Securities Crowdfunding

Terakhir diperbarui Pada 10 September 2024 at 12:42 pm

Bersamaan dengan hari pertama perdagangan Bursa Efek Indonesia tahun 2021 kemarin, rupanya MenKo Bidang Perekonomian – Airlangga Hartarto mewakili PakDe Jokowi dalam meresmikan peluncuran Penawaran Efek melalui skema Securities Crowdfunding (SCF). Dalam penerapannya, skema ini dinilai dapat mempermudah pengumpulan dana di pasar modal. Jika demikian, apa itu skema Securities Crowdfunding (SCF) ? Seperti apa manfaat skema SCF dan apa dampaknya terhadap pasar modal ?

 

Securities Crowdfunding (SCF) Resmi Diluncurkan

Dalam rangka mempercepat pemulihan ekonomi nasional, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya mendorong pendanaan bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) melalui pasar modal dengan skema yang disebut Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi atau Securities Crowdfunding (SCF). Implementasi skema SCF diatur dalam POJK No.57/POJK.04 Tahun 2020 tentang Penawaran Efek melalui Securities Crowdfunding (SCF), sebagai salah satu sumber pengumpulan dana melalui pasar modal, yang resmi diluncurkan pada 4 Januari 2021 kemarin. Skema SCF ini bisa dimanfaatkan baik oleh sebuah perusahaan rintisan maupun perorangan, yang tengah mencari pendanaan dari satu atau beberapa investor di pasar modal untuk mengembangkan usahanya, khususnya UMKM. Menariknya, dengan skema Securities Crowdfunding (SCF) ini, UMKM tak hanya bisa mencari pendanaan. Namun dengan funding yang ditawarkan, maka dana yang berhasil dihimpun melalui skema SCF ini juga akan mendapatkan lindung nilai (hedge) dalam jangka waktu tertentu.

Source : www.bareksa.com/ojk-dorong-pengembangan-securities-crowdfunding

 

Lebih jauh tentang skema Securities Crowdfunding (SCF) ini adalah sebagai versi baru dari Equity Crowdfunding berdasarkan POJK 37/POJK.04/2018 tentang Layanan Urun Dana melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding). Di mana badan usaha yang diperkenankan melakukan Equity Crowdfunding hanya yang berbentuk PT atau Koperasi.

Tapi, untuk kali ini Equity Crowdfunding ini bertransformasi ke dalam bentuk baru dengan aturan yang lebih fleksibel dan cakupan kriteria yang lebih luas menjadi Securities Crowdfunding (SCF). Jadi perusahaan rintisan ataupun UMKM, yang Badan Usaha nya belum memenuhi kriteria persyaratan Bank untuk mendapatkan kredit usaha (Bankable), kini bisa lebih mudah mendapatkan dana dari pasar modal. Sehingga, nantinya program pemerintah bisa dengan mudah menjangkau UMKM. Seperti yang kita tahu, UMKM ini merupakan salah satu tulang punggung ekonomi nasional. Dan jika ke depannya pertumbuhan UMKM ini terjamin, sudah tentu akan berdampak positif misalnya saja membantu penyerapan tenaga kerja lebih besar lagi di Indonesia.

Source : www.ojk.go.id

 

Skema SCF ini juga memperluas kriteria penerbit (Issuer) dari yang sebelumnya hanya badan hukum berbentuk PT dan Koperasi. Sekarang bisa digunakan oleh CV, Firma, Persekutuan Perdata dan lainnya untuk bisa melakukan pengumpulan dana di pasar modal. Bahkan OJK juga memperluas jenis efek yang ditawarkan melalui skema Securities Crowdfunding (SCF). Dari yang sebelumnya hanya efek saham, ke depannya akan ditambah dengan efek yang bersifat surat utang dan sukuk (EBUS). Adapun tata cara Penawaran Efek melalui skema Securities Crowdfunding (SCF), seperti berikut :

  • Jenis Efek : Efek yang digunakan bersifat ekuitas, hutang, ataupun sukuk.
  • Masa penawaran : Paling lama dilaksanakan dalam 45 hari.
  • Nilai penawaran : Nilai yang diajukan maksimal sebesar Rp 10 miliar.
  • Batasan : Penerbit hanya bisa menawarkan Efek melalui satu Penyelenggara dalam waktu yang bersamaan.

 

Nah, sebagai tambahan informasi saja, sejalan dengan diresmikannya skema SCF ini, hingga kini OJK telah mencatat setidaknya sudah ada sekitar 23 calon penyelenggara yang siap membantu UMKM mendapatkan alternatif pendanaan. Bahkan, untuk mendukung skema SCF ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah melakukan kerja sama dengan ALUDI (Asosiasi Layanan Urun Dana Indonesia), yang akan memberikan edukasi dan menjamin penertiban hal-hal yang berpotensi melanggar market conduct dalam melindungi kepentingan investor. Dengan begitu, kepentingan investor pun menjadi lebih terlindungi.

Source : www.facebook.com/official.ojk

 

Apa Crowdfunding itu sendiri ?

Nah, dari beberapa informasi di atas mengenai Securities Crowdfunding (SCF) ini, tentu kita ingin tahu apa sih yang sebenarnya di maksud dengan Crowdfunding ? Dan mengapa akhirnya Indonesia memperluas kriteria Crowdfunding ?

Crowdfunding secara umum dikenal sebagai skema pendanaan yang dikumpulkan dalam skala kecil, tetapi berasal dari jumlah masyarakat yang besar, sehingga bisa terkumpul dana yang cukup besar. Crowdfunding sendiri berkembang dalam tiga model, antara lain :

1) Equity Crowdfunding, sebuah Crowdfunding ekuitas yang akan menginvestasikan uang dengan imbalan kepemilikan saham perusahaan, proyek, ataupun usaha rintisan. Model Equity Crowdfunding lebih efektif digunakan untuk perusahaan yang memiliki potensi bisnis berkembang;

2) Reward Crowdfunding, sebuah Crowdfunding yang akan berkontribusi pada usaha rintisan dengan imbalan manfaat non-finansial, biasanya berbentuk sebuah produk ataupun karya. Dan semakin banyak investor menyumbang ke sebuah proyek, maka akan semakin besar pula hadiah yang akan diterima pengusaha;

3) Donation Crowdfunding, yang dirancang khusus untuk pengumpulan dana amal dan bukan untuk mencari keuntungan atau profit.

Crowdfunding dikelola oleh wadah yang disebut platform berbasis internet, sehingga mudah diakses di mana saja. Secara tidak langsung, Crowdfunding sudah menciptakan tren “investasi online”, karena dalam website Crowdfunding akan ada diberbagai produk-produk seperti halnya website toko online. Bedanya, produk tersebut tidak dijual melainkan untuk didanai dan para pengguna bisa dengan mudah melakukan penyetoran dana layaknya dalam jual beli di toko online.

Jadi, sebenarnya Crowdfunding sudah berjalan di Indonesia, sayangnya belum begitu dikenal. Tak hanya itu penyandang dana di Crowdfunding Indonesia, tidak mendapatkan pengembalian apapun dari uang yang disetorkan investor. Oleh karenanya, dengan transformasi Equity Crowdfunding ke skema Securities Crowdfunding yang sekarang ini, pemerintah berupaya mengembangkan Crowdfunding bukan hanya sekedar wadah pendanaan, tapi juga sebagai instrumen investasi yang menguntungkan bagi para investor sebagai penyandang dana. Di mana para investor akan bisa mendapat return dari dana yang sudah ditanamkan ke suatu proyek UMKM ataupun perusahaan rintisan tadi. Sebagai contohnya, di Amerika Serikat atau Inggris, Crowdfunding sudah dikembangkan dengan basis equity-based dan debt-based, di mana para investor akan mendapatkan return dari dana yang mereka tanamkan ke suatu proyek, dalam bentuk dividen ataupun bunga.

 

Manfaat Skema Securities Crowdfunding (SCF)

Pertanyaan selanjutnya, apa sih manfaat yang bisa kita terima dari adanya skema Securities Crowdfunding (SCF) ? Berikut ini adalah beberapa potensi manfaat Securities Crowdfunding (SCF) :

  • Skema SCF sebagai alternatif pendanaan melalui pasar modal, bisa dimanfaatkan oleh UMKM yang ingin mengajukan kredit ke bank, tetapi belum memiliki track record yang lengkap. Bahkan pendanaan melalui skema SCF ini cenderung memiliki biaya yang lebih rendah daripada meminjam dana ke Bank.
  • Skema SCF akan menyediakan pendanaan bagi UMKM penyedia barang dan jasa pemerintah, khususnya yang berpotensi cukup besar. Hingga saat ini, ada sekitar ±160 ribu UMKM yang berpartisipasi dalam pengadaan pemerintah secara elektronik, dengan nilai transaksi sebesar Rp 74 triliun.
  • Skema SCF yang dimanfaatkan sebaik mungkin oleh UMKM, bisa berdampak positif kepada UMKM karena secara tidak langsung mendorong UMKM untuk lebih membuka diri. Sehingga siap naik kelas dan kemudian bisa melantai di BEI.
  • Skema SCF juga akan diarahkan sebagai alternatif portfolio investasi bagi investor muda, di mana skema SCF akan disesuaikan seiring dengan pengembangan infrastuktur pasar modal dengan mengadopsi teknologi. Sehingga memberi kemudahan bagi calon emiten dan investor.
  • Skema SCF mendorong perusahaan rintisan seperti UMKM, CV, Firma, NV dan lainnya bertransformasi dari yang awalnya di sektor usaha informal menjadi sektor formal di pasar modal. Mengindikasikan bahwa skema SCF telah membuka peluang para pelaku usaha rintisan yang ingin mendapatkan proyek pemerintah dengan pendanaan dari pasar modal, tak perlu menjadi PT dengan modal yang juga cukup besar.

 

Pengaruh Skema Securities Crowdfunding (SCF) terhadap Pasar Modal

Penawaran Efek melalui skema Securities Crowdfunding (SCF), nampaknya disambut baik oleh para UMKM, investor, hingga Bursa Efek Indonesia (BEI). Karena sejak OJK meluncurkan skema Equity Crowdfunding di tahun 2018 dan kini bertransformasi menjadi skema Securities Crowdfunding, tentu secara tidak langsung sudah menambah keberagaman produk Efek di pasar modal lokal. Bahkan skema Securities Crowdfunding (SCF) ini juga dinilai, menjadi langkah awal kebangkitan pasar modal setelah dihantam pandemi Covid-19. Mengingat peran pasar modal sebagai sarana yang mempertemukan pemilik dana dengan pengguna dana untuk tujuan investasi. Apalagi jika dalam penerapannya, para UMKM bisa memaksimalkan penggunaan skema Securities Crowdfunding (SCF) untuk mengumpulkan dana usaha melalui pasar modal. Bukan tidak mungkin, hal itu akan berpengaruh positif terhadap semakin ramainya pasar modal Indonesia di tahun ini, sekaligus berpotensi mempercepat pemulihan kinerja pasar modal. Apalagi jika setelah berhasil mengumpulkan dana, UMKM mampu mengembangkan usaha dan menjaga kinerjanya, hingga naik kelas. Bukan tidak mungkin, investor juga akan mempercepat implementasi skema SCF dan semakin banyak UMKM yang mengumpulkan dana melalui pasar modal.

Nah sejalan dengan itu, berdasarkan informasi OJK di tahun 2021 ini setidaknya sudah ada sekitar 500 UMKM yang siap melakukan penawaran. Bahkan, untuk di tahun 2021 ini rupanya pemerintah juga sudah memberikan proyek kepada UMKM di seluruh Indonesia yang nilainya mencapai Rp 188 triliun, baik untuk proyek pusat maupun proyek daerah. Maka dengan adanya skema SCF ini diharapkan para pelaku usaha rintisan ataupun UMKM bisa ikut lelang proyek-proyek pemerintah.

Meski begitu perlu digaris bawahi, untuk mencapai dampak positif sesuai yang diharapkan, UMKM di Indonesia ini masih harus membutuhkan pembinaan intensif agar mampu mendorong kreativitas UMKM dalam menciptakan produk-produk baru yang unik, dan memiliki daya jual. Pasalnya ide atau keunikan produk, menjadi salah satu poin penting yang harus diunggulkan pelaku UMKM pada saat mencari pendanaan melalui SCF.

 

Kesimpulan

Nah, gimana sekarang sudah ada gambaran ya tentang penerapan skema Securities Crowdfunding ini… Jadi, mulai tahun ini Indonesia sudah mulai menerapkan Skema Securities Crowdfunding (SCF) yang secara tidak langsung akan berpengaruh positif baik untuk para pelaku usaha rintisan atau UMKM dan juga untuk Pasar Modal Indonesia. Melihat fungsi skema SCF yang menawarkan kemudahan pengumpulan dana bagi para UMKM dan juga usaha yang badan usahanya belum berbentuk PT dan Koperasi, seperti halnya CV, Firma, NV, dan lainnya untuk bisa melakukan pengumpulan dana di pasar modal. Sedangkan, pasar modal memiliki peran sebagai sarana yang mempertemukan pemilik dana dengan pengguna dana untuk tujuan investasi. Sehingga diharapkan bisa memberikan ruang yang lebih luas baik untuk pelaku usaha rintisan/UMKM dalam mengumpulkan dana. Dan juga kepada pasar modal, yang diharapkan akan meningkatkan jumlah investor yang masuk dan memberikan dukungan dana nya.

 

Nah, untuk Anda yang ingin atau sedang menyusun investing plan Anda, tapi memiliki waktu yang terbatas untuk mengolah banyaknya informasi yang beredar, Anda bisa menggunakan Monthly Investing Plan edisi Januari 2021 yang telah terbit…

Monthly Investing Rivan Kurniawan

 

###

 

Info:

 

 

Tags : Securities Crowdfunding | Securities Crowdfunding | Securities Crowdfunding | Securities Crowdfunding | Securities Crowdfunding | Securities Crowdfunding | Securities Crowdfunding | Securities Crowdfunding | Securities Crowdfunding | Securities Crowdfunding | Securities Crowdfunding | Securities Crowdfunding

1
Pastikan rekan Investor tidak ketinggalan Informasi ter-update

Subscribe sekarang untuk mendapatkan update artikel terbaru setiap minggunya

reCaptcha v3
keyboard_arrow_leftPrevious
Nextkeyboard_arrow_right

2 comments on “Securities Crowdfunding Resmi Diluncurkan, Bagaimana Dampaknya terhadap Pasar Modal ?

  1. saya suka penejlasannya lebih terinci dan teralur, dijelaskan juga singkatnya crowdfunding itu apa. jadi orang gakkan ngegantung buat dapet pengertiannya. jd pada intinya emang secara ga langsung bakal memperkenalkan lagi ya instrumen investasi di bursa dengan adanya crowdfunding yang sekarang lebih diperluas lagi ini sasarannya. trima kasih Pak Rivan artikelnya membantu

    1. Terima kasih Pak Aam, atas komentar positifnya yang sangat membangun.
      Ya, jadi bisa dibilang bahwa securities crowdfunding ini akan menjembatani teman-teman UMKM untuk dapat modal lebih besar lewat pasar modal Indonesia. Semoga saja dalam implementasinya akan memberikan hasil yang positif bagi seluruh pihak yang terlibat..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *