Terakhir diperbarui Pada 28 Juni 2024 at 4:42 pm
Warrant dalam investasi saham merupakan sebuah hak, yang diperuntukkan bagi pemegang saham untuk dapat membeli saham di harga yang sudah ditentukan emiten penerbit. Warrant ini merupakan sebuah instrument yang masih turunan saham. Pertanyaannya, apa tujuan warrant dan bagaimana bedanya dengan saham biasa?
Daftar Isi
Mengenal Warrant dalam Investasi Saham
Warrant merupakan hak yang mutlak diberikan kepada para pemegang saham atau investor, agar dapat membeli lembar saham dengan menggunakan harga yang sudah ditentukan oleh emiten, sebagai pihak yang menerbitkan warrant yang berlaku dalam jangka waktu tertentu. Warrant di pasar modal Indonesia sendiri, lebih dikenal dengan sebutan “Call Warrant”.
Perusahaan yang melakukan penerbitan warrant ini, wajib perusahaan yang memang sudah tercatat menjadi anggota Bursa Efek Indonesia (BEI) atau emiten tercatat. Bahkan sebelum perusahaan akan menerbitkan warrant ada aturan emisi, yang wajib dipenuhi perusahaan sebagai emiten tercatat.
Perlu untuk diketahui, bahwa warrant ini adalah sebuah produk turunan dari saham. Warrant pertama kali diperkenalkan oleh sebuah perusahaan asal Jepang yang juga tercatat pada bursa saham Swiss. Saat itu, perusahaan Jepang tersebut merilis sebuah produk yang ditujukan untuk menjadi hedging. Dalam perkembangannya, banyak emiten yang tercatat di bursa saham Indonesia menerbitkan warrant yang dijadikan sebagai bonus kepada para pemegang saham
Adapun untuk setiap lembar saham yang ditransaksikan akan menggunakan kode “-W” yang berada pada belakang kode saham perusahaan yang menerbitkan warrant. Di bawah ini adalah beberapa contoh emiten yang melakukan penerbitan warrant saham dan ini hanya baru sebagian kecil dari banyaknya emiten di bursa:
Daftar warrant saham yang diterbitkan sejumlah emiten baru-baru ini. Source: ksei.co.id
Undang-undang yang Mengatur Warrant Saham
Tata aturan mengenai pemberlakuan warrant telah tercantum melalui Undang-Undang, yang terdapat pada Pasal 1 Angka 5 Undang-Undang No. 8 tahun 1995 mengenai Pasar Modal berbunyi:
UU RI No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal. Source: Tinjauan Hukum Pasar Modal
Tidak hanya itu, pengaturan tentang cara penerbitan dan perdagangan warrant di pasar modal juga sudah diatur oleh tata peraturan Bursa Efek Indonesia. Di mana penerbitan warrant di Indonesia harus mengikuti No. IX.D.1 Keputusan ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor: Kep-26/PM/2003 mengenai hak memesan Efek terlebih dahulu (HMETD atau right issue.
Jika sebuah perusahaan yang sudah IPO, memiliki maksud untuk dapat menambah modal saham dan kemudian perusahaan tersebut merealisasikan penerbitan warrant. Maka wajib untuk setiap individu pemegang saham diberikan dan mendapatkan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) terhadap efek baru tersebut, yang sebanding dengan total persentase kepemilikan saham mereka.
Contohnya saja, PT EFGH akan melakukan IPO dengan nilai 2 miliar lembar saham dan menggunakan harga penawaran di angka Rp1.000 per lembar saham. Di waktu yang sama, PT EFGH tersebut, ternyata juga melakukan penerbitan 1 miliar lembar warrant yang ditujukan sebagai hak untuk dapat menebus lembar saham baru pada harga yang sudah ditentukan. Oleh karena itu, ketika IPO dan investor memegang sebanyak 2 lembar saham, maka mendapatkan 1 hak warrant saham secara cuma-cuma atau bonus.
Tujuan Diterbitkannya Warrant Saham
Umumnya diterbitkannya warrant saham adalah untuk dapat mendorong ketertarikan investor untuk membeli suatu saham tertentu. Sementara warrant saham akan diterbitkan oleh sebuah perusahaan, dengan tujugan untuk mendapatkan tambahan modal saham baru.
Selain itu, warrant saham juga memiliki fungsi sebagai pemanis atas suatu instrument investasi yang telah dikeluarkan oleh perusahaan, dengan tujuan untuk mendapatkan pendanaan atau modal.
Di samping itu, warrant saham juga berfungsi sebagai insentif bagi para pemegang saham sebagai investor dan biasanya warrant saham ini akan diberikan kepada investor bersamaan dengan aksi Right Issue. Tujuannya adalah supaya pemegang saham bersedia untuk menebus Right Issue. Dalam kasus ini, perlu ditekankan, bahwa warrant saham ini adalah suatu hak, yang berarti bukan menjadi kewajiban investor. Dengan demikian, investor boleh memilih keputusannya sendiri, baik itu untuk menebusnya dan setelah itu akan menjadi induk.
Namun di lain sisi, investor juga tidak selalu diwajibkan untuk menebusnya. Bahkan jika investor ingin menjualnya, warrant ini dapat dijual (hak tebus) ke investor lainnya, tentunya dengan ketentuan investor tersebut bersedia untuk menebus warrant yang ditawarkan. Adapun jika, warrant sama sekali tidak ditebus, maka warrant bisa hangus.
Karakteristik Warrant dalam Investasi Saham
Warrant yang telah banyak diterbitkan oleh perusahaan tercatat di pasar modal, umumnya bersifat detachable. Artinya, warrant dapat dipisahkan dari saham induk yang telah diterbitkan, bahkan dapat ditransaksikan dalam perdagangan di papan yang ada di bursa.
Warrant, sama seperti berjangka (future) dan juga opsi, merupakan sebuah instrumen derivative. Di mana harganya sangat didasarkan pada instrumen lain, dalam hal ini ialah saham.
Berikut ini adalah beberapa karakteristik yang dimiliki oleh warrant:
- Warrant memiliki ketentuan yang sama, berkaitan dengan jumlah saham yang bisa dibeli per warrant.
- Ketika warrant akan diterbitkan, maka harus mencantumkan nama perusahaan yang melakukan penerbitan.
- Ketika terjadi perubahan situasi ekonomi, maka harga saham yang diperuntukkan kepada investor yang bersedia membeli hak warrant dapat berubah.
- Dalam hal perbedaannya dengan opsi, warrant memiliki periode jatuh tempo lebih panjang sekitar 6 bulan hingga 5 tahun. Terlepas dari itu, juga masih ada jenis warrant yang tidak memiliki jatah periode jatuh tempo, yang dikenal dengan sebutan perpetual warrant.
Warrant pada bursa efek dunia disebut dengan istilah “Company Warrants” atau “Common Warrants’. Beda hal dengan Bursa Efek Indonesia, “Warrant” atau “Call Warrant” yang memberi hak kepada para pemegang sahamnya untuk dapat membeli saham perusahaan dengan harga yang sudah ditentukan dalam waktu sekitar 6 bulan dan bisa lebih dari waktu penerbitan.
Adapun untuk karakteristik warrant saham yang banyak diperdagangkan oleh BEI, antara lain:
- Warrant wajib diterbitkan oleh sebuah perusahaan terbuka yang sudah tercatat di Bursa Efek Indonesia.
- Harga pelaksanaan warrant maksimal setinggi-tingginya adalkah 125% dari harga saham perdagangan terakhir, tepat di hari diputuskannya penerbitan warrant pada saat RUPS perusahaan tercatat.
- Pemegang hak warrant tidak diwajibkan untuk melaksanakan hak, sampai pada tenggat waktu jatuh tempo.
- Tujuan diterbitkannya warrant ialah agar dapat menambah modal untuk perusahaan.
- Jumlah warrant yang diterbitkan dan yang beredar tidak lebih dari 35% jumlah saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh.
- Masa berlaku warrant selama-lamanya adalah 6 bulan dan bisa lebih dari diterbitkannya.
Cara Menghitung Harga Wajar untuk Warrant
Harga wajar untuk warrant ini juga dapat diketahui oleh para pemegang saham, dengan mengetahui tiga komponen berikut:
- Harga penebusan atau harga eksekusi warrant yang sudahh ditetapkan oleh perusahaan penerbit.
- Waktu pelaksanaan atau tanggal penebusan.
- Harga induk saham saat ini.
Maka berikut ini adalah rumus yang digunakan untuk mengetahui harga wajar sebuah warrant:
Cara Warrant Diperdagangkan
Cara warrant diperdagangkan tidak berbeda dengan setiap lembar saham yang diperdagangkan pada bursa. Warrant dapat ditransaksikan di bursa saham dan akan memberi keuntungan dalam bentuk Capital Gain. Contohnya, ketika sebuah emiten menerbitkan warrant dan ketentuannya berikut ini:
- Harga tebus warrant di Rp115
- Tanggal penebusan: 2 Tahun Lagi
- Harga induk: Rp150
Dengan menggunakan rumus warrant, harga induk dikurangi dengan harga eksekusi, maka didapatkan harga wajar berikut:
- Rp150 – Rp115 = Rp35 per lembar
Jadi ketika, teman-teman investor mendapatkan lembar warrant dengan nilai sebesar Rp35 per lembar. Maka sebenarnya, teman-teman investor mempunyai hak untuk membeli atau menebus saham di harga Rp115, dengan hak yang dinilai pada angka Rp35 per lembar. Menariknya, hak teman-teman investor itu dapat diperjualbelikan, bahkan nilai dari hak tersebut berfluktuasi sesuai dengan adanya permintaan maupun penawaran di pasar.
Jika harga wajar warrant ialah harga induk yang terjadi di pasar saat ini, kemudian dikurangi dengan harga eksekusi. Maka ketika harga pasar ada di Rp150, harga wajar warrant yang diperole ialah Rp15.
Akan tetapi, kenyataan yang ada di pasar bisa jadi berbeda. Bukan tidak mungkin warrant dapat ditransaksikan di nominal rendah Rp50 atau bahkan Rp100. Situasi ini terjadi karena adanya hasil proyeksi para pelaku pasar, di mana harga saham ketika di eksekusi.
Dan ketika, pasar memperkirakan saat harga eksekusi, nilai emiten bisa mencapai Rp300. Bisa jadi harga Warrant akan naik ke kisaran Rp300, yang kemudian dikurangi Rp115, sehingga menjadi Rp185 per lembar saham.
[Baca lagi: Cara Beli Waran Saham dan Pertimbangan Untung Ruginya!]
Perbedaan Warrant VS Saham Biasa
Ada beberapa perbedaan antara warrant dan saham biasa, antara lain:
- Harga warrant cenderung sejalan dengan harga induk, namun dengan persentase yang lebih besar. Misalnya: ketika harga induk mengalami kenaikan dari sebelumnya di angka Rp140, menjadi lebih tinggi ke Rp175, persentase kenaikannya ialah 25%. Akan tetapi, harga yang semula di angka Rp15, juga akan naik ke angka Rp50 per lembar, dan persentase kenaikannya ialah 333.33%.
- Dalam proses perdagangan, warrant tidak akan terkena aturan Auto Reject. Tentu beda hal dengan perdagangan saham biasa yang akan dikenakan Auto Reject. Ketika batas auto rejectpaling besar terbesar, untuk kisaran harga Rp50 sampai Rp200 ialah 35%. Maka yang terjadi pada perdagangan warrant dalam satu hari itu, akan ada kenaikan harga hingga ratusan persen, bahkan ribuan persen. Dalam perdagangan warrant, tidak ada yang namanya batas bawah di Rp50. Hal ini memungkinkan selembar warrant memiliki nilai Rp1.
Dari perbedaan di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa melakuakn transaksi warrant juga mempunyai potensi keuntungan yang relatif tinggi. Namun juga dengan potensi risiko yang juga besar. Hal ini tentu sangat membutuhkan kebijaksanaan kita sebagai investor, terutama dalam menyikap transaksi dan tidak serakah, agar dapat terhindar dari risiko-risiko yang merugikan diri sendiri.
Kesimpulan
Secara pengertian, warrant dalam investasi saham merupakan hak yang diberikan kepada para pemegang saham atau investor, agar dapat membeli lembar saham dengan menggunakan harga yang sudah ditentukan oleh emiten, sebagai pihak yang menerbitkan warrant yang berlaku dalam jangka waktu tertentu.
Atau dalam bahasa yang lebih sederhana, warrant ini adalah sebuah instrument yang dirilis dan diterbitkan oleh emiten, untuk kemudian memberi hak membeli kepada para pemegang saham dengan menggunakan harga tertentu. Dalam investasi warrant ini, para pemegang saham yang telah membeli akan mendapatkan keuntungan berupa capital gain, namun dengan potensi risiko yang juga lebih tinggi dibandingkan saham.
Dalam warrant ini, para pemegang saham tidak diwajibkan untuk membeli. Namun ketika, pemegang saham setuju untuk membeli warrant, berarti pemegang saham berpandangan bahwa harga saham induk di tanggal eksekusi bisa naik lebih tinggi, dibandingkan harga sahamnya.
Jadi, ketika pemegang saham bersedia membeli saham, maka sebaiknya sudah siap dan paham akan risikonya, serta mampu meminimalisir potensi kerugian yang ada.
Salah satu hal yang perlu dipertimbangkan, saat siap membeli warrant sebagai investasi, ialah kecenderungan warrant yang ketika sudah mendekati waktu penebusan, namun harga saham induk justru ada di bawah harga eksekusi. Maka bukan tidak mungkin, harga warrant justru bergerak mendekati Rp1. Adapun sebagai strategi jitu berinvestasi warrant ialah harus mencari warrant yang memiliki minimal waktu eksekusi, sekitar satu tahun ke depan dan juga emiten yang menerbitkan warrant merupakan perusahaan dengan prospek bisnis yang cerah.***
###
DISCLAIMER ON:
Tulisan ini bukan rekomendasi jual dan beli. Semua data dan pendapat pada artikel adalah bersifat informasi yang mengedukasi pembaca, berdasarkan sudut pandang penulis pribadi. Risiko investasi berada pada tanggung jawab masing-masing investor. Do Your Own Research!
Temukan Artikel Analisa dan Edukasi Saham lainnya di Google News.