Artikel ini dipersembahkan oleh:

 

Mengenal Bursa Efek Indonesia, Efek, dan Perusahaan Efek

Kita sering mendengar istilah Bursa untuk perdagangan saham. Istilah Bursa sendiri memiliki pengertian yang sama dengan kata Pasar, di mana merupakan tempat untuk memperjualbelikan barang. Kata pasar, lazim kita gunakan untuk pasar tradisional dan pasar konvensional yang melibatkan produk secara fisik. Perbedaannya, kata bursa justru kita gunakan untuk tempat jual beli sebuah produk yang tidak melibatkan fisik, Saham dan Obligasi contohnya.

Saham dan Obligasi dapat tergolong sebagai Efek, karenanya tempat untuk memperdagangkan saham kita kenal sebagai Bursa Efek. Tentunya bila Anda sudah berinvestasi saham, Anda tidak akan asing dengan istilah “Bursa Efek”.

 

Bursa Efek Adalah

Pengertian Bursa Efek telah didefinisikan dalam Undang-undang No. 8 tahun 1995, tentang pasar modal. Inilah definisi Bursa Efek:

Bursa Efek adalah Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka.

Singkatnya, bursa efek Indonesia adalah tempat yang mempertemukan pembeli dan penjual, dan barang yang diperdagangkan adalah efek. Apa itu Efek?

 

Efek Adalah

Efek juga dijelaskan di dalam Undang-undang No. 8 tahun 1995, tentang pasar modal. Definisi Efek menurut UU tersebut adalah:

Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.

Singkatnya Efek merupakan surat berharga yang dapat dijadikan investasi. Hal ini karena sifat dari instrumen efek yang merupakan penyetoran modal, investor tentunya mengharapkan return dari modal yang disetorkan tersebut.

Pemegang saham dari Bursa Efek Indonesia terdiri atas perusahaan efek yang telah memperoleh izin usaha sebagai Perantara Pedagang Efek (PPE). Siapa itu Perusahaan Efek?

 

Perusahaan Efek Adalah

Perusahaan efek adalah pihak yang menyelenggarakan kegiatan sebagai:

  1. Penjamin Emisi Efek/PEE (Underwriter), yaitu pihak yang membantu perusahaan yang ingin melakukan penerbitan efek.
  2. Perantara Pedagang Efek/PPE (Broker/Dealer), yaitu pihak yang membantu investor berinvestasi di instrumen efek seperti saham.
  3. Manajer Investasi/MI (Fund Manager), yaitu pihak yang mengelola dana dari investor untuk kemudian dikelola dalam sebuah portofolio efek.

Perusahaan efek yang dapat melakukan kegiatan jual beli efek haruslah tercatat sebagaiAnggota Bursa Efek, yaitu Perantara Pedagang Efek (PPE) yang telah memperoleh izin usaha dari OJK dan mempunyai hak untuk mempergunakan sistem dan atau sarana Bursa Efek sesuai dengan peraturan Bursa Efek.

 

 

Nah, dari pengertian Efek, Bursa Efek, dan Perusahaan Efek di atas, maka Bursa Efek dapat kita umpamakan sebagai berikut:

  1. Mall: Bursa Efek Indonesia.
  2. Toko: Anggota Bursa (Sekuritas/Perusahaan Efek)
  3. Barang: Saham/Emiten (Perusahaan Tbk)
  4. Pembeli: Investor

Itulah pengertian dasar dari Efek, Bursa Efek dan Perusahaan Efek. Selanjutnya mari kita bahas mengenai Bursa Efek Indonesia.

 

Mengenal Bursa Efek Indonesia / IDX

Setiap negara tentunya memiliki bursa efeknya masing-masing. Di Indonesia sendir, kita memiliki Bursa Efek Indonesia (BEI) atau juga dikenal dengan sebutan IDX (Indonesia Stock Exchange).

Siapa itu Bursa Efek Indonesia?

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) adalah lembaga pemerintah yang berperan sebagai penyelenggara bursa. Artinya, Bursa Efek Indonesia bertugas untuk memfasilitasi perdagangan efek di Indonesia. Bursa Efek Indonesia berpusat di Gedung Bursa Efek Indonesia, Kawasan Niaga Sudirman, Jalan Jenderal Sudirman 52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Anda juga dapat mengunjungi website BEI di www.idx.co.id

Bursa Efek Indonesia selaku Pasar Modal di Indonesia merupakan bursa resmi di Indonesia, sehingga bagi para perusahaan yang ingin go public di Indonesia harus melalui BEI. Bursa Efek Indonesia pun harus mengontrol agar proses transaksi efek yang terjadi berjalan dengan adil dan efisien. Ada pun peran dari BEI antara lain:

  1. Sebagai Fasilitator Perdagangan Efek, Hal ini termasuk
    1. Menyediakan semua sarana perdagangan efek (fasilitator).
    2. Membuat peraturan yang berkaitan dengan kegiatan bursa.
    3. Melakukan pencatatan terhadap semua instrumen efek.
    4. Mengupayakan likuiditas instrumen investasi efek.
    5. Menyebarluaskan informasi bursa (transparansi).
  2. Sebagai Otoritas yang Mengontrol jalannya transaksi, Hal ini termasuk:
    1. Melakukan pemantauan kegiatan transaksi efek.
    2. Mencegah praktik manipulasi harga yang tidak wajar, yang dilarang oleh Undang-undang. (Termasuk Insider Trading, dll).
    3. Melakukan pembekuan perdagangan/suspend untuk emiten saham yang melanggar ketentuan bursa efek Indonesia.
    4. Melakukan pencabutan atas efe /delisting, sesuai aturan yang berlaku.

Dengan adanya BEI sebagai penyelenggara bursa, menjadi salah satu alasan berinvestasi saham di Indonesia adalah instrumen yang aman. Hal ini karena BEI memiliki kewenangan terhadap para anggota bursa dan emiten yang tercatat.

 

Anggota Bursa Efek Indonesia (Sekuritas)

Saat ini, sudah ada sejumlah 108 perusahaan efek/sekuritas yang tercatat di BEI sebagai anggota bursa. Perusahaan efek ini bermacam-macam, ada yang berfungsi baik sebagai perantara pedagang efek (PPE), penjamin emisi efek (PEE), maupun manajer investasi (MI).

 

Sejarah Bursa Efek Indonesia / IDX

Kita telah membahas dan mengenal Bursa Efek Indonesia, sekarang mari kita lihat bagaimana sih perkembangan sejarahnya?

Jika kita telusuri, ternyata Bursa Efek Indonesia (pasar modal) telah ada sejak dari zaman penjajahan Belanda. Pasar modal di Indonesia pun pernah mengalami pasang naik di masa ini. Dalam perkembangannya, pasar modal di Indonesia pun mengalami pasang surut, sejalan dengan perkembangan sejarah bangsa Indonesia sendiri. Karena itu untuk membahasnya, seperti sejarah Indonesia yang kita bagi menjadi 4 zaman, maka inilah sejarah pasar modal di 4 zaman tersebut.

 

#1 Era Penjajahan

Bursa efek pertama didirikan di Batavia. Pada masa itu, Belanda mendirikan usaha perkebunan secara masif, dan membutuhkan modal yang banyak dari berbagai investor Eropa. Pada waktu itu, penghasilan dari penduduk Eropa lebih besar sekitar 50 hingga 100 kali lipat dari penduduk pribumi. Bursa Efek pun didirikan di Batavia dengan tujuan menghimpun dana dari masyarakat Eropa.

Setelah persiapannya lengkap, berdirilah Vereniging Voor de Effectenhandel (Bursa Efek), dan sekaligus memulai perdagangan efek pada tanggal 14 Desember 1912. Pada saat ini, ada 13 Anggota Bursa yang aktif.

Bursa Efek Indonesia IDX

Contoh Efek / Surat Berharga (Saham)yang diperdagangkan pada Era Kolonial Belanda

 

Efek yang diperdagangkan adalah saham dan obligasi perusahaan perkebunan Belanda. Perkembangan perusahaan Bursa Efek di Batavia pun begitu pesat. Namun di Era ini pun juga mengalami pasang surut ketika terjadi perang dunia kedua (World War II). Semua kegiatan transaksi efek pun ditutup pada tanggal 10 Mei 1940. Hal ini menyebabkan pemilik efek kesusahan menjual efek yang dimilikinya, dan menyebabkan banyak perusahaan pialang akhirnya tutup. Pecahnya perang dunia kedua pun menandai berakhirnya kegiatan Bursa Efek di era Belanda.

 

#2 Era Orde Lama

Setahun setelah pemerintah Belanda mengakui kedaulatan Republik Indonesia, yaitu tahun 1950, pemerintah pun akhirnya menerbitkan obligasi. Hal ini menandai aktifnya kembali aktivitas pasar modal di Indonesia. Akhirnya pada tanggal 30 Juni 1952, Bursa Efek Indonesia pun dibuka kembali di Jakarta. Penyelenggaraannya pun diserahkan kepada Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-Efek (PPUE). Sejak ini pun, Bursa Efek Indonesia kembali berkembang pesat di Indonesia.

Namun, keadaan itu hanya berlangsung sampai tahun 1958 saja. Akibat politik dan sengketa yang terjadi oleh Republik Indonesia dan Belanda atas Irian jaya. Pemerintah pun mengeluarkan kebijakan yang melarang Bursa Efek Indonesia memperdagangkan efek dengan mata uang Belanda. Hal ini menyebabkan banyak Investor yang meninggalkan Indonesia. Ini merupakan pasang surut pada era orde lama.

 

#3 Era Orde Baru

Setelah orde lama berakhir dan diganti orde baru, langkah pertama yang dilakukan oleh pemerintah adalah menahan dan membuat perekonomian Indonesia kembali normal. Akhirnya dibentuklah Tim Persiapan Pasar Uang dan Modal (PUM).

Kantor lama Bursa Efek Indonesia, pasar modal tempo dulu

 

Pemerintah orde baru pun serius dalam menghidupkan kembali pasar uang dan modal di Indonesia. Pada era orde baru, perkembangan pasar modal pun dibagi menjadi 2 periode:

  1. Periode 1977 – 1987
  2. Periode 1988 – 1997

Pada periode tahun 1977-1987 perkembangan bursa efek Indonesia kurang memberikan hasil seperti yang diharapkan. Karenanya pemerintah pun akhirnya memberi kelonggaran terhadap berbagai aturan yang ada. Pada periode 1988-1997 pun bursa menjadi lebih aktif, sampai sebelum terjadinya krisis moneter.

 

#4 Era Orde Reformasi

Pada era Reformasi, ada 4 peristiwa penting yang dapat dicatat sebagai sejarah pasar modal di Indonesia. 4 peristiwa tersebut antara lain: Krisis moneter, Indeks menembus 4 Digit, Peleburan Bursa Efek, dan berganti nama. Pada masa krisis moneter, indeks saham jatuh dari angka 700-an ke angka 200-an. Selain itu jumlah investor pun menyusut drastis hingga hanya 50 ribu investor. Masa-masa ini dapat dikatakan seperti masa berkabung bagi dunia pasar modal di Indonesia.

Namun dengan adanya kejadian demikian, para pelaku pasar modal pun dapat menjadi lebih realistis. Perusahaan efek pun mulai gencar menjaring investor, dan perusahaan Manajer Investasi (Reksa Dana) pun menjadi lebih kreatif. Sekarang, pada Awal 2018, Indeks Harga Saham Gabungan pun telah mencapai angka lebih dari 6.000. Angka ini merupakan pencapaian yang luar biasa sejak terjadinya krisis yang membuat Indeks di angka 200-an. IHSG menembus 4 Digit pun, juga pantas dicatat sebagai sejarah Bursa Efek yang penting. Sejarah penting lainnya adalah peleburan Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya menjadi satu, yaitu Bursa Efek Indonesia.

 

Kenali dan Berinvestasilah di Bursa Efek Indonesia

Itulah sekilas mengenai Bursa Efek Indonesia dan sejarahnya. Jika Anda tertarik untuk berinvestasi di dalamnya, Anda bisa menghubungi perusahaan efek yang terdekat di tempat Anda.

Dengan berinvestasi saham di Bursa Efek Indonesia pun, tentunya Anda turut serta melancarkan iklim perekonomian di Indonesia, jadi tunggu apa lagi? Yuk segera berinvestasi, Yuk Nabung Saham!

Selamat berinvestasi!

 

Sumber Referensi:

  • Harris Darmawan. 2 Januari 2018. Mengenal Bursa Efek Indonesia / IDX dan Sejarahnya. https://www.finansialku.com/mengenal-sejarah-bursa-efek-indonesia-idx/

 

###