Perusahaan-Terdampak-Covid-19

Terakhir diperbarui Pada 5 September 2023 at 5:34 pm

Sepanjang tahun 2020 ini, seluruh perhatian dunia fokus pada merebaknya Covid-19 yang telah dinyatakan sebagai pandemi global. Bagaimana tidak, sejak Covid-19 muncul ekonomi dunia secara perlahan mulai merosot. Tak terkecuali dengan Indonesia, di mana banyak perusahaan yang mulai goyah dan mencatatkan kerugian. Jika demikian kondisinya, kira-kira dari mana kita bisa memperoleh informasi terkait kondisi perusahaan ? Dan informasi apa saja yang bisa kita dapatkan ?

 

Latar Belakang Pengajuan Permintaan Penjelasan Dampak Covid-19

Pandemi Covid-19 yang hingga kini masih terjadi, sudah menimbulkan kemerosotan diberbagai bidang usaha. Banyak perusahaan yang terpaksa menghentikan operasional, hingga mengenakan PHK terhadap karyawannya. Imbasnya pun pendapatan turun drastis dan perusahaan tercancam gulung tikar. Situasi tersebut, tentu saja mempengaruhi kinerja pasar modal, di mana hampir seluruh kinerja Perusahaan Tercatat di bursa mengalami penurunan kinerja, diikuti juga dengan menurunnya nilai kapitalisasi pasar sahamnya. Oleh karenanya, Bursa Efek Indonesia (BEI) berupaya mendapatkan informasi terkini atas kondisi masing-masing perusahaan yang tercatat di BEI.

Nah, sebenarnya jika dirunutkan, upaya BEI dalam mendapatkan informasi perusahaan tercatat juga tak lepas dari kebijakan BEI sebelumnya. Seperti yang kita tahu pada 20 Maret 2020 yang lalu, BEI sempat mengeluarkan kebijakan relaksasi perpanjangan batas waktu kewajiban penyampaian Laporan Keuangan Tahunan Tahun 2019, dan Laporan Keuangan Kuartal I-2020 oleh Perusahaan Tercatat. Relaksasi tersebut yaitu selama dua bulan dari batas waktu penyampaian laporan. Dan bertujuan, agar perusahaan tercatat tetap bisa menyampaikan informasi yang akurat dengan tetap memperhatikan kondisi darurat yang tengah berlaku. Karena bukan tidak mungkin, kinerja perusahaan akan terdampak oleh pandemi Covid-19.

Untuk itu, BEI pun berinisiatif mengajukan “Permintaan Penjelasan Terkait Dampak Pandemi Covid-19” kepada seluruh perusahaan tercatat. Dengan begitu, seluruh Perusahaan Tercatat bisa melaporkan kondisi perusahaan beserta anak usaha, selama di tengah pandemi Covid-19. Nah di bawah ini adalah bentuk surat pengajuan BEI terhadap perusahaan tercatat…

Source : https://www.idx.co.id/StaticData/NewsAndAnnouncement/ dan https://surveyidx.limequery.com/534232

               

Melalui surat pengajuan tersebut, BEI secara gamblang meminta penjelasan kondisi Perusahaan Tercatat beserta anak usaha nya, selama dalam masa relaksasi penyampaian Laporan Keuangan dan Laporan Tahunan, terkait dengan adanya dampak pandemi Covid-19. Di mana Perusahaan Tercatat hanya tinggal menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan oleh BEI melalui “Permintaan Penjelasan Terkait Dampak Pandemi Covid-19”, yang disajikan dalam bentuk kuesioner online. Berikut ini adalah salah satu contoh dari laman pertama kuesioner online yang dibuat oleh BEI..

Source : https://surveyidx.limequery.com/534232

Adapun setelah mengisi di bagian laman pertama kuesioner online tersebut, Perusahaan Tercatat harus melanjutkan ke laman-laman berikutnya untuk menjelaskan kondisi perusahaan dan juga beserta anak usaha. Apakah Perusahaan Tercatat dan anak usaha terdampak langsung oleh pandemi Covid-19, atau tidak.

Secara garis besar “Permintaan Penjelasan Terkait Dampak Pandemi Covid-19” yang dibuat oleh BEI, sudah memuat sejumlah pertanyaan yang wajib di jawab dan dijelaskan oleh Perusahaan Tercatat. Tujuannya tak lain, agar pelaku pasar yang mencari informasi kondisi perusahaan dapat memperoleh gambaran secara luas mengenai kinerja dan operasional perusahaan serta anak usaha, di tengah-tengah pandemi Covid-19.

Adapun secara umum pertanyaan-pertanyaan yang diajukan BEI adalah seperti di bawah ini :

  1. Apa “Kode/Nama Perusahaan Tercatat” ?
  2. “Bagaimana kondisi kelangsungan usaha Perseroan saat ini ?”
  3. “Apakah pandemi Covid-19 berdampak pada penghentian dan/atau pembatasan operasional Perseroan dan/atau Entitas Anak ?”
  4. “Terkait tenaga kerja yang terdampak pandemi Covid-19, agar dijelaskan..”
  5. “Jumlah karyawan di PHK” dan “Kondisi karyawan periode Januari 2020 hingga saat ini”
  6. “Jumlah karyawan dirumahkan” dan “Kondisi karyawan periode Januari 2020 hingga saat ini”
  7. “Jumlah karyawan yang terdampak dengan status lainnya” dan “Kondisi karyawan periode Januari 2020 hingga saat ini”. Misalnya saja seperti : pemotongan gaji sekitar 50%, dan lain sebagainya.
  8. “Seberapa besar perkiraan penurunan total pendapatan (konsolidasi) untuk periode yang berakhir per 31 Maret 2020 dan/atau per 30 April 2020, yang dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2019 yang lalu.”
  9. “Seberapa besar perkiraan dampak laba (rugi) bersih (konsolidasi) untuk periode yang berakhir per 31 Maret 2020 dan/atau per 30 April 2020, yang dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2019 yang lalu”
  10. “Apakah pandemi Covid-19 berdampak pada pemenuhan kewajiban keuangan jangka pendek”. Misalnya seperti : Utang Usaha, Utang Bank/Lembaga Keuangan, Kupon, Pokok Obligasi, dan lain sebagainya.
  11. “Apakah pandemi Covid-19 berdampak pada Permasalahan hukum yang bersifat material”. Misalnya seperti : gugatan pailit atau PKPU, pembatalan kontrak material, somasi atau tuntutan hukum karena wanprestasi, dan/atau lain kasus lain sebagainya.
  12. “Bagaimana strategi/upaya Perseroan dalam mempertahankan kelangsungan usaha di tengah kondisi pandemi Covid-19”

 

Terlepas dari pertanyaan di atas, khusus untuk Perusahaan Tercatat dari sektor perbankan masih akan mengisi kuesioner tambahan yang akan menjelaskan situasi perusahaan perbankan selama pandemi Covid-19. Antara lain :

  1. “Berapakah posisi terakhir tingkat Non Performing Loan (NPL) dalam rentang waktu Maret – April 2020 ?”
  2. “Bagaimana angka rasio NPL tersebut dibandingkan dengan angka rasio sebelum pandemi Covid-19 ?”
  3. “Berapakah posisi terakhir tingkat Capital Adequacy Ratio (CAR) dalam rentang waktu Maret – April 2020 ?”
  4. “Bagaimana angka rasio CAR tersebut dibandingkan dengan angka rasio sebelum pandemi Covid-19 ?”

Adapun jika Perusahaan Tercatat sudah mengisi kuesioner online hingga selesai, maka Perusahaan Tercatat wajib mengubah format kuesioner tersebut ke dalam format PDF. Kemudian disampaikan sebagai lampiran melalui IDXNet, dengan form “Jenis Informasi atau Fakta Material : Informasi atau Fakta Lainnya”. Dengan begitu, kuesioner online akan dirilis oleh BEI dan seluruh investor bisa memperolehnya melalui website resmi  www.idx.co.id.

 

Cara Mendapatkan Informasi Perusahaan Terdampak Covid-19

Nah dalam memperoleh informasi dampak Covid-19 ini, bisa dilakukan melalui dua cara yakni:

  • Cara Pertama melalui kanal ‘Keterbukaan Informasi’

Di laman ‘Keterbukaan Informasi’ tersebut, kita bisa mencari tahu kondisi Perusahaan Tercatat. Di sini kita juga mempunyai dua pilihan, jika kita ingin mencari tahu Perusahan Tercatat mana saja yang sudah merilis dampak pandemi Covid-19. Kita hanya perlu menuliskan “covid19” di dalam ‘Kata Kunci’ dan klik tombol ‘Cari’, dan hasilnya akan muncul Perusahaan Tercatat secara random, seperti berikut …

Keterbukaan Informasi BEI. Source : www.idx.co.id/perusahaan-tercatat/keterbukaan-informasi/

 

Tetapi, jika kita ingin mencari tahu hanya satu Perusahaan Tercatat secara langsung. Kita bisa menuliskan kode emiten di dalam ‘Kode/Nama Perusahaan’, lalu menuliskan “covid19” di dalam ‘Kata Kunci’ dan klik tombol ‘Cari’. Nah kali ini, Penulis akan mengambil contoh emiten PT Matahari Putra Prima Tbk (MPPA) yang merilis kondisi perusahaannya sebanyak tiga kali update. Maka hasilnya seperti berikut…

Dan setelah muncul rilisan informasi MPPA, kita bisa mendownload lampirannya dan akan mendapatkan dokumen dalam bentuk PDF dengan tampilan laman seperti di bawah ini :

               

 

  • Cara Kedua melalui kanal ‘Pengumuman’

Di laman ‘Pengumuman’, ternyata kita juga kita bisa mencari tahu kondisi Perusahaan Tercatat.

Di laman ‘Pengumuman’ ini juga ada dua pilihan, jika ingin tahu Perusahaan Tercatat mana saja yang sudah merilis dampak pandemi Covid-19. Hanya perlu menuliskan “dampak pandemik” dalam ‘Kata Kunci’…

 

Dan sebaliknya, jika ingin mencari langsung hanya satu Perusahaan Tercatat, di laman ‘Pengumuman’ kita bisa menuliskan “dampak pandemik (kode emiten)” ke dalam ‘Kata Kunci’. Contohnya seperti berikut ‘dampak pandemik mppa’ dan hasilnya seperti berikut …

 

Hasil download lampirannya adalah dokumen dalam bentuk PDF, sama saja seperti cara pertama melalui ‘Keterbukaan Informasi’ di atas tadi.

Dari kedua cara tersebut, kita sudah bisa mendapatkan gambaran kinerja MPPA secara garis besar dan menyeluruh. Kita juga tak perlu khawatir, karena data tersebut panjangnya hanya tiga halaman saja.

 

Lantas apa kata data tersebut tentang kinerja MPPA selama masa pandemi Covid-19?

Berdasarkan data tersebut, memang benar kinerja MPPA terganggu oleh pandemi Covid-19, karena MPPA harus membatasi operasionalnya selama ± 3 bulan dan pengurangan jam operasional. Meski begitu, MPPA ini terbilang beruntung karena tidak mengenakan PHK kepada seluruh karyawannya. Melainkan hanya melakukan pemotongan gaji dan memberlakukan shifting, hingga merumahkan sebagian karyawannya. Tercatat total karyawan sebanyak 8.536 orang, dan sebesar 8.463 orang di antaranya setuju dikenakan pemotongan gaji, sedangkan 51 orang lainnya dirumahkan. Adapun dari sisi kinerja pendapatan dan laba bersih, pandemi Covid-19 ini telah mengakibatkan penurunan masing-masing sekitar < 25%.

 

Apakah Informasi Perusahaan Terdampak Covid-19, Dapat Membantu dan Dipercaya Investor?

Secara tidak langsung informasi perusahaan terdampak Covid-19 tersebut, sudah sangat membantu investor untuk mengetahui secara garis besar, suatu kondisi perusahaan. Karena data perusahaan terdampak Covid-19 ini, sudah memaparkan sejumlah poin yang dinilai penting untuk diketahui oleh para pemegang saham dan juga publik yang berkepentingan.

Bahkan informasi perusahaan terdampak Covid-19 ini, juga bisa menjadi indikator bagi para investor untuk menganalisa laporan keuangan perusahaan, memperhitungkan prospek bisnis, dan membandingkan kinerja perusahaan sebelum dan sesudah terdampak Covid-19.

Terlepas dari itu, apakah informasi yang dirilis oleh Perusahaan Tercatat di atas bisa dipercaya begitu saja oleh para investor ? Hingga sejauh ini, bisa kita simpulkan bahwa informasi perusahaan terdampak Covid-19 yang menunjukkan bagaimana kondisi perusahaan setelah adanya Covid-19, sifatnya hanya prediksi dan berdasarkan realisasi saat itu. Dan akan lebih baik, jika dilanjutkan dengan menganalisa laporan keuangan perusahaan bersangkutan.

 

Kesimpulan

Di tengah kemerosotan kinerja banyak perusahaan, BEI pun berinisiatif untuk mengajukan “Permintaan Penjelasan Terkait Dampak Pandemi Covid-19” kepada seluruh perusahaan tercatat. Langkah BEI tersebut, rupanya sangatlah bermanfaat tak hanya untuk BEI tetapi juga untuk seluruh investor lainnya. Karena bisa mendapatkan informasi terkini atas kondisi masing-masing perusahaan yang tercatat di BEI, apakah perusahaan terdampak oleh pandemi Covid-19 atau tidak.

Meski sebenarnya, “Permintaan Penjelasan Terkait Dampak Pandemi Covid-19” ini tak lepas dari kebijakan BEI yang memberikan relaksasi perpanjangan batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Tahunan Tahun 2019, dan Laporan Keuangan Kuartal I-2020 oleh Perusahaan Tercatat.

Dan sebagai implementasinya, saat ini seluruh investor bisa mengakses informasi perusahaan terdampak Covid-19 melalui dua cara, yakni melalui kanal ‘Keterbukaan Informasi’ dan kanal ‘Pengumuman’ yang tersedia di website resmi www.idx.co.id. Dari kedua kanal itu, kita bisa mendapatkan informasi terkait kondisi perusahaan terdampak Covid-19.

Tentu keberadaan informasi tersebut, sudah sangat membantu investor untuk mengetahui secara garis besar, suatu kondisi perusahaan. Sekaligus bisa menjadi indikator bagi para investor untuk menganalisa laporan keuangan, memperhitungkan prospek bisnis, dan membandingkan kinerja perusahaan sebelum dan sesudah terdampak Covid-19.

 

###

 

Info:

 

1
Pastikan rekan Investor tidak ketinggalan Informasi ter-update

Subscribe sekarang untuk mendapatkan update artikel terbaru setiap minggunya

reCaptcha v3
keyboard_arrow_leftPrevious
Nextkeyboard_arrow_right

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *