kebijakan bebas impor untuk kebutuhan industri. Di mana swasta diberikan keleluasaaan atau diperbolehkan mengimpor gas. Khususnya gas untuk industri dengan harga yang sesuai dengan kontraktor, sehingga industri memiliki daya saing yang tinggi.

Wacana penurunan harga gas industri juga memperoleh dukungan dari BPH Migas. Dukungan itu ada lantaran terdapat kesinambungan, dalam metode perhitungan tarif yang dipakai BPH Migas, yakni metode umum yang juga dipakai dunia yakni Cost of Service dibagi dengan volume gas yang mengalir.

 

BPH Migas

 

Selain BPH Migas, dukungan penurunan harga gas juga datang dari Kementerian Perindustrian yang juga senada menginginkan harga gas untuk industri sebesar US$ 6 / MMBTU atau mungkin di bawahnya. Dan dengan tiga skenario tersebut, dinilai mampu memberikan harga gas yang kompetitif terhadap industri yang dapat meningkatkan daya saing.

 

Mahalnya Harga Gas Industri di Tahun 2015 – 2016

Penurunan harga gas yang dimohonkan oleh Jokowi tersebut, lantaran ia menilai gas bukan hanya sebagai komoditas semata. Namun juga sebagai modal pembangunan industri nasional, bahkan menjadi kebutuhan vital bagi sejumlah industri. Apalagi selama ini ada enam sektor industri yang menggunakan sekitar 80% volume gas Indonesia. Baik itu untuk kebutuhan pembangkit listrik, industri kimia, industri makanan, industri keramik, industri baja, industri pupuk, dan juga industri gelas. Dengan besarnya porsi gas bagi struktur biaya, maka bukan hal yang tidak mungkin harga gas akan berpengaruh pada daya saing produk industri.

 

 

Sedangkan tingginya harga gas untuk industri di Indonesia sendiri mulai dirasakan sekitar tahun 2016. Bahkan di tahun 2015 pun, ada kenaikan harga gas yang terbilang tidak wajar di beberapa wilayah berdasarkan data SKK Migas. Contohnya saja seperti : Jawa Barat sekitar US$ 9.14 – 9.18 / MMBTU, Jawa Timur sekitar US$ 8.01 – 8.05 / MMBTU. Demikian pula dengan harga gas industri di wilayah Sumatera bisa mencapai kisaran US$ 13.90 – 13.94 / MMBTU. Kondisi itu membuat harga gas Indonesia menjadi lebih mahal sekitar tiga kali lipat lebih mahal, dibandingkan dengan negara lainnya.

Dan masih di tahun yang sama, pemerintah juga pernah ditekan oleh Forum Industri Pengguna Gas Bumi (FIPGB), agar segera menurunkan harga gas supaya industri dalam negeri lebih kompetitif. Sayangnya harga gas saat itu tidak berhasil diturunkan, dan akibatnya ongkos produksi industri di Indonesia lebih mahal dan sulit berkompetisi dengan luar negeri.

Polemik harga gas yang berkepanjangan tersebutlah, yang membuat Jokowi langsung memberikan tenggat waktu sampai Maret 2020 ini, agar penurunan harga gas industri bisa segera direalisasikan. Tentunya dalam penurunan harga gas industri, diharapkan pemerintah bisa berlaku adil. Di mana para pengusaha gas bisa mendapatkan keuntungan yang wajar, sementara pengguna gas bisa mendapatkan harga yang kompetitif.

 

Bagaimana Dampak Instruksi Penurunan Harga Gas ke Emiten Migas ?

Salah satu emiten unggul di sektor Migas, yang belakangan ini mendapatkan sorotan paling banyak adalah PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS). Hal itu terjadi sejak Jokowi memberikan instruksi untuk menurunkan harga gas industri, dan berimbas pada pergerakan harga saham PGAS yang melemah. Berikut ini adalah gambarannya :

Pergerakan Harga Saham PGAS. Source : RTI Business

 

PGAS sendiri merupakan perusahaan pelat merah, yang menguasai distribusi gas ke konsumen industri ataupun untuk ke ritel. Sebelum polemik harga gas industri mencuat, harga saham PGAS berada di kisaran 2200 – 2300,-an. Sayangnya kini harus turun sekitar 10% menjadi 2000,-an. Pelemahan harga saham PGAS itu tak lepas dari adanya wacana penurunan harga gas industri, yang ternyata cukup menjadi sentimen negatif. Bahkan di akhir Oktober lalu, harga saham PGAS juga sempat turun signifikan saat rencana kenaikan harga gas dibatalkan.

 

[Baca Lagi : Harga Gas Tidak Jadi Naik, Apakah Berpengaruh Negatif untuk PGAS ?]

 

Sebenarnya penurunan harga gas industri ini bisa menjadi peluang bagi PGAS untuk kembali meningkatkan kinerjanya. Lantaran saat ini Kementerian ESDM tengah merancang kebijakan penurunan harga gas industri hingga US$ 6 / MMBTU. Salah satunya dengan mengoptimalkan penyerapan LNG yang saat ini banyak dilaksanakan oleh PGAS. Sehingga nantinya, pemerintah akan meminta kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) untuk menawarkan sisa produksi LNG yang belum mempunyai kontrak ke PGAS dengan sistem lelang. Dengan begitu, kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) tidak langsung menjual sisa produksi LNG ke pasaran. Cara tersebut diklaim, akan membantu kapasitas FSRU yang ada di Lampung menjadi lebih optimal. Alhasil peluangnya PGAS juga bisa menyesuaikan diri dengan peraturan pemerintah, dan bisa menurunkan harga gas untuk industri. Selain daripada itu, PGAS sebenarnya bisa melakukan efisiensi pendistribusian gas. Dan tetap bisa memastikan kelanjutan pembangunan pipa yang bisa menghubungkan dari hulu sumber gas sampai ke konsumen akhir.

Di samping itu, meski saat ini harga saham PGAS melemah. Namun untuk ke depannya PGAS masih memiliki peluang yang cukup baik. Lantaran saat ini PGAS akan segera beralih di bawah naungan Archandra Tahar. Belum lama ini Penulis juga sudah pernah membahasnya, baca artikelnya di bawah ini :

 

[Baca lagi : Archandra Tahar Jadi Komisaris Utama PGAS, Apa Dampak Positifnya untuk PGAS?]

 

 

Bila nantinya harga gas industri bisa diturunkan, tentu akan semakin meningkatkan produktivitas industri hingga sekitar 30%. Apalagi kunci industri domestik yang berhasil dalam daya saingnya, adalah pasokan gas yang tersedia dan juga tingkat harga gas yang tidak terlalu mahal. Oleh karena itu, penerapan kebijakan Perpres Nomor 40 Tahun 2016 sangat ditunggu.

Ditambah lagi, sebenarnya pemerintah juga sudah mengeluarkan dua kebijakan turunan yaitu : Pertama, Peraturan Menteri ESDM Nomor 58 Tahun 2017 tentang Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa Pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi. Bahkan penetapan tarif tersebut ditentukan dengan mempertimbangkan kebutuhan antara : transporter (Badan Usaha pemegang Izin Usaha Pengangkutan gas bumi melalui pipa), dan shipper (pengguna jasa pengangkutan gas bumi melalui pipa). Kedua, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2019 tentang Besaran dan Penggunaan Iuran Badan Usaha Dalam Kegiatan Usaha Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa. Seharusnya, dengan adanya dua dukungan kebijakan tersebut, harga gas industri sudah bisa turun dan berdaya saing.

 

Kesimpulan

Meski sulit untuk menurunkan harga gas industri, namun bukan hal yang tidak mungkin jika nantinya harga gas industri akan turun. Mengingat selama ini harga gas yang tinggi menjadi salah satu penghambat produktivitas industri nasional. Kita pun sebagai investor, tentu mengharapkan ketiga skenario yang ditawarkan untuk menurunkan harga gas bisa dilakukan dengan baik. Apalagi saat ini pemerintah sendiri, tengah mengupayakan penurunan harga gas untuk industri lebih cepat turun. Dan itu hanya diberikan tenggat waktu hingga Maret 2020. Dan nantinya harga gas untuk industri hanya sebesar US$ 6/MMBTU, agar sesuai dengan Perpres No. 40 tahun 2016.

Peluang penurunan harga gas untuk industri ini semakin terbuka. Tidak hanya dengan adanya rencana penerapan kebijakan Perpres Nomor 40 Tahun 2016 sangat ditunggu. Namun beberapa waktu sebelum ini, pemerintah juga sudah mengeluarkan dua kebijakan turunan yaitu : Pertama, Peraturan Menteri ESDM Nomor 58 Tahun 2017, dan kedua Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2019. Maka seharusnya, dengan adanya dua dukungan kebijakan tersebut harga gas industri sudah bisa turun dan berdaya saing dengan harga gas di negara lain.

Dan bagi PGAS sendiri, sebenarnya penurunan harga gas untuk industri ini seharusnya tidak menjadi penghalang. Karena PGAS masih bisa mengoptimalkan penyerapan LNG dan juga melakukan efisiensi pendistribusian gas. Ditambah lagi untuk ke depannya PGAS akan berada di bawah naungan Archandra Tahar, yang tahu betul seluk beluk di dalam Kementerian ESDM. Tunggu saja aksi-aksi berikutnya…

 

###

 

Info:

  • Monthly Investing Plan Februari 2020 telah terbit. Anda dapat memperolehnya di sini.
  • Cheat Sheet LK Q3 2019 telah terbit, Anda dapat memperolehnya di sini.
  • E-Book Quarter Outlook LK Q3 2019 telah terbit. Anda dapat memperolehnya di sini.
  • Jadwal Workshop : 
Tags : Harga Gas Industri Diturunkan | Harga Gas Industri Diturunkan | Harga Gas Industri Diturunkan | Harga Gas Industri Diturunkan | Harga Gas Industri Diturunkan | Harga Gas Industri Diturunkan | Harga Gas Industri Diturunkan | Harga Gas Industri Diturunkan | Harga Gas Industri Diturunkan | Harga Gas Industri Diturunkan |
1
Pastikan rekan Investor tidak ketinggalan Informasi ter-update

Subscribe sekarang untuk mendapatkan update artikel terbaru setiap minggunya

reCaptcha v3
keyboard_arrow_leftPrevious
Nextkeyboard_arrow_right

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *