Emiten Delisting Bisa Kena Sanksi Jika Tak Buyback Saham
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perusahaan terbuka yang akan delisting atau berubah menjadi perusahaan tertutup (go private) untuk melakukan buyback saham yang dimiliki publik. Lebih spesifiknya, kewajiban ini berlaku bagi emiten yang melakukan delisting atas permohonan perusahaan tercatat (voluntary delisting) atau perusahaan tercatat yang terpaksa delisting karena perintah OJK ataupun permohonan Bursa Efek Indonesia (forced delisting).
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 3/POJK.04/2021 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal (POJK Pengganti PP 45/1995).
Seperti yang kita tahu, bahwa Delisting ini merupakan penghapusan pencatatan saham perusahaan di BEI, yang sekaligus menjadikan perusahaan menjadi tertutup. Delisting ini bisa terjadi melalui dua cara, yakni secara sukarela oleh perusahaan (voluntary delisting), atau berdasarkan perintah OJK / permohonan BEI (forced delisting).
Berkenaan dengan Delisting ini, kita review lagi yuk lebih deep apa itu Delisting…