Perusahaan yang modalnya dari penjualan saham, merupakan suatu badan usaha yang populer dalam dunia bisnis modern saat ini. Perusahaan jenis ini memberikan kesempatan bagi masyarakat luas untuk memiliki sebagian kepemilikan usaha, melalui pembelian saham. Di Indonesia, bentuk badan usaha dengan mekanisme ini dikenal sebagai Perseroan Terbatas (PT). Mari kita bahas secara komprehensif mengenai Perseroan Terbatas ini!
Daftar Isi
Definisi Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas (PT) ialah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, untuk menjalankan kegiatan usaha dengan modal yang terbagi dalam saham, serta memiliki kekayaan terpisah dari pemiliknya. Ini berarti para pemegang saham hanya bertanggung jawab sebesar modal yang ditanamkan.
Sebagai dampaknya, dengan jumlah modal yang terbagi dalam saham, PT memiliki fleksibilitas tinggi dalam menghimpun dana, baik dari pendiri awal maupun dari investor baru lainnya. Kepemilikan saham pada PT Terbuka ini dapat diperjualbelikan di pasar modal, sehingga memungkinkan masyarakat umum menjadi pemilik perusahaan.
Ciri-ciri Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas memiliki beberapa ciri utama yang membedakannya dari bentuk usaha lain, antara lain:
- Berbadan hukum, sehingga memiliki kedudukan hukum terpisah dari pemiliknya.
- Modal terbagi dalam saham, yang menunjukkan besarnya kepemilikan masing-masing pemegang saham.
- Tanggung jawab terbatas, di mana pemegang saham tidak bertanggung jawab atas utang perusahaan yang melebihi nilai sahamnya.
- Dikelola oleh organisasi perusahaan, yaitu jajaran Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi, dan Dewan Komisaris.
- Keberlangsungan usaha cenderung lebih stabil, karena tidak bergantung hanya pada satu orang pemilik saja.
Jenis Perseroan Terbatas
Berdasarkan karakteristik dan statusnya, Perseroan Terbatas terbagi menjadi beberapa jenis:
PT Tertutup
Kepemilikan sahamnya hanya oleh pihak terbatas, seperti pendiri dan/atau keluarga, dan dalam praktiknya saham tidak diperjualbelikan ke publik.
PT Terbuka (Tbk)
Saham perusahaan ditawarkan kepada masyarakat melalui pasar modal. Dengan begitu, maka perusahaan jenis ini wajib memenuhi berbagai ketentuan keterbukaan informasi yang diselenggarakan oleh Bursa Efek Indonesia.
PT Perseorangan
Perusahaan ini lebih diperuntukkan bagi usaha mikro dan kecil, serta dapat didirikan oleh satu orang dengan proses yang lebih sederhana.
Langkah Pendirian Perseroan Terbatas
Dalam pendirian PT, harus mampu memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Secara umum, langkah pendirian PT antara lain:
- Pembuatan akta pendirian oleh Notaris.
- Penentuan nama perusahaan yang belum digunakan pihak lain dan unik.
- Pengesahan badan hukum oleh Kementerian Hukum dan HAM.
- Pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan perizinan usaha.
Tujuan dari proses tersebut ialah untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pemilik maupun pihak ketiga yang berkaitan secara langsung dengan perusahaan.
Modal Perseroan Terbatas
Modal Perseroan Terbatas terdiri dari tiga komponen, yaitu:
Modal Dasar
Total nilai saham yang tercantum dalam anggaran dasar perusahaan.
Modal Ditempatkan
Bagian dari modal dasar yang telah disanggupi untuk dimiliki oleh pemegang saham.
Modal Disetor
Modal yang benar-benar telah dibayarkan oleh pemegang saham ke perusahaan.
Bagi PT terbuka, modal juga dapat diperoleh dari hasil penawaran saham kepada publik. Dengan begitu, perusahaan memiliki peluang ekspansi bisnis yang lebih besar, tanpa harus bergantung kepada pinjaman.
Pertimbangan Menjadi Perseroan Terbatas
Menjadi Perseroan Terbatas menawarkan berbagai keuntungan, antara lain:
Kemudahan menghimpun modal
Permodalan PT terbagi ke dalam saham, yang berupa: Menambah pemegang saham (investor); Menerbitkan saham baru; Masuk ke pasar modal. Hal tersebut membuat PT sangat fleksibel dalam melakukan ekspansi bisnis, tanpa perlu bergantung pada utang.
Perlindungan aset pribadi
Di mana tanggung jawab terbatas pada modal yang disetor. Artinya pemegang saham hanya akan bertanggung jawab sebesar modal yang disetorkan. Jika sewaktu-waktu perusahaan merugi atau pailit. Maka harta pribadi pemegang saham tidak ikut disita, selama tidak ada pelanggaran hukum.
Citra perusahaan lebih profesional dan status hukum lebih kuat
Perusahaan Terbatas merupakan badan hukum yang legal secara hukum. Hal ini dapat meningkatkan kepercayaan investor dan mitra bisnis, termasuk perbankan untuk kemudahan mendapatkan pembiayaan. Dengan itu, perusahaan juga menjadi lebih layak untuk proyek berskala besar dan jangka panjang.
Keberlangsungan bisnis lebih terjamin
Perusahaan Terbatas masih akan terus berjalan, meski ada pergantian pemegang saham atau bahkan ketika pemilik meninggal dunia. Hal ini lebih menjamin, ketimbang perusahaan perseorangan yang sangat ketergantungan pada satu orang.
Struktur Kelola Manajemen Jelas
Dalam tata manajemen, Perusahaan Terbatas memiliki pembagian peran yang jelas, seperti RUPS (pemegang saham), Direksi (pengelola), dan Dewan Komisaris (pengawas).
Risiko dari Perusahaan Terbatas yang perlu diperhatikan:
Biaya pendirian dan operasional lebih mahal
Dalam proses berdirinya Perusahaan Terbatas membutuhkan: Akta Notaris, Pengesahan Kemenkumham, dan Perizinan maupun administrasi hingga biaya hukum. Selain itu, PT juga wajib menyusun laporan keuangan dan paja secara rutin.
Pengawasan regulasi dan prosedur ketat
Sebagai Perusahaan Terbatas sangat wajib untuk mematuhi beberapa aturan seperti: RUPS tahunan, Pelaporan pajak badan, Kepatuhan hukum dan perizinan. Bahkan untuk kewajiban transparansi sangat ketat.
Potensi dilusi kepemilikan
Jika perusahaan menerbitkan saham baru untuk mencari permodalan baru, maka persentase kepemilikan pemegang saham lama akan terdilusi (berkurang). Terkecuali ikut menambah modal.
Pengambilan keputusan tidak fleksibel
Dengan adanya jajaran pemegang saham dan struktur manajemen, maka setiap pengambilan keputusan wajib melalui: RUPS, dan tidak dapat diambil secara sepihak atau satu orang. Hal ini berpotensi memperlambat respon bisnis di dalam kondisi tertentu.
Potensi konflik antar setiap pemegang saham
Bukan hal tidak mungkin terjadinya perbedaan visi, kepentingan, maupun pembagian dividen mampu memicu konflik. Seperti halnya: kepemilikan saham tersebar, dan tidak ada perjanjian pemegang saham yang jelas.
Perbedaan PT dan CV
Perseroan Terbatas seringkali dibandingkan dengan CV (Commanditaire Vennootschap). Padahal keduanya memiliki perbedaan utama, yakni pada aspek hukum dan permodalan:
Komponen | Perusahaan Terbatas | CV |
| Status hukum | Berbadan hukum | Non badan hukum |
| Tanggung jawab | Pemegang saham memiliki tanggung jawab terbatas | Sekutu aktif CV bertanggung jawab penuh hingga harta pribadi |
| Modal | Modal PT terbagi dalam saham | Modal CV berasal dari sekutu aktif dan pasif tanpa konsep saham |
| Skala usaha | PT lebih cocok untuk usaha menengah hingga besar | CV umumnya digunakan untuk usaha kecil dan menengah |
Kesimpulan
Perusahaan yang modalnya dari penjualan saham adalah Perseroan Terbatas, merupakan fondasi utama dalam dunia bisnis modern. Dengan struktur yang jelas, tanggung jawab terbatas, dan kemampuan menghimpun modal secara luas. Perusahaan Terbatas (PT) menjadi pilihan ideal bagi pelaku usaha yang ingin tumbuh berkelanjutan. Namun, pemahaman terhadap risiko, regulasi, dan perbedaan dengan bentuk usaha lain seperti CV akan menjadi kunci sebelum memutuskan mendirikan Perseroan Terbatas. Gimana sudah lebih memahami seluk beluk perusahaan yang modalnya dari penjualan saham?***
###
DISCLAIMER ON:
Tulisan ini bukan rekomendasi jual dan beli. Semua data dan pendapat pada artikel adalah bersifat informasi yang mengedukasi pembaca, berdasarkan sudut pandang penulis pribadi. Risiko investasi berada pada tanggung jawab masing-masing investor. Do Your Own Research!
Temukan Artikel Analisa dan Edukasi Saham lainnya diĀ Google News.

