• Tentang Kami
  • Daftar Member
  • RK Academy
  • Ebook Gratis
  • Artikel
    • Semua Artikel
    • Analisa Makro
    • Analisa Saham
    • Tokoh
    • Regular Post
    • Lifestyle
    • Company Profile
    • Penasihat Investasi
ARTIKEL TERBARU
Saham Sektor Media di Tahun 2026: Begini…
Saham Minyak Bumi di Tahun 2026: Ini…
Support and Resistance: Begini Metode Mengidentifikasinya
Chart Pattern dan Jenisnya, Memudahkan Membaca Pola…
Saham yang Bagi Dividen 4 Kali dalam…
    Rivan Kurniawan
    Rivan Kurniawan
    • Tentang Kami
    • Daftar Member
    • RK Academy
    • Ebook Gratis
    • Artikel
      • Semua Artikel
      • Analisa Makro
      • Analisa Saham
      • Tokoh
      • Regular Post
      • Lifestyle
      • Company Profile
      • Penasihat Investasi
    Platinum Member

    43 Emiten Kena Denda dan Sanksi dari BEI, Kok Bisa ?!

    Rivan Kurniawan > Cross Content > 43 Emiten Kena Denda dan Sanksi dari BEI, Kok Bisa ?!
    43 Emiten Kena Denda
    • 26 Agustus 2020
    • Rivan Kurniawan
    • Cross Content
    • 0

    Terakhir diperbarui Pada 23 April 2024 at 1:19 pm

    Belakangan ini ada banyak perusahaan emiten yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) justru dikenakan denda dengan nilai yang mencapai  Rp 50 juta. Bahkan emiten juga diberikan sanksi berupa peringatan tertulis II dan notasi khusus berupa huruf “L”. Jika demikian, apa sebenarnya yang menyebabkan pengenaan denda dan sanksi terhadap 43 perusahaan emiten tersebut ?

     

    Daftar Isi

    • Artikel ini dipersembahkan oleh:
    • 43 Emiten Kena Denda dan Sanksi
    • Batas Waktu Penyampaian Laporan Keuangan
    • Emiten Tercatat Dikeluarkan dari BEI

    Artikel ini dipersembahkan oleh:

     

    43 Emiten Kena Denda dan Sanksi

    Baru-baru ini, sebanyak 43 emiten kena denda dan sanksi dari Bursa Efek Indonesia (BEI). Berdasarkan pengumuman BEI tertanggal 10 Agustus 2020, dari seluruh 799 emiten yang tercatat di BEI, baru ada sekitar ±628 yang sudah menyampaikan Laporan Keuangan interim yang telah berakhir pada 31 Maret 2020, dengan tepat waktu. Adapun 7 emiten yang berbeda tahun bukunya, namun telah menyampaikan Laporan Keuangan sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan. Dan untuk 117 emiten lainnya, tidak diwajibkan menyampaikan laporan keuangannya.

    Sedangkan sisanya, adalah 43 emiten yang belum menyampaikan Laporan Keuangan per 30 Juni 2020, padahal BEI sudah memberikan tenggat waktu hingga tanggal 30 Juli 2020. Sebagai akibatnya, 43 emiten tersebut dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp 50 juta dan juga diberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis II. Bahkan ada yang disertai dengan notasi khusus berupa huruf “L”. Untuk lebih memperjelas Penulis akan sajikan screenshot tabel notasi khusus, beserta ke 43 emiten kena denda dan sanksi berikut…

     

    Notasi Khusus dari BEI. Source : https://www.idx.co.id/perusahaan-tercatat/notasi-khusus/

    No.

    Kode SahamNama Emiten

    Notasi

    1.

    BEKS

    PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk.

    –

    2.

    BTEL

    PT Bakrie Telecom Tbk.

    E, D

    3.

    CPRO

    PT Central Proteina Prima Tbk.

    L

    4.

    BTEL

    PT Bakrieland Development Tbk.

    –

    5.

    ETWA

    PT Eterindo Wahanatama Tbk.

    E, L

    6.

    GOLL

    PT Golden Plantation Tbk.

    B, L

    7.

    JGLE

    PT Graha Andrasentra Propertindo Tbk.

    L

    8.

    KBRI

    PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk.

    L, S

    9.

    MABA

    PT Marga Abhinaya Abadi Tbk.

    D, L

    10.

    MEDC

    PT Medco Energi Internasional Tbk.

    L

    11.

    MTRA

    PT Mitra Pemuda Tbk.

    M, L

    12.

    POLI

    PT Pollux Investasi Internasional Tbk.

    –

    13.

    POLL

    PT Pollux Properti Indonesia Tbk.

    L

    14.

    VIVA

    PT Visi Media Asia Tbk.

    –

    15.

    FINN

    PT First Indo American Leasing Tbk.

    L

    16.

    GLOB

    PT Global Teleshop Tbk.

    E, L

    17.

    MAMI

    PT Mas Murni Indonesia Tbk.

    L

    18.

    RIMO

    PT Rimo International Lestari Tbk.

    L

    19.

    SKYB

    PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk.

    L

    20.

    SUGI

    PT Sugih Energy Tbk.

    L

    21.

    TELE

    PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk.

    M, L

    22.

    TIRA

    PT Tira Austenite Tbk.

    –

    23.

    TRAM

    PT Trada Alam Minera Tbk.

    L

    24.

    TRIO

    PT Trikomsel Oke Tbk.

    E, D, L

    25.

    ARMY

    PT Armidian Karyatama Tbk.

    M, L

    26.

    ARTI

    PT Ratu Prabu Energi Tbk.

    L

    27.

    AYLS

    PT Agro Yasa Lestari Tbk.

    –

    28.

    CMPP

    PT AirAsia Indonesia Tbk.

    L

    29.

    CNKO

    PT Exploitasi Energi Indonesia Tbk.

    E, L

    30.

    COWL

    PT Cowell Development Tbk.

    B, L

    31.

    DEAL

    PT Dewata Freight International Tbk.

    –

    32.

    GREN

    PT Evergreen Invesco Tbk.

    L

    33.

    INAF

    PT Indofarma Tbk.

    –

    34.

    KJEN

    PT Krida Jaringan Nusantara Tbk.

    –

    35.

    KPAL

    PT Steadfast Marine Tbk.

    L

    36.

    KRAH

    PT Grand Kartech Tbk.

    M, L

    37.

    MYRX

    PT Hanson International Tbk.

    M, L

    38.

    NIPS

    PT Nipress Tbk.

    M, L

    39.

    NUSA

    PT Sinergi Megah Internusa Tbk.

    L

    40.

    SIMA

    PT Siwani Makmur Tbk.

    E, L

    41.

    TOPS

    PT Totalindo Ekapersada Tbk.

    L

    42.

    TRIL

    PT Triwira Insanlestari Tbk.

    S

    43.

    WOWS

    PT Ginting Jaya Energi Tbk.

    L

     

    Dari 43 emiten, beberapa emiten tercatat yang dikenai denda keterlambatan tersebut antara lain ialah PT Indofarma Tbk. (INAF), PT Medco Energi International Tbk. (MEDC), PT Visi Media Asia Tbk. (VIVA), PT Global Teleshop Tbk. (GLOB), PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk. (TELE), First Indo American Leasing Tbk (FINN), Bakrieland Development Tbk (ELTY), Rimo International Lestari Tbk (RIMO), dan Golden Plantation Tbk (GOLL). Emiten-emiten tersebut, nantinya akan mendapatkan notasi khusus di belakang kode sahamnya yakni huruf ‘L’ yang berarti belum menyampaikan Laporan Keuangan.

    Selain daripada itu, masih ada satu emiten yang hingga kini belum menyampaikan Laporan Keuangan kuartal I-2020 dan saat ini tengah ditelaah secara terbatas oleh akuntan publik, serta dikenakan peringatan tertulis I. Termasuk, sebanyak dua emiten lain yang juga belum menyampaikan Laporan Keuangan lantaran sedang diaudit oleh akuntan publik dan memiliki batas waktu hingga 31 Agustus 2020 mendatang.

    Batas Waktu Penyampaian Laporan Keuangan

    Wah.. cukup banyak ya ternyata emiten yang dikenakan sanksi.. Kalau begitu, sebenarnya kapan tenggat waktu yang ditetapkan oleh BEI ?

    Seperti yang kita ketahui, bahwa perusahaan atau emiten yang tercatat di BEI wajib menyampaikan Laporan Keuangan interim selambat-lambatnya satu bulan setelah tanggal laporan yang dimaksud. Namun, berkaitan dengan situasi pandemi yang belakangan terjadi, maka Otoritas BEI pun mengeluarkan kebijaksanaan atas penyampaian Laporan Keuangan, dengan memberikan relaksasi dan memperpanjang batas waktu penyampaian.

    Adapun berdasarkan SK Direksi BEI No.Kep-00027/BEI/03-2020 tanggal 20 Maret 2020 perihal Relaksasi Batas Waktu Penyampaian Laporan Keuangan dan Laporan Tahunan, batas akhir penyampaian Laporan Keuangan triwulan I-2020 diperpanjang selama 2 (dua) bulan dari batas waktu penyampaian laporan, yakni hingga 30 Juni 2020.

    SK Relaksasi Penyampaian Laporan Keuangan. Source : hidx.co.id

    Melansir katadata.co.id, berdasarkan pernyataan dari Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna. Bahwa pengenaan peringatan tertulis I, akan diberikan atas keterlambatan penyampaian Laporan Keuangan sampai 30 hari kalender terhitung sejak terlewatnya tenggat waktu penyampaian. Sedangkan untuk peringatan tertulis II dan denda sebesar Rp 50 juta akan diberikan apabila keterlambatan terhitung hari kalender ke-31 hingga hari kalender ke-60 sejak lewatnya tenggat waktu penyampaian laporan keuangan.

    Selain itu, masih ada peringatan tertulis III yang disertai dengan tambahan denda sebesar Rp 150 juta, ketika keterlambatan penyampaian Laporan Keuangan telah mencapai 61 hari hingga 90 hari kalender sejak lewatnya tenggat waktu penyampaian Laporan Keuangan. Atau bahkan, telah menyampaikan laporan keuangan namun tidak membayar denda. Sementara, jika keterlambatan mencapai lebih dari 90 hari kerja atau sudah melaporkan tapi belum membayar denda, maka BEI akan menghentikan sementara (suspensi) perdagangan saham emiten.

     

    Emiten Tercatat Dikeluarkan dari BEI

    Dari sejumlah 43 emiten kena denda di atas, setidaknya hal itu menjadi cerminan untuk kita tahu, bahwa dengan menjadi perusahaan terbuka yang tercatat di BEI. Maka tentunya, harus mematuhi peraturan Pasar Modal yang berlaku. Dan jika tidak mematuhi aturan yang diberlakukan, besar kemungkinan harus menerima konsekuensi berupa : Peringatan Tertulis, Denda, Penghentian Sementara Perdagangan Efek, dan Pembatalan Pencatatan Efek.

    Terkait dengan itu, Penulis sudah pernah membahasnya dalam artikel terpisah, yuk review kembali agar tidak ada ketimpangan informasi yang kita terima..

     

    Perusahaan Tercatat Dikeluarkan

    [Baca lagi : Perusahaan Tercatat Dikeluarkan dari Bursa Efek Indonesia, kok bisa ?]

     

    Sumber Referensi:

    • Ari. A. Santosa, S.I.Kom. 12 Agustus 2020. 46 Emiten Kena Denda Lantaran Belum Umumkan Laporan Keuangan. https://www.finansialku.com/46-emiten-belum-umumkan-laporan-keuangan/

     

    ###

     

    DISCLAIMER ON:
    Tulisan ini bukan rekomendasi jual dan beli. Semua data dan pendapat pada artikel adalah bersifat informasi yang mengedukasi pembaca, berdasarkan sudut pandang penulis pribadi. Risiko investasi berada pada tanggung jawab masing-masing investor. Do Your Own Research!

     

    Temukan Artikel Analisa dan Edukasi Saham lainnya di Google News.

    Tags: 43 Emiten Kena DendaELTYFINNGLOBGOLLINAFlaporan keuanganMEDCNotasi KhususRIMOTELEVIVA
    1
    Pastikan rekan Investor tidak ketinggalan Informasi ter-update

    Subscribe sekarang untuk mendapatkan update artikel terbaru setiap minggunya

    reCaptcha v3
    keyboard_arrow_leftPrevious
    Nextkeyboard_arrow_right
    • Previous Lebih Menguntungkan Berinvestasi Saham atau Nabung Deposito, Ya?
    • Next Wacana Omnibus Law Tuai Kontroversi, Sebenarnya Apa Manfaat dan Keuntungannya ?

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    • Akun-Telegram-Diblokir-Penipu-Apakah-Bisa-Dilacak

    Cari Artikel

    Ikuti Kami

    • 17000 Followers
    • 209000 Followers
    • 139000 Subscribers
    • 8300 Followers
    • 1400 Followers
    • 41900 Subscribers

    Artikel Sebelumnya

    Saham Sektor Media
    Saham Sektor Media di Tahun 2026:… 3 Februari 2026
    Saham Minyak Bumi
    Saham Minyak Bumi di Tahun 2026:… 2 Februari 2026
    Resistance dan Support
    Support and Resistance: Begini Metode Mengidentifikasinya 30 Januari 2026
    Chart-Pattern-dan-Jenisnya
    Chart Pattern dan Jenisnya, Memudahkan Membaca… 29 Januari 2026
    Saham yang Bagi Dividen 4 Kali Setahun
    Saham yang Bagi Dividen 4 Kali… 28 Januari 2026

    Kategori

    Arsip Artikel

    ×

    Rivan Kurniawan berizin & diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

    Ikuti Kami

    Kontak Kami

    • Ra Mampang Tower, Jl. Mampang Prpt. Raya No.66, RT.9/RW.3, Tegal Parang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12790
    • Product Inquiry : support@rivankurniawan.com
    • Partnership Inquiry : partnership@rivankurniawan.com

    Whatsapp : 0896-3045-2810 (Farhan)

    Whatsapp : 0856‑9126‑6111 (Zahra)

    Kategori

    • Analisa Makro
    • Analisa Saham
    • Company Profile Update
    • Cross Content
    • Glosarium Investasi
    • Lifestyle
    • Penasihat Investasi
    • Press Release
    • Regular Post
    • RK Calendar
    • RK Youtube Videos
    • Tokoh Inspiratif
    • Waspada Penipuan Online

    Other Information

    • Terms & condition
    • Privacy Policy
    • Frequently Ask Question

    2022 All Rights Reserved

    Kontak Peta Situs